• Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Peta Situs
Rabu, Agustus 12, 2026
  • Login
Berita Keuangan Indonesia
  • Home
  • News
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • CRYPTO
    • BLOCKCHAIN
  • INVESTASI
    • KEUANGAN PRIBADI
    • INVESTASI SAHAM
  • ANALISIS KEUANGAN
    EORMC dan Persepsi Kepatuhan: Menilai Lebih dari Sekadar Lisensi

    EORMC dan Persepsi Kepatuhan: Menilai Lebih dari Sekadar Lisensi

    Catcrs Upgrade Arsitektur Trading Berlatensi Rendah untuk Eksekusi Frekuensi Tinggi

    Catcrs Upgrade Arsitektur Trading Berlatensi Rendah untuk Eksekusi Frekuensi Tinggi

    Lintasarta Tunjuk Armand Hermawan sebagai Presiden Direktur & CEO Baru

    Lintasarta Tunjuk Armand Hermawan sebagai Presiden Direktur & CEO Baru

    Dua Merek Mobil China Akan Masuk ke Pasar Indonesia, Begini Kata Honda Prospect Motor

    Dua Merek Mobil China Akan Masuk ke Pasar Indonesia, Begini Kata Honda Prospect Motor

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • CRYPTO
    • BLOCKCHAIN
  • INVESTASI
    • KEUANGAN PRIBADI
    • INVESTASI SAHAM
  • ANALISIS KEUANGAN
    EORMC dan Persepsi Kepatuhan: Menilai Lebih dari Sekadar Lisensi

    EORMC dan Persepsi Kepatuhan: Menilai Lebih dari Sekadar Lisensi

    Catcrs Upgrade Arsitektur Trading Berlatensi Rendah untuk Eksekusi Frekuensi Tinggi

    Catcrs Upgrade Arsitektur Trading Berlatensi Rendah untuk Eksekusi Frekuensi Tinggi

    Lintasarta Tunjuk Armand Hermawan sebagai Presiden Direktur & CEO Baru

    Lintasarta Tunjuk Armand Hermawan sebagai Presiden Direktur & CEO Baru

    Dua Merek Mobil China Akan Masuk ke Pasar Indonesia, Begini Kata Honda Prospect Motor

    Dua Merek Mobil China Akan Masuk ke Pasar Indonesia, Begini Kata Honda Prospect Motor

No Result
View All Result
Berita Keuangan Indonesia
No Result
View All Result

HOME » News » NASIONAL » Perwira Polri Ingatkan Debt Collector Tak Boleh Tarik Paksa Tanpa Putusan Pengadilan!

Perwira Polri Ingatkan Debt Collector Tak Boleh Tarik Paksa Tanpa Putusan Pengadilan!

Indonesia Financial News by Indonesia Financial News
2025-12-14
0

Baca 10 detik

Peringatan Polri dikeluarkan menyusul pengeroyokan dua debt collector di Kalibata yang berujung perusakan kios pedagang.
Penarikan kendaraan paksa oleh debt collector dilarang dan harus berdasarkan putusan pengadilan sesuai UU Fidusia.
Enam anggota Polri ditetapkan tersangka atas pengeroyokan dua *matel* yang ternyata menghentikan kendaraan milik anggota.

wmhg.org – Kasus pengeroyokan maut dua debt collector atau mata elang (matel) di Kalibata, Jakarta Selatan hingga berujung perusakan kios pedagang, memantik peringatan keras dari internal Polri.

Auditor Kepolisian Madya Tingkat II Itwasum Polri Kombes Manang Soebeti menegaskan, penarikan kendaraan oleh debt collector tidak boleh dilakukan secara paksa tanpa putusan pengadilan.

Peringatan itu disampaikan Manang melalui unggahan ulang video lama di akun Instagram pribadinya, @manangsoebeti_official, yang kembali viral di tengah ramainya polemik matel menyusul tragedi Kalibata.

