• Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Peta Situs
Kamis, Juli 31, 2025
  • Login
Berita Keuangan Indonesia
  • Home
  • News
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • CRYPTO
    • BLOCKCHAIN
  • INVESTASI
    • KEUANGAN PRIBADI
    • INVESTASI SAHAM
  • ANALISIS KEUANGAN
    Kemenperin Bakal Usung Produk Mamin Premium Lewat Specialty Indonesia 2025

    Kemenperin Bakal Usung Produk Mamin Premium Lewat Specialty Indonesia 2025

    Intip Strategi Digital Mediatama (DMMX) Kejar Kinerja Dobel Digit di Semester II-2025

    Intip Strategi Digital Mediatama (DMMX) Kejar Kinerja Dobel Digit di Semester II-2025

    PPN DTP Dorong Penjualan Rumah Harvest City

    PPN DTP Dorong Penjualan Rumah Harvest City

    Ini Harga Token Listrik Per 1 Juli 2025 untuk Pelanggan Prabayar PLN

    Ini Harga Token Listrik Per 1 Juli 2025 untuk Pelanggan Prabayar PLN

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • CRYPTO
    • BLOCKCHAIN
  • INVESTASI
    • KEUANGAN PRIBADI
    • INVESTASI SAHAM
  • ANALISIS KEUANGAN
    Kemenperin Bakal Usung Produk Mamin Premium Lewat Specialty Indonesia 2025

    Kemenperin Bakal Usung Produk Mamin Premium Lewat Specialty Indonesia 2025

    Intip Strategi Digital Mediatama (DMMX) Kejar Kinerja Dobel Digit di Semester II-2025

    Intip Strategi Digital Mediatama (DMMX) Kejar Kinerja Dobel Digit di Semester II-2025

    PPN DTP Dorong Penjualan Rumah Harvest City

    PPN DTP Dorong Penjualan Rumah Harvest City

    Ini Harga Token Listrik Per 1 Juli 2025 untuk Pelanggan Prabayar PLN

    Ini Harga Token Listrik Per 1 Juli 2025 untuk Pelanggan Prabayar PLN

No Result
View All Result
Berita Keuangan Indonesia
No Result
View All Result

HOME » News » Sri Mulyani Perkuat Kewenangan Bos Pajak di Industri Jasa Keuangan

Sri Mulyani Perkuat Kewenangan Bos Pajak di Industri Jasa Keuangan

Indonesia Financial News by Indonesia Financial News
2024-08-11
0

Sri Mulyani Perkuat Kewenangan Bos Pajak di Industri Jasa Keuangan

wmhg.org-JAKARTA. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati resmi menerbitkan aturan baru yang memperkuat ketentuan anti penghindaran kewajiban atas akses informasi keuangan demi kepentingan perpajakan.

Hal tersebut tertuang daam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 47 Tahun 2024, yang merupakan perubahan ketiga atas PMK Nomor 70 Tahun 2017 tentang Petunjuk Teknis Mengenai Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan.

Aturan tersebut juga mempertegas posisi Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) untuk mengakses informasi keuangan dari lembaga jasa keuangan dan entitas terkait untuk keperluan perpajakan.

PMK 70/2017 tentang Petunjuk Teknis  mengenai Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan belum mengatur ketentuan anti penghindaran sesuai dengan standar pelaporan umum (common reporting standard), sehingga perlu dilakukan perubahan, bunyi bagian pertimbangan dalam beleid tersebut, dikutip Minggu (11/8).

Dalam PMK 47/2024, terdapat penambahan Bab VA yang berisi Pasal 30 A dengan penegasan bahwa setiap pihak dilarang melakukan kesepakatan dan/atau praktik dengan maksud dan tujuan untuk menghindari kewajiban informasi pajak, sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2017 terkait akses informasi keuangan untuk perpajakan yang mengatur program Automatic Exchange of Information (AEoI).

