• Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Peta Situs
Rabu, September 2, 2026
  • Login
Berita Keuangan Indonesia
  • Home
  • News
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • CRYPTO
    • BLOCKCHAIN
  • INVESTASI
    • KEUANGAN PRIBADI
    • INVESTASI SAHAM
  • ANALISIS KEUANGAN
    EORMC dan Persepsi Kepatuhan: Menilai Lebih dari Sekadar Lisensi

    EORMC dan Persepsi Kepatuhan: Menilai Lebih dari Sekadar Lisensi

    Pertamina Patra Niaga: Harga Keekonomian Pertamax Bisa Tembus Rp 17.000

    Pertamina Patra Niaga: Harga Keekonomian Pertamax Bisa Tembus Rp 17.000

    Okupansi Gudang Logistik Bekasi Fajar (BEST) Capai 100% pada Kuartal I-2026

    Okupansi Gudang Logistik Bekasi Fajar (BEST) Capai 100% pada Kuartal I-2026

    Laba Intra Golflink (GOLF) Melonjak 20,6% di Kuartal I, Segini Target Sepanjang 2026

    Laba Intra Golflink (GOLF) Melonjak 20,6% di Kuartal I, Segini Target Sepanjang 2026

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • CRYPTO
    • BLOCKCHAIN
  • INVESTASI
    • KEUANGAN PRIBADI
    • INVESTASI SAHAM
  • ANALISIS KEUANGAN
    EORMC dan Persepsi Kepatuhan: Menilai Lebih dari Sekadar Lisensi

    EORMC dan Persepsi Kepatuhan: Menilai Lebih dari Sekadar Lisensi

    Pertamina Patra Niaga: Harga Keekonomian Pertamax Bisa Tembus Rp 17.000

    Pertamina Patra Niaga: Harga Keekonomian Pertamax Bisa Tembus Rp 17.000

    Okupansi Gudang Logistik Bekasi Fajar (BEST) Capai 100% pada Kuartal I-2026

    Okupansi Gudang Logistik Bekasi Fajar (BEST) Capai 100% pada Kuartal I-2026

    Laba Intra Golflink (GOLF) Melonjak 20,6% di Kuartal I, Segini Target Sepanjang 2026

    Laba Intra Golflink (GOLF) Melonjak 20,6% di Kuartal I, Segini Target Sepanjang 2026

No Result
View All Result
Berita Keuangan Indonesia
No Result
View All Result

HOME » News » NASIONAL » Tragis, 11 Warga Adat Maba Sangaji Divonis Bersalah saat Memprotes Tambang Diduga Ilegal

Tragis, 11 Warga Adat Maba Sangaji Divonis Bersalah saat Memprotes Tambang Diduga Ilegal

Indonesia Financial News by Indonesia Financial News
2025-10-17
0

Baca 10 detik

Hakim Pengadilan Negeri Soasio memvonis bersalah 11 warga adat Maba Sangaji karena dinilai menghalangi aktivitas tambang PT Position.
Vonis bersalah itu dinilai menunjukkan bahwa negara tidak mengakui hak masyarakat adat.
Dalam persidangan tim hukum sudah menunjukkan bukti dan kesaksian bahwa lokasi operasi tambang nikel PT Position berada di wilayah adat Maba Sangaji, tanpa izin masyarakat.

wmhg.org – Hakim Pengadilan Negeri Soasio, Tidore Kepulauan, Maluku Utara pada Kamis (16/10/2025) memvonis bersalah 11 warga adat Maba Sangaji, Halmahera Timur karena dinilai menghalangi aktivitas tambang PT Position yang diduga ilegal.

Nasib tragis 11 warga adat ini disesalkan oleh Tim Advokasi Anti Kriminalisasi (TAKI) yang mewakili para korban. Mereka menilai vonis ini merupakan bentuk pengingkaran terhadap keberadaan tanah adat.

Irfan Alghifari, kuasa hukum TAKI yang mengawal kasus ini mengatakan vonis lima bulan delapan hari penjara yang dijatuhkan hakim pada Kamis, 16 Oktober 2025, menunjukkan bahwa negara tidak mengakui hak masyarakat adat.

