• Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Peta Situs
Jumat, Juni 19, 2026
  • Login
Berita Keuangan Indonesia
  • Home
  • News
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • CRYPTO
    • BLOCKCHAIN
  • INVESTASI
    • KEUANGAN PRIBADI
    • INVESTASI SAHAM
  • ANALISIS KEUANGAN
    EORMC dan Persepsi Kepatuhan: Menilai Lebih dari Sekadar Lisensi

    EORMC dan Persepsi Kepatuhan: Menilai Lebih dari Sekadar Lisensi

    Catcrs Upgrade Arsitektur Trading Berlatensi Rendah untuk Eksekusi Frekuensi Tinggi

    Catcrs Upgrade Arsitektur Trading Berlatensi Rendah untuk Eksekusi Frekuensi Tinggi

    Mengamati Catcrs: Dasar Kepatuhan, Mekanisme Transparansi Aset, dan Pembangunan Infrastruktur Trading

    Mengamati Catcrs: Dasar Kepatuhan, Mekanisme Transparansi Aset, dan Pembangunan Infrastruktur Trading

    Sepanjang 2025, Phapros (PEHA) Kantongi Laba Bersih Rp 27,44 Miliar

    Sepanjang 2025, Phapros (PEHA) Kantongi Laba Bersih Rp 27,44 Miliar

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • CRYPTO
    • BLOCKCHAIN
  • INVESTASI
    • KEUANGAN PRIBADI
    • INVESTASI SAHAM
  • ANALISIS KEUANGAN
    EORMC dan Persepsi Kepatuhan: Menilai Lebih dari Sekadar Lisensi

    EORMC dan Persepsi Kepatuhan: Menilai Lebih dari Sekadar Lisensi

    Catcrs Upgrade Arsitektur Trading Berlatensi Rendah untuk Eksekusi Frekuensi Tinggi

    Catcrs Upgrade Arsitektur Trading Berlatensi Rendah untuk Eksekusi Frekuensi Tinggi

    Mengamati Catcrs: Dasar Kepatuhan, Mekanisme Transparansi Aset, dan Pembangunan Infrastruktur Trading

    Mengamati Catcrs: Dasar Kepatuhan, Mekanisme Transparansi Aset, dan Pembangunan Infrastruktur Trading

    Sepanjang 2025, Phapros (PEHA) Kantongi Laba Bersih Rp 27,44 Miliar

    Sepanjang 2025, Phapros (PEHA) Kantongi Laba Bersih Rp 27,44 Miliar

No Result
View All Result
Berita Keuangan Indonesia
No Result
View All Result

HOME » CRYPTO » Korea Selatan Perketat Regulasi, Bursa Kripto Wajib Daftar di Bawah UU Valuta Asing

Korea Selatan Perketat Regulasi, Bursa Kripto Wajib Daftar di Bawah UU Valuta Asing

Indonesia Financial News by Indonesia Financial News
2026-05-05
0

Korea Selatan Perketat Regulasi, Bursa Kripto Wajib Daftar di Bawah UU Valuta Asing

Jakarta – Langkah besar diambil Korea Selatan dalam memperketat regulasi kripto. Komite Keuangan dan Ekonomi negara tersebut telah menyetujui rancangan undang-undang (RUU) yang merevisi aturan transaksi valuta asing.

Melalui revisi ini, dikutip dari CoinMarketCap, Senin (4/5/2026), penyedia layanan aset virtual atau Virtual Asset Service Providers (VASP), termasuk bursa kripto, kini masuk dalam cakupan regulasi tersebut. Artinya, setiap bisnis yang menyediakan layanan transfer aset kripto wajib mendaftar ke Menteri Keuangan dan Ekonomi.

BACA JUGA:Harga Toncoin Naik 3%, Volume Transaksi Tembus USD 95 Juta

BACA JUGA:Harga Bitcoin Sempat Sentuh USD 80.000, Ini Pemicunya

BACA JUGA:Warren Buffett Ingatkan Investor soal Risiko Kripto

BACA JUGA:Survei: 45% Warga AS Sebut Investasi Kripto Tak Sepadan dengan Risiko

Kebijakan ini sekaligus membentuk sistem pengawasan resmi terhadap arus kripto lintas negara, yang sebelumnya belum memiliki kerangka aturan khusus.

RUU ini juga memberikan definisi jelas terkait “layanan transfer aset virtual”. Aktivitas tersebut mencakup pengiriman aset kripto antara Korea Selatan dan negara lain, termasuk kegiatan jual beli, pertukaran, hingga transaksi lain yang akan diatur lebih lanjut melalui keputusan presiden.

Selain itu, pemerintah kini memiliki dasar hukum untuk mencabut izin pelaku usaha valuta asing khusus yang melanggar aturan. Langkah ini menunjukkan pengawasan yang semakin ketat terhadap industri kripto.

Sebelumnya, industri kripto di Korea Selatan diatur secara terpisah. Komisi Jasa Keuangan hanya fokus pada kepatuhan anti pencucian uang (AML), sementara transaksi lintas negara belum memiliki regulasi khusus. Aturan baru ini menutup celah tersebut dan menyelaraskan kripto dengan regulasi valuta asing tradisional.