Baca Juga: Penerapan Pajak Karbon Masih Menunggu Aturan Sri Mulyani

Akses informasi tersebut mencakup penyampaian laporan otomatis mengenai informasi keuangan dan penyediaan data atau bukti berdasarkan permintaan untuk pelaksanaan aturan perpajakan serta kesepakatan internasional.

Dalam hal terjadi pelanggaran terkait penghindaran pertukaran informasi pajak, maka kesepakatan/ praktik lembaga keuangan dianggap tidak berlaku dan/ atau tidak terjadi. Kemudian, kewajiban pemenuhan informasi tetap harus dipenuhi oleh setiap orang/entitas lain.

Tidak hanya itu, Direktur Jenderal Pajak berwenang menentukan kesepakatan dan/atau praktik sebagai suatu kesepakatan dan/atau praktik dengan maksud dan tujuan untuk menghindari kewajiban sebagaimana di atur dalam peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai akses informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan.

Dirjen Pajak juga berwenang memperoleh informasi keuangan, termasuk keterangan dan/atau informasi lainnya, yang berkaitan dengan kesepakatan dan/atau praktik sebagaimana dimaksud di atas. 

Lebih jauh, dalam Pasal 30A ayat 4 juga menegaskan bahwa setiap orang dilarang membuat pernyataan palsu atau menyembunyikan informasi yang sebenarnya atau wajib disampaikan.

Ditegaskan juga bahwa Dirjen Pajak dapat menyampaikan teguran tertulis,  pemeriksaan bahkan hingga langkah hukum pidana soal perpajakan bagi mereka yang terbukti melakukan penghindaran akses terhadap informasi perpajakan.

Untuk diketahui, setiap orang atau entitas lain yang dimaksud dalam beleid tersebut adalah lembaga jasa keuangan (LJK), LJK Lainnya, entitas lain, pimpinan dan/atau pegawai LJK, pimpinan dan/atau pegawai LJK lainnya, pimpinan dan/ atau pegawai entitas lain, pemegang rekening keuangan orang pribadi, pemegang rekening keuangan entitas, penyedia jasa, perantara dan/atau pihak lain.

Indonesia Financial News

Indonesia Financial News

Next Post
Setelah Satgas Anti Pinjol, OJK Mau Bentuk Satgas Anti Scam

Setelah Satgas Anti Pinjol, OJK Mau Bentuk Satgas Anti Scam

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • POPULER
  • TOPIK POPULER
  • TERBARU
1.575 Buruh Korban PHK Kembali Bekerja, Langsung Jadi Pekerja Tetap Bukan Kontrak

1.575 Buruh Korban PHK Kembali Bekerja, Langsung Jadi Pekerja Tetap Bukan Kontrak

2025-07-30
Tingkatkan TKDN, Sumber Mandiri Group Bakal Bangun Pabrik Suku Cadang AC

Tingkatkan TKDN, Sumber Mandiri Group Bakal Bangun Pabrik Suku Cadang AC

2024-09-28
PMI Manufaktur Indonesia Merosot di April 2025, Ini Biang Keroknya

PMI Manufaktur Indonesia Merosot di April 2025, Ini Biang Keroknya

2025-05-03
Setop Impor 4 Komoditas Pangan, Kemenko Pangan: Kita Harus Memaksakan Diri

