• Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Peta Situs
Sabtu, Juli 26, 2025
  • Login
Berita Keuangan Indonesia
  • Home
  • News
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • CRYPTO
    • BLOCKCHAIN
  • INVESTASI
    • KEUANGAN PRIBADI
    • INVESTASI SAHAM
  • ANALISIS KEUANGAN
    Harga Pertamax Naik Mulai 1 Juli 2025, Bandingkan dengan Shell Super

    Harga Pertamax Naik Mulai 1 Juli 2025, Bandingkan dengan Shell Super

    Pertamina Kerek Harga BBM Non-Subsidi, Pertamax Jadi Rp 12.500 Per Liter Mulai 1 Juli

    Pertamina Kerek Harga BBM Non-Subsidi, Pertamax Jadi Rp 12.500 Per Liter Mulai 1 Juli

    SMDR Tetap Tangguh, Laba Kuartal I-2025 Naik 52% Meski Konflik Iran-Israel Memanas

    SMDR Tetap Tangguh, Laba Kuartal I-2025 Naik 52% Meski Konflik Iran-Israel Memanas

    Perdana Gapuraprima Siapkan Capex Rp 400 miliar untuk Proyek Baru dan Tambah Landbank

    Perdana Gapuraprima Siapkan Capex Rp 400 miliar untuk Proyek Baru dan Tambah Landbank

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • CRYPTO
    • BLOCKCHAIN
  • INVESTASI
    • KEUANGAN PRIBADI
    • INVESTASI SAHAM
  • ANALISIS KEUANGAN
    Harga Pertamax Naik Mulai 1 Juli 2025, Bandingkan dengan Shell Super

    Harga Pertamax Naik Mulai 1 Juli 2025, Bandingkan dengan Shell Super

    Pertamina Kerek Harga BBM Non-Subsidi, Pertamax Jadi Rp 12.500 Per Liter Mulai 1 Juli

    Pertamina Kerek Harga BBM Non-Subsidi, Pertamax Jadi Rp 12.500 Per Liter Mulai 1 Juli

    SMDR Tetap Tangguh, Laba Kuartal I-2025 Naik 52% Meski Konflik Iran-Israel Memanas

    SMDR Tetap Tangguh, Laba Kuartal I-2025 Naik 52% Meski Konflik Iran-Israel Memanas

    Perdana Gapuraprima Siapkan Capex Rp 400 miliar untuk Proyek Baru dan Tambah Landbank

    Perdana Gapuraprima Siapkan Capex Rp 400 miliar untuk Proyek Baru dan Tambah Landbank

No Result
View All Result
Berita Keuangan Indonesia
No Result
View All Result

HOME » News » NASIONAL » Vonis Tom Lembong: Hakim Perintahkan Kembalikan iPad-MacBook, Tolak Tuntutan Jaksa untuk Dimusnahkan

Vonis Tom Lembong: Hakim Perintahkan Kembalikan iPad-MacBook, Tolak Tuntutan Jaksa untuk Dimusnahkan

Indonesia Financial News by Indonesia Financial News
2025-07-19
0

Vonis Tom Lembong: Hakim Perintahkan Kembalikan iPad-MacBook, Tolak Tuntutan Jaksa untuk Dimusnahkan

wmhg.org – Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis 4 tahun dan 6 bulan penjara terhadap mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong.

Namun, di balik vonis kasus korupsi impor gula tersebut, terjadi drama perdebatan sengit mengenai nasib iPad dan MacBook milik Tom Lembong yang disita dari rumah tahanan (rutan).

Dalam putusannya, hakim secara tegas menolak permintaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut agar kedua gawai canggih itu dimusnahkan. Sebaliknya, hakim memerintahkan agar barang bukti tersebut dikembalikan kepada Tom Lembong.

Putusan ini menjadi kemenangan kecil bagi kubu Tom Lembong di tengah vonis pidana yang menjeratnya. Hakim menilai kedua perangkat elektronik itu tidak terbukti berkaitan dengan tindak pidana korupsi yang dilakukan.

