• Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Peta Situs
Minggu, Mei 31, 2026
  • Login
Berita Keuangan Indonesia
  • Home
  • News
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • CRYPTO
    • BLOCKCHAIN
  • INVESTASI
    • KEUANGAN PRIBADI
    • INVESTASI SAHAM
  • ANALISIS KEUANGAN
    EORMC dan Persepsi Kepatuhan: Menilai Lebih dari Sekadar Lisensi

    EORMC dan Persepsi Kepatuhan: Menilai Lebih dari Sekadar Lisensi

    Catcrs Upgrade Arsitektur Trading Berlatensi Rendah untuk Eksekusi Frekuensi Tinggi

    Catcrs Upgrade Arsitektur Trading Berlatensi Rendah untuk Eksekusi Frekuensi Tinggi

    Mengamati Catcrs: Dasar Kepatuhan, Mekanisme Transparansi Aset, dan Pembangunan Infrastruktur Trading

    Mengamati Catcrs: Dasar Kepatuhan, Mekanisme Transparansi Aset, dan Pembangunan Infrastruktur Trading

    Apa Itu EORMC? Artikel Ini Menjelaskan Model Bisnis, Matriks Produk, dan Posisi Pasarnya

    Apa Itu EORMC? Artikel Ini Menjelaskan Model Bisnis, Matriks Produk, dan Posisi Pasarnya

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • CRYPTO
    • BLOCKCHAIN
  • INVESTASI
    • KEUANGAN PRIBADI
    • INVESTASI SAHAM
  • ANALISIS KEUANGAN
    EORMC dan Persepsi Kepatuhan: Menilai Lebih dari Sekadar Lisensi

    EORMC dan Persepsi Kepatuhan: Menilai Lebih dari Sekadar Lisensi

    Catcrs Upgrade Arsitektur Trading Berlatensi Rendah untuk Eksekusi Frekuensi Tinggi

    Catcrs Upgrade Arsitektur Trading Berlatensi Rendah untuk Eksekusi Frekuensi Tinggi

    Mengamati Catcrs: Dasar Kepatuhan, Mekanisme Transparansi Aset, dan Pembangunan Infrastruktur Trading

    Mengamati Catcrs: Dasar Kepatuhan, Mekanisme Transparansi Aset, dan Pembangunan Infrastruktur Trading

    Apa Itu EORMC? Artikel Ini Menjelaskan Model Bisnis, Matriks Produk, dan Posisi Pasarnya

    Apa Itu EORMC? Artikel Ini Menjelaskan Model Bisnis, Matriks Produk, dan Posisi Pasarnya

No Result
View All Result
Berita Keuangan Indonesia
No Result
View All Result

HOME » ANALISIS KEUANGAN » Status Tambang Emas Martabe di Indonesia Perkuat Potensi Pengembalian Izin

Status Tambang Emas Martabe di Indonesia Perkuat Potensi Pengembalian Izin

Indonesia Financial News by Indonesia Financial News
2026-02-12
0

Status Tambang Emas Martabe di Indonesia Perkuat Potensi Pengembalian Izin

wmhg.org – JAKARTA. Status izin tambang emas Martabe milik Agincourt Resources (PT AR), anak usaha dari PT United Tractors Tbk (UNTR) yang merupakan Kontrak Karya (KK) ternyata memiliki pengaruh cukup besar untuk mendukung pengembalian izin tambang usai dicabut oleh Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) sebagai imbas dari bencana hidrometeorologi yang di melanda Sumatra.

Menurut Ketua Badan Kejuruan Teknik Pertambangan Persatuan Insinyur Indonesia (PII) Rizal Kasli PT AR beroperasi berdasarkan Kontrak Karya (KK) atau Contract of Work antara perusahaan dan pemerintah yang bersifat lex-specialis.

Pemerintah tidak serta-merta bisa membatalkan perjanjian tersebut tanpa adanya dasar yang kuat untuk membatalkan kontrak. Ada pasal-pasal yang mengikat kedua belah pihak dalam perjanjian tersebut, ujar Rizal kepada Kontan, Kamis (12/2/2026).

