Jakarta – Langkah besar diambil Korea Selatan dalam memperketat regulasi kripto. Komite Keuangan dan Ekonomi negara tersebut telah menyetujui rancangan undang-undang (RUU) yang merevisi aturan transaksi valuta asing.
Melalui revisi ini, dikutip dari CoinMarketCap, Senin (4/5/2026), penyedia layanan aset virtual atau Virtual Asset Service Providers (VASP), termasuk bursa kripto, kini masuk dalam cakupan regulasi tersebut. Artinya, setiap bisnis yang menyediakan layanan transfer aset kripto wajib mendaftar ke Menteri Keuangan dan Ekonomi.
BACA JUGA:Harga Toncoin Naik 3%, Volume Transaksi Tembus USD 95 Juta
BACA JUGA:Harga Bitcoin Sempat Sentuh USD 80.000, Ini Pemicunya
BACA JUGA:Warren Buffett Ingatkan Investor soal Risiko Kripto
BACA JUGA:Survei: 45% Warga AS Sebut Investasi Kripto Tak Sepadan dengan Risiko
Kebijakan ini sekaligus membentuk sistem pengawasan resmi terhadap arus kripto lintas negara, yang sebelumnya belum memiliki kerangka aturan khusus.
RUU ini juga memberikan definisi jelas terkait “layanan transfer aset virtual”. Aktivitas tersebut mencakup pengiriman aset kripto antara Korea Selatan dan negara lain, termasuk kegiatan jual beli, pertukaran, hingga transaksi lain yang akan diatur lebih lanjut melalui keputusan presiden.
Selain itu, pemerintah kini memiliki dasar hukum untuk mencabut izin pelaku usaha valuta asing khusus yang melanggar aturan. Langkah ini menunjukkan pengawasan yang semakin ketat terhadap industri kripto.
Sebelumnya, industri kripto di Korea Selatan diatur secara terpisah. Komisi Jasa Keuangan hanya fokus pada kepatuhan anti pencucian uang (AML), sementara transaksi lintas negara belum memiliki regulasi khusus. Aturan baru ini menutup celah tersebut dan menyelaraskan kripto dengan regulasi valuta asing tradisional.
Disclaimer: Setiap keputusan investasi ada di tangan pembaca. Pelajari dan analisis sebelum membeli dan menjual Kripto. www.wmhg.org tidak bertanggung jawab atas keuntungan dan kerugian yang timbul dari keputusan investasi.



/2025/07/21/1090921824.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/4876285/original/011593500_1719462277-fotor-ai-2024062711138.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5523299/original/026180000_1772800697-IMG_0755.jpeg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5565685/original/015970400_1777073651-WhatsApp_Image_2026-04-25_at_06.24.20.jpeg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5573310/original/062516500_1777888921-IMG_4199.jpeg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5567464/original/020192000_1777281872-IMG_2719.jpeg)




:strip_icc()/kly-media-production/medias/5572666/original/009246600_1777864313-WhatsApp_Image_2026-05-04_at_09.41.03_1_.jpeg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/4723188/original/034031500_1705921925-fotor-ai-20240122181144.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/3172729/original/052282800_1594117386-20200707-Harga-Emas-Pegadaian-Naik-Rp-4.000-4.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5472766/original/082116700_1768375313-1.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5571829/original/093118300_1777704198-AP26122040085377.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5494446/original/004987900_1770289836-Wakil_Menteri_Keuangan_Juda_Agung.jpeg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5571309/original/088082300_1777615901-bur1.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/3977328/original/018204200_1648468441-FOTO.jpg)