Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjatuhkan sanksi administratif berupa denda total Rp 2,1 triliun kepada tiga emiten, yakni PT Dian Swastatika Sentosa Tbk (DSSA), PT Barito Renewables Energy Tbk (BREN), dan PT Petrindo Jaya Kreasi Tbk (CUAN).
Sanksi tersebut dijatuhkan setelah OJK menemukan dugaan manipulasi perdagangan saham DSSA serta tindakan menyesatkan dalam pemesanan saham BREN dan CUAN.
BACA JUGA:OJK Terbitkan POJK 17/2026, Atur Tanggung Jawab Direksi dan Komisaris
BACA JUGA:MSCI Soroti Efektivitas Reformasi Pasar Modal, BEI Perkuat Data
BACA JUGA:DPR Pastikan Reformasi Pasar Modal Berlanjut, Kepercayaan Investor Dijaga
BACA JUGA:OJK Sanksi 835 Pihak Terkait Pelanggaran Aturan di Pasar Modal
Tak hanya menjatuhkan denda, OJK juga membekukan izin perorangan direksi perusahaan efek yang terbukti melakukan pelanggaran dalam kasus perdagangan saham DSSA.
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Hasan Fawzi, mengatakan penindakan tersebut merupakan bagian dari upaya memperkuat integritas pasar modal Indonesia.
“Penegakan hukum dan juga tentu pengenaan sanksi ini betul-betul menjadi salah satu aspek dalam reformasi percepatan integritas di pasar modal kita,” kata Hasan dalam konferensi pers bersama Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad, Jumat (16/10/2026).
Hasan merinci, DSSA dikenai denda Rp 1,5 triliun atau US$ 83,3 juta, BREN Rp 500 miliar atau US$ 27,8 juta, dan CUAN Rp 100 miliar atau us$ 5,6 juta.
Dalam pemeriksaan perdagangan saham DSSA periode 2023-2026, OJK menemukan dugaan manipulasi pasar yang melibatkan nasabah perorangan dan institusi melalui sejumlah anggota bursa.
Praktik tersebut diduga dilakukan secara terencana dan terstruktur hingga menyebabkan kenaikan harga saham DSSA secara signifikan.
“Pada pemeriksaan saham DSSA, OJK menemukan tindak pidana manipulasi pasar saham DSSA yang dilakukan oleh nasabah-nasabah perorangan dan institusi melalui beberapa anggota bursa,” ungkap Hasan.
Untuk mendalami kasus tersebut, OJK meminta data dan dokumen dari anggota bursa terkait serta menelusuri aliran dana pihak-pihak yang diduga terlibat.
/2019/05/02/1571177504.jpg)
/2025/09/21/610760520.jpg)
/2019/08/05/1615535358.jpg)
/2026/06/04/605781479.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9375274/original/063521000_1792137427-email-attachment_2026_10_16_immanuel-christian_pemerintah-sebut-msci-tidak-selalu-benar-investor-diminta-hitung-risiko-sendiri_IMG_7915.jpeg)

:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9371919/original/008702900_1791854435-000_D2Z484J.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9371761/original/067679800_1791804950-AP26285357585394.jpg)




:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9363405/original/094446300_1790857719-publikasi_1790852625_6abe3e11d4523.jpeg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9375286/original/049769500_1792137815-WhatsApp_Image_2026-10-16_at_14.37.56.jpeg)