Dalam unggahan tersebut, Manang menyebut video itu sebagai materi edukasi bersama agar konflik penagihan utang tidak berujung kekerasan.

“Kalau Anda tidak rela kendaraan Anda ditarik atau tidak secara sukarela menyerahkan, jangan tanda tangan apapun dan segera lapor ke polres atau polda. Oke bray,” ujar Manang dalam video tersebut dikutip wmhg.org, Sabtu (13/12/2025).

Manang menjelaskan, praktik penarikan kendaraan secara paksa oleh debt collector bertentangan dengan Undang-Undang Fidusia.

Menurutnya, meski terjadi wanprestasi atau cedera janji antara debitur dan kreditur, eksekusi terhadap objek fidusia tidak boleh dilakukan sepihak di jalan.

“Dalam Undang-Undang Fidusia, apabila terjadi cedera janji atau wanprestasi antara debitur dengan kreditur, maka kreditur tidak boleh semena-mena melakukan penarikan ataupun eksekusi,” jelas Manang.

Ia juga menegaskan, ketentuan tersebut diperkuat Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 71 Tahun 2021. Putusan itu menyatakan frasa “yang berwenang” dalam eksekusi fidusia tidak memiliki kekuatan hukum mengikat, kecuali dimaknai sebagai pengadilan negeri.

“Artinya, dalam upaya eksekusi penarikan terhadap objek fidusia, haruslah melalui putusan pengadilan negeri. Jadi tidak boleh semena-mena kreditur melakukan penarikan paksa, kecuali debitur secara sukarela mau menyerahkan kendaraan,” tegasnya.

Di sisi lain Manang juga memberi pesan langsung kepada para debitur. Ia meminta masyarakat tidak terpancing melakukan perlawanan di lapangan apabila menghadapi penagihan yang disertai intimidasi.

“Apabila Anda mendapatkan perlakuan semena-mena dari debt collector, Anda tidak perlu melakukan perlawanan. Kalau Anda tidak mau menyerahkan kendaraan secara sukarela, mereka tidak berhak menarik tanpa putusan pengadilan,” ujarnya.

Menurutnya, bila penarikan disertai ancaman, kekerasan, atau perampasan, masyarakat lebih baik segera melapor ke kepolisian.

“Kalau mereka melakukan upaya paksa dengan kekerasan, merampas, mengancam, laporkan ke polres atau polda. Kita akan melakukan tindakan hukum,” kata Manang.

Tak hanya kepada debitur, Manang juga melontarkan peringatan keras kepada para debt collector. Ia menegaskan praktik penarikan paksa adalah perbuatan melawan hukum.

Indonesia Financial News

Indonesia Financial News

Next Post

Banser Bantu Bersihkan Gereja HKBP Sibolga yang Terdampak Banjir

  • POPULER
  • TOPIK POPULER
  • TERBARU
Airlangga: ETF Emas Perkuat Pasar Keuangan Indonesia

