• Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Peta Situs
Senin, Mei 18, 2026
  • Login
Berita Keuangan Indonesia
  • Home
  • News
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • CRYPTO
    • BLOCKCHAIN
  • INVESTASI
    • KEUANGAN PRIBADI
    • INVESTASI SAHAM
  • ANALISIS KEUANGAN
    EORMC dan Persepsi Kepatuhan: Menilai Lebih dari Sekadar Lisensi

    EORMC dan Persepsi Kepatuhan: Menilai Lebih dari Sekadar Lisensi

    Catcrs Upgrade Arsitektur Trading Berlatensi Rendah untuk Eksekusi Frekuensi Tinggi

    Catcrs Upgrade Arsitektur Trading Berlatensi Rendah untuk Eksekusi Frekuensi Tinggi

    Mengamati Catcrs: Dasar Kepatuhan, Mekanisme Transparansi Aset, dan Pembangunan Infrastruktur Trading

    Mengamati Catcrs: Dasar Kepatuhan, Mekanisme Transparansi Aset, dan Pembangunan Infrastruktur Trading

    Apa Itu EORMC? Artikel Ini Menjelaskan Model Bisnis, Matriks Produk, dan Posisi Pasarnya

    Apa Itu EORMC? Artikel Ini Menjelaskan Model Bisnis, Matriks Produk, dan Posisi Pasarnya

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • CRYPTO
    • BLOCKCHAIN
  • INVESTASI
    • KEUANGAN PRIBADI
    • INVESTASI SAHAM
  • ANALISIS KEUANGAN
    EORMC dan Persepsi Kepatuhan: Menilai Lebih dari Sekadar Lisensi

    EORMC dan Persepsi Kepatuhan: Menilai Lebih dari Sekadar Lisensi

    Catcrs Upgrade Arsitektur Trading Berlatensi Rendah untuk Eksekusi Frekuensi Tinggi

    Catcrs Upgrade Arsitektur Trading Berlatensi Rendah untuk Eksekusi Frekuensi Tinggi

    Mengamati Catcrs: Dasar Kepatuhan, Mekanisme Transparansi Aset, dan Pembangunan Infrastruktur Trading

    Mengamati Catcrs: Dasar Kepatuhan, Mekanisme Transparansi Aset, dan Pembangunan Infrastruktur Trading

    Apa Itu EORMC? Artikel Ini Menjelaskan Model Bisnis, Matriks Produk, dan Posisi Pasarnya

    Apa Itu EORMC? Artikel Ini Menjelaskan Model Bisnis, Matriks Produk, dan Posisi Pasarnya

No Result
View All Result
Berita Keuangan Indonesia
No Result
View All Result

HOME » ANALISIS KEUANGAN » Aturan Tarif Royalti Minerba Disahkan, Pelaku Usaha Siapkan Strategi Efisiensi

Aturan Tarif Royalti Minerba Disahkan, Pelaku Usaha Siapkan Strategi Efisiensi

Indonesia Financial News by Indonesia Financial News
2025-04-17
0

Aturan Tarif Royalti Minerba Disahkan, Pelaku Usaha Siapkan Strategi Efisiensi

wmhg.org – JAKARTA. Pemerintah resmi merilis dua regulasi baru yang mengatur penerimaan negara bukan pajak (PNBP) di sektor energi dan sumber daya mineral (ESDM). Kedua aturan ini mengatur jenis dan tarif PNBP, terutama untuk komoditas mineral dan batubara (minerba).

Regulasi pertama adalah Peraturan Pemerintah (PP) No. 18 Tahun 2025 yang merevisi PP No. 15 Tahun 2022 tentang perlakuan perpajakan dan/atau PNBP di kegiatan usaha pertambangan batubara. 

Sementara itu, PP No. 19 Tahun 2025 mengatur jenis dan tarif atas PNBP yang berlaku di lingkup Kementerian ESDM. Adapun aturan ini mulai berlaku efektif pada 26 April 2025.

Dalam beleid baru ini, pemerintah menaikkan tarif royalti pada beberapa kategori batubara. Misalnya, untuk batubara kalori <4.200 Kkal/Kg dengan metode tambang terbuka (open pit), tarif royalti naik dari 5%–8% menjadi 5%–9%.

Sementara untuk kalori 4.200–5.200 Kkal/Kg naik dari 7%–10,5% menjadi 7%–11,5%. Tarif royalti batubara kalori >5.200 Kkal/Kg tidak mengalami perubahan dan tetap sebesar 9,5%–13,5%.

Baca Juga: Penyesuaian Tarif Royalti Berlaku, Cek Rekomendasi Saham Emiten Sektor Minerba

Plt Direktur Eksekutif Asosiasi Pertambangan Batubara Indonesia (APBI), Gita Mahyarani mengatakan, pihaknya masih mempelajari aturan baru ini. 