Untuk diketahui, lex specialis (hukum khusus) artinya ada hukum khusus terhadap peraturan perundang-undangan umum (lex generalis) yang berlaku.

Untuk detailnya, tentu Pemerintah dan pihak Perusahaan yang mengetahui isi detail dari perjanjian tersebut, kata Rizal.

Di sisi lain, yang berhak mencabut izin atau membatalkan izin tambang Martabe adalah Kementerian teknis dalam hal ini Kementerian ESDM.

Institusi lain hanya bisa berkoordinasi dan memberikan masukan atau temuan  kepada Kementerian ESDM. Apabila semua Institusi bisa melakukan pencabutan izin, ini akan menimbulkan ketidakpastian investasi dan kepastian hukum serta dampaknya kepada iklim investasi, jelas Rizal.

Senada, Ketua Umum Perhimpunan Ahli Pertambangan Indonesia (Perhapi) Sudirman Widhy Hartono menilai Agincourt harus diberikan hak untuk memberikan klarifikasi terhadap tuduhan pelanggaran yang ditujukan kepada mereka.

Dan hal ini seyogyanya dilakukan di dalam proses hukum yang fair yang saat ini masih sedang berjalan, kata Sudirman.

Melakukan pengambilalihan secara sepihak tanpa memberikan ruang kepada Agincourt untuk melakukan pembelaan/klarifikasi di dalam proses hukum menurutnya hanya akan menimbulkan situasi ketidakpastian hukum yang akan memperburuk iklim investasi di negara kita, khususnya investasi di sektor pertambangan dan pengolahan sumberdaya mineral-batubara. 

Padahal saat ini negara kita sedang memerlukan investasi untuk pengelolaan sumberdaya mineral-batubara mengingat masih banyak potensi pengembangan sumberdaya yang belum teroptimalkan karena rendahnya kegiatan eksplorasi sejak beberapa tahun terakhir, ungkapnya.

Oleh karena itu Perhapi menyarankan agar sebaiknya pemerintah tetap fokus dalam melakukan investigasi lebih lanjut guna membuktikan adanya tindakan pelanggaran yang dilakukan oleh Agincourt.

Biarkan proses hukum yang nanti akan menentukan apakah tuduhan pelanggaran tersebut terbukti atau tidak; serta pemberian sanksi yang tepat jika memang terbukti, tutupnya. 

Selanjutnya: Tidak Patuhi Hukum Lokal, Rusia Resmi Blokir Layanan Pesan WhatsApp

Menarik Dibaca: Makuku Luncurkan Comfort Fit, Popok Tipis Anti Bocor untuk Anak Aktif Sepanjang Hari

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Indonesia Financial News

Indonesia Financial News

Next Post

Saksi Kasus Suap Ijon Bekasi, Istri H.M Kunang Dicecar KPK Soal Pertemuan dengan Pengusaha Sarjan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • POPULER
  • TOPIK POPULER
  • TERBARU
Wamentan Minta Kepala Daerah Pantau Pabrik yang Beli Harga Sawit Murah

Wamentan Minta Kepala Daerah Pantau Pabrik yang Beli Harga Sawit Murah

2026-05-31
Kementan Ungkap Modus Mafia Pangan di Tata Niaga Sawit

Kementan Ungkap Modus Mafia Pangan di Tata Niaga Sawit

2026-05-29
Industri Fintech Hadapi Ancaman Fraud AI di Tengah Lonjakan Pembayaran Digital

Industri Fintech Hadapi Ancaman Fraud AI di Tengah Lonjakan Pembayaran Digital

2026-05-31
RKAB Disetujui, Bukit Asam (PTBA) Kantongi Kuota Produksi 53,2 Juta Ton di 2026