“Fakta yang paling krusial di dalam putusan majelis hakim hari ini adalah hakim sama sekali tidak mempertimbangkan eksistensi tanah adatnya. Eksistensi tanah adat itu tidak diakui,” kata Irfan dilansir dari Kadera.id.

“Tanah adat yang sudah ratusan tahun menghidupi banyak orang, kalah dengan izin usaha pertambangan [IUP PT Position] yang terbit pada tahun 2017, dan sama sekali tidak dibicarakan di dalam pertimbangan majelis hakim,” tambah Irfan.

Irfan menyebut, sejak awal proses persidangan, tim hukum sudah menunjukkan bukti dan kesaksian bahwa lokasi operasi tambang nikel PT Position berada di wilayah adat Maba Sangaji yang belum pernah diserahkan atau disetujui masyarakat. Namun, fakta itu tidak dipertimbangkan majelis hakim dalam putusannya.

“Keberadaan tanah adat tidak pernah dibicarakan dengan masyarakat adat, tidak pernah ada sosialisasi, tapi hari ini kemudian dianggap hilang begitu saja,” jelas Irfan.

Menurutnya, hakim hanya berpegang pada keberadaan IUP PT Position, seolah-olah izin tambang keluar maka semua hak adat dinyatakan selesai.

Dalam putusan PN Soasio, majelis hakim menyatakan bahwa sebelas warga adat Maba Sangaji bersalah karena dianggap menghalangi aktivitas pertambangan PT Position dengan Pasal 162 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Pasal ini banyak dikritik oleh organisasi masyarakat sipil karena kerap digunakan untuk menjerat warga penolak tambang.

TAKI menilai, hakim gagal melihat konteks sosial dan kultural yang melatarbelakangi protes warga Maba Sangaji. Protes melalui surat keberatan, denda, dan ritual adat, pada Mei 2025 merupakan bagian dari ritual adat untuk menolak perusakan hutan dan sungai.

Namun, majelis hakim justru menilai tindakan tersebut sebagai “penghalangan aktivitas pertambangan.”

Lebih lanjut, Irfan juga menyoroti alasan hakim yang menolak mengakui para terdakwa sebagai pejuang lingkungan. Hakim menyebut ada denda adat Rp500 miliar dan menganggap itu bukan ritual adat, padahal sudah dijelaskan di persidangan oleh Sangaji Maba, pimpinan adat tertinggi di wilayah Halmahera Timur.

Irfan menerangkan, Sangaji Maba telah memberi kesaksian bahwa ritual adat dan penetapan denda adat merupakan keputusan otonomi masyarakat adat yang pernah dilakukan di wilayah Halmahera Timur. Bahkan, saksi dari Kesultanan Tidore juga menegaskan bahwa tanah adat Maba Sangaji termasuk wilayah ulayat.

“Semua itu diabaikan oleh hakim, tidak ada satu pun dalam pertimbangan yang menyebut tanah ulayat,” ujarnya.

Ia menilai, vonis ini menjadi preseden buruk bagi masyarakat adat di Maluku Utara.

Indonesia Financial News

Indonesia Financial News

Next Post
Soal Dugaan Peredaran Narkoba di Lapas, Dirjen IMIPAS: Kita Sudah Melakukan Pengawasan

Soal Dugaan Peredaran Narkoba di Lapas, Dirjen IMIPAS: Kita Sudah Melakukan Pengawasan

  • POPULER
  • TOPIK POPULER
  • TERBARU
Pinjol Singa Fintech: Ilegal atau Legal Berizin OJK?

Pinjol Singa Fintech: Ilegal atau Legal Berizin OJK?

