• Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Peta Situs
Selasa, September 29, 2026
  • Login
Berita Keuangan Indonesia
  • Home
  • News
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • CRYPTO
    • BLOCKCHAIN
  • INVESTASI
    • KEUANGAN PRIBADI
    • INVESTASI SAHAM
  • ANALISIS KEUANGAN
    Investasi Properti Komersial Asia Pasifik Capai Rekor US$ 47 Miliar di Kuartal I-2026

    Investasi Properti Komersial Asia Pasifik Capai Rekor US$ 47 Miliar di Kuartal I-2026

    Modernland Perkuat Komitmen Keberlanjutan

    Modernland Perkuat Komitmen Keberlanjutan

    Resmi Berlaku, PP Ekspor Satu Pintu Beri DSI Wewenang Atur Harga dan Margin

    Resmi Berlaku, PP Ekspor Satu Pintu Beri DSI Wewenang Atur Harga dan Margin

    Ini Catatan Kadin Soal Pelaksanaan Ekspor SDA Satu Pintu Lewat DSI

    Ini Catatan Kadin Soal Pelaksanaan Ekspor SDA Satu Pintu Lewat DSI

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • CRYPTO
    • BLOCKCHAIN
  • INVESTASI
    • KEUANGAN PRIBADI
    • INVESTASI SAHAM
  • ANALISIS KEUANGAN
    Investasi Properti Komersial Asia Pasifik Capai Rekor US$ 47 Miliar di Kuartal I-2026

    Investasi Properti Komersial Asia Pasifik Capai Rekor US$ 47 Miliar di Kuartal I-2026

    Modernland Perkuat Komitmen Keberlanjutan

    Modernland Perkuat Komitmen Keberlanjutan

    Resmi Berlaku, PP Ekspor Satu Pintu Beri DSI Wewenang Atur Harga dan Margin

    Resmi Berlaku, PP Ekspor Satu Pintu Beri DSI Wewenang Atur Harga dan Margin

    Ini Catatan Kadin Soal Pelaksanaan Ekspor SDA Satu Pintu Lewat DSI

    Ini Catatan Kadin Soal Pelaksanaan Ekspor SDA Satu Pintu Lewat DSI

No Result
View All Result
Berita Keuangan Indonesia
No Result
View All Result

HOME » News » NASIONAL » Sukatani Akui Diintimidasi Polisi, Koalisi Masyarakat Sipil: Ini Tindak Pidana

Sukatani Akui Diintimidasi Polisi, Koalisi Masyarakat Sipil: Ini Tindak Pidana

Indonesia Financial News by Indonesia Financial News
2025-03-03
0

Sukatani Akui Diintimidasi Polisi, Koalisi Masyarakat Sipil: Ini Tindak Pidana

wmhg.org – Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Kepolisian (RFP) menanggapi soal adanya intimidasi yang diterima band Sukatani oleh pihak kepolisian.

Penyataan tersebut disampaikan band beraliran punk new wave itu dalam akun Istagram resminya @sukatani.band.

Dalam akun tersebut, Sukatani mengakui adanya tekanan dan intimidasi terhadap pihaknya buntut lagu Bayar, Bayar, Bayar yang menyinggung institusi Polri.

Wakil Ketua YLBHI, Arif Maulana mengatakan, tindakan yang dilakukan oleh pihak kepolisian yang mengintimidasi dan meminta Sukatani menarik lagunya dari pasaran hingga permintaan maaf, dinilai tidak mendasar.

“Tindakan tanpa dasar kewenangan yang sah oleh anggota kepolisian yang berujung pada adanya paksaan band Sukatani sehingga menarik lagu dan membuat video permintaan maaf adalah tindak pidana,” kata Arif dalam keterangan tertulisnya, Senin (3/3/2025).

Bahkan, Sukatani menyampaikan jika intimidasi yang diterima oleh mereka telah dialami sejak bukan Juli 2024 silam.

Jika pelaku pembungkaman terhadap Sukatani, kata Arif, tidak diproses hukum secara tegas bakal menjadi preseden buruk bagi iklim demokrasi Indonesia.

“Ini amat potensial kembali berulang sehingga menjadi momok bagi demokrasi dan kebebasan berekspresi (berkesenian) secara umum,” ungkapnya.

