• Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Peta Situs
Senin, Desember 1, 2025
  • Login
Berita Keuangan Indonesia
  • Home
  • News
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • CRYPTO
    • BLOCKCHAIN
  • INVESTASI
    • KEUANGAN PRIBADI
    • INVESTASI SAHAM
  • ANALISIS KEUANGAN
    Pertamina Perkuat Pengawasan SPBU Lewat Audit Independen Internasional

    Pertamina Perkuat Pengawasan SPBU Lewat Audit Independen Internasional

    Pemerintah Perpanjang Impor Listrik dari Malaysia, Ekonom Ingatkan Risiko Devisa

    Pemerintah Perpanjang Impor Listrik dari Malaysia, Ekonom Ingatkan Risiko Devisa

    Antam Sambut Positif Kebijakan DMO Emas untuk Jaga Ketersediaan Nasional

    Antam Sambut Positif Kebijakan DMO Emas untuk Jaga Ketersediaan Nasional

    Danareksa Dorong Implementasi Karbon Biru di Kawasan Industri Hijau

    Danareksa Dorong Implementasi Karbon Biru di Kawasan Industri Hijau

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • CRYPTO
    • BLOCKCHAIN
  • INVESTASI
    • KEUANGAN PRIBADI
    • INVESTASI SAHAM
  • ANALISIS KEUANGAN
    Pertamina Perkuat Pengawasan SPBU Lewat Audit Independen Internasional

    Pertamina Perkuat Pengawasan SPBU Lewat Audit Independen Internasional

    Pemerintah Perpanjang Impor Listrik dari Malaysia, Ekonom Ingatkan Risiko Devisa

    Pemerintah Perpanjang Impor Listrik dari Malaysia, Ekonom Ingatkan Risiko Devisa

    Antam Sambut Positif Kebijakan DMO Emas untuk Jaga Ketersediaan Nasional

    Antam Sambut Positif Kebijakan DMO Emas untuk Jaga Ketersediaan Nasional

    Danareksa Dorong Implementasi Karbon Biru di Kawasan Industri Hijau

    Danareksa Dorong Implementasi Karbon Biru di Kawasan Industri Hijau

No Result
View All Result
Berita Keuangan Indonesia
No Result
View All Result

HOME » News » Ojol Menuntut Dibuatkan Undang-Undang, Bagaimana Tanggapan Menhub?

Ojol Menuntut Dibuatkan Undang-Undang, Bagaimana Tanggapan Menhub?

Indonesia Financial News by Indonesia Financial News
2024-08-30
0

Ojol Menuntut Dibuatkan Undang-Undang, Bagaimana Tanggapan Menhub?

