• Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Peta Situs
Jumat, Agustus 28, 2026
  • Login
Berita Keuangan Indonesia
  • Home
  • News
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • CRYPTO
    • BLOCKCHAIN
  • INVESTASI
    • KEUANGAN PRIBADI
    • INVESTASI SAHAM
  • ANALISIS KEUANGAN
    EORMC dan Persepsi Kepatuhan: Menilai Lebih dari Sekadar Lisensi

    EORMC dan Persepsi Kepatuhan: Menilai Lebih dari Sekadar Lisensi

    Izin Tambang Ingin Diubah Seperti Migas: Kepastian Hukum & Investasi Jadi Sorotan

    Izin Tambang Ingin Diubah Seperti Migas: Kepastian Hukum & Investasi Jadi Sorotan

    Indosat (ISAT) Siapkan Strategi, Peluang Pendapatan Tumbuh Dua Digit di 2026 Terbuka

    Indosat (ISAT) Siapkan Strategi, Peluang Pendapatan Tumbuh Dua Digit di 2026 Terbuka

    Strategi Optimalisasi Aset Agung Podomoro (APLN) Efektif Jaga Ketahanan Bisnis

    Strategi Optimalisasi Aset Agung Podomoro (APLN) Efektif Jaga Ketahanan Bisnis

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • CRYPTO
    • BLOCKCHAIN
  • INVESTASI
    • KEUANGAN PRIBADI
    • INVESTASI SAHAM
  • ANALISIS KEUANGAN
    EORMC dan Persepsi Kepatuhan: Menilai Lebih dari Sekadar Lisensi

    EORMC dan Persepsi Kepatuhan: Menilai Lebih dari Sekadar Lisensi

    Izin Tambang Ingin Diubah Seperti Migas: Kepastian Hukum & Investasi Jadi Sorotan

    Izin Tambang Ingin Diubah Seperti Migas: Kepastian Hukum & Investasi Jadi Sorotan

    Indosat (ISAT) Siapkan Strategi, Peluang Pendapatan Tumbuh Dua Digit di 2026 Terbuka

    Indosat (ISAT) Siapkan Strategi, Peluang Pendapatan Tumbuh Dua Digit di 2026 Terbuka

    Strategi Optimalisasi Aset Agung Podomoro (APLN) Efektif Jaga Ketahanan Bisnis

    Strategi Optimalisasi Aset Agung Podomoro (APLN) Efektif Jaga Ketahanan Bisnis

No Result
View All Result
Berita Keuangan Indonesia
No Result
View All Result

HOME » CRYPTO » PPN untuk Aset Kripto Ikuti Aturan Lama

PPN untuk Aset Kripto Ikuti Aturan Lama

Indonesia Financial News by Indonesia Financial News
2025-01-03
0

PPN untuk Aset Kripto Ikuti Aturan Lama

Jakarta – Kementerian Keuangan mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) terbaru yang mengatur pajak pertambahan nilai atau PPN 12% resmi berlaku pada Rabu, 1 Januari 2025. PMK Nomor 131 Tahun 2024 dikeluarkan oleh Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati di Jakarta pada Selasa (31/12/2024).

Aturan tersebut mengatur tentang Perlakuan Pajak Pertambahan Nilai atas Impor Barang Kena Pajak, Penyerahan Barang Kena Pajak, Penyerahan Jasa Kena Pajak, Pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari Luar Daerah Pabean di Dalam Daerah Pabean, dan Pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari Luar Daerah Pabean di Dalam Daerah Pabean.

Lantas apakah transaksi aset kripto yang sudah dikenakan pajak sejak 2022 akan mengalami kenaikan PPN menjadi 12 persen? 

Asisten Menteri Bidang Kepatuhan Pajak Kementerian Keuangan, Yon Arsal menjelaskan kategori soal Penerapan PPN Dengan Besaran Tertentu pada PMK Tersendiri.

Dalam hal ini aset kripto termasuk dalam kategori ini karena memiliki PMK tersendiri yaitu PMK Nomor 68/PMK.03/2022. Yon menuturkan untuk kategori barang yang memiliki PMK sendiri, maka mengikuti aturan yang ada pada PMK yang lama.

Kalau sudah ikut ketentuan yang lama, maka ikut ketentuan yang lama. Ini juga berlaku untuk kripto dan lain-lain, itu ikut ketentuan yang lama,” kata Yon dalam acara Media Briefing tentang PMK 131 Tahun 2024, Kamis (2/1/2024).

Yon menambahkan, pengenaan PPN adalah bagi barang-barang yang saat ini menggunakan besaran tertentu atau menggunakan Dasar Pengenaan Pajak (DPP) nilai lain yang sudah ada seperti pemberian cuma-cuma, barang pertanian, kripto, barang bekas ikut aturannya sendiri. 

Itu sudah ada aturan PMK-nya, itu mereka ikut aturannya sendiri, tidak masuk kategori PMK 131 Tahun 2024, ujar dia.

Dalam PMK 131 Tahun 2024 ada skema penghitungan untuk barang dan jasa tidak mewah dengan Dasar Pengenaan Pajak (DPP) nilai lain 11 per 12 (11/12) dari harga jual.

Dengan perhitungan DPP 11/12 itu, besaran PPN terutang yang ditanggung oleh masyarakat atas barang dan jasa tidak mewah hasil perhitungannya akan sama dengan PPN 11 persen. Sehingga tidak ada perubahan atau kenaikan menjadi 12 persen.

