• Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Peta Situs
Sabtu, September 27, 2025
  • Login
Berita Keuangan Indonesia
  • Home
  • News
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • CRYPTO
    • BLOCKCHAIN
  • INVESTASI
    • KEUANGAN PRIBADI
    • INVESTASI SAHAM
  • ANALISIS KEUANGAN
    Catat Harga Token Listrik Rumah Tangga per 1 September 2025

    Catat Harga Token Listrik Rumah Tangga per 1 September 2025

    TikTok Hentikan Sementara Fitur Siaran Langsung di Indonesia

    TikTok Hentikan Sementara Fitur Siaran Langsung di Indonesia

    Ekspor Konsentrat Tembaga Masuki Masa Tenggat, Freeport Tunggu Hasil Evaluasi ESDM

    Ekspor Konsentrat Tembaga Masuki Masa Tenggat, Freeport Tunggu Hasil Evaluasi ESDM

    Pendapatan Semester I 2025 Tembus Rp 16,8 Triliun, Ini Strategi yang Dilakukan KAI

    Pendapatan Semester I 2025 Tembus Rp 16,8 Triliun, Ini Strategi yang Dilakukan KAI

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • CRYPTO
    • BLOCKCHAIN
  • INVESTASI
    • KEUANGAN PRIBADI
    • INVESTASI SAHAM
  • ANALISIS KEUANGAN
    Catat Harga Token Listrik Rumah Tangga per 1 September 2025

    Catat Harga Token Listrik Rumah Tangga per 1 September 2025

    TikTok Hentikan Sementara Fitur Siaran Langsung di Indonesia

    TikTok Hentikan Sementara Fitur Siaran Langsung di Indonesia

    Ekspor Konsentrat Tembaga Masuki Masa Tenggat, Freeport Tunggu Hasil Evaluasi ESDM

    Ekspor Konsentrat Tembaga Masuki Masa Tenggat, Freeport Tunggu Hasil Evaluasi ESDM

    Pendapatan Semester I 2025 Tembus Rp 16,8 Triliun, Ini Strategi yang Dilakukan KAI

    Pendapatan Semester I 2025 Tembus Rp 16,8 Triliun, Ini Strategi yang Dilakukan KAI

No Result
View All Result
Berita Keuangan Indonesia
No Result
View All Result

HOME » News » NASIONAL » PP Sudah Diteken Prabowo, Korban PHK Per Bulan Akan Dapat 60% Gaji Selama 6 Bulan

PP Sudah Diteken Prabowo, Korban PHK Per Bulan Akan Dapat 60% Gaji Selama 6 Bulan

Indonesia Financial News by Indonesia Financial News
2025-02-16
0

PP Sudah Diteken Prabowo, Korban PHK Per Bulan Akan Dapat 60% Gaji Selama 6 Bulan

wmhg.org – JAKARTA. Ada aturan baru bagi pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK). Di aturan baru ini, korban PHK akan mendapatkan uang tunai atau upah selama maksimal 6 bulan sebesar 60% dari upah.

Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2025 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah nomor 37 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). Beleid yang diteken Presiden Prabowo Subianto tersebut diundangkan pada 7 Februari 2025. 

Sejumlah poin diubah dari aturan sebelumnya. Pertama, pada pasal 11 PP 37/2021, iuran JKP sebesar 0,46% dari upah sebulan. Lalu, pada PP 6/2025 ini, iuran JKP sebesar 0,36% dari upah sebulan. 

Kedua, dalam pasal 21 PP 37/2021, manfaat uang tunai diberikan setiap bulan paling banyak 6 bulan upah dengan ketentuan sebesar 45% dari upah untuk 3 bulan pertama dan 25% dari upah untuk 3 bulan berikutnya. 

Ketentuan ini diubah dalam pasal 21 ayat (1) PP 6/2025 menjadi “Manfaat uang tunai diberikan setiap bulan sebesar 60% dari upah, untuk paling lama 6 bulan.

Ketiga, adanya penambahan pasal 39A. Ayat (1) pasal 39A menyebutkan bahwa “Dalam hal perusahaan dinyatakan pailit atau tutup sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan menunggak iuran paling lama 6 bulan, maka manfaat JKP tetap dibayarkan oleh BPJS Ketenagakerjaan.”

Ayat (2) berbunyi “Ketentuan pembayaran manfaat JKP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak menghapus kewajiban pengusaha untuk melunasi tunggakan iuran dan denda program jaminan social ketenagakerjaan.”       

Keempat, pasal 40 PP 6/2025 menyebutkan Hak atas manfaat JKP sebagaimana dimaksud hilang jika pekerja/buruh tidak mengajukan permohonan klaim manfaat JKP selama 6 bulan sejak terjadi pemutusan hubungan kerja, telah mendapat pekerjaan, atau meninggal dunia.