wmhg.org – JAKARTA. Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menyatakan dukungan terhadap tuntutan para pengemudi ojek online (ojol) dan kurir yang melakukan aksi unjuk rasa pada Kamis (29/8/2024).  Budi Karya setuju dengan permintaan para pengemudi ojol dan kurir agar profesi ini diberikan payung hukum yang kuat berupa undang-undang (UU). Terlebih, aspirasi tersebut menyangkut kesejahteraan mereka.    Jadi itu satu usulan yang baik agar landasan UU itu dibuat, kami setuju untuk dilakukan. Kami juga sebenarnya sangat concern dengan apa yang dimintakan oleh para ojol, ujarnya saat ditemui di Gedung DPR RI, Jakarta, Kamis (29/8/2024).    Namun demikian, Budi Karya mengakui bahwa pembentukan UU ini memerlukan kerja sama dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI.    Saat ini, aturan mengenai ojol telah tertuang dalam keputusan menteri.    Yang jelas sekalipun cantolan daripada UU itu belum ada, tapi benih untuk memberikan suatu kesempatan bekerja bagi jutaan masyarakat di ojol itu sudah ada landasan diskresi dari Keputusan Menteri. Pada dasarnya itu juga legal tapi akan lebih bagus kalau nanti kita bahas, dan kami terbuka, ungkapnya.    Baca Juga: 6 Tuntutan Demo Ojek Online di Jakarta Hari Ini   Terkait tuntutan mengenai tarif layanan yang diatur dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika (Pemenkominfo) Nomor 1 Tahun 2012, Budi Karya menyatakan bahwa hal tersebut bukan wewenangnya.    Meski demikian, ia akan tetap berkoordinasi dengan Kominfo untuk memastikan para pengemudi ojol dan kurir bisa mendapatkan upah yang layak.    Kalau tarif, tanya dengan Kominfo. kalau dari kami sendiri domainnya adalah keselamatan, kata Menhub.    Sebelumnya, Ketua Umum Garda Indonesia, Igun Wicaksono, mengungkapkan bahwa agenda demo hari ini adalah menuntut pemerintah dan perusahaan agar dapat menetapkan status hukum yang legal bagi para pengemudi ojol.    Meski layanan ojol telah banyak digunakan oleh masyarakat umum cukup lama, belum ada dasar hukum yang melindungi mereka.    Para pengemudi ojol makin tertekan oleh perusahaan aplikasi, sedangkan pihak pemerintah juga belum dapat berbuat banyak untuk memenuhi rasa keadilan dan para mitra perusahaan aplikasi. Hingga saat ini, status hukum ojek online ini kami nilai masih ilegal tanpa adanya legal standing berupa undang-undang (UU), ujarnya, dikutip dari Kompas.com, Kamis.    Baca Juga: Driver Ojol Demo Menuntut Evaluasi Tarif, Begini Kata Gojek   Igun menambahkan bahwa dengan belum adanya legal standing, perusahaan aplikasi bisa berbuat sewenang-wenang tanpa ada solusi dari platform serta tidak bisa diberi sanksi oleh pemerintah.    Demo hari ini juga menuntut regulasi tarif layanan pengantaran makanan maupun barang yang dinilai tidak adil dan lebih banyak merugikan mereka.   Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Ojol Tuntut Dibuatkan Undang-undang, Menhub: Kami Setuju

Indonesia Financial News

Indonesia Financial News

Next Post
Menteri dan Kepala Daerah Petahana yang Ikut Pilkada 2024 Harus Cuti, Ini Aturannya

Menteri dan Kepala Daerah Petahana yang Ikut Pilkada 2024 Harus Cuti, Ini Aturannya

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • POPULER
  • TOPIK POPULER
  • TERBARU

Banjir Tapanuli Bawa Gelondongan Kayu, Pemerintah Didesak Investigasi Dugaan Pembalakan Liar

2025-12-01

Kemenhut Buru Mafia Kayu di Balik Banjir Sumatera, Modus Canggih Terungkap

2025-12-01
Laju Kereta Api di Sumatera Tersendat, Sejumlah Jalur Tertimbun Longsor-Banjir

Laju Kereta Api di Sumatera Tersendat, Sejumlah Jalur Tertimbun Longsor-Banjir

2025-12-01
Bukan Sekadar Dokumen, Ini Dampak Positif Bayar BBNKB bagi Warga Jakarta

Bukan Sekadar Dokumen, Ini Dampak Positif Bayar BBNKB bagi Warga Jakarta

2025-12-01
Energi Mega Persada Bayar Utang dengan Konversi Saham

Energi Mega Persada Bayar Utang dengan Konversi Saham

Pasokan Meningkat Tingkat Okupansi Perkantoran Turun 2017

Pasokan Meningkat Tingkat Okupansi Perkantoran Turun 2017

Kenaikan Harga Minyak Mulai Bayangi Investor, IHSG Terkoreksi

Kenaikan Harga Minyak Mulai Bayangi Investor, IHSG Terkoreksi

Harga Minyak Membumbung, Saham Migas Diburu Investor

Harga Minyak Membumbung, Saham Migas Diburu Investor

Harga Emas Pegadaian 30 November 2025 Hampir Sentuh Rp 2.500.000 per Gram, Cek Rinciannya!

