• Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Peta Situs
Jumat, Maret 13, 2026
  • Login
Berita Keuangan Indonesia
  • Home
  • News
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • CRYPTO
    • BLOCKCHAIN
  • INVESTASI
    • KEUANGAN PRIBADI
    • INVESTASI SAHAM
  • ANALISIS KEUANGAN
    Kementerian ESDM Targetkan Stop Impor Avtur Mulai 2027

    Kementerian ESDM Targetkan Stop Impor Avtur Mulai 2027

    Kementerian ESDM Targetkan Stop Impor Avtur Mulai 2027

    Bahlil Setop Izin Impor Solar, Ini Dampaknya Bagi Bisnis SPBU Swasta

    Peta Persaingan Mobil Nasional: Jepang Masih Dominan, China Kian Menempel

    Peta Persaingan Mobil Nasional: Jepang Masih Dominan, China Kian Menempel

    Antisipasi Pemangkasan RKAB Tambang, Permintaan Alat Berat 2026 akan Tumbuh Moderat

    Antisipasi Pemangkasan RKAB Tambang, Permintaan Alat Berat 2026 akan Tumbuh Moderat

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • CRYPTO
    • BLOCKCHAIN
  • INVESTASI
    • KEUANGAN PRIBADI
    • INVESTASI SAHAM
  • ANALISIS KEUANGAN
    Kementerian ESDM Targetkan Stop Impor Avtur Mulai 2027

    Kementerian ESDM Targetkan Stop Impor Avtur Mulai 2027

    Kementerian ESDM Targetkan Stop Impor Avtur Mulai 2027

    Bahlil Setop Izin Impor Solar, Ini Dampaknya Bagi Bisnis SPBU Swasta

    Peta Persaingan Mobil Nasional: Jepang Masih Dominan, China Kian Menempel

    Peta Persaingan Mobil Nasional: Jepang Masih Dominan, China Kian Menempel

    Antisipasi Pemangkasan RKAB Tambang, Permintaan Alat Berat 2026 akan Tumbuh Moderat

    Antisipasi Pemangkasan RKAB Tambang, Permintaan Alat Berat 2026 akan Tumbuh Moderat

No Result
View All Result
Berita Keuangan Indonesia
No Result
View All Result

HOME » News » NASIONAL » Tanggal Jatuh Tempo Penyetoran Pajak Berubah, Kini Jadi Paling Lambat Tanggal 15

Tanggal Jatuh Tempo Penyetoran Pajak Berubah, Kini Jadi Paling Lambat Tanggal 15

Indonesia Financial News by Indonesia Financial News
2024-11-08
0

Tanggal Jatuh Tempo Penyetoran Pajak Berubah, Kini Jadi Paling Lambat Tanggal 15

wmhg.org-JAKARTA. Tanggal jatuh tempo pembayaran pajak berubah. Ini setelah Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengubah jatuh tempo pembayaran pajak sejalan dengan rencana implementasi Core Tax Administration System (CTAS).

Perubahan tanggal jatuh tempo pembayaran pajak itu tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Tahun 2024. Aturan ini berlaku efektif 1 Januari 2025 dan mencabut 42 regulasi terkait.

Merujuk Pasal 94 ayat (2) beleid tersebut, jatuh tempo penyetoran pajak masa adalah tanggal 15 bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir.

Ketentuan tersebut berlaku untuk penyetaran jenis pajak sebagai berikut:

1. PPh Pasal 4 ayat (2)

2. PPh Pasal 15

3. PPh Pasal 21

4. PPh Pasal 22

5. PPh Pasal 23

6. PPh Pasal 25

7. PPh Pasal 26

8. PPh Migas yang dibayarkan setiap masa

8. PPN atas BKPTB/JKP dari luar pabean (PPN JLN).

9. PPN KMS

10. Bea Materai yang dipungut

11. Pajak Penjualan

12. Pajak Karbon yang dipungut oleh pemungut pajak karbon.

Nah, dalam ketentuan sebelumnya, beberapa PPh yang diperoleh melalui skema pemotongan atau pemungutan, seperti PPh Pasal 23, PPh Pasal 4 ayat (2) dan PPh Pasal 1 jatuh temponya penyetoran pajaknya paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya.

Adapun tanggal 15 bulan berikutnya hanya berlaku untuk pajak yang disetor sendiri. Sementara dalam PMK 81/2024 ini, Sri Mulyani tidak membedakan tanggal penyetoran untuk objek pajak pemotongan/pemungutan maupun objek pajak yang pajaknya disetor sendiri.

Di sisi lain, pada Pasal 94 ayat (3) terdapat pengecualian tanggal jatuh tempo penyetoran. Misalnya saja adalah kewajiban penyetoran PPh Pasal 22 dan PPN/PPnBM impor yang dilakukan saat penyelesaian pemberitahuan pabean impor.

Untuk pajak yang disetor sendiri oleh importir, penyetoran dilakukan saat pemberitahuan pabean impor diselesaikan. Sementara itu, untuk pajak yang dipungut oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, penyetoran harus dilakukan paling lambat 1 hari kerja setelah masa pemungutan.

Untuk PPh Pasal 25, khususnya bagi wajib pajak dengan kriteria tertentu yang melaporkan beberapa masa pajak, pembayaran pajak tersebut harus dilakukan paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya setelah masa pajak terakhir.

Selain itu, untuk pajak atas saham pendiri yang dipungut oleh emiten, wajib disetorkan paling lambat 1 bulan setelah terutangnya pajak tersebut.

Peraturan ini juga mengatur soal penyetoran PPN dan PPnBM yang harus dilakukan paling lambat pada akhir bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir, yang sebelumnya sempat memiliki batas waktu hingga tanggal 15 bulan berikutnya. 

