Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melaporkan aktivitas inovasi teknologi sektor keuangan (ITSK) dan aset kripto terus berkembang sepanjang 2026. Nilai transaksi aset kripto pada Juni 2026 mencapai Rp 28,58 triliun, sementara jumlah akun konsumen meningkat menjadi 22,69 juta.
Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto (IAKD) OJK Adi Budiarso Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto (IAKD) OJK, Adi Budiarso mengatakan, transaksi aset kripto pada Juni 2026 tumbuh 24,2% secara bulanan (month-to-month). Di sisi lain, nilai transaksi derivatif aset keuangan digital mencapai Rp 4,19 triliun.
BACA JUGA:OJK Bentuk Satgas Bursa Mineral dan Kawasan Strategis
BACA JUGA:Penjelasan OJK Soal Isu Defisit dalam Laporan Keuangan 2025
“Di tengah ketidakpastian global, kepercayaan konsumen terhadap ekosistem aset keuangan digital, termasuk aset kripto di Indonesia, masih terjaga dengan baik,” kata Adi saat konferensi pers hasil Rapat Dewan Komisioner (RDK) OJK secara daring, Selasa (4/8/2026).
OJK mencatat sejak terbitnya POJK Nomor 3 Tahun 2024 tentang penyelenggaraan ITSK hingga 31 Juli 2026, regulator telah menerima 343 permintaan konsultasi dari calon peserta sandbox. Saat ini terdapat dua peserta sandbox yang masih menjalani uji coba, sementara tujuh peserta telah dinyatakan lulus, termasuk model bisnis tokenisasi emas, tokenisasi surat berharga, tokenisasi kepemilikan properti, stablecoin rupiah, kustodian aset keuangan digital non-perdagangan, serta manajer dana kripto.
Pada Juli 2026, PT Dana Kripto Indonesia (DKI) resmi dinyatakan lulus sandbox sebagai penyelenggara dengan model bisnis manajer dana kripto. Dengan demikian, pelaku usaha lain yang memiliki model bisnis serupa dapat langsung mengajukan pendaftaran ke OJK tanpa harus melalui tahapan sandbox.
Di sisi perizinan, hingga Juli 2026 terdapat 24 penyelenggara ITSK yang telah terdaftar di OJK, terdiri atas 8 penyelenggara penilaian kredit alternatif (PKA) dan 16 penyelenggara agregasi jasa keuangan (PAJK).



/2025/03/07/402152646.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/1423821/original/030379000_1480656294-1.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4539940/original/075754200_1692167792-20230816-Jokowi-Sampaikan-Pidato-Sidang-Tahunan-Faizal-1.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4918526/original/006206100_1723675086-Pertamina.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/1689478/original/047714100_1503553089-dpr6.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5048154/original/096981400_1734015787-IMG-20241212-WA0031.jpg)




:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4762236/original/071720400_1709618206-fotor-ai-2024030512563.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9306955/original/077151200_1784943871-Gemini_Generated_Image_5q73a05q73a05q73.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4816479/original/001937700_1714383474-fotor-ai-2024042913365.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5208885/original/039649300_1746420437-Orb_3.jpg)