• Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Peta Situs
Selasa, September 9, 2025
  • Login
Berita Keuangan Indonesia
  • Home
  • News
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • CRYPTO
    • BLOCKCHAIN
  • INVESTASI
    • KEUANGAN PRIBADI
    • INVESTASI SAHAM
  • ANALISIS KEUANGAN
    Summarecon Luncurkan Program Bedah Rumah dan Renovasi Fasus

    Summarecon Luncurkan Program Bedah Rumah dan Renovasi Fasus

    Indonesia Kendaraan (IPCC) Tampung Pertumbuhan Kargo Mobil Listrik, BYD Mendominasi

    Indonesia Kendaraan (IPCC) Tampung Pertumbuhan Kargo Mobil Listrik, BYD Mendominasi

    Daya Beli Lesu, Target Pertumbuhan Industri Logistik 2025 Terancam Meleset

    Daya Beli Lesu, Target Pertumbuhan Industri Logistik 2025 Terancam Meleset

    Summarecon Luncurkan Program Bedah Rumah dan Renovasi Fasus

    Summarecon Luncurkan Program Bedah Rumah dan Renovasi Fasus

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • CRYPTO
    • BLOCKCHAIN
  • INVESTASI
    • KEUANGAN PRIBADI
    • INVESTASI SAHAM
  • ANALISIS KEUANGAN
    Summarecon Luncurkan Program Bedah Rumah dan Renovasi Fasus

    Summarecon Luncurkan Program Bedah Rumah dan Renovasi Fasus

    Indonesia Kendaraan (IPCC) Tampung Pertumbuhan Kargo Mobil Listrik, BYD Mendominasi

    Indonesia Kendaraan (IPCC) Tampung Pertumbuhan Kargo Mobil Listrik, BYD Mendominasi

    Daya Beli Lesu, Target Pertumbuhan Industri Logistik 2025 Terancam Meleset

    Daya Beli Lesu, Target Pertumbuhan Industri Logistik 2025 Terancam Meleset

    Summarecon Luncurkan Program Bedah Rumah dan Renovasi Fasus

    Summarecon Luncurkan Program Bedah Rumah dan Renovasi Fasus

No Result
View All Result
Berita Keuangan Indonesia
No Result
View All Result

HOME » News » NASIONAL » Vonis Tom Lembong: Hakim Perintahkan Kembalikan iPad-MacBook, Tolak Tuntutan Jaksa untuk Dimusnahkan

Vonis Tom Lembong: Hakim Perintahkan Kembalikan iPad-MacBook, Tolak Tuntutan Jaksa untuk Dimusnahkan

Indonesia Financial News by Indonesia Financial News
2025-07-19
0

Vonis Tom Lembong: Hakim Perintahkan Kembalikan iPad-MacBook, Tolak Tuntutan Jaksa untuk Dimusnahkan

wmhg.org – Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis 4 tahun dan 6 bulan penjara terhadap mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong.

Namun, di balik vonis kasus korupsi impor gula tersebut, terjadi drama perdebatan sengit mengenai nasib iPad dan MacBook milik Tom Lembong yang disita dari rumah tahanan (rutan).

Dalam putusannya, hakim secara tegas menolak permintaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut agar kedua gawai canggih itu dimusnahkan. Sebaliknya, hakim memerintahkan agar barang bukti tersebut dikembalikan kepada Tom Lembong.

Putusan ini menjadi kemenangan kecil bagi kubu Tom Lembong di tengah vonis pidana yang menjeratnya. Hakim menilai kedua perangkat elektronik itu tidak terbukti berkaitan dengan tindak pidana korupsi yang dilakukan.

Sedangkan barang bukti berupa satu unit komputer tablet merek Apple jenis iPad pro warna silver model number A2837 serial number DD2XD64D3W dalam kondisi terkunci dan satu unit laptop merek Apple warna silver model number A2681 serial dari GJXRWFT dalam kondisi terkunci, karena bukan dipergunakan untuk melakukan tindak pidana, kata Hakim Anggota Alfis Setyawan saat membacakan putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (18/7/2025).

