• Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Peta Situs
Senin, April 27, 2026
  • Login
Berita Keuangan Indonesia
  • Home
  • News
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • CRYPTO
    • BLOCKCHAIN
  • INVESTASI
    • KEUANGAN PRIBADI
    • INVESTASI SAHAM
  • ANALISIS KEUANGAN
    Catcrs Upgrade Arsitektur Trading Berlatensi Rendah untuk Eksekusi Frekuensi Tinggi

    Catcrs Upgrade Arsitektur Trading Berlatensi Rendah untuk Eksekusi Frekuensi Tinggi

    Mengamati Catcrs: Dasar Kepatuhan, Mekanisme Transparansi Aset, dan Pembangunan Infrastruktur Trading

    Mengamati Catcrs: Dasar Kepatuhan, Mekanisme Transparansi Aset, dan Pembangunan Infrastruktur Trading

    Apa Itu EORMC? Artikel Ini Menjelaskan Model Bisnis, Matriks Produk, dan Posisi Pasarnya

    Apa Itu EORMC? Artikel Ini Menjelaskan Model Bisnis, Matriks Produk, dan Posisi Pasarnya

    Para Pedagang: Indonesia Berpotensi Kesulitan Penuhi Janji Lonjakan Impor Pangan AS

    Para Pedagang: Indonesia Berpotensi Kesulitan Penuhi Janji Lonjakan Impor Pangan AS

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • CRYPTO
    • BLOCKCHAIN
  • INVESTASI
    • KEUANGAN PRIBADI
    • INVESTASI SAHAM
  • ANALISIS KEUANGAN
    Catcrs Upgrade Arsitektur Trading Berlatensi Rendah untuk Eksekusi Frekuensi Tinggi

    Catcrs Upgrade Arsitektur Trading Berlatensi Rendah untuk Eksekusi Frekuensi Tinggi

    Mengamati Catcrs: Dasar Kepatuhan, Mekanisme Transparansi Aset, dan Pembangunan Infrastruktur Trading

    Mengamati Catcrs: Dasar Kepatuhan, Mekanisme Transparansi Aset, dan Pembangunan Infrastruktur Trading

    Apa Itu EORMC? Artikel Ini Menjelaskan Model Bisnis, Matriks Produk, dan Posisi Pasarnya

    Apa Itu EORMC? Artikel Ini Menjelaskan Model Bisnis, Matriks Produk, dan Posisi Pasarnya

    Para Pedagang: Indonesia Berpotensi Kesulitan Penuhi Janji Lonjakan Impor Pangan AS

    Para Pedagang: Indonesia Berpotensi Kesulitan Penuhi Janji Lonjakan Impor Pangan AS

No Result
View All Result
Berita Keuangan Indonesia
No Result
View All Result

HOME » EKONOMI » BISNIS » Syarat dan Ketentuan Pengurangan PBB-P2 untuk Hunian Cagar Budaya di Jakarta

Syarat dan Ketentuan Pengurangan PBB-P2 untuk Hunian Cagar Budaya di Jakarta

Indonesia Financial News by Indonesia Financial News
2026-04-27
0

Syarat dan Ketentuan Pengurangan PBB-P2 untuk Hunian Cagar Budaya di Jakarta

Jakarta – Bangunan cagar budaya tak sekadar peninggalan masa lalu, tetapi juga penanda identitas kota Jakarta. Di tengah perkembangan kota yang terus bergulir, eksistensi bangunan bersejarah di kawasan Kota Tua Jakarta tetap menjadi bagian penting dari warisan budaya yang perlu dijaga dan dilestarikan.

BACA JUGA:BPK Temukan 7 Masalah Pengawasan Pajak, Sektor Nikel Jadi Sorotan

Upaya pelestarian cagar budaya ini membutuhkan peran masyarakat dan juga dengan dukungan regulasi. Dalam hal ini, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menerbitkan Keputusan Gubernur Nomor 857 Tahun 2025 tentang kriteria pemberian pengurangan dan pembebasan pokok Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2).

Melalui kebijakan tersebut, Pemprov DKI Jakarta memberikan insentif berupa pengurangan pokok PBB-P2 bagi hunian yang telah ditetapkan sebagai cagar budaya oleh pemerintah, maupun hunian yang berada di dalam kawasan atau situs cagar budaya yang telah ditetapkan pemerintah.