“Anggota APBI akan mematuhi regulasi pemerintah dan mulai mengkaji penerapan PP 18 dan 19/2025 untuk optimalisasi cadangan serta penerimaan negara,” ujarnya kepada Kontan, Kamis (17/4).

Namun, sejumlah pelaku usaha menilai kebijakan ini akan berdampak terhadap rencana operasional dan investasi perusahaan tambang.

Direktur Eksekutif Indonesia Mining Association (IMA) Hendra Sinadia menyampaikan, perusahaan akan menghitung ulang beban usaha akibat kenaikan tarif.

“Perhitungan cadangan akan terpengaruh. Revisi atas feasibility study hingga dokumen Amdal sangat mungkin dilakukan,” jelas Hendra kepada Kontan, Kamis (17/4).

Penyesuaian juga dilakukan pelaku usaha nikel. Djoko Widajatno, Dewan Penasihat Pertambangan dari Asosiasi Penambang Nikel Indonesia (APNI), menyebut perusahaan akan meningkatkan efisiensi agar harga pokok penjualan (HPP) tetap di bawah harga patokan mineral (HPM).

“Selain efisiensi alat, perusahaan juga memacu hilirisasi dan diversifikasi ke komoditas lain demi menjaga keberlanjutan usaha,” terang Djoko kepada Kontan, Kamis (17/4).

Wakil Ketua Umum Asosiasi Pemasok Energi, Mineral, dan Batubara Indonesia (Aspebindo), Fathul Nugroho menambahkan, asosiasinya mendukung skema tarif royalti dinamis yang mengacu pada fluktuasi harga komoditas.

“Jika harga naik, tarif naik. Jika harga turun, tarif juga ikut menyesuaikan. Ini mencerminkan kebijakan yang adil bagi semua pihak,” kata Fathul kepada Kontan, Kamis (17/4).

Namun demikian, Fathul menekankan pentingnya penyesuaian finansial dan renegosiasi kontrak jual beli jangka panjang sebagai strategi mitigasi. 

“Peningkatan alokasi anggaran untuk royalti menjadi prioritas, tapi pelaku usaha juga perlu menyesuaikan harga jual dan renegosiasi kontrak agar tekanan likuiditas tidak terlalu berat,” jelasnya.

Ia juga menyoroti langkah efisiensi operasional, seperti penggunaan truk tambang berbasis teknologi Electric Vehicle (EV) yang dinilai 40% lebih efisien dalam aspek biaya bahan bakar dan operasional. Selain itu, pengurangan biaya logistik melalui optimalisasi rute pengiriman dan sistem real-time tracking juga menjadi perhatian utama.

Di sisi lain, Direktur Eksekutif Pusat Studi Hukum Energi dan Pertambangan (Pushep), Bisman Bakhtiar menilai kebijakan ini lahir di tengah tekanan fiskal yang berat.

“Kita bisa memahami pemerintah sedang membutuhkan penerimaan negara tambahan karena defisit APBN,” ujarnya kepada Kontan, Kamis (17/4).

Namun, ia mengingatkan, beban royalti yang semakin besar bisa menekan pelaku usaha yang kini menghadapi kombinasi tantangan: harga komoditas yang belum pulih, kenaikan PPN, dan aturan devisa hasil ekspor (DHE).

“Pelaku usaha terpaksa membuat skala prioritas. Jika kepepet, pengembangan bisa ditunda. Kita berharap jangan sampai berujung pada penghentian operasi atau PHK massal,” tandas Bisman.

Selanjutnya: Berkenalan dengan Medela Potentia (MDLA), Emiten Penghuni Baru di BEI

Menarik Dibaca: GoTo Impact Foundation Dampingi Magelang Setories Kembangkan Pertanian Regeneratif

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Indonesia Financial News

Indonesia Financial News

Next Post
Megawati: Saya Yakin kalau Kita Menjadi Manusia Seutuhnya, Maka Kebenaranlah Selalu Akan Menang

Megawati: Saya Yakin kalau Kita Menjadi Manusia Seutuhnya, Maka Kebenaranlah Selalu Akan Menang

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • POPULER
  • TOPIK POPULER
  • TERBARU
Registrasi Tutup Hari Ini, Simak Jadwal Rekrutmen Calon Mitra BPS

Registrasi Tutup Hari Ini, Simak Jadwal Rekrutmen Calon Mitra BPS

2026-05-12
Cek Syarat Jadi Mitra BPS untuk Sensus Ekonomi 2026

Cek Syarat Jadi Mitra BPS untuk Sensus Ekonomi 2026

2026-05-12
Soal Diskon Tarif Listrik 50% di Juni-Juli 2025, Bahlil: Saya Pelajari Dulu