Setop Impor 4 Komoditas Pangan, Kemenko Pangan: Kita Harus Memaksakan Diri

2025-06-21
Energi Mega Persada Bayar Utang dengan Konversi Saham

Energi Mega Persada Bayar Utang dengan Konversi Saham

Pasokan Meningkat Tingkat Okupansi Perkantoran Turun 2017

Pasokan Meningkat Tingkat Okupansi Perkantoran Turun 2017

Kenaikan Harga Minyak Mulai Bayangi Investor, IHSG Terkoreksi

Kenaikan Harga Minyak Mulai Bayangi Investor, IHSG Terkoreksi

Harga Minyak Membumbung, Saham Migas Diburu Investor

Harga Minyak Membumbung, Saham Migas Diburu Investor

IHSG Bisa Lanjutkan Koreksi Hari Ini, Simak Saham-saham Pilihan

IHSG Bisa Lanjutkan Koreksi Hari Ini, Simak Saham-saham Pilihan

2025-07-31
IHSG Hijau di Awal Sesi, Analis Waspada Koreksi Lanjutan

IHSG Hijau di Awal Sesi, Analis Waspada Koreksi Lanjutan

2025-07-31
Ada 6 Link Saldo DANA Kaget Tanpa Instal Aplikasi Lain Cair Sampai Rp658.000 Hari Ini

Ada 6 Link Saldo DANA Kaget Tanpa Instal Aplikasi Lain Cair Sampai Rp658.000 Hari Ini

2025-07-31
Program Loyalitas Badai Emas Pegadaian 2025: Dapat Emas 1 Kg dan Paket Haji dari Transaksi Digital

Program Loyalitas Badai Emas Pegadaian 2025: Dapat Emas 1 Kg dan Paket Haji dari Transaksi Digital

2025-07-31

TERPOPULER

  • EKONOMI
  • CRYPTO
Kenalan dengan Thomas Alva Edisound, Bapak Horeg dari Malang Bikin Sound System Berguncang

Kenalan dengan Thomas Alva Edisound, Bapak Horeg dari Malang Bikin Sound System Berguncang

2025-07-31
0
Orang Aceh Ada di Logo Kota Salem, Gubernur Aceh Kirim Surat ke Amerika Serikat

Orang Aceh Ada di Logo Kota Salem, Gubernur Aceh Kirim Surat ke Amerika Serikat

2025-07-31
0
Kisah Pilu Dokter THT Lulusan UI dan Singapura Tinggal di Kolong Jembatan Demak

Kisah Pilu Dokter THT Lulusan UI dan Singapura Tinggal di Kolong Jembatan Demak

2025-07-31
0
BMKG: Peringatan Dini Tsunami Wilayah Indonesia Imbas Gempa M 8,6 Rusia

BMKG: Peringatan Dini Tsunami Wilayah Indonesia Imbas Gempa M 8,6 Rusia

2025-07-31
0
9 Negara Siaga Tsunami Pasca Gempa Terbesar Keenam Sepanjang Sejarah

9 Negara Siaga Tsunami Pasca Gempa Terbesar Keenam Sepanjang Sejarah

2025-07-31
0
Load More
Berita Keuangan Indonesia

Kita menggunakan cookies untuk membuat website ini lebih baik. Info Selengkapnya!

WMHG INDONESIA

Lkuti Kami

Jelajahi berdasarkan Kategori

  • ANALISIS KEUANGAN
  • BISNIS
  • BLOCKCHAIN
  • CRYPTO
  • EKONOMI
  • INTERNASIONAL
  • INVESTASI
  • INVESTASI SAHAM
  • KEUANGAN
  • KEUANGAN PRIBADI
  • NASIONAL
  • News

Berita Terbaru

IHSG Bisa Lanjutkan Koreksi Hari Ini, Simak Saham-saham Pilihan

IHSG Bisa Lanjutkan Koreksi Hari Ini, Simak Saham-saham Pilihan

2025-07-31
IHSG Hijau di Awal Sesi, Analis Waspada Koreksi Lanjutan

IHSG Hijau di Awal Sesi, Analis Waspada Koreksi Lanjutan

2025-07-31

Copyright - @ 2024 wmhg.org All right Reserved. Keuangan News.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • CRYPTO
    • BLOCKCHAIN
  • INVESTASI
    • INVESTASI SAHAM
    • KEUANGAN PRIBADI
  • ANALISIS KEUANGAN

Copyright - @ 2024 wmhg.org All right Reserved. Keuangan News.