Ketentuan serupa berlaku juga untuk PPN yang dipungut oleh pemungut, dengan batas waktu penyetoran yang telah diperbarui sesuai peraturan terbaru ini.

Indonesia Financial News

Indonesia Financial News

Next Post
Sunarso Sebut AgenBRLink Jadi Cara BRI Tingkatkan Inklusi Keuangan di Daerah 3T

Sunarso Sebut AgenBRLink Jadi Cara BRI Tingkatkan Inklusi Keuangan di Daerah 3T

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • POPULER
  • TOPIK POPULER
  • TERBARU
Pemerintah Hentikan Insentif untuk Mobil Hybrid, Ini Tanggapan Pakar Otomotif

Pemerintah Hentikan Insentif untuk Mobil Hybrid, Ini Tanggapan Pakar Otomotif

2024-08-07
Kontribusi UMKM ke PDB Indonesia Tembus Rp 9.580 Triliun

Kontribusi UMKM ke PDB Indonesia Tembus Rp 9.580 Triliun

2024-08-07
Indonesia Penyumbang Terbesar Kedua Transaksi TikTok Shop di 2024

Indonesia Penyumbang Terbesar Kedua Transaksi TikTok Shop di 2024

2025-02-05
PTBA Raup Laba Bersih Rp 5,10 Triliun di 2024

PTBA Raup Laba Bersih Rp 5,10 Triliun di 2024

2025-05-24
Energi Mega Persada Bayar Utang dengan Konversi Saham

Energi Mega Persada Bayar Utang dengan Konversi Saham

Pasokan Meningkat Tingkat Okupansi Perkantoran Turun 2017

Pasokan Meningkat Tingkat Okupansi Perkantoran Turun 2017

Kenaikan Harga Minyak Mulai Bayangi Investor, IHSG Terkoreksi

Kenaikan Harga Minyak Mulai Bayangi Investor, IHSG Terkoreksi

Harga Minyak Membumbung, Saham Migas Diburu Investor

Harga Minyak Membumbung, Saham Migas Diburu Investor

Nilai Tukar Rupiah Ditutup Melemah Tipis, Pasar Waspadai Lonjakan Harga Minyak

Nilai Tukar Rupiah Ditutup Melemah Tipis, Pasar Waspadai Lonjakan Harga Minyak

2026-03-13
Satu Tahun Danantara Indonesia, Presiden Prabowo Tekankan Integritas dan Tata Kelola Aset Negara

Satu Tahun Danantara Indonesia, Presiden Prabowo Tekankan Integritas dan Tata Kelola Aset Negara

2026-03-13
Transaksi Livin\’ Bank Mandiri Melonjak 28% hingga Februari 2026

Transaksi Livin\’ Bank Mandiri Melonjak 28% hingga Februari 2026

2026-03-13
BI: Kewajiban Neto Investasi Internasional Indonesia Meningkat jadi USD 272,6 Miliar

BI: Kewajiban Neto Investasi Internasional Indonesia Meningkat jadi USD 272,6 Miliar

2026-03-13

TERPOPULER

  • EKONOMI
  • CRYPTO
Harga Perak Antam Hari Ini 11 Maret 2026 Melonjak Rp 700

Harga Perak Antam Hari Ini 11 Maret 2026 Melonjak Rp 700

2026-03-13
0
Kartu Multi Trip KRL Kini Punya Desain Khusus BSN, Genjot Transaksi Nontunai

Kartu Multi Trip KRL Kini Punya Desain Khusus BSN, Genjot Transaksi Nontunai

2026-03-13
0
Bareksa: Investor Ritel Tetap Cari Peluang di Tengah Ketidakpastian Terutama Investasi Emas

Bareksa: Investor Ritel Tetap Cari Peluang di Tengah Ketidakpastian Terutama Investasi Emas

2026-03-13
0
25 Ribu Mobil Bakal Padati Tol Prambanan-Purwomartani saat H-3 Lebaran

25 Ribu Mobil Bakal Padati Tol Prambanan-Purwomartani saat H-3 Lebaran

2026-03-13
0
Kelola Uang THR dan Insentif Lebaran dengan Bijak, Simak Strategi 3S

Kelola Uang THR dan Insentif Lebaran dengan Bijak, Simak Strategi 3S

2026-03-13
0
Load More
Berita Keuangan Indonesia

Kita menggunakan cookies untuk membuat website ini lebih baik. Info Selengkapnya!

WMHG INDONESIA

Lkuti Kami

Jelajahi berdasarkan Kategori

  • ANALISIS KEUANGAN
  • BISNIS
  • BLOCKCHAIN
  • CRYPTO
  • EKONOMI
  • INTERNASIONAL
  • INVESTASI
  • INVESTASI SAHAM
  • KEUANGAN
  • KEUANGAN PRIBADI
  • NASIONAL
  • News

Berita Terbaru

Nilai Tukar Rupiah Ditutup Melemah Tipis, Pasar Waspadai Lonjakan Harga Minyak

Nilai Tukar Rupiah Ditutup Melemah Tipis, Pasar Waspadai Lonjakan Harga Minyak

2026-03-13
Satu Tahun Danantara Indonesia, Presiden Prabowo Tekankan Integritas dan Tata Kelola Aset Negara

Satu Tahun Danantara Indonesia, Presiden Prabowo Tekankan Integritas dan Tata Kelola Aset Negara

2026-03-13

Copyright - @ 2024 wmhg.org All right Reserved. Keuangan News.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • CRYPTO
    • BLOCKCHAIN
  • INVESTASI
    • INVESTASI SAHAM
    • KEUANGAN PRIBADI
  • ANALISIS KEUANGAN

Copyright - @ 2024 wmhg.org All right Reserved. Keuangan News.