Indonesia Financial News

Indonesia Financial News

Next Post
Reli Terhenti, Bitcoin Terkoreksi 3,2% sepanjang Desember 2024

Reli Terhenti, Bitcoin Terkoreksi 3,2% sepanjang Desember 2024

  • POPULER
  • TOPIK POPULER
  • TERBARU
Elon Musk Bangun Komplek Peluncuran Roket Terbesar di Louisiana AS

Elon Musk Bangun Komplek Peluncuran Roket Terbesar di Louisiana AS

2026-08-27
Aida S Budiman Mau Bawa Bank Indonesia Jadi Juara di Negara Berkembang

Aida S Budiman Mau Bawa Bank Indonesia Jadi Juara di Negara Berkembang

2026-08-27
Imbas Kabut Asap, 10 Penerbangan Terdampak di Bandara Syamsudin Noor

Imbas Kabut Asap, 10 Penerbangan Terdampak di Bandara Syamsudin Noor

2026-08-27
OpenAI Kehilangan 13 Pemimpin, Ini Daftarnya

OpenAI Kehilangan 13 Pemimpin, Ini Daftarnya

2026-08-27
Energi Mega Persada Bayar Utang dengan Konversi Saham

Energi Mega Persada Bayar Utang dengan Konversi Saham

Pasokan Meningkat Tingkat Okupansi Perkantoran Turun 2017

Pasokan Meningkat Tingkat Okupansi Perkantoran Turun 2017

Kenaikan Harga Minyak Mulai Bayangi Investor, IHSG Terkoreksi

Kenaikan Harga Minyak Mulai Bayangi Investor, IHSG Terkoreksi

Harga Minyak Membumbung, Saham Migas Diburu Investor

Harga Minyak Membumbung, Saham Migas Diburu Investor

Harga Emas Hari Ini Lesu di Tengah Dolar AS Melemah

Harga Emas Hari Ini Lesu di Tengah Dolar AS Melemah

2026-08-27
Harga Emas Antam Hari Ini 26 Agustus 2026 Turun Rp 18.000, Simak Rincian di Sini

Harga Emas Antam Hari Ini 26 Agustus 2026 Turun Rp 18.000, Simak Rincian di Sini

2026-08-27
Cek Daftar Lengkap Harga Emas Perhiasan Hari Ini 26 Agustus 2026

Cek Daftar Lengkap Harga Emas Perhiasan Hari Ini 26 Agustus 2026

2026-08-27
Harga Emas Pegadaian 26 Agustus 2026: Galeri24, Antam dan UBS Kompak Turun

Harga Emas Pegadaian 26 Agustus 2026: Galeri24, Antam dan UBS Kompak Turun

2026-08-27

TERPOPULER

  • EKONOMI
  • CRYPTO
Pemakaian Kartu Stablecoin Diprediksi Naik Jadi Rp 886 Triliun

Pemakaian Kartu Stablecoin Diprediksi Naik Jadi Rp 886 Triliun

2026-08-27
0
Harga Kripto 26 Agustus 2026: Bitcoin Tertekan, Dogecoin Memimpin Koreksi

Harga Kripto 26 Agustus 2026: Bitcoin Tertekan, Dogecoin Memimpin Koreksi

2026-08-27
0
Shinhan Financial Group dan Visa Jalin Kerja Sama Aset Digital

Shinhan Financial Group dan Visa Jalin Kerja Sama Aset Digital

2026-08-27
0
Altcoin Season Index Turun ke 38, Bitcoin Masih Dominasi Pasar Kripto

Altcoin Season Index Turun ke 38, Bitcoin Masih Dominasi Pasar Kripto

2026-08-27
0
Bos Kripto Terancam Penjara 280 Tahun Usai Tipu Investor Rp 424,6 Miliar

Bos Kripto Terancam Penjara 280 Tahun Usai Tipu Investor Rp 424,6 Miliar

2026-08-27
0
Load More
Berita Keuangan Indonesia

Kita menggunakan cookies untuk membuat website ini lebih baik. Info Selengkapnya!

WMHG INDONESIA

Lkuti Kami

Jelajahi berdasarkan Kategori

  • ANALISIS KEUANGAN
  • BISNIS
  • BLOCKCHAIN
  • CRYPTO
  • EKONOMI
  • INTERNASIONAL
  • INVESTASI
  • INVESTASI SAHAM
  • KEUANGAN
  • KEUANGAN PRIBADI
  • NASIONAL
  • News

Berita Terbaru

Harga Emas Hari Ini Lesu di Tengah Dolar AS Melemah

Harga Emas Hari Ini Lesu di Tengah Dolar AS Melemah

2026-08-27
Harga Emas Antam Hari Ini 26 Agustus 2026 Turun Rp 18.000, Simak Rincian di Sini

Harga Emas Antam Hari Ini 26 Agustus 2026 Turun Rp 18.000, Simak Rincian di Sini

2026-08-27

Copyright - @ 2024 wmhg.org All right Reserved. Keuangan News.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • CRYPTO
    • BLOCKCHAIN
  • INVESTASI
    • INVESTASI SAHAM
    • KEUANGAN PRIBADI
  • ANALISIS KEUANGAN

Copyright - @ 2024 wmhg.org All right Reserved. Keuangan News.