• Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Peta Situs
Selasa, Mei 26, 2026
  • Login
Berita Keuangan Indonesia
  • Home
  • News
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • CRYPTO
    • BLOCKCHAIN
  • INVESTASI
    • KEUANGAN PRIBADI
    • INVESTASI SAHAM
  • ANALISIS KEUANGAN
    EORMC dan Persepsi Kepatuhan: Menilai Lebih dari Sekadar Lisensi

    EORMC dan Persepsi Kepatuhan: Menilai Lebih dari Sekadar Lisensi

    Catcrs Upgrade Arsitektur Trading Berlatensi Rendah untuk Eksekusi Frekuensi Tinggi

    Catcrs Upgrade Arsitektur Trading Berlatensi Rendah untuk Eksekusi Frekuensi Tinggi

    Mengamati Catcrs: Dasar Kepatuhan, Mekanisme Transparansi Aset, dan Pembangunan Infrastruktur Trading

    Mengamati Catcrs: Dasar Kepatuhan, Mekanisme Transparansi Aset, dan Pembangunan Infrastruktur Trading

    Apa Itu EORMC? Artikel Ini Menjelaskan Model Bisnis, Matriks Produk, dan Posisi Pasarnya

    Apa Itu EORMC? Artikel Ini Menjelaskan Model Bisnis, Matriks Produk, dan Posisi Pasarnya

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • CRYPTO
    • BLOCKCHAIN
  • INVESTASI
    • KEUANGAN PRIBADI
    • INVESTASI SAHAM
  • ANALISIS KEUANGAN
    EORMC dan Persepsi Kepatuhan: Menilai Lebih dari Sekadar Lisensi

    EORMC dan Persepsi Kepatuhan: Menilai Lebih dari Sekadar Lisensi

    Catcrs Upgrade Arsitektur Trading Berlatensi Rendah untuk Eksekusi Frekuensi Tinggi

    Catcrs Upgrade Arsitektur Trading Berlatensi Rendah untuk Eksekusi Frekuensi Tinggi

    Mengamati Catcrs: Dasar Kepatuhan, Mekanisme Transparansi Aset, dan Pembangunan Infrastruktur Trading

    Mengamati Catcrs: Dasar Kepatuhan, Mekanisme Transparansi Aset, dan Pembangunan Infrastruktur Trading

    Apa Itu EORMC? Artikel Ini Menjelaskan Model Bisnis, Matriks Produk, dan Posisi Pasarnya

    Apa Itu EORMC? Artikel Ini Menjelaskan Model Bisnis, Matriks Produk, dan Posisi Pasarnya

No Result
View All Result
Berita Keuangan Indonesia
No Result
View All Result

HOME » News » NASIONAL » Tuntut Harvey Moeis 12 Tahun Penjara, Jaksa Bongkar Peran Suami Sandra Dewi di Kasus Timah

Tuntut Harvey Moeis 12 Tahun Penjara, Jaksa Bongkar Peran Suami Sandra Dewi di Kasus Timah

Indonesia Financial News by Indonesia Financial News
2024-12-10
0

Tuntut Harvey Moeis 12 Tahun Penjara, Jaksa Bongkar Peran Suami Sandra Dewi di Kasus Timah

wmhg.org – Suami aktris Sandra Dewi, Harvey Moeis, dituntut 12 tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015-2022.

Pasalnya, jaksa penuntut umum menilai Harvey terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Harvey Moeis dengan pidana penjara selama 12 tahun tahun, dikurangi lamanya terdakwa dalam tahanan dengan perintah tetap ditahan di rutan,” kata jaksa di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (9/12/2024).

Selain itu, jaksa juga menuntut Harvey untuk membayar pidana denda sebesar Rp 210 miliar subsider 1 tahun kurungan penjara.

“Membebankan Terdakwa membayar uang pengganti sebesar Rp 210 miliar,” tambah jaksa.

Bila Harvey tidak bisa membayar uang pengganti tersebut selama satu bulan setelah putusan mempunyai kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya akan disita dan dilelang untuk menutup uang pengganti tersebut.

“Dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka diganti dengan pidana penjara selama 6 tahun,” tandas jaksa.

Dalam kasus ini, Harvey Moeis disebut melakukan pertemuan dengan Mochtar Riza Pahlevi Tabrani selaku Direktur Utama PT Timah dan Alwin Akbar selaku Direktur Operasional PT Timah serta 27 pemilik smelter swasta lainnya untuk membahas permintaan Mochtar dan Alwi atas bijih timah sebesar 5 persen dari kuota ekspor smelter swasta tersebut.

Aktris
Aktris Sandra Dewi berpelukan dengan suaminya, Harvey Moeis usai menjadi saksi dalam kasus dugaan korupsi timah yang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (10/10/2024).(wmhg.org/Dea)

Selain itu, Harvey juga didakwa melakukan permintaan kepada sejumlah perusahaan penambang timah swasta untuk melakukan pembayaran biaya pengamanan sebesar USD 500-750 per ton yang seolah-olah dicatat sebagai Corporate Social Responsibility (CSR) yang dikelola oleh terdakwa atas nama PT Refined Bangka Tin, dengan total Rp420 miliar.

Perusahaan-perusahaan tersebut yaitu, CV Venus Inti Perkasa, PT Sariwiguna Bina Sentosa, PT Stanindo Inti Perkasa, dan PT Tinindo Internusa.

Dalam surat dakwaannya, jaksa menyebut menerima uang panas Rp420 miliar dari tindak pidana korupsi tata niaga wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk (TINS) periode 2015-2022.

