• Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Peta Situs
Kamis, Desember 25, 2025
  • Login
Berita Keuangan Indonesia
  • Home
  • News
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • CRYPTO
    • BLOCKCHAIN
  • INVESTASI
    • KEUANGAN PRIBADI
    • INVESTASI SAHAM
  • ANALISIS KEUANGAN
    Bupati Banyumas Bocorkan Rencana Grup Lippo Beli Mall Bangkrut di Purwokerto

    Bupati Banyumas Bocorkan Rencana Grup Lippo Beli Mall Bangkrut di Purwokerto

    Supreme Energy Lanjutkan Pembangunan PLTP Muara Laboh Fase Kedua

    Supreme Energy Lanjutkan Pembangunan PLTP Muara Laboh Fase Kedua

    Pertamina Perkuat Pengawasan SPBU Lewat Audit Independen Internasional

    Pertamina Perkuat Pengawasan SPBU Lewat Audit Independen Internasional

    Pemerintah Perpanjang Impor Listrik dari Malaysia, Ekonom Ingatkan Risiko Devisa

    Pemerintah Perpanjang Impor Listrik dari Malaysia, Ekonom Ingatkan Risiko Devisa

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • CRYPTO
    • BLOCKCHAIN
  • INVESTASI
    • KEUANGAN PRIBADI
    • INVESTASI SAHAM
  • ANALISIS KEUANGAN
    Bupati Banyumas Bocorkan Rencana Grup Lippo Beli Mall Bangkrut di Purwokerto

    Bupati Banyumas Bocorkan Rencana Grup Lippo Beli Mall Bangkrut di Purwokerto

    Supreme Energy Lanjutkan Pembangunan PLTP Muara Laboh Fase Kedua

    Supreme Energy Lanjutkan Pembangunan PLTP Muara Laboh Fase Kedua

    Pertamina Perkuat Pengawasan SPBU Lewat Audit Independen Internasional

    Pertamina Perkuat Pengawasan SPBU Lewat Audit Independen Internasional

    Pemerintah Perpanjang Impor Listrik dari Malaysia, Ekonom Ingatkan Risiko Devisa

    Pemerintah Perpanjang Impor Listrik dari Malaysia, Ekonom Ingatkan Risiko Devisa

No Result
View All Result
Berita Keuangan Indonesia
No Result
View All Result

HOME » News » Optimalisasi Aturan TKDN untuk Pertumbuhan Energi Terbarukan

Optimalisasi Aturan TKDN untuk Pertumbuhan Energi Terbarukan

Indonesia Financial News by Indonesia Financial News
2024-08-23
0

Optimalisasi Aturan TKDN untuk Pertumbuhan Energi Terbarukan

wmhg.org – JAKARTA. Pemerintah baru saja memutakhirkan dua aturan mengenai tingkat kandungan komponen dalam negeri (TKDN). 

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (KESDM) telah menerbitkan Permen ESDM No. 11/2024 tentang Penggunaan Produk Dalam Negeri untuk Pembangunan Infrastruktur Ketenagalistrikan. 

Aturan ini memuat relaksasi penerapan tingkat kandungan komponen dalam negeri (TKDN) untuk pembangkit listrik energi terbarukan. 

Khusus untuk pembangkit listrik tenaga surya (PLTS) memperoleh relaksasi sementara yang diberikan dengan syarat proyek tersebut menandatangani PJBL paling lambat 31 Desember 2024 dan beroperasi secara komersial paling lambat tanggal 30 Juni 2026, sesuai rencana usaha penyediaan tenaga listrik. 

Selain itu Kementerian Perindustrian merilis Permenperin No. 34/2024 tentang Tata Cara Penghitungan Nilai Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) Produk Modul Surya yang digunakan sebagai komponen pembuatan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS). 

Aturan ini tidak menyertakan batasan minimal TKDN untuk modul surya yang harus dipenuhi oleh industri pembuatan modul surya. Selain bahan, komponen lokal yang dihitung pada aturan Permenperin No. 34/2024 termasuk tenaga kerja dan biaya produksi di dalam negeri.

