• Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Peta Situs
Minggu, Oktober 18, 2026
  • Login
Berita Keuangan Indonesia
  • Home
  • News
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • CRYPTO
    • BLOCKCHAIN
  • INVESTASI
    • KEUANGAN PRIBADI
    • INVESTASI SAHAM
  • ANALISIS KEUANGAN
    Low Tuck Kwong dan Elaine Low Teken Perjanjian Jual Saham BYAN ke Haji Isam

    Low Tuck Kwong dan Elaine Low Teken Perjanjian Jual Saham BYAN ke Haji Isam

    Stok Sapi Feedlot Cuma Cukup hingga November, Harga Daging Berpotensi Terus Naik

    Stok Sapi Feedlot Cuma Cukup hingga November, Harga Daging Berpotensi Terus Naik

    Brantas Abipraya Perkuat Bisnis Hunian Lewat Danantara Housing Expo 2026

    Brantas Abipraya Perkuat Bisnis Hunian Lewat Danantara Housing Expo 2026

    Produksi Minyak Hingga Juli di Bawah Target APBN, Baru Capai 578.156 Barel per Hari

    Produksi Minyak Hingga Juli di Bawah Target APBN, Baru Capai 578.156 Barel per Hari

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • CRYPTO
    • BLOCKCHAIN
  • INVESTASI
    • KEUANGAN PRIBADI
    • INVESTASI SAHAM
  • ANALISIS KEUANGAN
    Low Tuck Kwong dan Elaine Low Teken Perjanjian Jual Saham BYAN ke Haji Isam

    Low Tuck Kwong dan Elaine Low Teken Perjanjian Jual Saham BYAN ke Haji Isam

    Stok Sapi Feedlot Cuma Cukup hingga November, Harga Daging Berpotensi Terus Naik

    Stok Sapi Feedlot Cuma Cukup hingga November, Harga Daging Berpotensi Terus Naik

    Brantas Abipraya Perkuat Bisnis Hunian Lewat Danantara Housing Expo 2026

    Brantas Abipraya Perkuat Bisnis Hunian Lewat Danantara Housing Expo 2026

    Produksi Minyak Hingga Juli di Bawah Target APBN, Baru Capai 578.156 Barel per Hari

    Produksi Minyak Hingga Juli di Bawah Target APBN, Baru Capai 578.156 Barel per Hari

No Result
View All Result
Berita Keuangan Indonesia
No Result
View All Result

HOME » EKONOMI » BISNIS » Kenali Aturan Pajak Parkiran untuk Parkir Karyawan di Kantor dan Parkir Umum

Kenali Aturan Pajak Parkiran untuk Parkir Karyawan di Kantor dan Parkir Umum

Indonesia Financial News by Indonesia Financial News
2026-02-26
0

Kenali Aturan Pajak Parkiran untuk Parkir Karyawan di Kantor dan Parkir Umum

Jakarta – Penyediaan fasilitas parkir bagi karyawan di lingkungan perkantoran kerap menimbulkan pertanyaan terkait kewajiban Pajak Parkir. Tidak sedikit perusahaan maupun masyarakat yang masih belum memahami apakah area parkir internal kantor termasuk objek Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) atas jasa parkir.

Ketentuan mengenai Pajak Parkir di DKI Jakarta diatur dalam Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Dalam regulasi tersebut ditegaskan bahwa Pajak Parkir dikenakan atas penyelenggaraan tempat parkir di luar badan jalan yang dipungut bayaran dan diselenggarakan sebagai bagian dari kegiatan usaha.

BACA JUGA:Parkiran Kantor Kena Pajak Parkir atau Tidak? Ini Jawaban yang Perlu Kamu Tahu

Kriteria Objek Pajak Parkir

Secara prinsip, Pajak Parkir dikenakan apabila terdapat unsur penyediaan jasa parkir yang bersifat komersial. Artinya, parkir menjadi objek pajak apabila diselenggarakan untuk umum dan terdapat pungutan atau imbalan atas penggunaan fasilitas tersebut.