Airlangga: ETF Emas Perkuat Pasar Keuangan Indonesia

2026-08-11
OJK: IHSG Melonjak 10,51% pada Juli 2026

OJK: IHSG Melonjak 10,51% pada Juli 2026

2026-08-05
Menhub: Penindakan Truk ODOL Tak Lagi Cuma Sasar Pengemudi

Menhub: Penindakan Truk ODOL Tak Lagi Cuma Sasar Pengemudi

2026-08-11
460 Ribu Kendaraan Langgar Aturan, Truk ODOL Masih Dominan

460 Ribu Kendaraan Langgar Aturan, Truk ODOL Masih Dominan

2026-08-11
Energi Mega Persada Bayar Utang dengan Konversi Saham

Energi Mega Persada Bayar Utang dengan Konversi Saham

Pasokan Meningkat Tingkat Okupansi Perkantoran Turun 2017

Pasokan Meningkat Tingkat Okupansi Perkantoran Turun 2017

Kenaikan Harga Minyak Mulai Bayangi Investor, IHSG Terkoreksi

Kenaikan Harga Minyak Mulai Bayangi Investor, IHSG Terkoreksi

Harga Minyak Membumbung, Saham Migas Diburu Investor

Harga Minyak Membumbung, Saham Migas Diburu Investor

Harga Emas Dunia Dekati Level Tertinggi 7 Pekan, Peluang Tembus US$ 4.500

Harga Emas Dunia Dekati Level Tertinggi 7 Pekan, Peluang Tembus US$ 4.500

2026-08-12
Harga Emas Perhiasan Hari Ini 11 Agustus 2026: Cek Raja Emas dan Laku Emas

Harga Emas Perhiasan Hari Ini 11 Agustus 2026: Cek Raja Emas dan Laku Emas

2026-08-12
Harga Emas Antam Naik Rp 20.000, Buyback Melonjak Lebih Tinggi

Harga Emas Antam Naik Rp 20.000, Buyback Melonjak Lebih Tinggi

2026-08-12
Harga Emas Pegadaian Hari Ini 11 Agustus 2026: Antam, UBS, dan Galeri24

Harga Emas Pegadaian Hari Ini 11 Agustus 2026: Antam, UBS, dan Galeri24

2026-08-12

TERPOPULER

  • EKONOMI
  • CRYPTO
Hacker Korea Utara Pakai AI untuk Curi Kripto Rp 11 Triliun

Hacker Korea Utara Pakai AI untuk Curi Kripto Rp 11 Triliun

2026-08-12
0
Harga Kripto 11 Agustus 2026: Bitcoin dan Ethereum Melemah, XRP Masih Tertekan

Harga Kripto 11 Agustus 2026: Bitcoin dan Ethereum Melemah, XRP Masih Tertekan

2026-08-12
0
89% Penyidik Bareskrim Percaya Diri Tangani Kejahatan Kripto

89% Penyidik Bareskrim Percaya Diri Tangani Kejahatan Kripto

2026-08-12
0
Trump Media Catat Kerugian Besar, Aset Kripto Jadi Penyebab Utama

Trump Media Catat Kerugian Besar, Aset Kripto Jadi Penyebab Utama

2026-08-12
0
Strategy Kembali Jual Bitcoin dan Saham demi Menambah Kas

Strategy Kembali Jual Bitcoin dan Saham demi Menambah Kas

2026-08-12
0
Load More
Berita Keuangan Indonesia

Kita menggunakan cookies untuk membuat website ini lebih baik. Info Selengkapnya!

WMHG INDONESIA

Lkuti Kami

Jelajahi berdasarkan Kategori

  • ANALISIS KEUANGAN
  • BISNIS
  • BLOCKCHAIN
  • CRYPTO
  • EKONOMI
  • INTERNASIONAL
  • INVESTASI
  • INVESTASI SAHAM
  • KEUANGAN
  • KEUANGAN PRIBADI
  • NASIONAL
  • News

Berita Terbaru

Harga Emas Dunia Dekati Level Tertinggi 7 Pekan, Peluang Tembus US$ 4.500

Harga Emas Dunia Dekati Level Tertinggi 7 Pekan, Peluang Tembus US$ 4.500

2026-08-12
Harga Emas Perhiasan Hari Ini 11 Agustus 2026: Cek Raja Emas dan Laku Emas

Harga Emas Perhiasan Hari Ini 11 Agustus 2026: Cek Raja Emas dan Laku Emas

2026-08-12

Copyright - @ 2024 wmhg.org All right Reserved. Keuangan News.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • CRYPTO
    • BLOCKCHAIN
  • INVESTASI
    • INVESTASI SAHAM
    • KEUANGAN PRIBADI
  • ANALISIS KEUANGAN

Copyright - @ 2024 wmhg.org All right Reserved. Keuangan News.