• Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Peta Situs
Kamis, Oktober 23, 2025
  • Login
Berita Keuangan Indonesia
  • Home
  • News
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • CRYPTO
    • BLOCKCHAIN
  • INVESTASI
    • KEUANGAN PRIBADI
    • INVESTASI SAHAM
  • ANALISIS KEUANGAN
    Suzuki Rilis New XL7 Hybrid Alpha Kuro, Harga Mulai Rp312 Juta

    Suzuki Rilis New XL7 Hybrid Alpha Kuro, Harga Mulai Rp312 Juta

    Pertamina Pastikan Tak Cari Untung dari Penjualan BBM ke SPBU Swasta

    Pertamina Pastikan Tak Cari Untung dari Penjualan BBM ke SPBU Swasta

    4 Poin Kesepakatan SPBU Swasta dengan Pertamina untuk Pasok Kekurangan BBM

    4 Poin Kesepakatan SPBU Swasta dengan Pertamina untuk Pasok Kekurangan BBM

    Empat SPBU Swasta Sepakat Beli BBM Murni dari Pertamina

    Empat SPBU Swasta Sepakat Beli BBM Murni dari Pertamina

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • CRYPTO
    • BLOCKCHAIN
  • INVESTASI
    • KEUANGAN PRIBADI
    • INVESTASI SAHAM
  • ANALISIS KEUANGAN
    Suzuki Rilis New XL7 Hybrid Alpha Kuro, Harga Mulai Rp312 Juta

    Suzuki Rilis New XL7 Hybrid Alpha Kuro, Harga Mulai Rp312 Juta

    Pertamina Pastikan Tak Cari Untung dari Penjualan BBM ke SPBU Swasta

    Pertamina Pastikan Tak Cari Untung dari Penjualan BBM ke SPBU Swasta

    4 Poin Kesepakatan SPBU Swasta dengan Pertamina untuk Pasok Kekurangan BBM

    4 Poin Kesepakatan SPBU Swasta dengan Pertamina untuk Pasok Kekurangan BBM

    Empat SPBU Swasta Sepakat Beli BBM Murni dari Pertamina

    Empat SPBU Swasta Sepakat Beli BBM Murni dari Pertamina

No Result
View All Result
Berita Keuangan Indonesia
No Result
View All Result

HOME » CRYPTO » PPN untuk Aset Kripto Ikuti Aturan Lama

PPN untuk Aset Kripto Ikuti Aturan Lama

Indonesia Financial News by Indonesia Financial News
2025-01-03
0

PPN untuk Aset Kripto Ikuti Aturan Lama

Jakarta – Kementerian Keuangan mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) terbaru yang mengatur pajak pertambahan nilai atau PPN 12% resmi berlaku pada Rabu, 1 Januari 2025. PMK Nomor 131 Tahun 2024 dikeluarkan oleh Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati di Jakarta pada Selasa (31/12/2024).

Aturan tersebut mengatur tentang Perlakuan Pajak Pertambahan Nilai atas Impor Barang Kena Pajak, Penyerahan Barang Kena Pajak, Penyerahan Jasa Kena Pajak, Pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari Luar Daerah Pabean di Dalam Daerah Pabean, dan Pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari Luar Daerah Pabean di Dalam Daerah Pabean.

Lantas apakah transaksi aset kripto yang sudah dikenakan pajak sejak 2022 akan mengalami kenaikan PPN menjadi 12 persen? 

Asisten Menteri Bidang Kepatuhan Pajak Kementerian Keuangan, Yon Arsal menjelaskan kategori soal Penerapan PPN Dengan Besaran Tertentu pada PMK Tersendiri.

Dalam hal ini aset kripto termasuk dalam kategori ini karena memiliki PMK tersendiri yaitu PMK Nomor 68/PMK.03/2022. Yon menuturkan untuk kategori barang yang memiliki PMK sendiri, maka mengikuti aturan yang ada pada PMK yang lama.

Kalau sudah ikut ketentuan yang lama, maka ikut ketentuan yang lama. Ini juga berlaku untuk kripto dan lain-lain, itu ikut ketentuan yang lama,” kata Yon dalam acara Media Briefing tentang PMK 131 Tahun 2024, Kamis (2/1/2024).

Yon menambahkan, pengenaan PPN adalah bagi barang-barang yang saat ini menggunakan besaran tertentu atau menggunakan Dasar Pengenaan Pajak (DPP) nilai lain yang sudah ada seperti pemberian cuma-cuma, barang pertanian, kripto, barang bekas ikut aturannya sendiri. 

Itu sudah ada aturan PMK-nya, itu mereka ikut aturannya sendiri, tidak masuk kategori PMK 131 Tahun 2024, ujar dia.

Dalam PMK 131 Tahun 2024 ada skema penghitungan untuk barang dan jasa tidak mewah dengan Dasar Pengenaan Pajak (DPP) nilai lain 11 per 12 (11/12) dari harga jual.

Dengan perhitungan DPP 11/12 itu, besaran PPN terutang yang ditanggung oleh masyarakat atas barang dan jasa tidak mewah hasil perhitungannya akan sama dengan PPN 11 persen. Sehingga tidak ada perubahan atau kenaikan menjadi 12 persen.