Direktur Eksekutif Institute for Essential Services Reform (IESR) Fabby Tumiwa menyatakan bahwa Permenperin No.34/2024 dan Permen ESDM No. 11/2024 dimaksudkan  untuk mempercepat pelaksanaan proyek PLTS di Indonesia yang selama tiga tahun terakhir terkendala pelaksanaannya dan untuk menarik investasi. 

Pada aturan TKDN modul surya yang diterbitkan oleh Kementerian Perindustrian, pengembang PLTS hanya dianjurkan untuk menggunakan komponen dalam negeri untuk mendapatkan nilai TKDN yang lebih tinggi. Sementara, dalam Permen ESDM No 11 Tahun 2024 ini tidak hanya mengatur penggunaan produk dalam negeri untuk PLTS saja tetapi mengatur pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan energi terbarukan keseluruhan. 

Selama ini proyek PLTS mengalami kendala implementasi karena aturan TKDN tidak sesuai perkembangan industri modul surya dalam negeri dan kebutuhan dan ketentuan lembaga keuangan yang memberikan pendanaan untuk proyek PLTS,” jelas Fabby dikutip KONTAN, Kamis (22/8).

Analisis IESR menunjukkan terdapat beberapa langkah yang dapat dilakukan untuk meningkatkan daya saing industri manufaktur PLTS lokal. Pertama, mendorong insentif fiskal dan non-fiskal untuk mengurangi biaya produksi. Kedua, kerjasama dengan produsen global untuk transfer teknologi. Ketiga, kepastian regulasi dan pasar domestik. 

Menurut Fabby, keberadaan industri manufaktur PLTS domestik ke depannya dapat menjadi andalan dalam memasok kebutuhan PLTS di Indonesia. 

Berdasarkan pada draft Rencana Umum Ketenagalistrikan Nasional (RUKN) 2024 menunjukkan bahwa kontribusi energi surya dalam bauran energi nasional diproyeksikan akan mencapai 13% pada tahun 2060, dengan kapasitas energi terbarukan sebesar 14 GW pada tahun 2030 dan meningkat hingga 134 GW pada tahun 2060. 

Ini menandakan kebutuhan pemasangan pembangkit surya sebanyak kurang lebih 2 GW per tahun, sebutnya.

Fabby juga mengingatkan bahwa penguatan industri lokal tidak hanya bergantung pada aturan TKDN semata, tetapi juga pada upaya pemerintah untuk menciptakan permintaan yang stabil dan signifikan bagi produk-produk lokal. 

Kebijakan yang konsisten dan dukungan terhadap riset dan pengembangan teknologi energi terbarukan sangat diperlukan untuk memastikan industri dalam negeri dapat bersaing di pasar global. 

Selain itu, pemerintah perlu mengawal implementasi aturan ini dengan cermat, memastikan bahwa relaksasi TKDN tidak hanya menjadi alat untuk mengejar target jangka pendek, tetapi juga sebagai langkah strategis untuk mendorong pertumbuhan industri energi terbarukan yang berkelanjutan di Indonesia.

Indonesia Financial News

Indonesia Financial News

Next Post
Penegakan Hukum Tak Efektif Selesaikan Masalah Truk Obesitas, Apa Solusinya?

Penegakan Hukum Tak Efektif Selesaikan Masalah Truk Obesitas, Apa Solusinya?

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • POPULER
  • TOPIK POPULER
  • TERBARU

Jaksa Agung: Uang Rp6,6 Triliun dari Denda Tambang-Sawit hingga Eksekusi Korupsi CPO

2025-12-25
Daftar Lengkap Perusahaan yang Disebut Kejagung Jadi Penyebab Banjir di Wilayah Sumatera

Daftar Lengkap Perusahaan yang Disebut Kejagung Jadi Penyebab Banjir di Wilayah Sumatera

2025-12-16

Wagub Babel Hellyana Resmi Jadi Tersangka Ijazah Palsu

2025-12-23
Kebut Perjanjian Tarif, RI–AS Bidik Teken Kesepakatan Sebelum Akhir Januari 2026

