• Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Peta Situs
Kamis, Agustus 20, 2026
  • Login
Berita Keuangan Indonesia
  • Home
  • News
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • CRYPTO
    • BLOCKCHAIN
  • INVESTASI
    • KEUANGAN PRIBADI
    • INVESTASI SAHAM
  • ANALISIS KEUANGAN
    EORMC dan Persepsi Kepatuhan: Menilai Lebih dari Sekadar Lisensi

    EORMC dan Persepsi Kepatuhan: Menilai Lebih dari Sekadar Lisensi

    Jasa Marga (JSMR) Catat Pendapatan Rp 5,1 Triliun di Kuartal I 2026

    Jasa Marga (JSMR) Catat Pendapatan Rp 5,1 Triliun di Kuartal I 2026

    Kinerja Solid, Kimia Farma (KAEF) Bukukan Laba Rp 123 Miliar di Kuartal I-2026

    Kinerja Solid, Kimia Farma (KAEF) Bukukan Laba Rp 123 Miliar di Kuartal I-2026

    Presiden Prabowo Resmikan 13 Proyek Hilirisasi Tahap II Bernilai Rp116 Triliun

    Presiden Prabowo Resmikan 13 Proyek Hilirisasi Tahap II Bernilai Rp116 Triliun

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • CRYPTO
    • BLOCKCHAIN
  • INVESTASI
    • KEUANGAN PRIBADI
    • INVESTASI SAHAM
  • ANALISIS KEUANGAN
    EORMC dan Persepsi Kepatuhan: Menilai Lebih dari Sekadar Lisensi

    EORMC dan Persepsi Kepatuhan: Menilai Lebih dari Sekadar Lisensi

    Jasa Marga (JSMR) Catat Pendapatan Rp 5,1 Triliun di Kuartal I 2026

    Jasa Marga (JSMR) Catat Pendapatan Rp 5,1 Triliun di Kuartal I 2026

    Kinerja Solid, Kimia Farma (KAEF) Bukukan Laba Rp 123 Miliar di Kuartal I-2026

    Kinerja Solid, Kimia Farma (KAEF) Bukukan Laba Rp 123 Miliar di Kuartal I-2026

    Presiden Prabowo Resmikan 13 Proyek Hilirisasi Tahap II Bernilai Rp116 Triliun

    Presiden Prabowo Resmikan 13 Proyek Hilirisasi Tahap II Bernilai Rp116 Triliun

No Result
View All Result
Berita Keuangan Indonesia
No Result
View All Result

HOME » ANALISIS KEUANGAN » Pemerintah Batasi Pembelian Pertalite&Solar per 1 April 2026, Angkutan Umum Terdampak

Pemerintah Batasi Pembelian Pertalite&Solar per 1 April 2026, Angkutan Umum Terdampak

Indonesia Financial News by Indonesia Financial News
2026-03-31
0

Pemerintah Batasi Pembelian Pertalite&Solar per 1 April 2026, Angkutan Umum Terdampak

wmhg.org – JAKARTA. Keputusan pemerintah melalui Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) untuk membatasi kuota dan konsumen tertentu terkait pembelian Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP) Pertalite dan Jenis BBM Tertentu (JBT) Solar yang berlaku mulai 1 April 2026 menurut Center of Economic and Law Studies (CELIOS) akan sangat berdampak pada sektor angkutan umum, contohnya taksi online. 

“Yang paling terdampak dari pembatasan pembelian BBM adalah angkutan umum seperti taksi online. Artinya ada implikasi jumlah konsumen taksi online yang bisa dilayani, atau trip yang berkurang,” ungkap Direktur Eksekutif CELIOS Bhima Yudhistira kepada Kontan, Selasa (31/03/2026). 

Selain itu pembatasan pembelian BBM ini dilakukan pada saat konsumen kelas menengah melemah daya belinya usai periode Lebaran. 

“Memang ada kelas menengah yang pakai BBM subsidi, tapi ini fakta bahwa terdapat 142 juta kelas menengah Indonesia rentan. Kelas menengah sendiri sudah turun 1 juta orang tahun 2025 dibanding tahun sebelumnya,” tambah Bhima. 

 Lebih lanjut Bhima bilang dibandingkan dengan membatasi pembelian, opsi yang harusnya dilakukan pemerintah adalah menertibkan kebocoran solar subsidi yang dinikmati oleh kelompok yang tidak seharusnya. 

“Jadi pembatasan ketat di SPBU dimulai dengan angkutan logistik perusahaan ekstraktif. Lagipula ditengah harga komoditas naik, perusahaan tambang dan sawit mendapat windfall keuntungan besar. Jangan sampai negara bocor berikan solar subsidi ke perusahaan yang labanya besar sementara konsumen rumah tangga diperketat pembeliannya,” ungkapnya. 

