• Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Peta Situs
Rabu, Mei 14, 2025
  • Login
Berita Keuangan Indonesia
  • Home
  • News
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • CRYPTO
    • BLOCKCHAIN
  • INVESTASI
    • KEUANGAN PRIBADI
    • INVESTASI SAHAM
  • ANALISIS KEUANGAN
    Ekspansi Bisnis Kopi Kenangan ke Australia Jadikan Kopi Kenangan Mendunia

    Ekspansi Bisnis Kopi Kenangan ke Australia Jadikan Kopi Kenangan Mendunia

    Emiten Prajogo Pangestu, PTRO Bangun Anak Usaha Baru di Bidang Asuransi dan Keuangan

    Emiten Prajogo Pangestu, PTRO Bangun Anak Usaha Baru di Bidang Asuransi dan Keuangan

    Tarif Royalti Minerba Baru Berlaku, Pengusaha Nikel Ungkap Dampaknya ke Dividen

    Tarif Royalti Minerba Baru Berlaku, Pengusaha Nikel Ungkap Dampaknya ke Dividen

    ESSA Industries Indonesia Bayarkan Dividen Rp 172,26 Miliar

    ESSA Industries Indonesia Bayarkan Dividen Rp 172,26 Miliar

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • CRYPTO
    • BLOCKCHAIN
  • INVESTASI
    • KEUANGAN PRIBADI
    • INVESTASI SAHAM
  • ANALISIS KEUANGAN
    Ekspansi Bisnis Kopi Kenangan ke Australia Jadikan Kopi Kenangan Mendunia

    Ekspansi Bisnis Kopi Kenangan ke Australia Jadikan Kopi Kenangan Mendunia

    Emiten Prajogo Pangestu, PTRO Bangun Anak Usaha Baru di Bidang Asuransi dan Keuangan

    Emiten Prajogo Pangestu, PTRO Bangun Anak Usaha Baru di Bidang Asuransi dan Keuangan

    Tarif Royalti Minerba Baru Berlaku, Pengusaha Nikel Ungkap Dampaknya ke Dividen

    Tarif Royalti Minerba Baru Berlaku, Pengusaha Nikel Ungkap Dampaknya ke Dividen

    ESSA Industries Indonesia Bayarkan Dividen Rp 172,26 Miliar

    ESSA Industries Indonesia Bayarkan Dividen Rp 172,26 Miliar

No Result
View All Result
Berita Keuangan Indonesia
No Result
View All Result

HOME » EKONOMI » BISNIS » Intip Aturan Terbaru Belanja Pemerintah untuk Produk TKDN

Intip Aturan Terbaru Belanja Pemerintah untuk Produk TKDN

Indonesia Financial News by Indonesia Financial News
2025-05-08
0

Intip Aturan Terbaru Belanja Pemerintah untuk Produk TKDN

Jakarta Kementerian Perindustrian dan perusahaan industri mengapresiasi terbitnya Perpres (Peraturan Presiden) baru tentang PBJ (Pengadaan Barang dan Jasa) Pemerintah. Perpres yang baru diterbitkan tersebut adalah Perpres Nomor 46 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua Atas Perpres No. 16 Tahun 2018 tentang PBJ Pemerintah.

Regulasi baru ini mengatur tentang kewajiban pemerintah pusat, pemerintah daerah, BUMN, dan BUMD untuk membeli produk yang memiliki Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) dan Produk Dalam Negeri (PDN).

“Kami dan perusahaan industri sangat mengapresiasi Bapak Presiden RI, Bapak Prabowo Subianto yang telah menandatangani Perpres No. 46 Tahun 2025 dan menerbitkannya. Regulasi ini menjadi angin segar bagi industri ditengah tekanan demand domestik saat ini, terutama bagi industri yang menghasilkan produk yang dibeli oleh pemerintah dan BUMN/BUMD,” ujar Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita dalam acara New Energy Vehicle Kumparan, Selasa (6/5).  

Kemenperin dan perusahaan industri juga mengapresiasi munculnya ayat baru pada pasal 66 Perpres No. 46 Tahun 2025, yang mengatur tentang urutan prioritas belanja pemerintah dan BUMN/BUMD. Dalam aturan baru ini, pemerintah wajib memprioritaskan membeli produk ber-TKDN atau PDN dibandingkan produk impor. 

Urutan prioritas belanja pemerintah atas produk ber-TKDN dan PDN sesuai dengan pasal 66 Perpres No. 46 Tahun 2025 adalah sebagai berikut: 

Jika ada produk yang penjumlahan skor TKDN dan BMP (Bobot Manfaat Perusahaan) nya lebih dari 40 persen, maka yang bisa dibeli pemerintah melalui PBJ adalah produk yang ber-TKDN di atas 25 persen.

Jika tidak ada produk yang penjumlahan skor TKDN dan BMP nya di atas 40 persen, tapi ada produk yang memiliki skor TKDN di atas 25 persen, maka produk yang memiliki skor TKDN di atas 25 persen bisa dibeli pemerintah melalui PBJ Pemerintah.

Jika tidak ada produk yang ber-TKDN di atas 25 persen, maka pemerintah bisa membeli produk yang ber-TKDN lebih rendah dari 25 persen. 

Jika tidak ada produk yang bersertifikat TKDN, maka pemerintah bisa memberli PDN yang terdata dalam Sistem Informasi Industri Nasional (SIINAS). 