Dengan demikian, tidak semua area parkir otomatis dikenai Pajak Parkir. Penilaian objek pajak didasarkan pada fungsi dan mekanisme pengelolaannya, bukan semata-mata pada keberadaan lahan parkir itu sendiri.

Status Parkir Karyawan di Kantor

Area parkir yang disediakan khusus untuk karyawan di lingkungan kantor pada umumnya tidak dikenakan Pajak Parkir. Fasilitas tersebut dipandang sebagai sarana pendukung operasional perusahaan dan tidak termasuk jasa parkir yang diperjualbelikan kepada publik.

Selama parkir karyawan tidak dipungut bayaran dan tidak dikelola sebagai kegiatan usaha, fasilitas tersebut tidak memenuhi unsur sebagai objek PBJT atas jasa parkir. Dalam konteks ini, parkir karyawan merupakan fasilitas internal perusahaan, bukan layanan parkir komersial.

Kondisi yang Berpotensi Menjadi Objek Pajak

Meski demikian, terdapat situasi tertentu yang dapat menyebabkan area parkir di lingkungan perkantoran dikenai Pajak Parkir. Hal ini dapat terjadi apabila area parkir dibuka untuk masyarakat umum, dikenakan tarif parkir, atau dikelola secara profesional sebagai bagian dari usaha jasa parkir.

Dalam kondisi tersebut, fungsi parkir tidak lagi terbatas sebagai fasilitas internal, melainkan telah berubah menjadi layanan berbayar yang memenuhi kriteria objek pajak sesuai ketentuan yang berlaku.

Pentingnya Memahami Ketentuan Pajak Parkir

Pemahaman yang tepat mengenai aturan Pajak Parkir diperlukan agar perusahaan dan masyarakat tidak keliru dalam menafsirkan kebijakan perpajakan daerah. Dengan memahami batasan antara fasilitas internal dan jasa parkir komersial, potensi kesalahan administrasi dapat dihindari.

Melalui berbagai kanal edukasi dan informasi, Badan Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta terus mendorong peningkatan pemahaman masyarakat terhadap pajak daerah. Upaya ini diharapkan dapat mendukung sistem perpajakan yang adil, transparan, dan tepat sasaran di DKI Jakarta.

Indonesia Financial News

Indonesia Financial News

Next Post
Jasa Marga Buka Pendaftaran Mudik Gratis Hari Ini 25 Februari 2026, Cek Syaratnya

Jasa Marga Buka Pendaftaran Mudik Gratis Hari Ini 25 Februari 2026, Cek Syaratnya

  • POPULER
  • TOPIK POPULER
  • TERBARU
Harga Emas Dunia Turun Sepekan, Investor Waspada Kenaikan Bunga The Fed

Harga Emas Dunia Turun Sepekan, Investor Waspada Kenaikan Bunga The Fed

2026-10-18
Tanggapan Peneliti INDEF Soal Rencana Pengalihan Gaji PNS Lewat Kopdes

Tanggapan Peneliti INDEF Soal Rencana Pengalihan Gaji PNS Lewat Kopdes

2026-10-16
Isu MSCI Bikin Pasar Tertekan, Airlangga Minta Investor Bijak

Isu MSCI Bikin Pasar Tertekan, Airlangga Minta Investor Bijak

2026-10-17
Kenali Tarif PBJT Jasa Hiburan di Jakarta, dari 10 Persen hingga 40 Persen

