• Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Peta Situs
Minggu, September 7, 2025
  • Login
Berita Keuangan Indonesia
  • Home
  • News
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • CRYPTO
    • BLOCKCHAIN
  • INVESTASI
    • KEUANGAN PRIBADI
    • INVESTASI SAHAM
  • ANALISIS KEUANGAN
    Mandatori Biodiesel B50 Tetap Berlaku Awal 2026, Ini Kendala yang Mengintai

    Mandatori Biodiesel B50 Tetap Berlaku Awal 2026, Ini Kendala yang Mengintai

    Tarif Impor 19% AS Berlaku, Ekspor Tekstil Berpotensi Menurun

    Tarif Impor 19% AS Berlaku, Ekspor Tekstil Berpotensi Menurun

    ESDM Tegaskan Implementasi B50 pada Awal Tahun 2026

    ESDM Tegaskan Implementasi B50 pada Awal Tahun 2026

    ESDM Targetkan Pabrik Bioetanol di Merauke Mulai Produksi pada Tahun 2027

    ESDM Targetkan Pabrik Bioetanol di Merauke Mulai Produksi pada Tahun 2027

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • CRYPTO
    • BLOCKCHAIN
  • INVESTASI
    • KEUANGAN PRIBADI
    • INVESTASI SAHAM
  • ANALISIS KEUANGAN
    Mandatori Biodiesel B50 Tetap Berlaku Awal 2026, Ini Kendala yang Mengintai

    Mandatori Biodiesel B50 Tetap Berlaku Awal 2026, Ini Kendala yang Mengintai

    Tarif Impor 19% AS Berlaku, Ekspor Tekstil Berpotensi Menurun

    Tarif Impor 19% AS Berlaku, Ekspor Tekstil Berpotensi Menurun

    ESDM Tegaskan Implementasi B50 pada Awal Tahun 2026

    ESDM Tegaskan Implementasi B50 pada Awal Tahun 2026

    ESDM Targetkan Pabrik Bioetanol di Merauke Mulai Produksi pada Tahun 2027

    ESDM Targetkan Pabrik Bioetanol di Merauke Mulai Produksi pada Tahun 2027

No Result
View All Result
Berita Keuangan Indonesia
No Result
View All Result

HOME » News » NASIONAL » Tom Lembong Divonis! Hakim Sebut Kerugian Negara Rp320 Miliar Tak Terbukti dalam Kasus Impor Gula

Tom Lembong Divonis! Hakim Sebut Kerugian Negara Rp320 Miliar Tak Terbukti dalam Kasus Impor Gula

Indonesia Financial News by Indonesia Financial News
2025-07-19
0

Tom Lembong Divonis! Hakim Sebut Kerugian Negara Rp320 Miliar Tak Terbukti dalam Kasus Impor Gula

wmhg.org – Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menyatakan uang Rp320 miliar tidak bisa disebut kerugian keuangan negara dalam kasus dugaan korupsi pada importasi gula kristal mentah.

Hal itu disampaikan oleh Hakim Anggota Alfis Setiawan dalam sidang putusan kasus dugaan korupsi pada importasi gula kristal mentah yang menyeret mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong sebagai terdakwa.

“Perhitungan sejumlah Rp320 miliar tidak dapat dinyatakan sebagai jumlah kerugian keuangan negara,” kata Hakim Alfis di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (18/7/2025).

Hal itu menjadi kesimpulan majelis hakim lantaran dalam persidangan tidak ditemukan fakta hukum yang menyatakan bahwa nilai transaksi antara gula kristal putih adalah sama dengan nilai transaksi gula kristal mentah.

“Nilai transaksi tersebut merupakan nilai dasar yang digunakan dalam menghitung nilai CIF dan nilai CIF digunakan sebagai dasar menghitung bea masuk dikalikan tarif yang ditetapkan termasuk menghitung PDRI dikalikan 10 persen untuk PPN dan dikalikan 2,5 persen untuk PPH. Maka Majelis Hakim berkesimpulan bahwa perhitungan atas kekurangan bea masuk dan PDRI terhadap gula kristal putih belum dapat dihitung secara pasti dan nyata,” ujar Alfis.

Dia menyebut perhitungan selisih pembayaran bea masuk dan pajak dalam rangka impor (PDRI) gula kristal putih dengan gula kristal mentah sejumlah Rp320 miliar merupakan perhitungan yang belum nyata dan pasti benar-benar terjadi.

Angka itu juga dinilai belum dapat dihitung secara jelas dan terukur atau diukur secara pasti sesuai ketentuan pasal 1 angka 22 undang-undang nomor 1 tahun 2004.

Vonis 4,5 Tahun

Pengadilan Tipikor Jakarta menyatakan eks Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong bersalah dalam kasus dugaan korupsi pada importasi gula kristal mentah.

Majelis hakim menyatakan, Tom Lembong terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dalam kegiatan importasi gula.

Untuk itu, Majelis Hakim menjatuhkan hukuman berupa pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan.

Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Thomas Trikasih Lembong oleh karena itu dengan pidana penjara 4 tahun dan enam bulan, kata Ketua Majelis Hakim Dennis Arsan Fatrika di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (18/7/2025).

Tom Lembong juga dihukum membayar denda sebesar Rp 750 juta dengan ketentuan bila tidak dibayar, maka akan diganti dengan kurungan badan selama 6 bulan.

Hukuman yang dijatuhkan Majelis Hakim ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Agung, yaitu pidana penjara tujuh tahun.