“Bukan merupakan hasil tindak pidana maka terhadap barang bukti tersebut dikembalikan kepada terdakwa melalui penasihat hukumnya, tambah dia.

Jaksa Ngotot Minta Dimusnahkan

Sikap majelis hakim ini bertolak belakang dengan tuntutan jaksa dari Kejaksaan Agung (Kejagung). Sebelumnya, jaksa bersikeras agar iPad dan MacBook yang ditemukan saat inspeksi mendadak (sidak) di kamar Tom Lembong di Rutan Salemba itu dirampas untuk dimusnahkan.

Jaksa berargumen, kepemilikan alat elektronik di dalam rutan merupakan pelanggaran peraturan.

“Bahwa barang bukti tersebut didapatkan di kamar terdakwa Thomas Trikasih Lembong di rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan ketika dilakukan sidak,” kata jaksa saat membacakan tuntutan, Jumat (4/7/2025).

“Berdasarkan pasal 24 ayat 2 juncto pasal 26 huruf i peraturan menteri hukum dan HAM RI nomor 8 tahun 2024 tentang penyelenggaraan keamanan dan ketertiban pada satuan kerja pemasyarakatan yang pada pokoknya mengatur larangan bagi tahanan atau narapidana untuk memiliki/membawa/atau menggunakan alat komunikasi atau alat elektronik, maka sudah seharusnya barang bukti tersebut dapat dirampas untuk dimusnahkan,” tandas jaksa.

Vonis 4,5 Tahun, Lebih Ringan dari Tuntutan

Terdakwa
Terdakwa Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong saat menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (18/7/2025). [wmhg.org/Alfian Winanto]

Dalam putusan utamanya, Tom Lembong dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan korupsi impor gula yang merugikan negara hingga Rp515,4 miliar.

Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Thomas Trikasih Lembong oleh karena itu dengan pidana penjara 4 tahun dan enam bulan, kata Ketua Majelis Hakim Dennis Arsan Fatrika, Jumat (18/7/2025).

Tom Lembong juga dijatuhi hukuman denda sebesar Rp 750 juta, dengan ketentuan jika tidak dibayar akan diganti kurungan badan selama 6 bulan. Hukuman ini lebih ringan dari tuntutan JPU yang sebelumnya meminta Tom Lembong dihukum 7 tahun penjara.

Indonesia Financial News

Indonesia Financial News

Next Post
Tom Lembong 4,5 Tahun di Bui! Hakim: Lebih Pilih Ekonomi Kapitalis daripada Kesejahteraan Rakyat

Tom Lembong 4,5 Tahun di Bui! Hakim: Lebih Pilih Ekonomi Kapitalis daripada Kesejahteraan Rakyat

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • POPULER
  • TOPIK POPULER
  • TERBARU
BI Targetkan Kredit Bank Tumbuh hingga 12% Akhir 2024

BI Targetkan Kredit Bank Tumbuh hingga 12% Akhir 2024

2025-09-09
Pasar Kopi Premium Menggeliat, Nespresso Andalkan Strategi B2C dan B2B

Pasar Kopi Premium Menggeliat, Nespresso Andalkan Strategi B2C dan B2B

2025-07-02
Mitra Angkasa (BAUT) Optimis Capai Penjualan Rp 160 Miliar Tahun Ini

Mitra Angkasa (BAUT) Optimis Capai Penjualan Rp 160 Miliar Tahun Ini

2025-07-31
Paramount Land Perkuat Ekspansi Bisnis, Hadirkan Hampton Square di Gading Serpong

Paramount Land Perkuat Ekspansi Bisnis, Hadirkan Hampton Square di Gading Serpong