Kenali Tarif PBJT Jasa Hiburan di Jakarta, dari 10 Persen hingga 40 Persen

2026-10-18
Energi Mega Persada Bayar Utang dengan Konversi Saham

Energi Mega Persada Bayar Utang dengan Konversi Saham

Pasokan Meningkat Tingkat Okupansi Perkantoran Turun 2017

Pasokan Meningkat Tingkat Okupansi Perkantoran Turun 2017

Kenaikan Harga Minyak Mulai Bayangi Investor, IHSG Terkoreksi

Kenaikan Harga Minyak Mulai Bayangi Investor, IHSG Terkoreksi

Harga Minyak Membumbung, Saham Migas Diburu Investor

Harga Minyak Membumbung, Saham Migas Diburu Investor

Harga Emas Dunia Turun Sepekan, Investor Waspada Kenaikan Bunga The Fed

Harga Emas Dunia Turun Sepekan, Investor Waspada Kenaikan Bunga The Fed

2026-10-18
Makin Mahal, Harga Emas Antam 17 Oktober 2026 Naik Rp 7.000

Makin Mahal, Harga Emas Antam 17 Oktober 2026 Naik Rp 7.000

2026-10-18
Harga Emas Pegadaian Terbaru: Antam Rp 2,61 Juta, UBS dan Galeri24 Segini

Harga Emas Pegadaian Terbaru: Antam Rp 2,61 Juta, UBS dan Galeri24 Segini

2026-10-18
Penerbangan Terganggu Akibat Bencana, Apa yang Perlu Disiapkan Wisatawan?

Penerbangan Terganggu Akibat Bencana, Apa yang Perlu Disiapkan Wisatawan?

2026-10-18

TERPOPULER

  • EKONOMI
  • CRYPTO
Rusia Larang Transaksi Kripto P2P, Berlaku 1 Juli 2027

Rusia Larang Transaksi Kripto P2P, Berlaku 1 Juli 2027

2026-10-18
0
Harga Kripto 17 Oktober 2026: Bitcoin dan Ethereum Melemah, Zcash Anjlok

Harga Kripto 17 Oktober 2026: Bitcoin dan Ethereum Melemah, Zcash Anjlok

2026-10-18
0
Tiga Bank Terbesar Jepang Rampungkan Uji Coba Stablecoin Yen

Tiga Bank Terbesar Jepang Rampungkan Uji Coba Stablecoin Yen

2026-10-18
0
Gulf Bank Luncurkan Layanan Penukaran Stablecoin untuk Nasabah Ritel Singapura

Gulf Bank Luncurkan Layanan Penukaran Stablecoin untuk Nasabah Ritel Singapura

2026-10-18
0
Kraken Perluas Bisnis di Eropa, Akuisisi Bank untuk Kembangkan Layanan Keuangan

Kraken Perluas Bisnis di Eropa, Akuisisi Bank untuk Kembangkan Layanan Keuangan

2026-10-18
0
Load More
Berita Keuangan Indonesia

Kita menggunakan cookies untuk membuat website ini lebih baik. Info Selengkapnya!

WMHG INDONESIA

Lkuti Kami

Jelajahi berdasarkan Kategori

  • ANALISIS KEUANGAN
  • BISNIS
  • BLOCKCHAIN
  • CRYPTO
  • EKONOMI
  • INTERNASIONAL
  • INVESTASI
  • INVESTASI SAHAM
  • KEUANGAN
  • KEUANGAN PRIBADI
  • NASIONAL
  • News

Berita Terbaru

Harga Emas Dunia Turun Sepekan, Investor Waspada Kenaikan Bunga The Fed

Harga Emas Dunia Turun Sepekan, Investor Waspada Kenaikan Bunga The Fed

2026-10-18
Makin Mahal, Harga Emas Antam 17 Oktober 2026 Naik Rp 7.000

Makin Mahal, Harga Emas Antam 17 Oktober 2026 Naik Rp 7.000

2026-10-18

Copyright - @ 2024 wmhg.org All right Reserved. Keuangan News.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • CRYPTO
    • BLOCKCHAIN
  • INVESTASI
    • INVESTASI SAHAM
    • KEUANGAN PRIBADI
  • ANALISIS KEUANGAN

Copyright - @ 2024 wmhg.org All right Reserved. Keuangan News.