Indonesia Financial News

Indonesia Financial News

Next Post
Reli Terhenti, Bitcoin Terkoreksi 3,2% sepanjang Desember 2024

Reli Terhenti, Bitcoin Terkoreksi 3,2% sepanjang Desember 2024

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • POPULER
  • TOPIK POPULER
  • TERBARU
Integra Indocabinet (WOOD) Optimistis Ekspor ke AS Tak Terdampak Tarif Trump

Integra Indocabinet (WOOD) Optimistis Ekspor ke AS Tak Terdampak Tarif Trump

2025-04-05
Harga Emas Antam 21 Oktober 2025 Cetak Rekor Lagi, Naik Tajam Rp 72 Ribu

Harga Emas Antam 21 Oktober 2025 Cetak Rekor Lagi, Naik Tajam Rp 72 Ribu

2025-10-22
Awas Modus! Ini Tips Jaga Data Pribadi agar Aset Perbankanmu Aman

Awas Modus! Ini Tips Jaga Data Pribadi agar Aset Perbankanmu Aman

2025-10-22
Jalan Keluar Utang Iuran BPJS Kesehatan Rp 10 Triliun, Pemerintah Siapkan Skema Pemutihan

Jalan Keluar Utang Iuran BPJS Kesehatan Rp 10 Triliun, Pemerintah Siapkan Skema Pemutihan

2025-10-22
Energi Mega Persada Bayar Utang dengan Konversi Saham

Energi Mega Persada Bayar Utang dengan Konversi Saham

Pasokan Meningkat Tingkat Okupansi Perkantoran Turun 2017

Pasokan Meningkat Tingkat Okupansi Perkantoran Turun 2017

Kenaikan Harga Minyak Mulai Bayangi Investor, IHSG Terkoreksi

Kenaikan Harga Minyak Mulai Bayangi Investor, IHSG Terkoreksi

Harga Minyak Membumbung, Saham Migas Diburu Investor

Harga Minyak Membumbung, Saham Migas Diburu Investor

Pengusaha Soroti Pentingnya Pengawasan Ketat Rokok Ilegal

Pengusaha Soroti Pentingnya Pengawasan Ketat Rokok Ilegal

2025-10-23
Ada Usulan Cukai Rokok untuk Asuransi Pekerja, Ini Kata Wamenaker

Ada Usulan Cukai Rokok untuk Asuransi Pekerja, Ini Kata Wamenaker

2025-10-23
Pemerintah Buka Lahan Sawah Baru 400 Ribu Hektare di 2026

Pemerintah Buka Lahan Sawah Baru 400 Ribu Hektare di 2026

2025-10-23
Luncurkan IFPO, AHY Pertemukan Pemerintah dan Investor di Satu Platform

Luncurkan IFPO, AHY Pertemukan Pemerintah dan Investor di Satu Platform

2025-10-23

TERPOPULER

  • EKONOMI
  • CRYPTO
Pengusaha Soroti Pentingnya Pengawasan Ketat Rokok Ilegal

Pengusaha Soroti Pentingnya Pengawasan Ketat Rokok Ilegal

2025-10-23
0
Ada Usulan Cukai Rokok untuk Asuransi Pekerja, Ini Kata Wamenaker

Ada Usulan Cukai Rokok untuk Asuransi Pekerja, Ini Kata Wamenaker

2025-10-23
0
Pemerintah Buka Lahan Sawah Baru 400 Ribu Hektare di 2026

Pemerintah Buka Lahan Sawah Baru 400 Ribu Hektare di 2026

2025-10-23
0
Luncurkan IFPO, AHY Pertemukan Pemerintah dan Investor di Satu Platform

Luncurkan IFPO, AHY Pertemukan Pemerintah dan Investor di Satu Platform

2025-10-23
0
Rupiah Lesu terhadap Dolar AS Hari Ini 21 Oktober 2025 Tersengat Sentimen Shutdown

Rupiah Lesu terhadap Dolar AS Hari Ini 21 Oktober 2025 Tersengat Sentimen Shutdown

2025-10-23
0
Load More
Berita Keuangan Indonesia

Kita menggunakan cookies untuk membuat website ini lebih baik. Info Selengkapnya!

WMHG INDONESIA

Lkuti Kami

Jelajahi berdasarkan Kategori

  • ANALISIS KEUANGAN
  • BISNIS
  • BLOCKCHAIN
  • CRYPTO
  • EKONOMI
  • INTERNASIONAL
  • INVESTASI
  • INVESTASI SAHAM
  • KEUANGAN
  • KEUANGAN PRIBADI
  • NASIONAL
  • News
  • Tak Berkategori

Berita Terbaru

Pengusaha Soroti Pentingnya Pengawasan Ketat Rokok Ilegal

Pengusaha Soroti Pentingnya Pengawasan Ketat Rokok Ilegal

2025-10-23
Ada Usulan Cukai Rokok untuk Asuransi Pekerja, Ini Kata Wamenaker

Ada Usulan Cukai Rokok untuk Asuransi Pekerja, Ini Kata Wamenaker

2025-10-23

Copyright - @ 2024 wmhg.org All right Reserved. Keuangan News.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • CRYPTO
    • BLOCKCHAIN
  • INVESTASI
    • INVESTASI SAHAM
    • KEUANGAN PRIBADI
  • ANALISIS KEUANGAN

Copyright - @ 2024 wmhg.org All right Reserved. Keuangan News.