• Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Peta Situs
Jumat, Oktober 16, 2026
  • Login
Berita Keuangan Indonesia
  • Home
  • News
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • CRYPTO
    • BLOCKCHAIN
  • INVESTASI
    • KEUANGAN PRIBADI
    • INVESTASI SAHAM
  • ANALISIS KEUANGAN
    Pemadaman Listrik Landa Pulau Jawa, Dirut PLN Ungkap Kendala Pasokan Batubara ke PLTU

    Pemadaman Listrik Landa Pulau Jawa, Dirut PLN Ungkap Kendala Pasokan Batubara ke PLTU

    Usulan Harga DMO Batubara Baru: Begini Hitungan Pengusaha dan Praktisi Tambang

    Usulan Harga DMO Batubara Baru: Begini Hitungan Pengusaha dan Praktisi Tambang

    Pemadaman Listrik Bergilir: PLN Akui Masalah Pembangkit, Ini Penjelasan Lengkapnya!

    Pemadaman Listrik Bergilir: PLN Akui Masalah Pembangkit, Ini Penjelasan Lengkapnya!

    Summarecon Perkuat Posisi Makassar sebagai Kota MICE Lewat GWC 2026

    Summarecon Perkuat Posisi Makassar sebagai Kota MICE Lewat GWC 2026

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • CRYPTO
    • BLOCKCHAIN
  • INVESTASI
    • KEUANGAN PRIBADI
    • INVESTASI SAHAM
  • ANALISIS KEUANGAN
    Pemadaman Listrik Landa Pulau Jawa, Dirut PLN Ungkap Kendala Pasokan Batubara ke PLTU

    Pemadaman Listrik Landa Pulau Jawa, Dirut PLN Ungkap Kendala Pasokan Batubara ke PLTU

    Usulan Harga DMO Batubara Baru: Begini Hitungan Pengusaha dan Praktisi Tambang

    Usulan Harga DMO Batubara Baru: Begini Hitungan Pengusaha dan Praktisi Tambang

    Pemadaman Listrik Bergilir: PLN Akui Masalah Pembangkit, Ini Penjelasan Lengkapnya!

    Pemadaman Listrik Bergilir: PLN Akui Masalah Pembangkit, Ini Penjelasan Lengkapnya!

    Summarecon Perkuat Posisi Makassar sebagai Kota MICE Lewat GWC 2026

    Summarecon Perkuat Posisi Makassar sebagai Kota MICE Lewat GWC 2026

No Result
View All Result
Berita Keuangan Indonesia
No Result
View All Result

HOME » ANALISIS KEUANGAN » Kemenperin Rilis Aturan Baru TKDN, Ini Poin Perubahan dan Insentif Bagi Industri

Kemenperin Rilis Aturan Baru TKDN, Ini Poin Perubahan dan Insentif Bagi Industri

Indonesia Financial News by Indonesia Financial News
2025-09-12
0

Kemenperin Rilis Aturan Baru TKDN, Ini Poin Perubahan dan Insentif Bagi Industri

wmhg.org – JAKARTA. Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menerbitkan aturan baru terkait Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN). Kemenperin menyebutnya sebagai reformasi kebijakan TKDN, yang tertuang dalam Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) Nomor 35 Tahun 2025.

Beleid yang ditetapkan dan diundangkan pada 11 September 2025 ini mengatur tentang Ketentuan dan Tata Cara Sertifikasi TKDN dan Bobot Manfaat Perusahaan.

Merujuk materi paparan Menteri Perindustrian yang diterima Kontan.co.id, reformasi TKDN ini mengusung penyederhanaan, kemudahan, dan kecepatan proses, serta pemberian insentif.

Berikut poin-poin perubahan dalam aturan TKDN terbaru:

Reformasi Penyederhanaan:

> Sebelum:

  • Penghitungan TKDN yang berbasis biaya rumit dan membutuhkan waktu yang relatif lama.

> Sesudah:

  • Penghitungan TKDN tidak menggunakan pendekatan biaya secara keseluruhan (kecuali penghitungan TKDN Jasa Industri) .

> Sebelum:

  • Terdapat 2 Tingkat penghitungan TKDN Barang dengan syarat yang cukup kompleks.

> Sesudah:

  • Bahan/material langsung dilihat nilai TKDN yang dimiliki Tingkat ke-2, jika tidak ada TKDN maka dilihat dari asal barang.

> Sebelum:

  • Sertifikat TKDN dan/atau Bobot Manfaat Perusahaan (BMP) berlaku selama 3 tahun.

> Sesudah:

  • Sertifikat TKDN dan/atau BMP berlaku selama 5 tahun dengan pengawasan yang dilakukan dengan lebih terstruktur.

Reformasi Kemudahan:

> Sebelum:

  • Komponen litbang dimasukkan dalam penghitungan TKDN Barang dan berbasis biaya

> Sesudah:

  • Kemudahan perhitungan dalam menentukan TKDN dari aspek nilai kemampuan intelektual melalui litbang

> Sebelum:

  • Industri Kecil mendapatkan nilai TKDN maksimal 40% dengan masa berlaku sertifikat selama 3 tahun.