Harga Emas Pegadaian 30 November 2025 Hampir Sentuh Rp 2.500.000 per Gram, Cek Rinciannya!

2025-12-01
Fluktuasi Harga Emas Antam Sepekan: Turun Tipis hingga Meroket Rp 40 Ribu

Fluktuasi Harga Emas Antam Sepekan: Turun Tipis hingga Meroket Rp 40 Ribu

2025-12-01
Harga Emas Perhiasan Hari Ini 30 November 2025: Melonjak Tinggi di Raja Emas dan Laku Emas

Harga Emas Perhiasan Hari Ini 30 November 2025: Melonjak Tinggi di Raja Emas dan Laku Emas

2025-12-01
Proyeksi Harga Emas Dunia, Bisakah Bertahan di USD 4.200?

Proyeksi Harga Emas Dunia, Bisakah Bertahan di USD 4.200?

2025-12-01

TERPOPULER

  • EKONOMI
  • CRYPTO
XAUUSD: Harga Emas Tembus USD 4.180, Selanjutnya Uji Level Ini

XAUUSD: Harga Emas Tembus USD 4.180, Selanjutnya Uji Level Ini

2025-12-01
0
Bukan Sekadar Dokumen, Ini Dampak Positif Bayar BBNKB bagi Warga Jakarta

Bukan Sekadar Dokumen, Ini Dampak Positif Bayar BBNKB bagi Warga Jakarta

2025-12-01
0
Bisnis Keluarga Jadi Fondasi Ekonomi di Kawasan Asia, Ini Buktinya

Bisnis Keluarga Jadi Fondasi Ekonomi di Kawasan Asia, Ini Buktinya

2025-12-01
0
Menkop Ferry: Koperasi Kelurahan Merah Putih Pakansari Layak Jadi Percontohan Nasional

Menkop Ferry: Koperasi Kelurahan Merah Putih Pakansari Layak Jadi Percontohan Nasional

2025-12-01
0
Laju Kereta Api di Sumatera Tersendat, Sejumlah Jalur Tertimbun Longsor-Banjir

Laju Kereta Api di Sumatera Tersendat, Sejumlah Jalur Tertimbun Longsor-Banjir

2025-12-01
0
Load More
Berita Keuangan Indonesia

Kita menggunakan cookies untuk membuat website ini lebih baik. Info Selengkapnya!

WMHG INDONESIA

Lkuti Kami

Jelajahi berdasarkan Kategori

  • ANALISIS KEUANGAN
  • BISNIS
  • BLOCKCHAIN
  • CRYPTO
  • EKONOMI
  • INTERNASIONAL
  • INVESTASI
  • INVESTASI SAHAM
  • KEUANGAN
  • KEUANGAN PRIBADI
  • NASIONAL
  • News
  • Tak Berkategori

Berita Terbaru

Harga Emas Pegadaian 30 November 2025 Hampir Sentuh Rp 2.500.000 per Gram, Cek Rinciannya!

Harga Emas Pegadaian 30 November 2025 Hampir Sentuh Rp 2.500.000 per Gram, Cek Rinciannya!

2025-12-01
Fluktuasi Harga Emas Antam Sepekan: Turun Tipis hingga Meroket Rp 40 Ribu

Fluktuasi Harga Emas Antam Sepekan: Turun Tipis hingga Meroket Rp 40 Ribu

2025-12-01

Copyright - @ 2024 wmhg.org All right Reserved. Keuangan News.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • CRYPTO
    • BLOCKCHAIN
  • INVESTASI
    • INVESTASI SAHAM
    • KEUANGAN PRIBADI
  • ANALISIS KEUANGAN

Copyright - @ 2024 wmhg.org All right Reserved. Keuangan News.