Sedangkan barang bukti berupa satu unit komputer tablet merek Apple jenis iPad pro warna silver model number A2837 serial number DD2XD64D3W dalam kondisi terkunci dan satu unit laptop merek Apple warna silver model number A2681 serial dari GJXRWFT dalam kondisi terkunci, karena bukan dipergunakan untuk melakukan tindak pidana, kata Hakim Anggota Alfis Setyawan saat membacakan putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (18/7/2025).

“Bukan merupakan hasil tindak pidana maka terhadap barang bukti tersebut dikembalikan kepada terdakwa melalui penasihat hukumnya, tambah dia.

Jaksa Ngotot Minta Dimusnahkan

Sikap majelis hakim ini bertolak belakang dengan tuntutan jaksa dari Kejaksaan Agung (Kejagung). Sebelumnya, jaksa bersikeras agar iPad dan MacBook yang ditemukan saat inspeksi mendadak (sidak) di kamar Tom Lembong di Rutan Salemba itu dirampas untuk dimusnahkan.

Jaksa berargumen, kepemilikan alat elektronik di dalam rutan merupakan pelanggaran peraturan.

“Bahwa barang bukti tersebut didapatkan di kamar terdakwa Thomas Trikasih Lembong di rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan ketika dilakukan sidak,” kata jaksa saat membacakan tuntutan, Jumat (4/7/2025).

“Berdasarkan pasal 24 ayat 2 juncto pasal 26 huruf i peraturan menteri hukum dan HAM RI nomor 8 tahun 2024 tentang penyelenggaraan keamanan dan ketertiban pada satuan kerja pemasyarakatan yang pada pokoknya mengatur larangan bagi tahanan atau narapidana untuk memiliki/membawa/atau menggunakan alat komunikasi atau alat elektronik, maka sudah seharusnya barang bukti tersebut dapat dirampas untuk dimusnahkan,” tandas jaksa.

Vonis 4,5 Tahun, Lebih Ringan dari Tuntutan

Terdakwa
Terdakwa Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong saat menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (18/7/2025). [wmhg.org/Alfian Winanto]

Dalam putusan utamanya, Tom Lembong dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan korupsi impor gula yang merugikan negara hingga Rp515,4 miliar.

Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Thomas Trikasih Lembong oleh karena itu dengan pidana penjara 4 tahun dan enam bulan, kata Ketua Majelis Hakim Dennis Arsan Fatrika, Jumat (18/7/2025).

Tom Lembong juga dijatuhi hukuman denda sebesar Rp 750 juta, dengan ketentuan jika tidak dibayar akan diganti kurungan badan selama 6 bulan. Hukuman ini lebih ringan dari tuntutan JPU yang sebelumnya meminta Tom Lembong dihukum 7 tahun penjara.

Indonesia Financial News

Indonesia Financial News

Next Post
Tom Lembong 4,5 Tahun di Bui! Hakim: Lebih Pilih Ekonomi Kapitalis daripada Kesejahteraan Rakyat

Tom Lembong 4,5 Tahun di Bui! Hakim: Lebih Pilih Ekonomi Kapitalis daripada Kesejahteraan Rakyat

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • POPULER
  • TOPIK POPULER
  • TERBARU
Anggota DPR Sebut Amplop Kondangan Kena Pajak, Ini Respons DJP

Anggota DPR Sebut Amplop Kondangan Kena Pajak, Ini Respons DJP

2025-07-25
Darurat Sampah Elektronik, Erajaya Digital Daur Ulang 1.900 Gawai

Darurat Sampah Elektronik, Erajaya Digital Daur Ulang 1.900 Gawai

2025-07-26
Kemenkeu Bakal Atur Pajak Kripto, Apa Keuntungannya?

Kemenkeu Bakal Atur Pajak Kripto, Apa Keuntungannya?