Berikutnya menurut CELIOS perlu adanya pemberian subsidi angkutan publik dengan tarif Rp1. 

“Konsumsi BBM bisa turun efektif kalau kendaraan pribadi bergeser ke transportasi publik. Di luar Jabodetabek bisa koordinasi dengan Pemda untuk mempercepat pembangunan sarana prasarana transportasi umum,” tambahnya. 

Asal tahu saja, BPH Migas telah menerbitkan kebijakan pembatasan kuota dan konsumen tertentu terkait pembelian Pertalite dan Solar yang berlaku 1 April 2026. Hal ini tercantum dalam Keputusan Kepala BPH Migas Nomor 024/KOM/BPH.DBBM/2026.

Dalam beleid tersebut, kebijakan ini mempertimbangkan hasil Rapat Terbatas Kabinet pada 28 Maret 2026 terkait penerapan langkah-langkah dan kebijakan untuk mengantisipasi dan mengatasi akan terjadinya krisis energi akibat terjadinya perang di Timur Tengah. 

Pemerintah menilai perlu ada efisiensi penggunaan energi dan perlu melaksanakan implementasi pembelian wajar/pembatasan pembelian BBM, demikian tertulis dalam beleid tersebut, dikutip Selasa (31/3/2026).

Kemudian, berdasarkan hasil Rapat Koordinasi di kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian pada 30 Maret 2026 terkait implementasi pembelian wajar (pembatasan) BBM serta peningkatan stok BBM dan LPG, pengendalian tersebut harus diatur dalam Keputusan Kepala BPH Migas.

Keputusan pertama, Badan Usaha Penugasan wajib melakukan pengendalian penyaluran JBT Solar untuk konsumen pengguna transportasi dengan rincian sebagai berikut:

– kendaraan bermotor perseorangan untuk angkutan orang dan/ atau barang roda 4 paling banyak 50 liter/ hari/kendaraan

– kendaraan bermotor umum untuk angkutan orang dan/atau barang roda 4 paling banyak 80 liter/hari/kendaraan

– kendaraan bermotor umum untuk angkutan orang dan/ atau barang roda 6 atau lebih paling banyak 200 liter/hari/kendaraan

– kendaraan bermotor untuk pelayanan umum (mobil ambulance, mobil jenazah, mobil pemadam kebakaran dan mobil pengangkut sampah) paling banyak 50 liter/hari/kendaraan.

Kemudian, keputusan kedua yakni Badan Usaha Penugasan wajib melakukan pengendalian penyaluran JBKP Pertalite RON 90 dengan ketentuan yakni sebagai berikut:

– kendaraan bermotor perseorangan/umum untuk angkutan orang dan/atau barang roda 4 paling banyak 50 liter/hari/kendaraan

– kendaraan bermotor untuk pelayanan umum (mobil ambulance, mobil jenazah, mobil pemadam kebakaran dan mobil pengangkut sampah) paling banyak 50 liter/hari/kendaraan.

Selanjutnya, BPH Migas mewajibkan Badan Usaha Penugasan mencatat nomor polisi pada kendaraan bermotor setiap kali melakukan penyaluran JBT Solar dan JBKP Pertalite.

Selain itu, Badan Usaha Penugasan wajib menyampaikan laporan perkembangan pelaksanaan pengendalian penyaluran JBT Solar dan JBKP Pertalite setiap 3 bulan sekali atau sewaktu-waktu apabila diperlukan. 

“Dalam hal terdapat penyaluran melebihi jumlah yang telah ditentukan, kelebihan tersebut tidak dibayarkan subsidi dan/atau kompensasinya, atau diperhitungkan sebagai Jenis Bahan Bakar Minyak Umum (JBU),” tulis beleid tersebut. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Indonesia Financial News

Indonesia Financial News

Next Post
Harga Bitcoin Berpeluang Naik atau Turun? Ini Sentimennya

Harga Bitcoin Berpeluang Naik atau Turun? Ini Sentimennya

  • POPULER
  • TOPIK POPULER
  • TERBARU
PNM Bergerak Bantu Korban Gempa NTT, Pastikan Karyawan dan Nasabah Tak Hadapi Bencana Sendirian

PNM Bergerak Bantu Korban Gempa NTT, Pastikan Karyawan dan Nasabah Tak Hadapi Bencana Sendirian