Arif juga sangat menyayangkan, jika pemeriksaan yang dilakukan oleh Bidpropam Jawa Tengah, yang menyimpulkan jika para anggota yang diperiksa telah menjalankan tugasnya secara profesional.

Begitupun dengan pernyataan Ketua Harian Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Irjen Pol (Purn) Arif Wicaksono Sudiutomo dan staf Kapolri, Irjen Purnawirawan Aryanto Sutadi, yang membantah adanya intimidasi oleh anggota Polisi tersebut.

Voice
Voice of Baceprot Suarakan Solidaritas untuk Sukatani (wmhg.org/Fakhri Fuadi)

Saat itu, Ketua Kompolnas menilai kedatangan anggota Polda Jateng menemui personel band Sukatani bukan untuk mengintimidasi.

“Meskipun begitu, Koalisi menilai tindakan Personel Kepolisian mendatangi Band Sukatani tetaplah pelanggaran dan penyalahgunaan wewenang, karena jika Institusi Kepolisian tidak anti kritik sebagaimana telah dinyatakan Kapolri di beberapa media massa, tentu tindakan tersebut tidak boleh dilakukan,” ucap Arif.

Kepolisian dinilai, harus bisa melindungi dan menghormati kebebasan seni dan kritik lewat lagu Sukatani. Terlebih, aparat kepolisian juga tidak seharusnya meminta Sukatani menarik lagunya dari platform musik digital.

“Sebab, hak dan kebebasan berekspresi telah dijamin secara konstitusional serta berbagai peraturan perundang-undangan dan instrumen internasional yang telah diratifikasi Indonesia (ICCPR),” ucapnya.

Saat ini, kata Arif, pemeriksaan terhadap anggota Ditsiber Polda Jateng tersebut telah diambil alih oleh Propam Mabes Polri. Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Kepolisian menuntut agar pemeriksaan dijalankan secara akuntabel dan transparan.

“Hasil pemeriksaan harus menghasilkan kronologi yang jelas, menjelaskan dasar hukum yang digunakan, identitas polisi pelanggar, serta menjelaskan prosedur dan kelengkapan administrasi anggota kepolisian pada saat melakukan tindakan tersebut,” ungkapnya.

“Kami juga mendesak Propam Mabes Polri untuk menggunakan instrumen pidana dalam memproses anggota kepolisian yang melakukan intimidasi kepada Band Sukatani,” tambahnya.

Dalam Pasal 421 KUHP, lanjut Arif, mengatur tentang ancaman pidana 2 tahun 8 bulan, kepada setiap Pegawai negeri termasuk polisi, yang dengan sewenang-wenang memakai kekuasaannya memaksa orang untuk melakukan, tidak melakukan sesuatu, ataupun membiarkan sesuatu.

Band
Band Sukatani. [Instagram]

Arif menilai, klarifikasi lagi Bayar, Bayar, Bayar bukan merupakan kewenangan polisi. Tidak ada ketentuan pidana yang dilanggar oleh Band Sukatani, sehingga, polisi tidak berwenang untuk mendatangi, ataupun membatasi kemerdekaan band Sukatani.

Sebabnya, koalisi masyarakat sipil mendesak kepada Propam Mabes Polri dan juga kepada Kapolri menjunjung tinggi akuntabilitas, objektivitas, dan transparansi dalam memeriksa dugaan pelanggaran etik adanya tekanan dan intimidasi kepada Band Sukatani oleh Anggota Polda Jateng.

“Propam dan Kapolri harus menindak tegas dengan memproses secara pidana Anggota Polda Jateng yang terbukti dan atau terlibat melakukan intimidasi,” pungkasnya.

Indonesia Financial News

Indonesia Financial News

Next Post
Gegara Air Kiriman dari Bogor, 28 RT di Jakarta Terendam Banjir: Ketinggian Capai 1,5 Meter

Gegara Air Kiriman dari Bogor, 28 RT di Jakarta Terendam Banjir: Ketinggian Capai 1,5 Meter

  • POPULER
  • TOPIK POPULER
  • TERBARU
Selama Gelaran HUT RI di IKN, 18 SPKLU PLN Layani 340 Transaksi Pengisian Mobil Listrik

Selama Gelaran HUT RI di IKN, 18 SPKLU PLN Layani 340 Transaksi Pengisian Mobil Listrik