> Sesudah:

  • Metode self declare memudahkan Industri Kecil mendapatkan TKDN lebih dari 40% dengan dengan masa berlaku 5 tahun.

> Sebelum:

  • Untuk melihat besaran nilai TKDN, konsumen harus melihat Daftar Inventaris Barang bersertifikat TKDN

> Sesudah:

  • Info besaran nilai TKDN di Tanda TKDN yang dicantumkan dalam label dan juga kemasan produk.

> Sebelum:

  • Tidak ada tata cara terkait pengajuan TKDN Jasa Industri.

> Sesudah:

  • Sertifikasi TKDN Jasa Industri dapat diajukan dengan perhitungan komponen biaya tenaga kerja, alat dan jasa umum.

Reformasi Kecepatan:

> Sebelum:

  • Penghitungan TKDN dilakukan sampai dengan layer ke-3 dengan waktu yang relatif lama.

> Sesudah:

  • Penghitungan dilakukan hanya sampai layer ke-1 dengan melihat sertifikat TKDN dan kandungan dalam negeri yang dimiliki perusahaan industri layer ke-2.

> Sebelum:

  • Sertifikasi TKDN melalui LVI membutuhkan 22 hari kerja dan TKDN Industri Kecil 5 hari kerja setelah dokumen lengkap.

> Sesudah:

  • Sertifikasi TKDN melalui LVI membutuhkan 10 hari kerja dan TKDN Industri Kecil 3 hari kerja setelah dokumen lengkap.

> Sebelum:

  • Penghitungan kandungan Tenaga Kerja Langsung dan Biaya Tidak Langsung Pabrik dilakukan dengan mempertimbangkan komposisi biaya

> Sesudah:

  • Penghitungan kandungan Tenaga Kerja Langsung dan Biaya Tidak Langsung Pabrik dilakukan berdasarkan checklist pada komponen pembentuk.

Reformasi Insentif:

> Sebelum:

  • Tidak ada insentif nilai TKDN bagi pelaku usaha yang berinvestasi di sektor industri manufaktur.

> Sesudah:

  • Insentif mendapatkan nilai TKDN minimal 25% apabila perusahaan berinvestasi di dalam negeri.

> Sebelum:

  • Tidak ada insentif yang diberikan kepada pelaku usaha yang melakukan kegiatan litbang.

> Sesudah:

  • Pelaku usaha yang telah melakukan litbang diberikan tambahan nilai TKDN hingga maksimal 20%.

> Sebelum:

  • Tidak ada mudah mendapatkan nilai Bobot Manfaat Perusahaan (BMP) maksimal 15%

> Sesudah:

  • Mendapatkan nilai BMP 15% lebih mudah karena terdapat 15 komponen pembentuk nilai BMP yang dapat dipilih.

Dalam keterangan resmi sebelumnya, Juru Bicara Kementerian Perindustrian, Febri Hendri Antoni Arief mengungkapkan bahwa reformasi TKDN lahir dari hasil evaluasi berbagai kendala yang selama ini dihadapi pelaku usaha.

Mulai dari tingginya biaya pengurusan sertifikat, masa berlaku yang terlalu singkat, hingga fenomena TKDN washing oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab. 

Selain itu, proses sertifikasi dilakukan secara digital sehingga meminimalisir kontak antara pelaksana verifikasi dan pemohon sertifikasi TKDN. Lewat regulasi baru ini, imbuh Febri, sertifikat TKDN kini berlaku hingga lima tahun dengan mekanisme pengawasan lebih ketat.

Kami juga membentuk Tim Pengawas di bawah Inspektorat Jenderal untuk memastikan tidak ada lagi praktik manipulasi sertifikasi, kecurangan yang menjadi celah korupsi, baik oleh pelaku usaha maupun lembaga verifikasi,” jelas Febri dalam rilis yang disiarkan Rabu (10/9/2025).

Febri bilang, reformasi TKDN merupakan langkah penting yang sejalan dengan Asta Cita Presiden Prabowo Subianto.

“Reformasi TKDN adalah bagian dari paket deregulasi ekonomi untuk memperkuat fondasi industri dalam negeri, menciptakan lapangan kerja berkualitas, serta mendukung kemandirian ekonomi nasional,” tandas Febri.