Tuntutan 7 Tahun Penjara

Indonesia Financial News

Indonesia Financial News

Next Post
Fakta Ngeri Pembunuhan Wanita di Cisauk: Sakit Hati Ditagih Utang Rp1,1 Juta Lewat Story WA

Fakta Ngeri Pembunuhan Wanita di Cisauk: Sakit Hati Ditagih Utang Rp1,1 Juta Lewat Story WA

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • POPULER
  • TOPIK POPULER
  • TERBARU
Rupiah Loyo terhadap Dolar AS Hari Ini 4 September 2025

Rupiah Loyo terhadap Dolar AS Hari Ini 4 September 2025

2025-09-06
Dorong Inklusi Aset Kripto, Pintu Bagikan Voucher BTC ke Peserta Tricourt Cup 2025

Dorong Inklusi Aset Kripto, Pintu Bagikan Voucher BTC ke Peserta Tricourt Cup 2025

2025-09-05
Cerita Faber Instrument Indonesia Ubah Kayu Bekas Jadi Radio Vintage Bernilai Tinggi

Cerita Faber Instrument Indonesia Ubah Kayu Bekas Jadi Radio Vintage Bernilai Tinggi

2025-09-07
Jadi Mitra Instansi Pengelola, Sistem BNI Telah Siap Jalankan Pungut Salur Iuran Batu Bara

Jadi Mitra Instansi Pengelola, Sistem BNI Telah Siap Jalankan Pungut Salur Iuran Batu Bara

2025-09-07
Energi Mega Persada Bayar Utang dengan Konversi Saham

Energi Mega Persada Bayar Utang dengan Konversi Saham

Pasokan Meningkat Tingkat Okupansi Perkantoran Turun 2017

Pasokan Meningkat Tingkat Okupansi Perkantoran Turun 2017

Kenaikan Harga Minyak Mulai Bayangi Investor, IHSG Terkoreksi

Kenaikan Harga Minyak Mulai Bayangi Investor, IHSG Terkoreksi

Harga Minyak Membumbung, Saham Migas Diburu Investor

Harga Minyak Membumbung, Saham Migas Diburu Investor

Harga Emas Nyaris Sentuh Rekor Setelah Data Tenaga Kerja AS Melemah

Harga Emas Nyaris Sentuh Rekor Setelah Data Tenaga Kerja AS Melemah

2025-09-07
Harga Emas Antam 6 September 2025 Cetak Rekor Termahal, Hari Ini Segini

Harga Emas Antam 6 September 2025 Cetak Rekor Termahal, Hari Ini Segini

2025-09-07
Harga Emas Perhiasan Melonjak Sabtu 6 September 2025, Cek Rinciannya!

Harga Emas Perhiasan Melonjak Sabtu 6 September 2025, Cek Rinciannya!

2025-09-07
Harga Emas Pegadaian 6 September Naik Lagi, Sentuh Rp 2.143.000 Ukuran 1 Gram

Harga Emas Pegadaian 6 September Naik Lagi, Sentuh Rp 2.143.000 Ukuran 1 Gram

2025-09-07

TERPOPULER

  • EKONOMI
  • CRYPTO
Rapat APBN 2026 Jalan Terus, Sri Mulyani Hadir Virtual Usai Rumah Dijarah

Rapat APBN 2026 Jalan Terus, Sri Mulyani Hadir Virtual Usai Rumah Dijarah

2025-09-07
0
Jadi Tulang Punggung Ekonomi, Ini Jurus Agar UMKM Bisa Tembus Pasar Global

Jadi Tulang Punggung Ekonomi, Ini Jurus Agar UMKM Bisa Tembus Pasar Global

2025-09-07
0
Kenaikan Pajak 2026 Ditunda, Buruh Mau Cukai Rokok Juga Tak Ikut Melonjak

Kenaikan Pajak 2026 Ditunda, Buruh Mau Cukai Rokok Juga Tak Ikut Melonjak

2025-09-07
0
Stok Beras 4 Juta Ton, Indonesia Tak Impor Beras di Tengah Krisis Pangan Global

Stok Beras 4 Juta Ton, Indonesia Tak Impor Beras di Tengah Krisis Pangan Global

2025-09-07
0
Apakah RAPBN 2026 Pro-Rakyat? Ini Jawabannya

Apakah RAPBN 2026 Pro-Rakyat? Ini Jawabannya

2025-09-07
0
Load More
Berita Keuangan Indonesia

Kita menggunakan cookies untuk membuat website ini lebih baik. Info Selengkapnya!

WMHG INDONESIA

Lkuti Kami

Jelajahi berdasarkan Kategori

  • ANALISIS KEUANGAN
  • BISNIS
  • BLOCKCHAIN
  • CRYPTO
  • EKONOMI
  • INTERNASIONAL
  • INVESTASI
  • INVESTASI SAHAM
  • KEUANGAN
  • KEUANGAN PRIBADI
  • NASIONAL
  • News
  • Tak Berkategori

Berita Terbaru

Harga Emas Nyaris Sentuh Rekor Setelah Data Tenaga Kerja AS Melemah

Harga Emas Nyaris Sentuh Rekor Setelah Data Tenaga Kerja AS Melemah

2025-09-07
Harga Emas Antam 6 September 2025 Cetak Rekor Termahal, Hari Ini Segini

Harga Emas Antam 6 September 2025 Cetak Rekor Termahal, Hari Ini Segini

2025-09-07

Copyright - @ 2024 wmhg.org All right Reserved. Keuangan News.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • CRYPTO
    • BLOCKCHAIN
  • INVESTASI
    • INVESTASI SAHAM
    • KEUANGAN PRIBADI
  • ANALISIS KEUANGAN

Copyright - @ 2024 wmhg.org All right Reserved. Keuangan News.