2024-08-19
BPS: Ekspor Bulan Juli 2024 Meningkat 6,55% Jadi US$ 22,21 Miliar

BPS: Ekspor Bulan Juli 2024 Meningkat 6,55% Jadi US$ 22,21 Miliar

2024-08-15
Tingkatkan Literasi dan Inklusi Reksadana, BTPN Gandeng Syailendra Capital

Tingkatkan Literasi dan Inklusi Reksadana, BTPN Gandeng Syailendra Capital

2024-08-15
Transjakarta Hentikan Sementara 7 Rute Hari Ini 28 Agustus 2026

Transjakarta Hentikan Sementara 7 Rute Hari Ini 28 Agustus 2026

2026-08-29
Energi Mega Persada Bayar Utang dengan Konversi Saham

Energi Mega Persada Bayar Utang dengan Konversi Saham

Pasokan Meningkat Tingkat Okupansi Perkantoran Turun 2017

Pasokan Meningkat Tingkat Okupansi Perkantoran Turun 2017

Kenaikan Harga Minyak Mulai Bayangi Investor, IHSG Terkoreksi

Kenaikan Harga Minyak Mulai Bayangi Investor, IHSG Terkoreksi

Harga Minyak Membumbung, Saham Migas Diburu Investor

Harga Minyak Membumbung, Saham Migas Diburu Investor

Prediksi Harga Emas Sepekan, Data Ekonomi AS Membayangi

Prediksi Harga Emas Sepekan, Data Ekonomi AS Membayangi

2026-09-29
Rincian Harga Emas Perhiasan 28 September, Tawarkan Pilihan Berbagai Karat!

Rincian Harga Emas Perhiasan 28 September, Tawarkan Pilihan Berbagai Karat!

2026-09-29
Buka Pekan, Harga Emas Antam Turun Rp 16.000

Buka Pekan, Harga Emas Antam Turun Rp 16.000

2026-09-29
Cek Harga Emas Pegadaian Hari Ini Senin 28 September 2026

Cek Harga Emas Pegadaian Hari Ini Senin 28 September 2026

2026-09-29

TERPOPULER

  • EKONOMI
  • CRYPTO
Fidelity Prediksi Harga Bitcoin Sentuh Rp 5,3 Miliar

Fidelity Prediksi Harga Bitcoin Sentuh Rp 5,3 Miliar

2026-09-29
0
Harga Kripto Hari Ini 28 September 2026: Bitcoin Tembus Rp 1,51 Miliar

Harga Kripto Hari Ini 28 September 2026: Bitcoin Tembus Rp 1,51 Miliar

2026-09-29
0
Apakah Dogecoin Mati? Bisakah Tembus US$ 1?

Apakah Dogecoin Mati? Bisakah Tembus US$ 1?

2026-09-29
0
Prediksi Harga Bitcoin Hari Ini 28 September 2026

Prediksi Harga Bitcoin Hari Ini 28 September 2026

2026-09-29
0
California Larang Meme Coin yang Diterbitkan Pejabat Publik

California Larang Meme Coin yang Diterbitkan Pejabat Publik

2026-09-29
0
Load More
Berita Keuangan Indonesia

Kita menggunakan cookies untuk membuat website ini lebih baik. Info Selengkapnya!

WMHG INDONESIA

Lkuti Kami

Jelajahi berdasarkan Kategori

  • ANALISIS KEUANGAN
  • BISNIS
  • BLOCKCHAIN
  • CRYPTO
  • EKONOMI
  • INTERNASIONAL
  • INVESTASI
  • INVESTASI SAHAM
  • KEUANGAN
  • KEUANGAN PRIBADI
  • NASIONAL
  • News

Berita Terbaru

Prediksi Harga Emas Sepekan, Data Ekonomi AS Membayangi

Prediksi Harga Emas Sepekan, Data Ekonomi AS Membayangi

2026-09-29
Rincian Harga Emas Perhiasan 28 September, Tawarkan Pilihan Berbagai Karat!

Rincian Harga Emas Perhiasan 28 September, Tawarkan Pilihan Berbagai Karat!

2026-09-29

Copyright - @ 2024 wmhg.org All right Reserved. Keuangan News.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • CRYPTO
    • BLOCKCHAIN
  • INVESTASI
    • INVESTASI SAHAM
    • KEUANGAN PRIBADI
  • ANALISIS KEUANGAN

Copyright - @ 2024 wmhg.org All right Reserved. Keuangan News.