Jakarta – Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menyampaikan belasungkawa atas insiden kecelakaan antara KRL Cikarang dan KA Argo Bromo Anggrek di Stasiun Bekasi Timur pada Senin malam, 27 April 2026. Pihaknya mendoakan agar korban meninggal dunia mendapat tempat terbaik, sementara korban luka segera pulih.
Menindaklanjuti peristiwa tersebut, Ditjen Perhubungan Darat telah memanggil manajemen Xanh SM atau Green SM pada Selasa, 28 April 2026 untuk dimintai klarifikasi terkait kecelakaan tersebut.
BACA JUGA:Kemenhub Siapkan Sanksi untuk Green SM Jika Terbukti Langgar Aturan Operasional
BACA JUGA:Tim Khusus Dibentuk Dalami Keterlibatan Green SM Imbas Kecelakaan Kereta di Bekasi
BACA JUGA:Kemenhub Lanjutkan Proses Hukum Kapal Tanker Berlayar Tanpa Izin
BACA JUGA:20 Tahun Terbengkalai, Stasiun Gunung Putri Direncanakan Kembali Beroperasi
Kami telah membentuk tim khusus ini untuk mendalami keterlibatan taksi Xanh SM termasuk sisi perizinannya, kelengkapan administrasi, pemenuhan standar keselamatan, hingga kepatuhan pada ketentuan operasional angkutan umum. Karena prinsip kami jelas, keselamatan masyarakat adalah prioritas utama, sehingga setiap potensi pelanggaran akan ditindak sesuai ketentuan,” jelas Dirjen Aan di Kantor Pusat Kemenhub Jakarta, Selasa (28/4/2026).
Mengacu pada data aplikasi Siprajab, kendaraan taksi yang terlibat dalam kecelakaan dengan nomor polisi B 2864 SBX tercatat telah terdaftar dan memiliki kartu pengawasan yang berlaku hingga 28 Oktober 2026. Kendaraan tersebut juga tercatat beroperasi sebagai taksi reguler di wilayah Jabodetabek.
Meski demikian, Ditjen Hubdat tetap melakukan penelusuran lebih lanjut guna memastikan kepatuhan operator terhadap seluruh regulasi yang berlaku. Selain itu, perusahaan taksi Green SM diketahui telah mengantongi sertifikat Sistem Manajemen Keselamatan Perusahaan Angkutan Umum (SMK PAU) dengan masa berlaku lima tahun.
Selanjutnya, kami akan mengaudit kembali elemen-elemen standar manajemen keselamatan yang wajib dipenuhi perusahaan angkutan umum. Jadi kami akan melihat kembali bagaimana standar manajemen keselamatan dijalankan di lapangan oleh perusahaan ini, termasuk juga kewajiban perusahaan dalam memastikan kendaraan, pengemudi, dan sistem operasionalnya memenuhi aspek keselamatan,” ungkap Dirjen Aan.



/2026/02/25/1991526071.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/2659825/original/099598800_1547045792-KERETA_API-Muhamad_Ridlo.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5545592/original/096388500_1775201136-pal6.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/1171884/original/027743900_1458037827-20160315-Hari-ini-BBM-turun-Rp-200-Angga-2.jpg)




:strip_icc()/kly-media-production/medias/5567642/original/083740200_1777300401-WhatsApp_Image_2026-04-27_at_21.29.47.jpeg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5567650/original/060232800_1777302546-WhatsApp_Image_2026-04-27_at_22.06.02.jpeg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5565685/original/015970400_1777073651-WhatsApp_Image_2026-04-25_at_06.24.20.jpeg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5567686/original/032646800_1777305504-Screenshot_2026-04-27_225625.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5567697/original/064242800_1777307611-Proses_evakuasi_korban_tabrakan_kereta_di_Bekasi__2_.jpeg)