Jakarta Keluarga almarhum driver ojol (ojek online) yang dilindas barracuda Brimob, Affan Kurniawan, menerima hak jaminan sosial sebesar Rp 70 juta dari BPJS Ketenagakerjaan.
Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Pramudya Iriawan Buntoro mengatakan, Affan Kurniawan semasa hidupnya merupakan peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan. Sehingga, almarhum Affan memiliki hak yang akan diberikan kepada ahli waris atau keluarganya.
Almarhum merupakan peserta BPJS Ketenagakerjaan, tentu santunan yang diterima tidak akan sanggup menggantikan sosok almarhum. Dan saat ini, kami memastikan seluruh hak-hak jaminan sosial ketenagakerjaan tersebut segera diterima oleh keluarga, jelasnya dalam keterangan tertulis, Sabtu (30/8/2025).
Semoga santunan ini dapat meringankan beban, dan semoga keluarga yang ditinggalkan diberikan kekuatan, keikhlasan, serta kelapangan hati dalam menghadapi cobaan berat ini, imbuh Pramudya.
Ahli waris almarhum menerima santunan total sebesar Rp 70 juta. Terdiri dari Santunan Kecelakaan Kerja Meninggal Dunia senilai Rp 48 juta, Santunan Berkala Rp 12 juta, dan Biaya Pemakaman senilai Rp 10 juta.