2026-08-18
Menanti BI Rate, Rupiah Diprediksi Melemah Jelang Pengumuman RDG

Menanti BI Rate, Rupiah Diprediksi Melemah Jelang Pengumuman RDG

2026-08-20
Manajemen Buka Suara Soal Alasan Direktur Niaga Garuda Indonesia Diberhentikan Sementara

Manajemen Buka Suara Soal Alasan Direktur Niaga Garuda Indonesia Diberhentikan Sementara

2026-08-20
Harga Perak Antam Hari Ini 19 Agustus 2026 Turun Rp 1.900

Harga Perak Antam Hari Ini 19 Agustus 2026 Turun Rp 1.900

2026-08-20
Energi Mega Persada Bayar Utang dengan Konversi Saham

Energi Mega Persada Bayar Utang dengan Konversi Saham

Pasokan Meningkat Tingkat Okupansi Perkantoran Turun 2017

Pasokan Meningkat Tingkat Okupansi Perkantoran Turun 2017

Kenaikan Harga Minyak Mulai Bayangi Investor, IHSG Terkoreksi

Kenaikan Harga Minyak Mulai Bayangi Investor, IHSG Terkoreksi

Harga Minyak Membumbung, Saham Migas Diburu Investor

Harga Minyak Membumbung, Saham Migas Diburu Investor

Harga Emas Hari Ini Tergelincir Imbas Lonjakan Imbal Hasil Obligasi AS

Harga Emas Hari Ini Tergelincir Imbas Lonjakan Imbal Hasil Obligasi AS

2026-08-20
Harga Emas Antam 19 Agustus 2026 Anjlok Rp 50.000, Simak Rincian di Sini

Harga Emas Antam 19 Agustus 2026 Anjlok Rp 50.000, Simak Rincian di Sini

2026-08-20
Harga Emas Pegadaian 19 Agustus 2026: Galeri24, Antam dan UBS Kompak Turun

Harga Emas Pegadaian 19 Agustus 2026: Galeri24, Antam dan UBS Kompak Turun

2026-08-20
Daftar Lengkap Harga Emas Perhiasan Hari Ini 19 Agustus 2026

Daftar Lengkap Harga Emas Perhiasan Hari Ini 19 Agustus 2026

2026-08-20

TERPOPULER

  • EKONOMI
  • CRYPTO
Dugaan Penipuan Kripto US$ 165 Juta Terbongkar, Ribuan Investor Jadi Korban

Dugaan Penipuan Kripto US$ 165 Juta Terbongkar, Ribuan Investor Jadi Korban

2026-08-20
0
Harga Kripto 19 Agustus 2026: Bitcoin Menguat, Solana Memimpin Kenaikan

Harga Kripto 19 Agustus 2026: Bitcoin Menguat, Solana Memimpin Kenaikan

2026-08-20
0
Regulator Amerika Serikat Usul Aturan Baru Kripto

Regulator Amerika Serikat Usul Aturan Baru Kripto

2026-08-20
0
Bitfinex: Bitcoin Dekati Akhir Bear Market, Harga Bisa ke US$ 70.000

Bitfinex: Bitcoin Dekati Akhir Bear Market, Harga Bisa ke US$ 70.000

2026-08-20
0
Metaplanet Akuisisi 96% Saham Perusahaan Gim di AS

Metaplanet Akuisisi 96% Saham Perusahaan Gim di AS

2026-08-20
0
Load More
Berita Keuangan Indonesia

Kita menggunakan cookies untuk membuat website ini lebih baik. Info Selengkapnya!

WMHG INDONESIA

Lkuti Kami

Jelajahi berdasarkan Kategori

  • ANALISIS KEUANGAN
  • BISNIS
  • BLOCKCHAIN
  • CRYPTO
  • EKONOMI
  • INTERNASIONAL
  • INVESTASI
  • INVESTASI SAHAM
  • KEUANGAN
  • KEUANGAN PRIBADI
  • NASIONAL
  • News

Berita Terbaru

Harga Emas Hari Ini Tergelincir Imbas Lonjakan Imbal Hasil Obligasi AS

Harga Emas Hari Ini Tergelincir Imbas Lonjakan Imbal Hasil Obligasi AS

2026-08-20
Harga Emas Antam 19 Agustus 2026 Anjlok Rp 50.000, Simak Rincian di Sini

Harga Emas Antam 19 Agustus 2026 Anjlok Rp 50.000, Simak Rincian di Sini

2026-08-20

Copyright - @ 2024 wmhg.org All right Reserved. Keuangan News.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • CRYPTO
    • BLOCKCHAIN
  • INVESTASI
    • INVESTASI SAHAM
    • KEUANGAN PRIBADI
  • ANALISIS KEUANGAN

Copyright - @ 2024 wmhg.org All right Reserved. Keuangan News.