Jakarta – Bank Sentral Brasil atau Central Bank of Brazil resmi melarang penggunaan cryptocurrency untuk penyelesaian pembayaran internasional melalui jalur resmi yang diatur.
Kebijakan ini tertuang dalam Resolusi 561 yang diadopsi pada 1 Mei 2026. Melalui aturan tersebut, penggunaan aset kripto dalam sistem pembayaran lintas negara yang terdaftar dan diawasi kini tidak lagi diperbolehkan.
BACA JUGA:Ethereum Foundation Lepas USD 47 Juta ETH, Ini Fakta di Baliknya
BACA JUGA:Bitcoin Naik 11,87% di April, Tren Positif Berlanjut ke Mei?
BACA JUGA:Harga Kripto Hari Ini 2 Mei 2026: Bitcoin Melambung, Mayoritas Altcoin Hijau
Dikutip dari CoinMarketCap, Sabtu (2/5/2026), langkah ini menandai perubahan penting dalam regulasi keuangan di kawasan Amerika Latin, khususnya terkait kejelasan hukum penggunaan kripto.
Sebelumnya, muncul ketidakpastian mengenai legalitas aset digital dalam sistem keuangan. Ketika kripto mulai berkembang, banyak perusahaan fintech dan korporasi memanfaatkannya untuk mempermudah transaksi lintas negara secara cepat dan efisien.
Namun, dengan kebijakan terbaru ini, pemerintah Brasil ingin memastikan bahwa seluruh aktivitas pembayaran internasional tetap berada dalam sistem keuangan resmi yang diawasi.
Disclaimer: Setiap keputusan investasi ada di tangan pembaca. Pelajari dan analisis sebelum membeli dan menjual Kripto. www.wmhg.org tidak bertanggung jawab atas keuntungan dan kerugian yang timbul dari keputusan investasi.



/2025/11/16/286820506p.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/4983417/original/043664500_1730112269-fotor-ai-20241028174231.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/3108428/original/037610200_1587472665-20200421-Kali-Besar-5.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/4942186/original/049412400_1726051385-IMG_0417.jpeg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/3645574/original/045170800_1637942332-IMG_20201117_174756.jpg)




:strip_icc()/kly-media-production/medias/4723188/original/034031500_1705921925-fotor-ai-20240122181144.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/4089307/original/075313700_1657837181-Harga_Emas_Hari_Ini.jpeg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/3149801/original/005983200_1591853665-20200611-Harga-Emas-Antam-Naik-ANGGA-1.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/2890385/original/036007700_1566535931-20190823-Harga-Emas-Antam-Turun-Rp-4.000-per-Gram5.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5571482/original/004128600_1777626376-1000034174.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5571134/original/039908800_1777605179-Screenshot_2026-05-01_094542.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5571100/original/018674900_1777603386-1000305874.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/4540522/original/009415000_1692185205-Polusi-Udara-Jakarta-1.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/4366852/original/024313500_1679394801-20230321-Pelaporan-SPT-Karyawan-dan-Staf-Kesekjenan-DPR-Tallo-x.jpg)