RKAB Disetujui, Bukit Asam (PTBA) Kantongi Kuota Produksi 53,2 Juta Ton di 2026

2026-03-16
Energi Mega Persada Bayar Utang dengan Konversi Saham

Energi Mega Persada Bayar Utang dengan Konversi Saham

Pasokan Meningkat Tingkat Okupansi Perkantoran Turun 2017

Pasokan Meningkat Tingkat Okupansi Perkantoran Turun 2017

Kenaikan Harga Minyak Mulai Bayangi Investor, IHSG Terkoreksi

Kenaikan Harga Minyak Mulai Bayangi Investor, IHSG Terkoreksi

Harga Minyak Membumbung, Saham Migas Diburu Investor

Harga Minyak Membumbung, Saham Migas Diburu Investor

Respons Bank Indonesia soal Rupiah Dekati 18.000 terhadap Dolar AS

Respons Bank Indonesia soal Rupiah Dekati 18.000 terhadap Dolar AS

2026-05-31
Rupiah Ditutup Melemah ke Rp 17.881 per Dolar AS

Rupiah Ditutup Melemah ke Rp 17.881 per Dolar AS

2026-05-31
Harga Emas Dunia Melesat, Negosiasi Amerika Serikat-Iran Membayangi

Harga Emas Dunia Melesat, Negosiasi Amerika Serikat-Iran Membayangi

2026-05-31
Harga Emas Antam Hari Ini 30 Mei 2026 Kembali Melejit, Cek Rincian di Sini

Harga Emas Antam Hari Ini 30 Mei 2026 Kembali Melejit, Cek Rincian di Sini

2026-05-31

TERPOPULER

  • EKONOMI
  • CRYPTO
CEO Micron Technology Sanjay Mehrotra Masuk Jajaran Miliarder

CEO Micron Technology Sanjay Mehrotra Masuk Jajaran Miliarder

2026-05-31
0
Harga Emas Pegadaian Hari Ini 29 Mei 2026: UBS Alami Penurunan Terbesar, Antam dan Galeri24?

Harga Emas Pegadaian Hari Ini 29 Mei 2026: UBS Alami Penurunan Terbesar, Antam dan Galeri24?

2026-05-31
0
Harga Emas Antam Hari Ini 29 Mei 2026 Lebih Mahal Rp 20 Ribu, Simak Daftar Lengkap di Sini

Harga Emas Antam Hari Ini 29 Mei 2026 Lebih Mahal Rp 20 Ribu, Simak Daftar Lengkap di Sini

2026-05-31
0
Harga Emas Perhiasan Hari Ini 29 Mei 2026: Termahal Sentuh Rp 2,4 Juta

Harga Emas Perhiasan Hari Ini 29 Mei 2026: Termahal Sentuh Rp 2,4 Juta

2026-05-31
0
Menko Airlangga Tak Ikut Dampingi Prabowo ke Prancis

Menko Airlangga Tak Ikut Dampingi Prabowo ke Prancis

2026-05-31
0
Load More
Berita Keuangan Indonesia

Kita menggunakan cookies untuk membuat website ini lebih baik. Info Selengkapnya!

WMHG INDONESIA

Lkuti Kami

Jelajahi berdasarkan Kategori

  • ANALISIS KEUANGAN
  • BISNIS
  • BLOCKCHAIN
  • CRYPTO
  • EKONOMI
  • INTERNASIONAL
  • INVESTASI
  • INVESTASI SAHAM
  • KEUANGAN
  • KEUANGAN PRIBADI
  • NASIONAL
  • News

Berita Terbaru

Respons Bank Indonesia soal Rupiah Dekati 18.000 terhadap Dolar AS

Respons Bank Indonesia soal Rupiah Dekati 18.000 terhadap Dolar AS

2026-05-31
Rupiah Ditutup Melemah ke Rp 17.881 per Dolar AS

Rupiah Ditutup Melemah ke Rp 17.881 per Dolar AS

2026-05-31

Copyright - @ 2024 wmhg.org All right Reserved. Keuangan News.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • CRYPTO
    • BLOCKCHAIN
  • INVESTASI
    • INVESTASI SAHAM
    • KEUANGAN PRIBADI
  • ANALISIS KEUANGAN

Copyright - @ 2024 wmhg.org All right Reserved. Keuangan News.