• Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Peta Situs
Selasa, September 29, 2026
  • Login
Berita Keuangan Indonesia
  • Home
  • News
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • CRYPTO
    • BLOCKCHAIN
  • INVESTASI
    • KEUANGAN PRIBADI
    • INVESTASI SAHAM
  • ANALISIS KEUANGAN
    Investasi Properti Komersial Asia Pasifik Capai Rekor US$ 47 Miliar di Kuartal I-2026

    Investasi Properti Komersial Asia Pasifik Capai Rekor US$ 47 Miliar di Kuartal I-2026

    Modernland Perkuat Komitmen Keberlanjutan

    Modernland Perkuat Komitmen Keberlanjutan

    Resmi Berlaku, PP Ekspor Satu Pintu Beri DSI Wewenang Atur Harga dan Margin

    Resmi Berlaku, PP Ekspor Satu Pintu Beri DSI Wewenang Atur Harga dan Margin

    Ini Catatan Kadin Soal Pelaksanaan Ekspor SDA Satu Pintu Lewat DSI

    Ini Catatan Kadin Soal Pelaksanaan Ekspor SDA Satu Pintu Lewat DSI

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • CRYPTO
    • BLOCKCHAIN
  • INVESTASI
    • KEUANGAN PRIBADI
    • INVESTASI SAHAM
  • ANALISIS KEUANGAN
    Investasi Properti Komersial Asia Pasifik Capai Rekor US$ 47 Miliar di Kuartal I-2026

    Investasi Properti Komersial Asia Pasifik Capai Rekor US$ 47 Miliar di Kuartal I-2026

    Modernland Perkuat Komitmen Keberlanjutan

    Modernland Perkuat Komitmen Keberlanjutan

    Resmi Berlaku, PP Ekspor Satu Pintu Beri DSI Wewenang Atur Harga dan Margin

    Resmi Berlaku, PP Ekspor Satu Pintu Beri DSI Wewenang Atur Harga dan Margin

    Ini Catatan Kadin Soal Pelaksanaan Ekspor SDA Satu Pintu Lewat DSI

    Ini Catatan Kadin Soal Pelaksanaan Ekspor SDA Satu Pintu Lewat DSI

No Result
View All Result
Berita Keuangan Indonesia
No Result
View All Result

HOME » News » NASIONAL » UU Darurat Amnesti – Abolisi Digugat ke MK, Dinilai Beri Celah Kekuasaan Berlebih ke Presiden

UU Darurat Amnesti – Abolisi Digugat ke MK, Dinilai Beri Celah Kekuasaan Berlebih ke Presiden

Indonesia Financial News by Indonesia Financial News
2026-01-05
0

Baca 10 detik

Empat pemohon menggugat UU Darurat No. 11 Tahun 1954 terkait amnesti dan abolisi kepada MK.
Para pemohon menilai tindakan Presiden Prabowo memperluas norma pemberian amnesti bertentangan supremasi hukum.
Pemohon meminta MK membatasi kewenangan presiden memberi amnesti sebelum putusan pengadilan inkracht.

wmhg.org – Undang-Undang Darurat Nomor 11 Tahun 1954 tentang Amnesti dan Abolisi digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK) lantaran langkah Presiden Prabowo Subianto dalam memberikan amnesti, abolisi, rehabilitasi, dan grasi menimbulkan permasalahan.

Gugatan ini dimohonkan oleh empat orang yang bernama Sahdan, Abdul Majid, Moh Abied, dan Rizcy Pratama.

“Presiden dengan mudahnya secara serampangan memperluas sendiri makna norma a quo pemberian amnesti, abolisi, rehabilitasi, dan grasi, sudah sangat jelas bertentangan dengan supremasi hukum,” demikian dikutip dari isi permohonan, Sabtu (3/1/2026).

“Baik secara normatif dan empirik bahwa semua masalah diselesaikan dengan hukum sebagai pedoman tertinggi, bukan dengan kekuasaan,” lanjut isi permohonan itu.

Para pemohon juga mengutip pernyataan Pakar Hukum Tata Negara Universitas Gadjah Mada (UGM) Zainal Arifin Mochtar yang menyatakan pemberian rehabilitasi oleh presiden berpotensi menjadi tindakan yang serampangan. Terlebih, jika tidak didasarkan pada pertimbangan hukum yang tepat dalam perkara yang proses hukumnya belum tuntas.

Hal itu dinilai memunculkan perdebatan tentang intervensi terhadap kekuasaan kehakiman serta potensi digunakan untuk kepentingan politik praktis.

Lebih lanjut, para pemohon juga menyinggung ihwal tindakan Presiden Prabowo Subianto yang sempat memberikan amnesti kepada Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto, memberikan abolisi kepada mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong, hingga rehabilitasi untuk eks Direktur Utama ASDP Ira Puspadewi.

Tindakan itu dinilai para pemohon berpotensi menghilangkan fungsi korektif Pengadilan Tinggi dan Mahkamah Agung yang seharusnya menjadi mekanisme pengujian yuridis atas putusan pengadilan tingkat pertama.

Dalam petitumnya, para pemohon meminta agar MK menegaskan batas kewenangan presiden agar tidak boleh memberi amnesti atau abolisi kepada pelaku tindak pidana apabila perkaranya belum selesai secara hukum.