2025-08-10
Energi Mega Persada Bayar Utang dengan Konversi Saham

Energi Mega Persada Bayar Utang dengan Konversi Saham

Pasokan Meningkat Tingkat Okupansi Perkantoran Turun 2017

Pasokan Meningkat Tingkat Okupansi Perkantoran Turun 2017

Kenaikan Harga Minyak Mulai Bayangi Investor, IHSG Terkoreksi

Kenaikan Harga Minyak Mulai Bayangi Investor, IHSG Terkoreksi

Harga Minyak Membumbung, Saham Migas Diburu Investor

Harga Minyak Membumbung, Saham Migas Diburu Investor

KUR Perumahan Bukti Keberpihakan Negara ke Pengusaha Properti Mikro dan Kecil

KUR Perumahan Bukti Keberpihakan Negara ke Pengusaha Properti Mikro dan Kecil

2025-09-09
Padel Cs Naik Daun, Bisnis Infrastruktur Olahraga Kian Menjanjikan

Padel Cs Naik Daun, Bisnis Infrastruktur Olahraga Kian Menjanjikan

2025-09-09
KUR Perumahan Bukti Keberpihakan Negara ke Pengusaha Properti Mikro dan Kecil

KUR Perumahan Bukti Keberpihakan Negara ke Pengusaha Properti Mikro dan Kecil

2025-09-09
Padel Cs Naik Daun, Bisnis Infrastruktur Olahraga Kian Menjanjikan

Padel Cs Naik Daun, Bisnis Infrastruktur Olahraga Kian Menjanjikan

2025-09-09

TERPOPULER

  • EKONOMI
  • CRYPTO
KUR Perumahan Bukti Keberpihakan Negara ke Pengusaha Properti Mikro dan Kecil

KUR Perumahan Bukti Keberpihakan Negara ke Pengusaha Properti Mikro dan Kecil

2025-09-09
0
KUR Perumahan Bukti Keberpihakan Negara ke Pengusaha Properti Mikro dan Kecil

KUR Perumahan Bukti Keberpihakan Negara ke Pengusaha Properti Mikro dan Kecil

2025-09-09
0
Padel Cs Naik Daun, Bisnis Infrastruktur Olahraga Kian Menjanjikan

Padel Cs Naik Daun, Bisnis Infrastruktur Olahraga Kian Menjanjikan

2025-09-09
0
Padel Cs Naik Daun, Bisnis Infrastruktur Olahraga Kian Menjanjikan

Padel Cs Naik Daun, Bisnis Infrastruktur Olahraga Kian Menjanjikan

2025-09-09
0
Hapus Keresahan Warga Miskin, LPEM FEB UI Minta Pemerintah Jalankan Fungsi Stabilisator Harga

Hapus Keresahan Warga Miskin, LPEM FEB UI Minta Pemerintah Jalankan Fungsi Stabilisator Harga

2025-09-09
0
Load More
Berita Keuangan Indonesia

Kita menggunakan cookies untuk membuat website ini lebih baik. Info Selengkapnya!

WMHG INDONESIA

Lkuti Kami

Jelajahi berdasarkan Kategori

  • ANALISIS KEUANGAN
  • BISNIS
  • BLOCKCHAIN
  • CRYPTO
  • EKONOMI
  • INTERNASIONAL
  • INVESTASI
  • INVESTASI SAHAM
  • KEUANGAN
  • KEUANGAN PRIBADI
  • NASIONAL
  • News
  • Tak Berkategori

Berita Terbaru

KUR Perumahan Bukti Keberpihakan Negara ke Pengusaha Properti Mikro dan Kecil

KUR Perumahan Bukti Keberpihakan Negara ke Pengusaha Properti Mikro dan Kecil

2025-09-09
Padel Cs Naik Daun, Bisnis Infrastruktur Olahraga Kian Menjanjikan

Padel Cs Naik Daun, Bisnis Infrastruktur Olahraga Kian Menjanjikan

2025-09-09

Copyright - @ 2024 wmhg.org All right Reserved. Keuangan News.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • CRYPTO
    • BLOCKCHAIN
  • INVESTASI
    • INVESTASI SAHAM
    • KEUANGAN PRIBADI
  • ANALISIS KEUANGAN

Copyright - @ 2024 wmhg.org All right Reserved. Keuangan News.