Jakarta – Serikat Pekerja Bank Jatim menilai pemindahan payroll atau sistem penggajian Aparatur Sipil Negara (ASN) dari Bank Pembangunan Daerah (BPD) ke bank Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) berpotensi menekan likuiditas, kredit, laba, dan tenaga kerja BPD.
Ketua Umum Serikat Pekerja Bank Jatim Sigit Muharyanto mengatakan pemindahan payroll ASN dapat mengurangi dana murah yang selama ini menopang likuiditas dan penyaluran kredit BPD.
Pemindahan payroll ASN akan berdampak langsung terhadap tenaga kerja, bisnis bank, dan perekonomian daerah,” kata Sigit dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Badan Aspirasi Masyarakat (BAM) DPR RI dengan Federasi Serikat Pekerja Bank Pembangunan Daerah Seluruh Indonesia di Gedung DPR RI, Kamis (3/9/2026).
Sigit mengatakan, berkurangnya dana murah dapat menurunkan likuiditas BPD dan meningkatkan biaya dana karena BPD harus mengandalkan sumber dana yang lebih mahal.
Sigit mengatakan, perpindahan rekening gaji ASN juga dapat meningkatkan risiko kredit bermasalah atau non-performing loan (NPL) karena pembayaran angsuran kredit selama ini terhubung dengan rekening payroll di BPD.
“Ketika gaji ASN berpindah ke Himbara, pembayaran angsuran akan lebih sulit sehingga NPL berpotensi meningkat,” ujar Sigit.
Sigit mengatakan, kenaikan NPL akan meningkatkan kebutuhan pencadangan kerugian kredit atau CKPN sehingga laba, pendapatan bunga, dan net interest margin (NIM) BPD dapat tertekan.
Sigit mengatakan, tekanan terhadap kinerja BPD dapat membatasi ekspansi kredit kepada ASN, UMKM, dan sektor produktif di daerah.
Sigit juga mengatakan, penurunan laba dan pendapatan dapat mendorong BPD melakukan efisiensi serta restrukturisasi sumber daya manusia.
“Efisiensi SDM berpotensi menimbulkan pengurangan pegawai, termasuk PHK, pensiun, dan tidak diperpanjangnya tenaga alih daya,” kata Sigit.

/2025/12/02/1804168916.jpg)
/2025/10/05/1985850492.jpg)
/2017/11/23/112886996.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5552066/original/093696200_1775797968-092840900_1713245923-20240416-Hari_Pertama_ASN_Setelah_Cuti_Lebaran-HER_3.jpg)

:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/3484415/original/045108700_1623842085-20210616-NERACA-DAGANG-RI-SURPLUS-7.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9338026/original/049980200_1788273977-1000427123.jpg)





:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4530306/original/071191800_1691485273-Minuman-Kemasan-3.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5453611/original/095026200_1766482769-82fef968-9e62-4473-a3bf-f5a931b5c7f3.jpeg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9338428/original/022963300_1788329588-email-attachment_2026_09_02_ariefhakim-at-klyid_beban-subsidi-kompensasi-energi-bisa-jebol-rp-300-triliun-tahun-ini_1000427818.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5493386/original/084476700_1770208624-2.jpg)