Jakarta – Penyediaan fasilitas parkir bagi karyawan di lingkungan perkantoran kerap menimbulkan pertanyaan terkait kewajiban Pajak Parkir. Tidak sedikit perusahaan maupun masyarakat yang masih belum memahami apakah area parkir internal kantor termasuk objek Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) atas jasa parkir.
Ketentuan mengenai Pajak Parkir di DKI Jakarta diatur dalam Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Dalam regulasi tersebut ditegaskan bahwa Pajak Parkir dikenakan atas penyelenggaraan tempat parkir di luar badan jalan yang dipungut bayaran dan diselenggarakan sebagai bagian dari kegiatan usaha.
BACA JUGA:Parkiran Kantor Kena Pajak Parkir atau Tidak? Ini Jawaban yang Perlu Kamu Tahu
Kriteria Objek Pajak Parkir
Secara prinsip, Pajak Parkir dikenakan apabila terdapat unsur penyediaan jasa parkir yang bersifat komersial. Artinya, parkir menjadi objek pajak apabila diselenggarakan untuk umum dan terdapat pungutan atau imbalan atas penggunaan fasilitas tersebut.
Dengan demikian, tidak semua area parkir otomatis dikenai Pajak Parkir. Penilaian objek pajak didasarkan pada fungsi dan mekanisme pengelolaannya, bukan semata-mata pada keberadaan lahan parkir itu sendiri.
Status Parkir Karyawan di Kantor
Area parkir yang disediakan khusus untuk karyawan di lingkungan kantor pada umumnya tidak dikenakan Pajak Parkir. Fasilitas tersebut dipandang sebagai sarana pendukung operasional perusahaan dan tidak termasuk jasa parkir yang diperjualbelikan kepada publik.
Selama parkir karyawan tidak dipungut bayaran dan tidak dikelola sebagai kegiatan usaha, fasilitas tersebut tidak memenuhi unsur sebagai objek PBJT atas jasa parkir. Dalam konteks ini, parkir karyawan merupakan fasilitas internal perusahaan, bukan layanan parkir komersial.
Kondisi yang Berpotensi Menjadi Objek Pajak
Meski demikian, terdapat situasi tertentu yang dapat menyebabkan area parkir di lingkungan perkantoran dikenai Pajak Parkir. Hal ini dapat terjadi apabila area parkir dibuka untuk masyarakat umum, dikenakan tarif parkir, atau dikelola secara profesional sebagai bagian dari usaha jasa parkir.
Dalam kondisi tersebut, fungsi parkir tidak lagi terbatas sebagai fasilitas internal, melainkan telah berubah menjadi layanan berbayar yang memenuhi kriteria objek pajak sesuai ketentuan yang berlaku.
Pentingnya Memahami Ketentuan Pajak Parkir
Pemahaman yang tepat mengenai aturan Pajak Parkir diperlukan agar perusahaan dan masyarakat tidak keliru dalam menafsirkan kebijakan perpajakan daerah. Dengan memahami batasan antara fasilitas internal dan jasa parkir komersial, potensi kesalahan administrasi dapat dihindari.
Melalui berbagai kanal edukasi dan informasi, Badan Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta terus mendorong peningkatan pemahaman masyarakat terhadap pajak daerah. Upaya ini diharapkan dapat mendukung sistem perpajakan yang adil, transparan, dan tepat sasaran di DKI Jakarta.
/2018/09/03/1353338933.jpg)
/2025/04/10/1515426912.jpg)
/2024/07/26/1374075960.jpg)
/2021/08/20/1686197619.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/4384996/original/071120700_1680741641-IMG-20230405-WA0031.jpg)


:strip_icc()/kly-media-production/medias/5440006/original/059264700_1765419231-Tusam_Hutani_Lestari.png)
/2021/12/28/1347398431.jpg)




:strip_icc()/kly-media-production/medias/5495102/original/047852100_1770355108-IMG_1094.jpeg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5236694/original/012313000_1748516061-20250529-Harga_Pangan-ANG_2.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5512292/original/067276000_1771939118-Kemnaker_Minta_Masyarakat_Waspadai_Situs_Palsu_Mengatasnamakan_Skillhub_-_1.jpeg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5450855/original/044211200_1766199706-WhatsApp_Image_2025-12-20_at_09.23.55.jpeg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5511219/original/055338500_1771901896-1000243381.jpg)