Jakarta – Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli telah mengeluarkan aturan baru mengenai tenaga alih daya atau outsourcing. Penggunaan outsourcing dibatasi hanya pada beberapa kategori tertentu.
Ketentuan aturan outsourcing tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 7 Tahun 2026 tentang Pekerjaan Alih Daya. Yassierli mengatakan regulasi tersebut untuk memastikan praktik outsourcing dijalankan dengan adil dengan landasan perlindungan yang jelas.
BACA JUGA:Grab dan GOTO Respons Aturan Ojol Baru, Komisi Turun Jadi 8%
BACA JUGA:KSPI dan Gerakan Buruh Bersama Rakyat Tegaskan Tak Ada Anggota yang Ditangkap Saat Demo Buruh
BACA JUGA:Dedi Mulyadi Prihatin Kericuhan Hari Buruh di Bandung: Tiba-tiba Gruduk dan Membakar
Permenaker ini merupakan tindak lanjut atas Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023 yang mengamanatkan adanya pembatasan pekerjaan alih daya. Kebijakan tersebut bertujuan memberikan kepastian hukum, memperkuat perlindungan hak pekerja/buruh, serta tetap menjaga keberlangsungan usaha, kata Yassierli, mengutip keterangan resmi, Jumat (1/5/2026).
Aturan tersebut membatasi penggunaan penaga alih daya hanya beberapa sektor tertentu. Diantaranya, layanan kebersihan; penyediaan makanan dan minuman; pengamanan; penyediaan pengemudi dan angkutan pekerja; layanan penunjang operasional; serta pekerjaan penunjang di sektor pertambangan, perminyakan, gas, dan kelistrikan.
Yassierli menegaskan, perusahaan pemberi kerja yang menyerahkan sebagian pekerjaan kepada perusahaan alih daya wajib memiliki perjanjian tertulis. Perjanjian tersebut sekurang-kurangnya memuat jenis pekerjaan yang dialihdayakan, jangka waktu, lokasi kerja, jumlah pekerja, perlindungan kerja, serta hak dan kewajiban para pihak.
Kemudian, perusahaan outsourcing juga wajib memenuhi seluruh hak pekerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Mulai terkait upah, upah lembur, waktu kerja dan istirahat, cuti tahunan, keselamatan dan kesehatan kerja (K3), jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan, tunjangan hari raya keagamaan, hingga hak atas pemutusan hubungan kerja (PHK).



/2025/11/16/286820506p.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5571100/original/018674900_1777603386-1000305874.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/3108428/original/037610200_1587472665-20200421-Kali-Besar-5.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5568156/original/024273700_1777350656-3.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/4942186/original/049412400_1726051385-IMG_0417.jpeg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/3645574/original/045170800_1637942332-IMG_20201117_174756.jpg)




:strip_icc()/kly-media-production/medias/4723188/original/034031500_1705921925-fotor-ai-20240122181144.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/4089307/original/075313700_1657837181-Harga_Emas_Hari_Ini.jpeg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/3149801/original/005983200_1591853665-20200611-Harga-Emas-Antam-Naik-ANGGA-1.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/2890385/original/036007700_1566535931-20190823-Harga-Emas-Antam-Turun-Rp-4.000-per-Gram5.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5571482/original/004128600_1777626376-1000034174.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5571134/original/039908800_1777605179-Screenshot_2026-05-01_094542.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/4366852/original/024313500_1679394801-20230321-Pelaporan-SPT-Karyawan-dan-Staf-Kesekjenan-DPR-Tallo-x.jpg)