Kebut Perjanjian Tarif, RI–AS Bidik Teken Kesepakatan Sebelum Akhir Januari 2026

2025-12-24
Energi Mega Persada Bayar Utang dengan Konversi Saham

Energi Mega Persada Bayar Utang dengan Konversi Saham

Pasokan Meningkat Tingkat Okupansi Perkantoran Turun 2017

Pasokan Meningkat Tingkat Okupansi Perkantoran Turun 2017

Kenaikan Harga Minyak Mulai Bayangi Investor, IHSG Terkoreksi

Kenaikan Harga Minyak Mulai Bayangi Investor, IHSG Terkoreksi

Harga Minyak Membumbung, Saham Migas Diburu Investor

Harga Minyak Membumbung, Saham Migas Diburu Investor

Gerak Kurs Rupiah Jelang Libur Natal, Melemah atau Perkasa?

Gerak Kurs Rupiah Jelang Libur Natal, Melemah atau Perkasa?

2025-12-25
Indonesia Punya Satgas Debottlenecking, Pengusaha Kawasan Industri Semringah

Indonesia Punya Satgas Debottlenecking, Pengusaha Kawasan Industri Semringah

2025-12-25
Rp 37 Triliun Siap Digelontorkan untuk 285 Ribu Rumah Subsidi di 2026

Rp 37 Triliun Siap Digelontorkan untuk 285 Ribu Rumah Subsidi di 2026

2025-12-25
Ekonomi Kreatif jadi Mesin Pertumbuhan Baru, Dari Daerah ke Pasar Global

Ekonomi Kreatif jadi Mesin Pertumbuhan Baru, Dari Daerah ke Pasar Global

2025-12-25

TERPOPULER

  • EKONOMI
  • CRYPTO
Gerak Kurs Rupiah Jelang Libur Natal, Melemah atau Perkasa?

Gerak Kurs Rupiah Jelang Libur Natal, Melemah atau Perkasa?

2025-12-25
0
Indonesia Punya Satgas Debottlenecking, Pengusaha Kawasan Industri Semringah

Indonesia Punya Satgas Debottlenecking, Pengusaha Kawasan Industri Semringah

2025-12-25
0
Rp 37 Triliun Siap Digelontorkan untuk 285 Ribu Rumah Subsidi di 2026

Rp 37 Triliun Siap Digelontorkan untuk 285 Ribu Rumah Subsidi di 2026

2025-12-25
0
Ekonomi Kreatif jadi Mesin Pertumbuhan Baru, Dari Daerah ke Pasar Global

Ekonomi Kreatif jadi Mesin Pertumbuhan Baru, Dari Daerah ke Pasar Global

2025-12-25
0
Kekuatan Indonesia Dongkrak Mesin Pertumbuhan Ekonomi Baru

Kekuatan Indonesia Dongkrak Mesin Pertumbuhan Ekonomi Baru

2025-12-25
0
Load More
Berita Keuangan Indonesia

Kita menggunakan cookies untuk membuat website ini lebih baik. Info Selengkapnya!

WMHG INDONESIA

Lkuti Kami

Jelajahi berdasarkan Kategori

  • ANALISIS KEUANGAN
  • BISNIS
  • BLOCKCHAIN
  • CRYPTO
  • EKONOMI
  • INTERNASIONAL
  • INVESTASI
  • INVESTASI SAHAM
  • KEUANGAN
  • KEUANGAN PRIBADI
  • NASIONAL
  • News
  • Tak Berkategori

Berita Terbaru

Gerak Kurs Rupiah Jelang Libur Natal, Melemah atau Perkasa?

Gerak Kurs Rupiah Jelang Libur Natal, Melemah atau Perkasa?

2025-12-25
Indonesia Punya Satgas Debottlenecking, Pengusaha Kawasan Industri Semringah

Indonesia Punya Satgas Debottlenecking, Pengusaha Kawasan Industri Semringah

2025-12-25

Copyright - @ 2024 wmhg.org All right Reserved. Keuangan News.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • CRYPTO
    • BLOCKCHAIN
  • INVESTASI
    • INVESTASI SAHAM
    • KEUANGAN PRIBADI
  • ANALISIS KEUANGAN

Copyright - @ 2024 wmhg.org All right Reserved. Keuangan News.