2025-06-30
Naik 2 Kali Lipat, Bale by BTN Cetak 5,7 Juta Transaksi

Naik 2 Kali Lipat, Bale by BTN Cetak 5,7 Juta Transaksi

2025-10-13
Harga Kripto Hari Ini 2 Agustus 2026: Bitcoin Bertahan di US$ 62.900

Harga Kripto Hari Ini 2 Agustus 2026: Bitcoin Bertahan di US$ 62.900

2026-08-03
Berapa Untung jadi Agen Galon Air Minum? Ini Struktur Margin dan Risikonya

Berapa Untung jadi Agen Galon Air Minum? Ini Struktur Margin dan Risikonya

2026-09-01
Energi Mega Persada Bayar Utang dengan Konversi Saham

Energi Mega Persada Bayar Utang dengan Konversi Saham

Pasokan Meningkat Tingkat Okupansi Perkantoran Turun 2017

Pasokan Meningkat Tingkat Okupansi Perkantoran Turun 2017

Kenaikan Harga Minyak Mulai Bayangi Investor, IHSG Terkoreksi

Kenaikan Harga Minyak Mulai Bayangi Investor, IHSG Terkoreksi

Harga Minyak Membumbung, Saham Migas Diburu Investor

Harga Minyak Membumbung, Saham Migas Diburu Investor

Harga Emas Antam Turun Rp 6.000 di Awal September 2026

Harga Emas Antam Turun Rp 6.000 di Awal September 2026

2026-09-02
Harga Emas Pegadaian 1 September 2026, Ada yang Tembus Rp 2,7 Juta

Harga Emas Pegadaian 1 September 2026, Ada yang Tembus Rp 2,7 Juta

2026-09-02
Kemendag Tetapkan Harga Patokan Ekspor Emas USD 142.154 per Kg

Kemendag Tetapkan Harga Patokan Ekspor Emas USD 142.154 per Kg

2026-09-02
Harga Emas 24 Karat Hari Ini 1 September 2026 di Antam, Pegadaian dan Hartadinata

Harga Emas 24 Karat Hari Ini 1 September 2026 di Antam, Pegadaian dan Hartadinata

2026-09-02

TERPOPULER

  • EKONOMI
  • CRYPTO
Pendiri Binance Changpeng Zhao: Bitcoin Akan Lebih Penting Dibanding Emas

Pendiri Binance Changpeng Zhao: Bitcoin Akan Lebih Penting Dibanding Emas

2026-09-02
0
Harga Kripto 1 September 2026: Bitcoin dan Ethereum Kompak Menguat

Harga Kripto 1 September 2026: Bitcoin dan Ethereum Kompak Menguat

2026-09-02
0
Cronos Setop Jaringan Blockchain Usai Serangan terhadap Tectonic

Cronos Setop Jaringan Blockchain Usai Serangan terhadap Tectonic

2026-09-02
0
Harga Bitcoin Diprediksi Sentuh Rp 2,65 Miliar pada 2027

Harga Bitcoin Diprediksi Sentuh Rp 2,65 Miliar pada 2027

2026-09-02
0
Aturan Baru Kripto Berlaku Hari Ini, Exchange Wajib Perkuat Pelaporan

Aturan Baru Kripto Berlaku Hari Ini, Exchange Wajib Perkuat Pelaporan

2026-09-02
0
Load More
Berita Keuangan Indonesia

Kita menggunakan cookies untuk membuat website ini lebih baik. Info Selengkapnya!

WMHG INDONESIA

Lkuti Kami

Jelajahi berdasarkan Kategori

  • ANALISIS KEUANGAN
  • BISNIS
  • BLOCKCHAIN
  • CRYPTO
  • EKONOMI
  • INTERNASIONAL
  • INVESTASI
  • INVESTASI SAHAM
  • KEUANGAN
  • KEUANGAN PRIBADI
  • NASIONAL
  • News

Berita Terbaru

Harga Emas Antam Turun Rp 6.000 di Awal September 2026

Harga Emas Antam Turun Rp 6.000 di Awal September 2026

2026-09-02
Harga Emas Pegadaian 1 September 2026, Ada yang Tembus Rp 2,7 Juta

Harga Emas Pegadaian 1 September 2026, Ada yang Tembus Rp 2,7 Juta

2026-09-02

Copyright - @ 2024 wmhg.org All right Reserved. Keuangan News.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • CRYPTO
    • BLOCKCHAIN
  • INVESTASI
    • INVESTASI SAHAM
    • KEUANGAN PRIBADI
  • ANALISIS KEUANGAN

Copyright - @ 2024 wmhg.org All right Reserved. Keuangan News.