Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mendorong penyampaian informasi sektor jasa keuangan yang jelas, akurat, jujur, mudah diakses dan tidak berpotensi menyesatkan, sehingga dapat mendukung perlindungan konsumen dan masyarakat. Seiring hal itu, OJK menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 6 Tahun 2026 tentang Perilaku Penyampai Informasi Sektor Jasa Keuangan.
Kepala Departemen Surveillance dan Kebijakan Sektor Jasa Keuangan Terintegrasi, Agus Firmansyah menuturkan, POJK ini diharapkan dapat menjadi pedoman bagi penyampai informasi (financial influencer) terutama yang telah dikenal dan memiliki pengaruh bagi masyarakat, untuk dapat bersama-sama menjaga kualitas informasi sektor jasa keuangan.
BACA JUGA:MSCI Pertahankan Status Indonesia, OJK: Bukti Kepercayaan Investor
BACA JUGA:MSCI Akui Reformasi Pasar Modal, Indonesia Bertahan di Kategori Emerging Markets
BACA JUGA:OJK Optimistis Banyak Emiten Indonesia Masuk Indeks Global
BACA JUGA:MSCI Pertahankan Status Emerging Market Indonesia, OJK Percepat Reformasi Pasar Modal
Hal ini untuk menciptakan ekosistem sektor jasa keuangan yang semakin terpercaya, berintegritas, dan mampu mendukung peningkatan literasi keuangan masyarakat.
OJK menyebutkan, perkembangan industri jasa keuangan yang semakin kompleks dan kemajuan teknologi informasi di Indonesia, telah meningkatkan peran penyampai informasi dalam penyebaran informasi sektor jasa keuangan yang dapat memengaruhi tindakan konsumen dan masyarakat.
OJK melihat, fenomena ini sering kali dimanfaatkan oleh pihak tertentu yang tidak bertanggungjawab untuk memperoleh keuntungan bagi pribadi dan kelompok tanpa mempertimbangkan risiko dan dampak yang ditimbulkan.
“POJK ini disusun sebagai upaya melakukan tindakan perlindungan dan pencegahan kerugian konsumen dan masyarakat yang disebabkan oleh kegiatan penyampaian informasi sektor jasa keuangan oleh penyampai informasi,” ujar Agus dikutip dari keterangan resmi, Rabu, (24/6/2026).
Seiring dengan meningkatnya peran pihak yang menyampaikan informasi terkait produk dan layanan keuangan kepada masyarakat, ia menuturkan, diperlukan pedoman perilaku yang dapat memastikan informasi disampaikan secara bertanggung jawab.
Pengaturan ini juga diharapkan dapat meningkatkan kualitas informasi yang diterima masyarakat yang digunakan dalam mengambil keputusan keuangan,” kata dia.
Dalam POJK menyebutkan, Penyampai Informasi adalah pihak selain Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) yang melakukan penyampaian informasi sektor jasa keuangan yang bertujuan, baik secara langsung atau tidak langsung, untuk meningkatkan literasi keuangan dan atau memengaruhi konsumen dan masyarakat dalam memanfaatkan produk dan atau layanan.
POJK ini memuat pengaturan antara lain mengenai:
Perilaku dasar Penyampai Informasi;
Kegiatan Penyampaian Informasi Sektor Jasa Keuangan, yang mencakup:
- Edukasi Keuangan
- Pemasaran
- Pemberian rekomendasi
- Pemanfaatan sistem Manajemen Pembelajaran Edukasi Keuangan oleh Penyampai Informasi;
- Pembinaan oleh Otoritas Jasa Keuangan;
- Perintah Tertulis kepada Penyampai Informasi; dan
- Pemutusan akses pada media elektronik.



/2026/03/17/1361567992.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8401089/original/081975000_1782282916-1000795322.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4869299/original/047207100_1718880148-20240620-Bank_Indonesia-ANG_1.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8263270/original/011050800_1781874244-1000353365.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5575422/original/002640800_1778048611-IMG_4235.jpeg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5554029/original/003537200_1776057719-1000288568.jpg)




:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4013693/original/013633000_1651632346-000_329D9VG.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/2375572/original/090361500_1538739773-20181005-Emas-Antam-3.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/3975040/original/077790600_1648205648-20220325-Harga-emas-pegadaian-naik-ANGGA-5.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5472770/original/094808400_1768375318-5.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4816486/original/000456500_1714383664-fotor-ai-20240429133814.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4740422/original/078699100_1707701814-fotor-ai-2024021283356.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4816484/original/039630500_1714383627-fotor-ai-2024042913407.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4816482/original/062767500_1714383557-fotor-ai-20240429133654.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4816480/original/079795300_1714383491-fotor-ai-2024042913369.jpg)