Jakarta Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mempersiapkan regulasi untuk mengakomodir sumur-sumur minyak masyarakat menjadi badan usaha yang legal, seperti koperasi atau badan usaha milik daerah (BUMD), dengan menerapkan praktik pertambangan yang dapat dipertanggungjawabkan.
Langkah tersebut dilakukan untuk meningkatkan produksi migas nasional dan perbaikan pengelolaan sumber daya migas, termasuk penanganan sumur minyak masyarakat yang ilegal dan menimbulkan dampak negatif lingkungan dan keselamatan.
Dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi XII DPR RI di Jakarta, Senin, Plt. Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM Tri Winarno mengatakan, rancangan regulasi ini mengatur tiga bentuk kerja sama antara Kontraktor Kontrak Kerja Sama (K3S) dan mitra.
Pertama, kerja sama operasi atau teknologi yang mencakup sumur tidak aktif (idle well), sumur produksi (production well), lapangan tidak aktif (idle field), serta lapangan produksi.
Kedua, kerja sama sumur minyak BUMD atau koperasi yang melibatkan masyarakat sekitar. Ketiga, kerja sama pengusahaan sumur tua yang sudah berjalan sesuai dengan Peraturan Menteri ESDM Nomor 1 Tahun 2008.
“Adapun penanganan sumur minyak masyarakat diatur pada poin kedua, yaitu kerja sama produksi sumur minyak BUMN dan atau koperasi,” kata dia dikutip dari Antara, Senin (28/2025).
Tri menjelaskan, mekanisme penanganan sumur masyarakat akan dilaksanakan melalui beberapa tahapan. K3S akan melaksanakan produksi sumur BUMD atau koperasi berdasarkan perjanjian kerja sama dengan masa produksi sementara selama 4 tahun.
Dalam periode ini, akan dilakukan perbaikan dan pembinaan agar operasional sumur sesuai dengan standar praktik pertambangan yang baik atau good engineering practices. Jika dalam waktu 4 tahun tidak ada perbaikan, tindakan penegakan hukum (GAKUM) akan diambil.