Pemberian insentif ini menjadi salah satu bentuk dukungan pemerintah daerah dalam mendorong pelestarian bangunan bersejarah. Selain meringankan beban Wajib Pajak, kebijakan ini juga diharapkan dapat memperkuat upaya pemeliharaan, perawatan, dan pemugaran bangunan cagar budaya agar tetap terjaga sesuai bentuk aslinya.

Pengurangan pokok PBB-P2 tersebut diberikan sebesar 50 persen dari jumlah PBB-P2 yang harus dibayar sebagaimana tercantum dalam Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT).

Adapun objek yang dapat memperoleh pengurangan ini adalah objek pajak yang telah ditetapkan sebagai cagar budaya oleh pemerintah, atau hunian yang berada dalam kawasan maupun situs cagar budaya dan telah dilakukan pemeliharaan, perawatan, atau pemugaran sesuai dengan bentuk aslinya.

Untuk memperoleh fasilitas tersebut, Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan pengurangan pokok PBB-P2 secara langsung. Permohonan juga dapat disampaikan secara online melalui laman pajakonline.jakarta.go.id, sehingga layanan dapat diakses dengan lebih mudah, praktis, dan efisien.

Dalam pengajuannya, terdapat sejumlah ketentuan yang perlu diperhatikan. Salah satunya, pajak terutang atau pajak yang harus dibayar dalam surat ketetapan pajak yang diajukan untuk memperoleh pengurangan pokok pajak belum dilunasi. Meski demikian, Wajib Pajak tidak dipersyaratkan harus bebas dari tunggakan pajak daerah untuk dapat mengajukan fasilitas ini.

Selain itu, pengurangan pokok PBB-P2 dapat diberikan untuk tahun pajak berjalan dan/atau tahun pajak sejak terpenuhinya kondisi objek pajak dimaksud, dengan jangka waktu paling lama lima tahun terakhir.

Kebijakan ini mencerminkan bahwa pajak daerah tidak hanya berfungsi sebagai instrumen penerimaan daerah, tetapi juga sebagai sarana yang dapat memberikan manfaat kembali kepada masyarakat. Dalam hal ini, insentif pengurangan pokok PBB-P2 menjadi salah satu bentuk kebijakan perpajakan yang mendukung pelestarian cagar budaya di Jakarta.

Melalui insentif tersebut, masyarakat diharapkan semakin terdorong untuk menjaga, merawat, dan melestarikan bangunan bersejarah yang menjadi bagian dari identitas kota. Dengan demikian, nilai sejarah dan budaya yang dimiliki Jakarta dapat terus terpelihara sebagai bagian dari pembangunan daerah yang berkelanjutan.

(*)

Indonesia Financial News

Indonesia Financial News

Next Post
Biaya Hidup Makin Mahal, Anak Muda di Amerika Serikat Kurangi Frekuensi Kencan

Biaya Hidup Makin Mahal, Anak Muda di Amerika Serikat Kurangi Frekuensi Kencan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • POPULER
  • TOPIK POPULER
  • TERBARU
Pemerintah Siapkan 10 Kota Baru, PKP dan ATR/BPN Segera Lakukan Survei

Pemerintah Siapkan 10 Kota Baru, PKP dan ATR/BPN Segera Lakukan Survei

2026-04-17
Laba Samudera Indonesia (SMDR) Turun di Semester I-2024, Ini Penyebabnya

Laba Samudera Indonesia (SMDR) Turun di Semester I-2024, Ini Penyebabnya

2024-08-04

Arahan Megawati ke Kader PDIP: Kritik Pemerintah Harus Berbasis Data, Bukan Emosi

2026-01-13
Perkuat Bisnis Solusi HCM, Metrodata (MTDL) Gandeng Workday dan Mercer Indonesia