2025-07-26
Prabowo Mau Bikin Dewan Kesejahteraan Buruh Nasional, Pengusaha Curhat Begini

Prabowo Mau Bikin Dewan Kesejahteraan Buruh Nasional, Pengusaha Curhat Begini

2025-05-13
Energi Mega Persada Bayar Utang dengan Konversi Saham

Energi Mega Persada Bayar Utang dengan Konversi Saham

Pasokan Meningkat Tingkat Okupansi Perkantoran Turun 2017

Pasokan Meningkat Tingkat Okupansi Perkantoran Turun 2017

Kenaikan Harga Minyak Mulai Bayangi Investor, IHSG Terkoreksi

Kenaikan Harga Minyak Mulai Bayangi Investor, IHSG Terkoreksi

Harga Minyak Membumbung, Saham Migas Diburu Investor

Harga Minyak Membumbung, Saham Migas Diburu Investor

Deretan Perusahaan Raksasa AS Ini Bakal Investasi di Indonesia Usai Tarif Impor Turun

Deretan Perusahaan Raksasa AS Ini Bakal Investasi di Indonesia Usai Tarif Impor Turun

2025-07-26
Alasan BPS Lakukan Pendataan Kemiskinan Lebih Cepat

Alasan BPS Lakukan Pendataan Kemiskinan Lebih Cepat

2025-07-26
Telkom Ajak Anak Melek Digital Sejak Dini lewat Program CyberHeroes Sekolah Digital

Telkom Ajak Anak Melek Digital Sejak Dini lewat Program CyberHeroes Sekolah Digital

2025-07-26
PTPN I Tanam Kelapa di Lahan 50 Ribu Hektare, Tersebar di 9 Provinsi Ini

PTPN I Tanam Kelapa di Lahan 50 Ribu Hektare, Tersebar di 9 Provinsi Ini

2025-07-26

TERPOPULER

  • EKONOMI
  • CRYPTO
Deretan Perusahaan Raksasa AS Ini Bakal Investasi di Indonesia Usai Tarif Impor Turun

Deretan Perusahaan Raksasa AS Ini Bakal Investasi di Indonesia Usai Tarif Impor Turun

2025-07-26
0
Alasan BPS Lakukan Pendataan Kemiskinan Lebih Cepat

Alasan BPS Lakukan Pendataan Kemiskinan Lebih Cepat

2025-07-26
0
Telkom Ajak Anak Melek Digital Sejak Dini lewat Program CyberHeroes Sekolah Digital

Telkom Ajak Anak Melek Digital Sejak Dini lewat Program CyberHeroes Sekolah Digital

2025-07-26
0
PTPN I Tanam Kelapa di Lahan 50 Ribu Hektare, Tersebar di 9 Provinsi Ini

PTPN I Tanam Kelapa di Lahan 50 Ribu Hektare, Tersebar di 9 Provinsi Ini

2025-07-26
0
Proyek Tol Bocimi Sedot 29.990 Ton Semen

Proyek Tol Bocimi Sedot 29.990 Ton Semen

2025-07-26
0
Load More
Berita Keuangan Indonesia

Kita menggunakan cookies untuk membuat website ini lebih baik. Info Selengkapnya!

WMHG INDONESIA

Lkuti Kami

Jelajahi berdasarkan Kategori

  • ANALISIS KEUANGAN
  • BISNIS
  • BLOCKCHAIN
  • CRYPTO
  • EKONOMI
  • INTERNASIONAL
  • INVESTASI
  • INVESTASI SAHAM
  • KEUANGAN
  • KEUANGAN PRIBADI
  • NASIONAL
  • News

Berita Terbaru

Deretan Perusahaan Raksasa AS Ini Bakal Investasi di Indonesia Usai Tarif Impor Turun

Deretan Perusahaan Raksasa AS Ini Bakal Investasi di Indonesia Usai Tarif Impor Turun

2025-07-26
Alasan BPS Lakukan Pendataan Kemiskinan Lebih Cepat

Alasan BPS Lakukan Pendataan Kemiskinan Lebih Cepat

2025-07-26

Copyright - @ 2024 wmhg.org All right Reserved. Keuangan News.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • CRYPTO
    • BLOCKCHAIN
  • INVESTASI
    • INVESTASI SAHAM
    • KEUANGAN PRIBADI
  • ANALISIS KEUANGAN

Copyright - @ 2024 wmhg.org All right Reserved. Keuangan News.