Disclaimer: Setiap keputusan investasi ada di tangan pembaca. Pelajari dan analisis sebelum membeli dan menjual Kripto. www.wmhg.org tidak bertanggung jawab atas keuntungan dan kerugian yang timbul dari keputusan investasi.

Indonesia Financial News

Indonesia Financial News

Next Post
Survei: 45% Warga AS Sebut Investasi Kripto Tak Sepadan dengan Risiko

Survei: 45% Warga AS Sebut Investasi Kripto Tak Sepadan dengan Risiko

  • POPULER
  • TOPIK POPULER
  • TERBARU
Mau Ditutup Menkominfo, KERIS Bantah Terlibat Judi Online

Mau Ditutup Menkominfo, KERIS Bantah Terlibat Judi Online

2024-08-12
Harga Emas Antam Hari Ini Anjlok Rp 12.000 Jadi Rp 1.401.000 Per Gram, Sabtu (31/8)

Harga Emas Antam Hari Ini Anjlok Rp 12.000 Jadi Rp 1.401.000 Per Gram, Sabtu (31/8)

2024-08-31
Kemendag Tegaskan Ekspor Minyak Jelantah Diperketat

Kemendag Tegaskan Ekspor Minyak Jelantah Diperketat

2025-01-17
Perusahaan Vietnam Perkuat Posisi di Daftar Fortune Southeast Asia 500

Perusahaan Vietnam Perkuat Posisi di Daftar Fortune Southeast Asia 500

2026-06-19
Energi Mega Persada Bayar Utang dengan Konversi Saham

Energi Mega Persada Bayar Utang dengan Konversi Saham

Pasokan Meningkat Tingkat Okupansi Perkantoran Turun 2017

Pasokan Meningkat Tingkat Okupansi Perkantoran Turun 2017

Kenaikan Harga Minyak Mulai Bayangi Investor, IHSG Terkoreksi

Kenaikan Harga Minyak Mulai Bayangi Investor, IHSG Terkoreksi

Harga Minyak Membumbung, Saham Migas Diburu Investor

Harga Minyak Membumbung, Saham Migas Diburu Investor

Rincian Harga Emas Perhiasan Hari Ini 18 Juni 2026 di Raja Emas dan Laku Emas

Rincian Harga Emas Perhiasan Hari Ini 18 Juni 2026 di Raja Emas dan Laku Emas

2026-06-19
Harga Emas Antam Hari Ini Anjlok Rp 30.000

Harga Emas Antam Hari Ini Anjlok Rp 30.000

2026-06-19
Harga Emas Pegadaian Hari Ini Kompak Turun

Harga Emas Pegadaian Hari Ini Kompak Turun

2026-06-19
Harga Emas 24 Karat Hari Ini di Antam, Pegadaian hingga Hartadinata

Harga Emas 24 Karat Hari Ini di Antam, Pegadaian hingga Hartadinata

2026-06-19

TERPOPULER

  • EKONOMI
  • CRYPTO
Bandara Abu Dhabi Jajaki Pembayaran Kripto

Bandara Abu Dhabi Jajaki Pembayaran Kripto

2026-06-19
0
Harga Kripto Hari Ini Kompak Melemah

Harga Kripto Hari Ini Kompak Melemah

2026-06-19
0
Perusahaan Fintech Asal Italia Kantongi Lisensi Layanan Kripto

Perusahaan Fintech Asal Italia Kantongi Lisensi Layanan Kripto

2026-06-19
0
SpaceX Masih Genggam 18.712 Bitcoin

SpaceX Masih Genggam 18.712 Bitcoin

2026-06-19
0
Pasar Kripto Stagnan di Tengah Ketidakpastian The Fed

Pasar Kripto Stagnan di Tengah Ketidakpastian The Fed

2026-06-19
0
Load More
Berita Keuangan Indonesia

Kita menggunakan cookies untuk membuat website ini lebih baik. Info Selengkapnya!

WMHG INDONESIA

Lkuti Kami

Jelajahi berdasarkan Kategori

  • ANALISIS KEUANGAN
  • BISNIS
  • BLOCKCHAIN
  • CRYPTO
  • EKONOMI
  • INTERNASIONAL
  • INVESTASI
  • INVESTASI SAHAM
  • KEUANGAN
  • KEUANGAN PRIBADI
  • NASIONAL
  • News

Berita Terbaru

Rincian Harga Emas Perhiasan Hari Ini 18 Juni 2026 di Raja Emas dan Laku Emas

Rincian Harga Emas Perhiasan Hari Ini 18 Juni 2026 di Raja Emas dan Laku Emas

2026-06-19
Harga Emas Antam Hari Ini Anjlok Rp 30.000

Harga Emas Antam Hari Ini Anjlok Rp 30.000

2026-06-19

Copyright - @ 2024 wmhg.org All right Reserved. Keuangan News.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • CRYPTO
    • BLOCKCHAIN
  • INVESTASI
    • INVESTASI SAHAM
    • KEUANGAN PRIBADI
  • ANALISIS KEUANGAN

Copyright - @ 2024 wmhg.org All right Reserved. Keuangan News.