“Memperkaya Harvey Moeis, dan Helena Lim setidak-tidak ya Rp420 miliar” kata jaksa di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (31/7/2024).

Atas perbuatannya, Harvey Moeis didakwa melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 3 UU Tahun 2010 tentang tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Indonesia Financial News

Indonesia Financial News

Next Post
Usul Tanggal Lahir Bing Slamet Jadi Hari Komedi Nasional, Menteri Fadli Zon: Komedi Menjaga Kesehatan Mental!

Usul Tanggal Lahir Bing Slamet Jadi Hari Komedi Nasional, Menteri Fadli Zon: Komedi Menjaga Kesehatan Mental!

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • POPULER
  • TOPIK POPULER
  • TERBARU
Harga Perak Antam Hari Ini 21 Mei 2026 Naik Rp 1.150

Harga Perak Antam Hari Ini 21 Mei 2026 Naik Rp 1.150

2026-05-22
Bea Cukai Tangkap Penyelundup 527 Gram Emas ke Malaysia

Bea Cukai Tangkap Penyelundup 527 Gram Emas ke Malaysia

2026-05-23
Aturan Gaji ke-13: Penerima dengan Status Ganda Hanya Dapat Satu Kali

Aturan Gaji ke-13: Penerima dengan Status Ganda Hanya Dapat Satu Kali

2026-05-25
Apindo–Perhapi Soroti Potensi Penurunan Ekspor Batubara ke 450 Juta Ton

Apindo–Perhapi Soroti Potensi Penurunan Ekspor Batubara ke 450 Juta Ton

2026-03-11
Energi Mega Persada Bayar Utang dengan Konversi Saham

Energi Mega Persada Bayar Utang dengan Konversi Saham

Pasokan Meningkat Tingkat Okupansi Perkantoran Turun 2017

Pasokan Meningkat Tingkat Okupansi Perkantoran Turun 2017

Kenaikan Harga Minyak Mulai Bayangi Investor, IHSG Terkoreksi

Kenaikan Harga Minyak Mulai Bayangi Investor, IHSG Terkoreksi

Harga Minyak Membumbung, Saham Migas Diburu Investor

Harga Minyak Membumbung, Saham Migas Diburu Investor

Aturan Gaji ke-13: Penerima dengan Status Ganda Hanya Dapat Satu Kali

Taspen Bayar Gaji ke-13 Pensiunan ASN 2 Juni 2026, Ini Rinciannya

2026-05-26
BRI Resmikan Kick-Off Desa BRILiaN 2026, Dorong Desa Masuk Era Transformasi 5.0

BRI Resmikan Kick-Off Desa BRILiaN 2026, Dorong Desa Masuk Era Transformasi 5.0

2026-05-26
Bantuan Pangan Beras-Minyak Goreng Diperpanjang hingga Juni 2026

Bantuan Pangan Beras-Minyak Goreng Diperpanjang hingga Juni 2026

2026-05-26
Harga Minyak Anjlok Setelah Komentar Trump soal Negosiasi Iran

Harga Minyak Anjlok Setelah Komentar Trump soal Negosiasi Iran

2026-05-26

TERPOPULER

  • EKONOMI
  • CRYPTO
Aturan Gaji ke-13: Penerima dengan Status Ganda Hanya Dapat Satu Kali

Taspen Bayar Gaji ke-13 Pensiunan ASN 2 Juni 2026, Ini Rinciannya

2026-05-26
0
BRI Resmikan Kick-Off Desa BRILiaN 2026, Dorong Desa Masuk Era Transformasi 5.0

BRI Resmikan Kick-Off Desa BRILiaN 2026, Dorong Desa Masuk Era Transformasi 5.0

2026-05-26
0
Bantuan Pangan Beras-Minyak Goreng Diperpanjang hingga Juni 2026

Bantuan Pangan Beras-Minyak Goreng Diperpanjang hingga Juni 2026

2026-05-26
0
Harga Minyak Anjlok Setelah Komentar Trump soal Negosiasi Iran

Harga Minyak Anjlok Setelah Komentar Trump soal Negosiasi Iran

2026-05-26
0
Harga Minyak dan Gas Diprediksi Masih Tinggi di Eropa

Harga Minyak dan Gas Diprediksi Masih Tinggi di Eropa

2026-05-26
0
Load More
Berita Keuangan Indonesia

Kita menggunakan cookies untuk membuat website ini lebih baik. Info Selengkapnya!

WMHG INDONESIA

Lkuti Kami

Jelajahi berdasarkan Kategori

  • ANALISIS KEUANGAN
  • BISNIS
  • BLOCKCHAIN
  • CRYPTO
  • EKONOMI
  • INTERNASIONAL
  • INVESTASI
  • INVESTASI SAHAM
  • KEUANGAN
  • KEUANGAN PRIBADI
  • NASIONAL
  • News

Berita Terbaru

Aturan Gaji ke-13: Penerima dengan Status Ganda Hanya Dapat Satu Kali

Taspen Bayar Gaji ke-13 Pensiunan ASN 2 Juni 2026, Ini Rinciannya

2026-05-26
BRI Resmikan Kick-Off Desa BRILiaN 2026, Dorong Desa Masuk Era Transformasi 5.0

BRI Resmikan Kick-Off Desa BRILiaN 2026, Dorong Desa Masuk Era Transformasi 5.0

2026-05-26

Copyright - @ 2024 wmhg.org All right Reserved. Keuangan News.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • CRYPTO
    • BLOCKCHAIN
  • INVESTASI
    • INVESTASI SAHAM
    • KEUANGAN PRIBADI
  • ANALISIS KEUANGAN

Copyright - @ 2024 wmhg.org All right Reserved. Keuangan News.