• Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Peta Situs
Sabtu, Agustus 1, 2026
  • Login
Berita Keuangan Indonesia
  • Home
  • News
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • CRYPTO
    • BLOCKCHAIN
  • INVESTASI
    • KEUANGAN PRIBADI
    • INVESTASI SAHAM
  • ANALISIS KEUANGAN
    EORMC dan Persepsi Kepatuhan: Menilai Lebih dari Sekadar Lisensi

    EORMC dan Persepsi Kepatuhan: Menilai Lebih dari Sekadar Lisensi

    Catcrs Upgrade Arsitektur Trading Berlatensi Rendah untuk Eksekusi Frekuensi Tinggi

    Catcrs Upgrade Arsitektur Trading Berlatensi Rendah untuk Eksekusi Frekuensi Tinggi

    Mengamati Catcrs: Dasar Kepatuhan, Mekanisme Transparansi Aset, dan Pembangunan Infrastruktur Trading

    Mengamati Catcrs: Dasar Kepatuhan, Mekanisme Transparansi Aset, dan Pembangunan Infrastruktur Trading

    Harga Solar Industri B40 Tembus Rp 30.550, Beban Operasional Tambang Kian Tertekan

    Harga Solar Industri B40 Tembus Rp 30.550, Beban Operasional Tambang Kian Tertekan

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • CRYPTO
    • BLOCKCHAIN
  • INVESTASI
    • KEUANGAN PRIBADI
    • INVESTASI SAHAM
  • ANALISIS KEUANGAN
    EORMC dan Persepsi Kepatuhan: Menilai Lebih dari Sekadar Lisensi

    EORMC dan Persepsi Kepatuhan: Menilai Lebih dari Sekadar Lisensi

    Catcrs Upgrade Arsitektur Trading Berlatensi Rendah untuk Eksekusi Frekuensi Tinggi

    Catcrs Upgrade Arsitektur Trading Berlatensi Rendah untuk Eksekusi Frekuensi Tinggi

    Mengamati Catcrs: Dasar Kepatuhan, Mekanisme Transparansi Aset, dan Pembangunan Infrastruktur Trading

    Mengamati Catcrs: Dasar Kepatuhan, Mekanisme Transparansi Aset, dan Pembangunan Infrastruktur Trading

    Harga Solar Industri B40 Tembus Rp 30.550, Beban Operasional Tambang Kian Tertekan

    Harga Solar Industri B40 Tembus Rp 30.550, Beban Operasional Tambang Kian Tertekan

No Result
View All Result
Berita Keuangan Indonesia
No Result
View All Result

HOME » EKONOMI » BISNIS » Aturan Baru, Outsourcing Hanya Boleh di Sektor Ini

Aturan Baru, Outsourcing Hanya Boleh di Sektor Ini

Indonesia Financial News by Indonesia Financial News
2026-05-03
0

Aturan Baru, Outsourcing Hanya Boleh di Sektor Ini

Jakarta – Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli telah mengeluarkan aturan baru mengenai tenaga alih daya atau outsourcing. Penggunaan outsourcing dibatasi hanya pada beberapa kategori tertentu.

Ketentuan aturan outsourcing tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 7 Tahun 2026 tentang Pekerjaan Alih Daya. Yassierli mengatakan regulasi tersebut untuk memastikan praktik outsourcing dijalankan dengan adil dengan landasan perlindungan yang jelas.

BACA JUGA:Grab dan GOTO Respons Aturan Ojol Baru, Komisi Turun Jadi 8%

BACA JUGA:KSPI dan Gerakan Buruh Bersama Rakyat Tegaskan Tak Ada Anggota yang Ditangkap Saat Demo Buruh

BACA JUGA:Dedi Mulyadi Prihatin Kericuhan Hari Buruh di Bandung: Tiba-tiba Gruduk dan Membakar

Permenaker ini merupakan tindak lanjut atas Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023 yang mengamanatkan adanya pembatasan pekerjaan alih daya. Kebijakan tersebut bertujuan memberikan kepastian hukum, memperkuat perlindungan hak pekerja/buruh, serta tetap menjaga keberlangsungan usaha, kata Yassierli, mengutip keterangan resmi, Jumat (1/5/2026).

Aturan tersebut membatasi penggunaan penaga alih daya hanya beberapa sektor tertentu. Diantaranya, layanan kebersihan; penyediaan makanan dan minuman; pengamanan; penyediaan pengemudi dan angkutan pekerja; layanan penunjang operasional; serta pekerjaan penunjang di sektor pertambangan, perminyakan, gas, dan kelistrikan.

Yassierli menegaskan, perusahaan pemberi kerja yang menyerahkan sebagian pekerjaan kepada perusahaan alih daya wajib memiliki perjanjian tertulis. Perjanjian tersebut sekurang-kurangnya memuat jenis pekerjaan yang dialihdayakan, jangka waktu, lokasi kerja, jumlah pekerja, perlindungan kerja, serta hak dan kewajiban para pihak.

Kemudian, perusahaan outsourcing juga wajib memenuhi seluruh hak pekerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Mulai terkait upah, upah lembur, waktu kerja dan istirahat, cuti tahunan, keselamatan dan kesehatan kerja (K3), jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan, tunjangan hari raya keagamaan, hingga hak atas pemutusan hubungan kerja (PHK).