Soal Diskon Tarif Listrik 50% di Juni-Juli 2025, Bahlil: Saya Pelajari Dulu

2025-05-27
Pentingnya Sosialisasi Coretax Demi Genjot Literasi Pajak Digital

Pentingnya Sosialisasi Coretax Demi Genjot Literasi Pajak Digital

2025-09-26
Energi Mega Persada Bayar Utang dengan Konversi Saham

Energi Mega Persada Bayar Utang dengan Konversi Saham

Pasokan Meningkat Tingkat Okupansi Perkantoran Turun 2017

Pasokan Meningkat Tingkat Okupansi Perkantoran Turun 2017

Kenaikan Harga Minyak Mulai Bayangi Investor, IHSG Terkoreksi

Kenaikan Harga Minyak Mulai Bayangi Investor, IHSG Terkoreksi

Harga Minyak Membumbung, Saham Migas Diburu Investor

Harga Minyak Membumbung, Saham Migas Diburu Investor

Pengamatan Teknologi Catcrs: Bagaimana Platform Trading Aset Digital Membangun Infrastruktur yang Stabil

Pengamatan Teknologi Catcrs: Bagaimana Platform Trading Aset Digital Membangun Infrastruktur yang Stabil

2026-05-14
Rupiah Tembus Rp 17.500, Purbaya Siap Penuhi Panggilan DPR

Rupiah Tembus Rp 17.500, Purbaya Siap Penuhi Panggilan DPR

2026-05-14
BI Rate Diprediksi Naik Usai Rupiah Melemah ke 17.500 per USD

BI Rate Diprediksi Naik Usai Rupiah Melemah ke 17.500 per USD

2026-05-14
Bank Sentral Borong 244 Ton Emas, BI Tak Mau Kalah

Bank Sentral Borong 244 Ton Emas, BI Tak Mau Kalah

2026-05-14

TERPOPULER

  • EKONOMI
  • CRYPTO
Pengamatan Teknologi Catcrs: Bagaimana Platform Trading Aset Digital Membangun Infrastruktur yang Stabil

Pengamatan Teknologi Catcrs: Bagaimana Platform Trading Aset Digital Membangun Infrastruktur yang Stabil

2026-05-14
0
Purbaya Jawab Kritik Ekonom Soal Ekonomi Indonesia: Mereka Tak Tahu Strategi Saya Seperti Apa

Purbaya Jawab Kritik Ekonom Soal Ekonomi Indonesia: Mereka Tak Tahu Strategi Saya Seperti Apa

2026-05-14
0
Jalur MRT Bundaran HI-Monas Beroperasi Mulai 2027

Jalur MRT Bundaran HI-Monas Beroperasi Mulai 2027

2026-05-14
0
Jurus Pemerintah Lepaskan Masyarakat dari Ketergantungan Bansos

Jurus Pemerintah Lepaskan Masyarakat dari Ketergantungan Bansos

2026-05-14
0
Pelaporan SPT Capai 13,2 Juta hingga 11 Mei 2026

Pelaporan SPT Capai 13,2 Juta hingga 11 Mei 2026

2026-05-14
0
Load More
Berita Keuangan Indonesia

Kita menggunakan cookies untuk membuat website ini lebih baik. Info Selengkapnya!

WMHG INDONESIA

Lkuti Kami

Jelajahi berdasarkan Kategori

  • ANALISIS KEUANGAN
  • BISNIS
  • BLOCKCHAIN
  • CRYPTO
  • EKONOMI
  • INTERNASIONAL
  • INVESTASI
  • INVESTASI SAHAM
  • KEUANGAN
  • KEUANGAN PRIBADI
  • NASIONAL
  • News

Berita Terbaru

Pengamatan Teknologi Catcrs: Bagaimana Platform Trading Aset Digital Membangun Infrastruktur yang Stabil

Pengamatan Teknologi Catcrs: Bagaimana Platform Trading Aset Digital Membangun Infrastruktur yang Stabil

2026-05-14
Rupiah Tembus Rp 17.500, Purbaya Siap Penuhi Panggilan DPR

Rupiah Tembus Rp 17.500, Purbaya Siap Penuhi Panggilan DPR

2026-05-14

Copyright - @ 2024 wmhg.org All right Reserved. Keuangan News.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • CRYPTO
    • BLOCKCHAIN
  • INVESTASI
    • INVESTASI SAHAM
    • KEUANGAN PRIBADI
  • ANALISIS KEUANGAN

Copyright - @ 2024 wmhg.org All right Reserved. Keuangan News.