Jakarta – Warga California, Evan Tangeman (22) dijatuhi hukuman 70 bulan penjara federal pada Jumat, 24 April 2026 atas perannya dalam pencucian uang hasil kejahatan dari pencurian kripto lintas negara bagian. Departeken Kehakiman Amerika Serikat (AS) mengungkapkan nilai aset digital yang dicuri dari korban mencapai USD 263 juta atau Rp 4,53 triliun (asumsi kurs dolar AS terhadap rupiah di kisaran 17.240).
Mengutip laman the block, Senin (27/4/2026), Hakim Distrik AS Colleen Kollar-Kotelly menjatuhkan hukuman itu Distrik Columbia. Tangeman mengaku bersalah pada Desember atas tuduhan konspirasi Racketeer Influenced and Corrupt Organization/RICO. Ia juga menerima tiga tahun masa percobaan.
BACA JUGA:Western Union Siap Luncurkan Stablecoin USDPT pada Mei 2026
BACA JUGA:Crypto Fear and Greed Index Sentuh 46, Investor Diminta Waspada
Tangeman memakai nama samaran daring termasuk “E”, “Tate” dan “EvanExchanger” mengakui telah mengkonversi setidaknya USD 3,5 juta atau Rp 60,35 miliar kripto curian menjadi uang tunai melalui converter uang tunai massal. Ia juga memakai nama palsu untuk menyewa rumah bagi anggota kelompok itu.
Dalam sebuah pernyataan pada Jumat pekan lalu, Jaksa Agung AS Jeanine Ferris Pirro dari Distrik Columbia menyebut operasi itu sebagai operasi yang dibangun di atas keserakahan. Hal ini ditunjukkan dari tagihan klub malam, Lamborghini dan Rolex yang didanai dari kripto curian.
Pirro menuturkan, peran Tangeman juga mengarahkan penghancuran bukti setelah beberapa rekan ditangkap pada 2024. Ia menyebutkan tindakannya sebagai kesadaran akan rasa bersalah.
Menurut jaksa, usaha ini tumbuh dari platform game online, dengan anggota yang berbasis di California, Connecticut, Florida, New York, dan luar negeri. Kelompok ini membagi tugas di antara peretas basis data, penyelenggara, pengidentifikasi target, penelpon yang menyar sebagai staf dukungan bursa dan google.



/2025/07/21/1090921824.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5302026/original/078434200_1753969683-Gemini_Generated_Image_wwcdvlwwcdvlwwcd.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5523299/original/026180000_1772800697-IMG_0755.jpeg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5565685/original/015970400_1777073651-WhatsApp_Image_2026-04-25_at_06.24.20.jpeg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/4762786/original/080700200_1709635134-20240305-Pelaporan_SPT-ANG_4.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5573310/original/062516500_1777888921-IMG_4199.jpeg)




:strip_icc()/kly-media-production/medias/5572666/original/009246600_1777864313-WhatsApp_Image_2026-05-04_at_09.41.03_1_.jpeg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/4723188/original/034031500_1705921925-fotor-ai-20240122181144.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/3172729/original/052282800_1594117386-20200707-Harga-Emas-Pegadaian-Naik-Rp-4.000-4.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5472766/original/082116700_1768375313-1.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5571829/original/093118300_1777704198-AP26122040085377.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5494446/original/004987900_1770289836-Wakil_Menteri_Keuangan_Juda_Agung.jpeg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5571309/original/088082300_1777615901-bur1.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/3977328/original/018204200_1648468441-FOTO.jpg)