Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan aturan baru bagi penyelenggara pinjaman daring (Pindar) atau pinjaman online (pinjol). Aturan ini tertuang dalam Peraturan OJK (POJK) Nomor 8 Tahun 2026 tentang Pelaporan dan Permintaan Data Transaksi Pendanaan oleh Penyelenggara Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) atau Pinjaman Daring (Pindar).
Dikatakan terbitnya aturan sebagai bagian dari penguatan regulasi industri Pindar melalui penyelenggaraan sistem pelaporan yang andal, komprehensif, dan terintegrasi.
BACA JUGA:Cek Fakta: Hoaks OJK Hapus Tagihan dan Data Pinjol Nasabah Telat Bayar
BACA JUGA:Ekonom Beberkan Alasan Sektor Jasa Keuangan Indonesia Tetap Tangguh di Tengah Ketidakpastian Global
Pengaturan ini ditujukan untuk meningkatkan kualitas data transaksi pendanaan, memperkuat disiplin industri, serta mendukung pengawasan yang lebih efektif dalam rangka menjaga stabilitas sektor jasa keuangan dan mendukung pembiayaan bagi perekonomian nasional.
Penerbitan POJK Nomor 8 Tahun 2026 merupakan salah satu langkah OJK dalam memperkuat infrastruktur data industri jasa keuangan digital sehingga proses pengawasan dapat dilakukan secara lebih efektif, akurat, dan berbasis risiko, mengutip keterangan OJK, Rabu (5/8/2026).
Melalui POJK ini, OJK mengatur kewajiban penyelenggara pindar untuk menyampaikan data transaksi pendanaan kepada OJK secara lengkap, akurat, terkini, utuh, dan tepat waktu melalui sistem pelaporan yang dikelola OJK.
Dalam proses perkembangan sistem pelaporan yang dikelola OJK menjadi 2 arah, penyelenggara Pindar juga berkewajiban menyampaikan data transaksi kepada asosiasi melalui sistem informasi pelaporan Data Transaksi Pendanaan (Fintech Data Center) sesuai ketentuan yang berlaku.
Selain memperkuat mekanisme pelaporan, POJK ini juga mengatur mekanisme permintaan informasi penerima dana yang dapat dimanfaatkan oleh penyelenggara untuk mendukung proses penyaluran pendanaan, penerapan manajemen risiko, serta pemenuhan ketentuan OJK.
Penggunaan informasi tersebut dibatasi hanya untuk kepentingan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan sehingga tetap menjaga prinsip kehati-hatian dan perlindungan data pengguna.



/2026/02/18/395790444.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5519322/original/003963000_1772545748-PT_Kereta_Api_Logistik__KAI_Logistik__-3_maret_2026.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9315064/original/025010300_1785825907-WhatsApp_Image_2026-08-04_at_09.49.30.jpeg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/3510059/original/027658500_1626233971-fintech_3.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4361081/original/023728500_1678967433-Angka_Kemiskinan_Meningkat-IQBAL_7.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/3337097/original/098406000_1609328704-20201230-Rupiah-Ditutup-Menguat-6.jpg)




:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/3532284/original/011004900_1628161432-20210805-Harga-emas-alami-penurunan-ANGGA-3.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/3172729/original/052282800_1594117386-20200707-Harga-Emas-Pegadaian-Naik-Rp-4.000-4.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4881569/original/094570800_1719967258-fotor-ai-2024070373820.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5472769/original/036658900_1768375317-4.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5028254/original/041675300_1732871304-fotor-ai-2024112916726.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4740419/original/047203600_1707701768-fotor-ai-202402128350.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5028256/original/032953400_1732871460-fotor-ai-20241129161044.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5028255/original/089063500_1732871319-fotor-ai-2024112916722.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4816479/original/001937700_1714383474-fotor-ai-2024042913365.jpg)