“Menyatakan frasa ‘Presiden, atas kepentingan Negara, dapat memberi amnesti dan abolisi kepada orang-orang yang telah melakukan suatu tindakan pidana’ bertentangan dengan UUD NRI 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, sepanjang tidak dimaknai ‘Presiden dapat memberikan amnesti dan abolisi sebelum adanya putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde)’,” tandas pemohon dalam petitumnya.

Indonesia Financial News

Indonesia Financial News

Next Post

Dinilai Multitafsir, Pasal Larangan Menghasut Tak Beragama Digugat Mahasiswa ke MK

  • POPULER
  • TOPIK POPULER
  • TERBARU
Transjakarta Hentikan Sementara 7 Rute Hari Ini 28 Agustus 2026

Transjakarta Hentikan Sementara 7 Rute Hari Ini 28 Agustus 2026

2026-08-29
Tingkatkan Literasi dan Inklusi Reksadana, BTPN Gandeng Syailendra Capital

Tingkatkan Literasi dan Inklusi Reksadana, BTPN Gandeng Syailendra Capital

2024-08-15
Menhub: Pembangunan Bali Maritim Tourism Hub Tunjukkan Progres Signifikan

Menhub: Pembangunan Bali Maritim Tourism Hub Tunjukkan Progres Signifikan

2024-08-10
BPS: Ekspor Bulan Juli 2024 Meningkat 6,55% Jadi US$ 22,21 Miliar

BPS: Ekspor Bulan Juli 2024 Meningkat 6,55% Jadi US$ 22,21 Miliar

2024-08-15
Energi Mega Persada Bayar Utang dengan Konversi Saham

Energi Mega Persada Bayar Utang dengan Konversi Saham

Pasokan Meningkat Tingkat Okupansi Perkantoran Turun 2017

Pasokan Meningkat Tingkat Okupansi Perkantoran Turun 2017

Kenaikan Harga Minyak Mulai Bayangi Investor, IHSG Terkoreksi

Kenaikan Harga Minyak Mulai Bayangi Investor, IHSG Terkoreksi

Harga Minyak Membumbung, Saham Migas Diburu Investor

Harga Minyak Membumbung, Saham Migas Diburu Investor

Prediksi Harga Emas Sepekan, Data Ekonomi AS Membayangi

Prediksi Harga Emas Sepekan, Data Ekonomi AS Membayangi

2026-09-29
Rincian Harga Emas Perhiasan 28 September, Tawarkan Pilihan Berbagai Karat!

Rincian Harga Emas Perhiasan 28 September, Tawarkan Pilihan Berbagai Karat!

2026-09-29
Buka Pekan, Harga Emas Antam Turun Rp 16.000

Buka Pekan, Harga Emas Antam Turun Rp 16.000

2026-09-29
Cek Harga Emas Pegadaian Hari Ini Senin 28 September 2026

Cek Harga Emas Pegadaian Hari Ini Senin 28 September 2026

2026-09-29

TERPOPULER

  • EKONOMI
  • CRYPTO
Fidelity Prediksi Harga Bitcoin Sentuh Rp 5,3 Miliar

Fidelity Prediksi Harga Bitcoin Sentuh Rp 5,3 Miliar

2026-09-29
0
Harga Kripto Hari Ini 28 September 2026: Bitcoin Tembus Rp 1,51 Miliar

Harga Kripto Hari Ini 28 September 2026: Bitcoin Tembus Rp 1,51 Miliar

2026-09-29
0
Apakah Dogecoin Mati? Bisakah Tembus US$ 1?

Apakah Dogecoin Mati? Bisakah Tembus US$ 1?

2026-09-29
0
Prediksi Harga Bitcoin Hari Ini 28 September 2026

Prediksi Harga Bitcoin Hari Ini 28 September 2026

2026-09-29
0
California Larang Meme Coin yang Diterbitkan Pejabat Publik

California Larang Meme Coin yang Diterbitkan Pejabat Publik

2026-09-29
0
Load More
Berita Keuangan Indonesia

Kita menggunakan cookies untuk membuat website ini lebih baik. Info Selengkapnya!

WMHG INDONESIA

Lkuti Kami

Jelajahi berdasarkan Kategori

  • ANALISIS KEUANGAN
  • BISNIS
  • BLOCKCHAIN
  • CRYPTO
  • EKONOMI
  • INTERNASIONAL
  • INVESTASI
  • INVESTASI SAHAM
  • KEUANGAN
  • KEUANGAN PRIBADI
  • NASIONAL
  • News

Berita Terbaru

Prediksi Harga Emas Sepekan, Data Ekonomi AS Membayangi

Prediksi Harga Emas Sepekan, Data Ekonomi AS Membayangi

2026-09-29
Rincian Harga Emas Perhiasan 28 September, Tawarkan Pilihan Berbagai Karat!

Rincian Harga Emas Perhiasan 28 September, Tawarkan Pilihan Berbagai Karat!

2026-09-29

Copyright - @ 2024 wmhg.org All right Reserved. Keuangan News.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • CRYPTO
    • BLOCKCHAIN
  • INVESTASI
    • INVESTASI SAHAM
    • KEUANGAN PRIBADI
  • ANALISIS KEUANGAN

Copyright - @ 2024 wmhg.org All right Reserved. Keuangan News.