Indonesia Financial News

Indonesia Financial News

Next Post
Koperasi Desa Merah Putih Ditargetkan Berbadan Hukum Sebelum 12 Juli

Koperasi Desa Merah Putih Ditargetkan Berbadan Hukum Sebelum 12 Juli

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • POPULER
  • TOPIK POPULER
  • TERBARU
AMMN Temukan Harta Karun Cadangan Emas dan Tembaga di Sumbawa

AMMN Temukan Harta Karun Cadangan Emas dan Tembaga di Sumbawa

2025-05-12
Pejabat Kementerian \’Banjiri\’ Kursi Komisaris Bank BUMN, Erick Thohir: Arahan Prabowo

Pejabat Kementerian \’Banjiri\’ Kursi Komisaris Bank BUMN, Erick Thohir: Arahan Prabowo

2025-05-13
Mentan, Mahasiswa & Rektor PTN se-Indonesia Optimistis Capai Swasembada Pangan

Mentan, Mahasiswa & Rektor PTN se-Indonesia Optimistis Capai Swasembada Pangan

2025-02-25
Prabowo hanya Butuh 20 Menit Rayu Qatar Investasi USD 2 Miliar di Danantara

Prabowo hanya Butuh 20 Menit Rayu Qatar Investasi USD 2 Miliar di Danantara

2025-04-15
Energi Mega Persada Bayar Utang dengan Konversi Saham

Energi Mega Persada Bayar Utang dengan Konversi Saham

Pasokan Meningkat Tingkat Okupansi Perkantoran Turun 2017

Pasokan Meningkat Tingkat Okupansi Perkantoran Turun 2017

Kenaikan Harga Minyak Mulai Bayangi Investor, IHSG Terkoreksi

Kenaikan Harga Minyak Mulai Bayangi Investor, IHSG Terkoreksi

Harga Minyak Membumbung, Saham Migas Diburu Investor

Harga Minyak Membumbung, Saham Migas Diburu Investor

Prediksi Harga Emas Dunia, Awas Bisa Merosot Tajam!

Prediksi Harga Emas Dunia, Awas Bisa Merosot Tajam!

2025-05-13
Libur Waisak, Ganjil Genap Jakarta Ditiadakan Hari Ini Sampai Besok

Libur Waisak, Ganjil Genap Jakarta Ditiadakan Hari Ini Sampai Besok

2025-05-13
Pemprov DKI Gerilya Jaga Ketahanan Pangan Jakarta

Pemprov DKI Gerilya Jaga Ketahanan Pangan Jakarta

2025-05-13
Harga Emas di Pegadaian Hari Ini 12 Mei 2025: Antam, UBS dan Galeri24 Dipatok Segini

Harga Emas di Pegadaian Hari Ini 12 Mei 2025: Antam, UBS dan Galeri24 Dipatok Segini

2025-05-13

TERPOPULER

  • EKONOMI
  • CRYPTO
Prediksi Harga Emas Dunia, Awas Bisa Merosot Tajam!

Prediksi Harga Emas Dunia, Awas Bisa Merosot Tajam!

2025-05-13
0
Libur Waisak, Ganjil Genap Jakarta Ditiadakan Hari Ini Sampai Besok

Libur Waisak, Ganjil Genap Jakarta Ditiadakan Hari Ini Sampai Besok

2025-05-13
0
Pemprov DKI Gerilya Jaga Ketahanan Pangan Jakarta

Pemprov DKI Gerilya Jaga Ketahanan Pangan Jakarta

2025-05-13
0
Harga Emas di Pegadaian Hari Ini 12 Mei 2025: Antam, UBS dan Galeri24 Dipatok Segini

Harga Emas di Pegadaian Hari Ini 12 Mei 2025: Antam, UBS dan Galeri24 Dipatok Segini

2025-05-13
0
Harga Emas Antam Hari Ini 12 Mei 2025 Anjlok Parah saat Libur Waisak, 1 Gram Cuma Segini

Harga Emas Antam Hari Ini 12 Mei 2025 Anjlok Parah saat Libur Waisak, 1 Gram Cuma Segini

2025-05-13
0
Load More
Berita Keuangan Indonesia

Kita menggunakan cookies untuk membuat website ini lebih baik. Info Selengkapnya!

WMHG INDONESIA

Lkuti Kami

Jelajahi berdasarkan Kategori

  • ANALISIS KEUANGAN
  • BISNIS
  • BLOCKCHAIN
  • CRYPTO
  • EKONOMI
  • INTERNASIONAL
  • INVESTASI
  • INVESTASI SAHAM
  • KEUANGAN
  • KEUANGAN PRIBADI
  • NASIONAL
  • News

Berita Terbaru

Prediksi Harga Emas Dunia, Awas Bisa Merosot Tajam!

Prediksi Harga Emas Dunia, Awas Bisa Merosot Tajam!

2025-05-13
Libur Waisak, Ganjil Genap Jakarta Ditiadakan Hari Ini Sampai Besok

Libur Waisak, Ganjil Genap Jakarta Ditiadakan Hari Ini Sampai Besok

2025-05-13

Copyright - @ 2024 wmhg.org All right Reserved. Keuangan News.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • CRYPTO
    • BLOCKCHAIN
  • INVESTASI
    • INVESTASI SAHAM
    • KEUANGAN PRIBADI
  • ANALISIS KEUANGAN

Copyright - @ 2024 wmhg.org All right Reserved. Keuangan News.