Perkuat Bisnis Solusi HCM, Metrodata (MTDL) Gandeng Workday dan Mercer Indonesia

2026-02-24
Energi Mega Persada Bayar Utang dengan Konversi Saham

Energi Mega Persada Bayar Utang dengan Konversi Saham

Pasokan Meningkat Tingkat Okupansi Perkantoran Turun 2017

Pasokan Meningkat Tingkat Okupansi Perkantoran Turun 2017

Kenaikan Harga Minyak Mulai Bayangi Investor, IHSG Terkoreksi

Kenaikan Harga Minyak Mulai Bayangi Investor, IHSG Terkoreksi

Harga Minyak Membumbung, Saham Migas Diburu Investor

Harga Minyak Membumbung, Saham Migas Diburu Investor

Harga Emas Pegadaian Hari Ini 26 April 2026: Antam Alami Lonjakan Terbesar

Harga Emas Pegadaian Hari Ini 26 April 2026: Antam Alami Lonjakan Terbesar

2026-04-27
Harga Emas Antam Hari Ini 26 April 2026 Stabil, Cek Rinciannya di Sini

Harga Emas Antam Hari Ini 26 April 2026 Stabil, Cek Rinciannya di Sini

2026-04-27
Harga Emas Perhiasan Hari Ini 26 April 2026 di Raja Emas hingga Laku Emas

Harga Emas Perhiasan Hari Ini 26 April 2026 di Raja Emas hingga Laku Emas

2026-04-27
BRI dan Rumah Zakat Hadirkan Layanan Qurban Digital di BRImo

BRI dan Rumah Zakat Hadirkan Layanan Qurban Digital di BRImo

2026-04-27

TERPOPULER

  • EKONOMI
  • CRYPTO
Harga Emas Dunia Menguat Jelang Akhir Pekan, Ini Pemicunya

Harga Emas Dunia Menguat Jelang Akhir Pekan, Ini Pemicunya

2026-04-27
0
Harga Emas Pegadaian Hari Ini 25 April 2026: UBS Melesat, Galeri24 Turun

Harga Emas Pegadaian Hari Ini 25 April 2026: UBS Melesat, Galeri24 Turun

2026-04-27
0
Harga Emas Antam Hari Ini 25 April 2026 Lebih Mahal Rp 20 Ribu, Simak Rinciannya di Sini

Harga Emas Antam Hari Ini 25 April 2026 Lebih Mahal Rp 20 Ribu, Simak Rinciannya di Sini

2026-04-27
0
Harga Emas Perhiasan Hari Ini 25 April 2026: Termurah Sentuh Level Segini

Harga Emas Perhiasan Hari Ini 25 April 2026: Termurah Sentuh Level Segini

2026-04-27
0
Jaringan BRILink Agen Mekaar Tembus 426 Ribu, Sinergi Holding UMi Perkua Inklusi Keuangan hingga Pelosok Negeri

Jaringan BRILink Agen Mekaar Tembus 426 Ribu, Sinergi Holding UMi Perkua Inklusi Keuangan hingga Pelosok Negeri

2026-04-27
0
Load More
Berita Keuangan Indonesia

Kita menggunakan cookies untuk membuat website ini lebih baik. Info Selengkapnya!

WMHG INDONESIA

Lkuti Kami

Jelajahi berdasarkan Kategori

  • ANALISIS KEUANGAN
  • BISNIS
  • BLOCKCHAIN
  • CRYPTO
  • EKONOMI
  • INTERNASIONAL
  • INVESTASI
  • INVESTASI SAHAM
  • KEUANGAN
  • KEUANGAN PRIBADI
  • NASIONAL
  • News

Berita Terbaru

Harga Emas Pegadaian Hari Ini 26 April 2026: Antam Alami Lonjakan Terbesar

Harga Emas Pegadaian Hari Ini 26 April 2026: Antam Alami Lonjakan Terbesar

2026-04-27
Harga Emas Antam Hari Ini 26 April 2026 Stabil, Cek Rinciannya di Sini

Harga Emas Antam Hari Ini 26 April 2026 Stabil, Cek Rinciannya di Sini

2026-04-27

Copyright - @ 2024 wmhg.org All right Reserved. Keuangan News.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • CRYPTO
    • BLOCKCHAIN
  • INVESTASI
    • INVESTASI SAHAM
    • KEUANGAN PRIBADI
  • ANALISIS KEUANGAN

Copyright - @ 2024 wmhg.org All right Reserved. Keuangan News.