• Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Peta Situs
Kamis, Agustus 13, 2026
  • Login
Berita Keuangan Indonesia
  • Home
  • News
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • CRYPTO
    • BLOCKCHAIN
  • INVESTASI
    • KEUANGAN PRIBADI
    • INVESTASI SAHAM
  • ANALISIS KEUANGAN
    EORMC dan Persepsi Kepatuhan: Menilai Lebih dari Sekadar Lisensi

    EORMC dan Persepsi Kepatuhan: Menilai Lebih dari Sekadar Lisensi

    Pengamat: Kenaikan Harga Rusun Subsidi Belum Sejalan dengan Daya Beli MBR

    Pengamat: Kenaikan Harga Rusun Subsidi Belum Sejalan dengan Daya Beli MBR

    REI Soroti Kenaikan Harga dan Skema Baru Rusun Subsidi

    REI Soroti Kenaikan Harga dan Skema Baru Rusun Subsidi

    Ciputra Group Luncurkan Perumahan Citra Homes Halim, Klaster Perdana Ludes

    Ciputra Group Luncurkan Perumahan Citra Homes Halim, Klaster Perdana Ludes

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • CRYPTO
    • BLOCKCHAIN
  • INVESTASI
    • KEUANGAN PRIBADI
    • INVESTASI SAHAM
  • ANALISIS KEUANGAN
    EORMC dan Persepsi Kepatuhan: Menilai Lebih dari Sekadar Lisensi

    EORMC dan Persepsi Kepatuhan: Menilai Lebih dari Sekadar Lisensi

    Pengamat: Kenaikan Harga Rusun Subsidi Belum Sejalan dengan Daya Beli MBR

    Pengamat: Kenaikan Harga Rusun Subsidi Belum Sejalan dengan Daya Beli MBR

    REI Soroti Kenaikan Harga dan Skema Baru Rusun Subsidi

    REI Soroti Kenaikan Harga dan Skema Baru Rusun Subsidi

    Ciputra Group Luncurkan Perumahan Citra Homes Halim, Klaster Perdana Ludes

    Ciputra Group Luncurkan Perumahan Citra Homes Halim, Klaster Perdana Ludes

No Result
View All Result
Berita Keuangan Indonesia
No Result
View All Result

HOME » News » NASIONAL » UU Darurat Amnesti – Abolisi Digugat ke MK, Dinilai Beri Celah Kekuasaan Berlebih ke Presiden

UU Darurat Amnesti – Abolisi Digugat ke MK, Dinilai Beri Celah Kekuasaan Berlebih ke Presiden

Indonesia Financial News by Indonesia Financial News
2026-01-05
0

Baca 10 detik

Empat pemohon menggugat UU Darurat No. 11 Tahun 1954 terkait amnesti dan abolisi kepada MK.
Para pemohon menilai tindakan Presiden Prabowo memperluas norma pemberian amnesti bertentangan supremasi hukum.
Pemohon meminta MK membatasi kewenangan presiden memberi amnesti sebelum putusan pengadilan inkracht.

wmhg.org – Undang-Undang Darurat Nomor 11 Tahun 1954 tentang Amnesti dan Abolisi digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK) lantaran langkah Presiden Prabowo Subianto dalam memberikan amnesti, abolisi, rehabilitasi, dan grasi menimbulkan permasalahan.

Gugatan ini dimohonkan oleh empat orang yang bernama Sahdan, Abdul Majid, Moh Abied, dan Rizcy Pratama.

“Presiden dengan mudahnya secara serampangan memperluas sendiri makna norma a quo pemberian amnesti, abolisi, rehabilitasi, dan grasi, sudah sangat jelas bertentangan dengan supremasi hukum,” demikian dikutip dari isi permohonan, Sabtu (3/1/2026).

“Baik secara normatif dan empirik bahwa semua masalah diselesaikan dengan hukum sebagai pedoman tertinggi, bukan dengan kekuasaan,” lanjut isi permohonan itu.

Para pemohon juga mengutip pernyataan Pakar Hukum Tata Negara Universitas Gadjah Mada (UGM) Zainal Arifin Mochtar yang menyatakan pemberian rehabilitasi oleh presiden berpotensi menjadi tindakan yang serampangan. Terlebih, jika tidak didasarkan pada pertimbangan hukum yang tepat dalam perkara yang proses hukumnya belum tuntas.

Hal itu dinilai memunculkan perdebatan tentang intervensi terhadap kekuasaan kehakiman serta potensi digunakan untuk kepentingan politik praktis.

Lebih lanjut, para pemohon juga menyinggung ihwal tindakan Presiden Prabowo Subianto yang sempat memberikan amnesti kepada Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto, memberikan abolisi kepada mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong, hingga rehabilitasi untuk eks Direktur Utama ASDP Ira Puspadewi.

Tindakan itu dinilai para pemohon berpotensi menghilangkan fungsi korektif Pengadilan Tinggi dan Mahkamah Agung yang seharusnya menjadi mekanisme pengujian yuridis atas putusan pengadilan tingkat pertama.

Dalam petitumnya, para pemohon meminta agar MK menegaskan batas kewenangan presiden agar tidak boleh memberi amnesti atau abolisi kepada pelaku tindak pidana apabila perkaranya belum selesai secara hukum.

