Jakarta – Batas waktu pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) tahun pajak 2025 akan berakhir pada Kamis, 30 April 2026 atau hari ini. Momen ini menjadi pengingat penting bagi seluruh wajib pajak, baik orang pribadi maupun badan, untuk segera menunaikan kewajiban perpajakannya.
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mengingatkan bahwa kepatuhan dalam pelaporan SPT sangat penting untuk menghindari sanksi administrasi. Setiap warga negara yang telah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) wajib melaporkan SPT sebagai bentuk tanggung jawab fiskal kepada negara.
BACA JUGA:Coretax Bermasalah Saat Batas Lapor SPT Pribadi, DPR Minta Evaluasi
BACA JUGA:Pelaporan SPT WP Badan Diperpanjang, Denda dan Bunga Pajak Dihapus
BACA JUGA:Coretax DJP Tak Bisa Diakses, Dirjen Pajak Akui Butuh Penyempurnaan
Keterlambatan atau kelalaian dalam melaporkan SPT dapat berujung pada denda sesuai ketentuan yang berlaku. Oleh karena itu, wajib pajak diimbau untuk memahami batas waktu dan prosedur pelaporan agar tidak mengalami kendala di kemudian hari.
Secara umum, batas pelaporan SPT Tahunan untuk wajib pajak orang pribadi adalah setiap 31 Maret. Sementara itu, wajib pajak badan diberikan waktu hingga empat bulan setelah akhir tahun pajak atau sekitar April.
Namun, khusus untuk tahun pajak 2025, pemerintah memberikan relaksasi berupa penghapusan sanksi administrasi bagi wajib pajak orang pribadi yang melaporkan SPT hingga 30 April 2026. Artinya, terdapat tambahan waktu satu bulan tanpa dikenakan denda.
Meski demikian, wajib pajak tetap disarankan untuk tidak menunda pelaporan. Proses pelaporan kini dapat dilakukan secara daring melalui DJP Online maupun sistem Coretax, sehingga lebih praktis dan efisien tanpa harus datang ke kantor pajak.



/2023/02/23/301490227.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/4881567/original/061423100_1719967228-fotor-ai-2024070373734.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5472850/original/077010600_1768378156-Menteri_Keuangan_Purbaya_Yudhi_Sadewa-14_Januari_2026-2.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/4604009/original/088733100_1696838759-WhatsApp_Image_2023-10-09_at_13.31.08__1_.jpeg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5500660/original/042683800_1770872753-Menko_Bidang_Perekonomian_Airlangga_Hartarto-12_Februari_2026b.jpeg)




:strip_icc()/kly-media-production/medias/3337094/original/001943000_1609328703-20201230-Rupiah-Ditutup-Menguat-3.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/2439239/original/004031600_1542966203-20181123-Nilai-Tukar-Rupiah-Menguat-Atas-Dolar-Angga2.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/4048744/original/052794300_1654847232-10_juni_2022-4.jpeg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5570481/original/055024800_1777527657-IMG_4124.jpeg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5569948/original/053457700_1777463717-1000304446.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5568509/original/009151800_1777361366-Taksi_Green_SM-1.jpeg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/866094/original/031214800_1430464562-Petugas4.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/876774/original/009328100_1431659143-OPEC_2.jpg)