Indonesia Financial News

Indonesia Financial News

Next Post
Hadapi Arus Mudik Balik, Korlantas Polri Matangkan Operasi Ketupat

Hadapi Arus Mudik Balik, Korlantas Polri Matangkan Operasi Ketupat

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • POPULER
  • TOPIK POPULER
  • TERBARU
Kasus Radioaktif Bikin Petambak Udang Prihatin

Kasus Radioaktif Bikin Petambak Udang Prihatin

2025-09-27
Profil dan Lika Liku Perjalanan Hasan Nasbi, Kini Jadi Komisaris Pertamina

Profil dan Lika Liku Perjalanan Hasan Nasbi, Kini Jadi Komisaris Pertamina

2025-09-21
Harfia Agriculture Dorong Mekanisasi Pertanian Lewat Edukasi Lapangan

Harfia Agriculture Dorong Mekanisasi Pertanian Lewat Edukasi Lapangan

2025-09-25
Properti Tangerang Tetap Bergairah, Paramount Land Siapkan Strategi Paruh Kedua 2025

Properti Tangerang Tetap Bergairah, Paramount Land Siapkan Strategi Paruh Kedua 2025

2025-08-29
Energi Mega Persada Bayar Utang dengan Konversi Saham

Energi Mega Persada Bayar Utang dengan Konversi Saham

Pasokan Meningkat Tingkat Okupansi Perkantoran Turun 2017

Pasokan Meningkat Tingkat Okupansi Perkantoran Turun 2017

Kenaikan Harga Minyak Mulai Bayangi Investor, IHSG Terkoreksi

Kenaikan Harga Minyak Mulai Bayangi Investor, IHSG Terkoreksi

Harga Minyak Membumbung, Saham Migas Diburu Investor

Harga Minyak Membumbung, Saham Migas Diburu Investor

Harga Emas Antam Hari Ini 25 September 2025 Lebih Murah Rp 3.000, Cek Rinciannya di Sini

Harga Emas Antam Hari Ini 25 September 2025 Lebih Murah Rp 3.000, Cek Rinciannya di Sini

2025-09-27
Kemenkop Kembali Buka Lowongan Kerja Asisten Bisnis KDKMP Khusus,Cek Ketentuannya di Sini

Kemenkop Kembali Buka Lowongan Kerja Asisten Bisnis KDKMP Khusus,Cek Ketentuannya di Sini

2025-09-27
Anak Usaha KAI Buka Lowongan Kerja, Ada 11 Posisi

Anak Usaha KAI Buka Lowongan Kerja, Ada 11 Posisi

2025-09-27
Rincian Harga Emas Perhiasan Hari Ini 25 September 2025

Rincian Harga Emas Perhiasan Hari Ini 25 September 2025

2025-09-27

TERPOPULER

  • EKONOMI
  • CRYPTO
Harga Emas Antam Hari Ini 25 September 2025 Lebih Murah Rp 3.000, Cek Rinciannya di Sini

Harga Emas Antam Hari Ini 25 September 2025 Lebih Murah Rp 3.000, Cek Rinciannya di Sini

2025-09-27
0
Kemenkop Kembali Buka Lowongan Kerja Asisten Bisnis KDKMP Khusus,Cek Ketentuannya di Sini

Kemenkop Kembali Buka Lowongan Kerja Asisten Bisnis KDKMP Khusus,Cek Ketentuannya di Sini

2025-09-27
0
Anak Usaha KAI Buka Lowongan Kerja, Ada 11 Posisi

Anak Usaha KAI Buka Lowongan Kerja, Ada 11 Posisi

2025-09-27
0
Rincian Harga Emas Perhiasan Hari Ini 25 September 2025

Rincian Harga Emas Perhiasan Hari Ini 25 September 2025

2025-09-27
0
Negara Ini Beri Tax Amnesty untuk UMKM

Negara Ini Beri Tax Amnesty untuk UMKM

2025-09-27
0
Load More
Berita Keuangan Indonesia

Kita menggunakan cookies untuk membuat website ini lebih baik. Info Selengkapnya!

WMHG INDONESIA

Lkuti Kami

Jelajahi berdasarkan Kategori

  • ANALISIS KEUANGAN
  • BISNIS
  • BLOCKCHAIN
  • CRYPTO
  • EKONOMI
  • INTERNASIONAL
  • INVESTASI
  • INVESTASI SAHAM
  • KEUANGAN
  • KEUANGAN PRIBADI
  • NASIONAL
  • News
  • Tak Berkategori

Berita Terbaru

Harga Emas Antam Hari Ini 25 September 2025 Lebih Murah Rp 3.000, Cek Rinciannya di Sini

Harga Emas Antam Hari Ini 25 September 2025 Lebih Murah Rp 3.000, Cek Rinciannya di Sini

2025-09-27
Kemenkop Kembali Buka Lowongan Kerja Asisten Bisnis KDKMP Khusus,Cek Ketentuannya di Sini

Kemenkop Kembali Buka Lowongan Kerja Asisten Bisnis KDKMP Khusus,Cek Ketentuannya di Sini

2025-09-27

Copyright - @ 2024 wmhg.org All right Reserved. Keuangan News.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • CRYPTO
    • BLOCKCHAIN
  • INVESTASI
    • INVESTASI SAHAM
    • KEUANGAN PRIBADI
  • ANALISIS KEUANGAN

Copyright - @ 2024 wmhg.org All right Reserved. Keuangan News.