Indonesia Financial News

Indonesia Financial News

Next Post
Instruksi Prabowo ke Menaker: RUU Ketenagakerjaan Baru Diteken Tahun Ini

Instruksi Prabowo ke Menaker: RUU Ketenagakerjaan Baru Diteken Tahun Ini

  • POPULER
  • TOPIK POPULER
  • TERBARU
Top 3: Pria Sidoarjo Gratis Isi BBM Pertamax Setahun Gara-Gara Aksi Heroik di SPBU

Top 3: Pria Sidoarjo Gratis Isi BBM Pertamax Setahun Gara-Gara Aksi Heroik di SPBU

2024-08-16
Hari Ini, Jokowi Sampaikan 2 Pidato Kenegaraan di Gedung DPR MPR

Hari Ini, Jokowi Sampaikan 2 Pidato Kenegaraan di Gedung DPR MPR

2024-08-16
Rincian Jadwal Sidang Tahunan MPR, Sidang Bersama DPR – DPD 2024, dan Pembacaan Nota Keuangan 2025

Rincian Jadwal Sidang Tahunan MPR, Sidang Bersama DPR – DPD 2024, dan Pembacaan Nota Keuangan 2025

2024-08-16
SagaVolt: Menghubungkan Energi Hijau dengan Sistem Penyelesaian Transaksi yang Tepercaya

SagaVolt: Menghubungkan Energi Hijau dengan Sistem Penyelesaian Transaksi yang Tepercaya

2024-07-24
Energi Mega Persada Bayar Utang dengan Konversi Saham

Energi Mega Persada Bayar Utang dengan Konversi Saham

Pasokan Meningkat Tingkat Okupansi Perkantoran Turun 2017

Pasokan Meningkat Tingkat Okupansi Perkantoran Turun 2017

Kenaikan Harga Minyak Mulai Bayangi Investor, IHSG Terkoreksi

Kenaikan Harga Minyak Mulai Bayangi Investor, IHSG Terkoreksi

Harga Minyak Membumbung, Saham Migas Diburu Investor

Harga Minyak Membumbung, Saham Migas Diburu Investor

The Fed Beri Sinyal, Bank Indonesia Waspadai Dampak Suku Bunga Tinggi AS

The Fed Beri Sinyal, Bank Indonesia Waspadai Dampak Suku Bunga Tinggi AS

2026-08-01
BI Minta Bank Lebih Rajin Gelontorkan Kredit

BI Minta Bank Lebih Rajin Gelontorkan Kredit

2026-08-01
Pjs Gubernur BI Ungkap Strategi Jaga Rupiah, Inflasi dan Pertumbuhan Ekonomi

Pjs Gubernur BI Ungkap Strategi Jaga Rupiah, Inflasi dan Pertumbuhan Ekonomi

2026-08-01
Rupiah Perkasa di Akhir Pekan, Menguat ke 18.022 per Dolar AS

Rupiah Perkasa di Akhir Pekan, Menguat ke 18.022 per Dolar AS

2026-08-01

TERPOPULER

  • EKONOMI
  • CRYPTO
Pendapatan Perdagangan Kripto Robinhood Anjlok 38%

Pendapatan Perdagangan Kripto Robinhood Anjlok 38%

2026-08-01
0
Harga Kripto Hari Ini 31 Juli 2026: Bitcoin Naik, Cardano Melesat 5%

Harga Kripto Hari Ini 31 Juli 2026: Bitcoin Naik, Cardano Melesat 5%

2026-08-01
0
Bos Raksasa Tambang Kripto Rusia BitRiver Ditahan, Diduga Rugikan Rp 225 Miliar

Bos Raksasa Tambang Kripto Rusia BitRiver Ditahan, Diduga Rugikan Rp 225 Miliar

2026-08-01
0
Harga Bitcoin Turun, Strategy Catat Rugi US$ 8,22 Miliar

Harga Bitcoin Turun, Strategy Catat Rugi US$ 8,22 Miliar

2026-08-01
0
Prediksi Harga Shiba Inu Agustus 2026

Prediksi Harga Shiba Inu Agustus 2026

2026-08-01
0
Load More
Berita Keuangan Indonesia

Kita menggunakan cookies untuk membuat website ini lebih baik. Info Selengkapnya!

WMHG INDONESIA

Lkuti Kami

Jelajahi berdasarkan Kategori

  • ANALISIS KEUANGAN
  • BISNIS
  • BLOCKCHAIN
  • CRYPTO
  • EKONOMI
  • INTERNASIONAL
  • INVESTASI
  • INVESTASI SAHAM
  • KEUANGAN
  • KEUANGAN PRIBADI
  • NASIONAL
  • News

Berita Terbaru

The Fed Beri Sinyal, Bank Indonesia Waspadai Dampak Suku Bunga Tinggi AS

The Fed Beri Sinyal, Bank Indonesia Waspadai Dampak Suku Bunga Tinggi AS

2026-08-01
BI Minta Bank Lebih Rajin Gelontorkan Kredit

BI Minta Bank Lebih Rajin Gelontorkan Kredit

2026-08-01

Copyright - @ 2024 wmhg.org All right Reserved. Keuangan News.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • CRYPTO
    • BLOCKCHAIN
  • INVESTASI
    • INVESTASI SAHAM
    • KEUANGAN PRIBADI
  • ANALISIS KEUANGAN

Copyright - @ 2024 wmhg.org All right Reserved. Keuangan News.