Selanjutnya: Kejagung Sita Aset Bos Sritex, Estimasi Capai Rp 510 Miliar

Menarik Dibaca: Promo JSM Hypermart 12-15 September 2025, Beli 1 Gratis 1 Sosis Kanzler-Belmeat

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Indonesia Financial News

Indonesia Financial News

Next Post

Prabowo Setuju Bentuk Komisi Reformasi Polisi dan Tim Investigasi Independen Demo Ricuh

  • POPULER
  • TOPIK POPULER
  • TERBARU
Profil Jerry Hermawan Lo, Pengusaha Sukses Pemilik Bisnis JHL Group

Profil Jerry Hermawan Lo, Pengusaha Sukses Pemilik Bisnis JHL Group

2024-08-01
Kabut Asap Berpotensi Rugikan Malaysia hingga Rp 6,59 Triliun per Bulan

Kabut Asap Berpotensi Rugikan Malaysia hingga Rp 6,59 Triliun per Bulan

2026-10-16
Dari Anggota PNM Mekaar Naik Kelas jadi BRILink Agen, Intip Kisah Ragaia Wanita Tangguh di Pulau Arar Papua Barat Daya

Dari Anggota PNM Mekaar Naik Kelas jadi BRILink Agen, Intip Kisah Ragaia Wanita Tangguh di Pulau Arar Papua Barat Daya

2026-10-13
Runvestasi, Cara BCA Ajak Generasi Muda Wealth Life Balance

Runvestasi, Cara BCA Ajak Generasi Muda Wealth Life Balance

2026-10-15
Energi Mega Persada Bayar Utang dengan Konversi Saham

Energi Mega Persada Bayar Utang dengan Konversi Saham

Pasokan Meningkat Tingkat Okupansi Perkantoran Turun 2017

Pasokan Meningkat Tingkat Okupansi Perkantoran Turun 2017

Kenaikan Harga Minyak Mulai Bayangi Investor, IHSG Terkoreksi

Kenaikan Harga Minyak Mulai Bayangi Investor, IHSG Terkoreksi

Harga Minyak Membumbung, Saham Migas Diburu Investor

Harga Minyak Membumbung, Saham Migas Diburu Investor

Harga Emas Dunia Anjlok, Inflasi Picu Ekspektasi Kenaikan Suku Bunga The Fed

Harga Emas Dunia Anjlok, Inflasi Picu Ekspektasi Kenaikan Suku Bunga The Fed

2026-10-16
Harga Emas Antam Hari Ini 15 Oktober 2026 Turun Rp 13.000

Harga Emas Antam Hari Ini 15 Oktober 2026 Turun Rp 13.000

2026-10-16
Harga Emas Dunia Anjlok, Inflasi Picu Ekspektasi Kenaikan Suku Bunga The Fed

Mata Uang Global Menguat, Harga Referensi Emas Anjlok

2026-10-16
Harga Emas Pegadaian Kamis 15 Oktober 2026, Antam Tembus Rp 2,6 Juta

Harga Emas Pegadaian Kamis 15 Oktober 2026, Antam Tembus Rp 2,6 Juta

2026-10-16

TERPOPULER

  • EKONOMI
  • CRYPTO
Michael Saylor: Bull Run Bitcoin Dimulai, Bisa Tembus US$ 100.000

Michael Saylor: Bull Run Bitcoin Dimulai, Bisa Tembus US$ 100.000

2026-10-16
0
Harga Kripto 15 Oktober 2026: Bitcoin Tembus Rp 1,46 Miliar dan Zcash Melonjak 7,98%

Harga Kripto 15 Oktober 2026: Bitcoin Tembus Rp 1,46 Miliar dan Zcash Melonjak 7,98%

2026-10-16
0
Bank Terbesar di Rusia Kantongi Izin Layani Transaksi Kripto

Bank Terbesar di Rusia Kantongi Izin Layani Transaksi Kripto

2026-10-16
0
BitMEX Digugat Investor Inggris, Dituntut Kembalikan 324,8 Bitcoin

BitMEX Digugat Investor Inggris, Dituntut Kembalikan 324,8 Bitcoin

2026-10-16
0
Prediksi Ekstrem Harga Chainlink dari Microsoft Copilot

Prediksi Ekstrem Harga Chainlink dari Microsoft Copilot

2026-10-16
0
Load More
Berita Keuangan Indonesia

Kita menggunakan cookies untuk membuat website ini lebih baik. Info Selengkapnya!

WMHG INDONESIA

Lkuti Kami

Jelajahi berdasarkan Kategori

  • ANALISIS KEUANGAN
  • BISNIS
  • BLOCKCHAIN
  • CRYPTO
  • EKONOMI
  • INTERNASIONAL
  • INVESTASI
  • INVESTASI SAHAM
  • KEUANGAN
  • KEUANGAN PRIBADI
  • NASIONAL
  • News

Berita Terbaru

Harga Emas Dunia Anjlok, Inflasi Picu Ekspektasi Kenaikan Suku Bunga The Fed

Harga Emas Dunia Anjlok, Inflasi Picu Ekspektasi Kenaikan Suku Bunga The Fed

2026-10-16
Harga Emas Antam Hari Ini 15 Oktober 2026 Turun Rp 13.000

Harga Emas Antam Hari Ini 15 Oktober 2026 Turun Rp 13.000

2026-10-16

Copyright - @ 2024 wmhg.org All right Reserved. Keuangan News.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • CRYPTO
    • BLOCKCHAIN
  • INVESTASI
    • INVESTASI SAHAM
    • KEUANGAN PRIBADI
  • ANALISIS KEUANGAN

Copyright - @ 2024 wmhg.org All right Reserved. Keuangan News.