“Menyatakan frasa ‘Presiden, atas kepentingan Negara, dapat memberi amnesti dan abolisi kepada orang-orang yang telah melakukan suatu tindakan pidana’ bertentangan dengan UUD NRI 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, sepanjang tidak dimaknai ‘Presiden dapat memberikan amnesti dan abolisi sebelum adanya putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde)’,” tandas pemohon dalam petitumnya.

Indonesia Financial News

Indonesia Financial News

Next Post

Dinilai Multitafsir, Pasal Larangan Menghasut Tak Beragama Digugat Mahasiswa ke MK

  • POPULER
  • TOPIK POPULER
  • TERBARU
Harga Emas Hari Ini Melemah, Investor Menanti Data Inflasi AS

Harga Emas Hari Ini Melemah, Investor Menanti Data Inflasi AS

2026-08-13
Bunga Pinjaman Online SeaBank Pinjam vs. Shopee SPinjam: Mana yang Lebih Rendah?

Bunga Pinjaman Online SeaBank Pinjam vs. Shopee SPinjam: Mana yang Lebih Rendah?

2025-07-17
MSCI Mau Umumkan Rebalancing Saham, OJK Harap Fair

MSCI Mau Umumkan Rebalancing Saham, OJK Harap Fair

2026-08-11
3 Kali Kecelakaan, Izin Operator KM Mutiara Sentosa 2 Terancam Dicabut

3 Kali Kecelakaan, Izin Operator KM Mutiara Sentosa 2 Terancam Dicabut

2026-08-11
Energi Mega Persada Bayar Utang dengan Konversi Saham

Energi Mega Persada Bayar Utang dengan Konversi Saham

Pasokan Meningkat Tingkat Okupansi Perkantoran Turun 2017

Pasokan Meningkat Tingkat Okupansi Perkantoran Turun 2017

Kenaikan Harga Minyak Mulai Bayangi Investor, IHSG Terkoreksi

Kenaikan Harga Minyak Mulai Bayangi Investor, IHSG Terkoreksi

Harga Minyak Membumbung, Saham Migas Diburu Investor

Harga Minyak Membumbung, Saham Migas Diburu Investor

Harga Emas Hari Ini Melemah, Investor Menanti Data Inflasi AS

Harga Emas Hari Ini Melemah, Investor Menanti Data Inflasi AS

2026-08-13
Harga Emas Antam 12 Agustus 2026 Turun Rp 30.000, Simak Rincian di Sini

Harga Emas Antam 12 Agustus 2026 Turun Rp 30.000, Simak Rincian di Sini

2026-08-13
Harga Emas Pegadaian 12 Agustus 2026: Galeri24, Antam dan UBS Kompak Turun

Harga Emas Pegadaian 12 Agustus 2026: Galeri24, Antam dan UBS Kompak Turun

2026-08-13
Intip Rincian Harga Emas Perhiasan 12 Agustus 2026 di Raja Emas dan Laku Emas

Intip Rincian Harga Emas Perhiasan 12 Agustus 2026 di Raja Emas dan Laku Emas

2026-08-13

TERPOPULER

  • EKONOMI
  • CRYPTO
Robinhood Perluas Layanan Kripto di Inggris, Lebih dari 50 Aset Tersedia

Robinhood Perluas Layanan Kripto di Inggris, Lebih dari 50 Aset Tersedia

2026-08-13
0
Harga Kripto 12 Agustus 2026: Bitcoin Melemah, Ethereum Menghijau

Harga Kripto 12 Agustus 2026: Bitcoin Melemah, Ethereum Menghijau

2026-08-13
0
Rusia Izinkan 3 Kripto Ini Diperdagangkan di Bursa

Rusia Izinkan 3 Kripto Ini Diperdagangkan di Bursa

2026-08-13
0
Arthur Hayes: Bitcoin Bisa Melonjak Jika The Fed Perluas Fasilitas Repo Jepang

Arthur Hayes: Bitcoin Bisa Melonjak Jika The Fed Perluas Fasilitas Repo Jepang

2026-08-13
0
MoneyGram Gandeng Solana Beri Layanan Setor dan Tarik Tunai Kripto di 170 Pasar

MoneyGram Gandeng Solana Beri Layanan Setor dan Tarik Tunai Kripto di 170 Pasar

2026-08-13
0
Load More
Berita Keuangan Indonesia

Kita menggunakan cookies untuk membuat website ini lebih baik. Info Selengkapnya!

WMHG INDONESIA

Lkuti Kami

Jelajahi berdasarkan Kategori

  • ANALISIS KEUANGAN
  • BISNIS
  • BLOCKCHAIN
  • CRYPTO
  • EKONOMI
  • INTERNASIONAL
  • INVESTASI
  • INVESTASI SAHAM
  • KEUANGAN
  • KEUANGAN PRIBADI
  • NASIONAL
  • News

Berita Terbaru

Harga Emas Hari Ini Melemah, Investor Menanti Data Inflasi AS

Harga Emas Hari Ini Melemah, Investor Menanti Data Inflasi AS

2026-08-13
Harga Emas Antam 12 Agustus 2026 Turun Rp 30.000, Simak Rincian di Sini

Harga Emas Antam 12 Agustus 2026 Turun Rp 30.000, Simak Rincian di Sini

2026-08-13

Copyright - @ 2024 wmhg.org All right Reserved. Keuangan News.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • CRYPTO
    • BLOCKCHAIN
  • INVESTASI
    • INVESTASI SAHAM
    • KEUANGAN PRIBADI
  • ANALISIS KEUANGAN

Copyright - @ 2024 wmhg.org All right Reserved. Keuangan News.