• Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Peta Situs
Selasa, Desember 30, 2025
  • Login
Berita Keuangan Indonesia
  • Home
  • News
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • CRYPTO
    • BLOCKCHAIN
  • INVESTASI
    • KEUANGAN PRIBADI
    • INVESTASI SAHAM
  • ANALISIS KEUANGAN
    Bupati Banyumas Bocorkan Rencana Grup Lippo Beli Mall Bangkrut di Purwokerto

    Bupati Banyumas Bocorkan Rencana Grup Lippo Beli Mall Bangkrut di Purwokerto

    PLN Tambah Pasokan Listrik 80 MVA untuk PT Lautan Baja Indonesia

    PLN Tambah Pasokan Listrik 80 MVA untuk PT Lautan Baja Indonesia

    Ada Agenda Transisi Energi Nasional, Begini Langkah ExxonMobil Lubricants Indonesia

    Ada Agenda Transisi Energi Nasional, Begini Langkah ExxonMobil Lubricants Indonesia

    APLN: Perpanjangan PPN DTP hingga 2027 Jadi Katalis Positif Industri Properti

    APLN: Perpanjangan PPN DTP hingga 2027 Jadi Katalis Positif Industri Properti

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • CRYPTO
    • BLOCKCHAIN
  • INVESTASI
    • KEUANGAN PRIBADI
    • INVESTASI SAHAM
  • ANALISIS KEUANGAN
    Bupati Banyumas Bocorkan Rencana Grup Lippo Beli Mall Bangkrut di Purwokerto

    Bupati Banyumas Bocorkan Rencana Grup Lippo Beli Mall Bangkrut di Purwokerto

    PLN Tambah Pasokan Listrik 80 MVA untuk PT Lautan Baja Indonesia

    PLN Tambah Pasokan Listrik 80 MVA untuk PT Lautan Baja Indonesia

    Ada Agenda Transisi Energi Nasional, Begini Langkah ExxonMobil Lubricants Indonesia

    Ada Agenda Transisi Energi Nasional, Begini Langkah ExxonMobil Lubricants Indonesia

    APLN: Perpanjangan PPN DTP hingga 2027 Jadi Katalis Positif Industri Properti

    APLN: Perpanjangan PPN DTP hingga 2027 Jadi Katalis Positif Industri Properti

No Result
View All Result
Berita Keuangan Indonesia
No Result
View All Result

HOME » News » NASIONAL » Pemisahan Pemilu Nasional dan Lokal Berpotensi Ciptakan Ketidakadilan

Pemisahan Pemilu Nasional dan Lokal Berpotensi Ciptakan Ketidakadilan

Indonesia Financial News by Indonesia Financial News
2025-07-01
0

Pemisahan Pemilu Nasional dan Lokal Berpotensi Ciptakan Ketidakadilan

wmhg.org – Pengamat politik dari Citra Institute Yusak Farchan menyoroti potensi ketidakadilan politik akibat putusan Mahkamah Konstitusi atau MK perkara nomor 135/PUU-XXII/2024 tentang pemisahan pelaksanaan pemilu nasional dan pemilu daerah.

Potensi ketidakadilan muncul karena MK dalam putusannya memberikan jedah waktu minimal dua tahun atau maksimal dua tahun enam bulan antara penyelengaraan pemilu nasional dengan pemilu lokal.

Umumnya dalam masa jeda itu, kepala daerah akan digantikan penjabat gubernur dan penjabat bupati/walikota. Namun menjadi pertanyaan bagaimana dengan DPRD provinsi dan kabupaten/kota.

Sementara di legislatifnya diperpanjang 2 tahun, tentu ini akan menimbulkan problem ketidakadilan politik, kata Yusak lewat keteranganya kepada wmhg.org, Senin 30 Juni 2025.

Hal itu menurutnya akan memberi kesan menyenangkan anggota DPRD, dan tidak mengenakkan bagi kepala daerah.

DPRD-nya yang happy karena dapat bonus jabatan setidaknya dua tahun, ujarnya.

Guna mengantisipasi ketidakadilan politik itu, Yusak mendorong pembuat undang-undang merespons putusan MK dengan mencari formula yang tepat soal transisi dan masa jabatan kepala daerah, serta DPRD hasil pilkada – Pileg 2024.

Ini yang harus dicari jalan keluarnya oleh pembentuk undang-undang melalui rekayasa konstitusional yang adil dan setara bagi peserta pemilu lokal, ujarnya.


Tak hanya itu, putusan MK juga berimplikasi terhadap syarat ambang batas pencalonan kepala daerah. Sebagaimana dalam putusan MK sebelumnya, dengan nomor perkara 60/PUU-XXII/2024, ambang batas pencalonan kepala daerah diubah.

Dalam Undang-Undang Pilkada sebelumnya, mensyaratkan partai politik atau gabungan partai politik harus memiliki minimal 20% kursi di DPRD atau 25% dari akumulasi sah dalam pemilihan umum sebelumnya untuk dapat mencalonkan pasangan kepala daerah.

Dalam putusannya, MK mengubahnya menjadi ambang batas yang didasarkan pada persentase sah yang dihitung berdasarkan jumlah penduduk yang terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) di setiap daerah.

Jika pemilu DPRD dan pilkada dilangsungkan di hari yang sama, maka syarat ambang batas pencalonan kepala daerah sebagaimana terdapat dalam Putusan MK 60/2024 berpotensi tidak bisa diterapkan karena belum ada hasil pemilu, ujar Yusak.

Namun putusan MK itu juga memperkecil peluang kepala daerah dipilih oleh DPRD.


Dan juga menghapuskan ambang batas pencalonan kepala daerah sebagaimana penghapusan presidential threshold menjadi nol persen. Jadi semua parpol peserta pemilu bisa saja mengajukan pasangan calon kepala daerah jika pilkada dan pemilu DPRD dilaksanakan di hari yg sama, jelasnya.

Selain itu, putusan MK yang memisahkan pelaksanaan pemilu nasional dengan pemilu lokal berdampak positif bagi Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu). KPU dan Bawaslu setidaknya tidak lagi memiliki beban tugas yang menumpuk dan terhimpit waktu karena adanya jeda waktu tersebut.

Bawaslu secara kelembagaan menjadi lebih kuat dan tidak terancam ad hoc. Jadi KPU Bawaslu tidak nganggur pasca pemilu nasional, ujar Yusak.


Indonesia Financial News

Indonesia Financial News

Next Post
Eks Kapolres Ngada Didakwa Setubuhi Anak 5 Tahun di Hotel, Rekamannya Disebar di Situs Porno

Eks Kapolres Ngada Didakwa Setubuhi Anak 5 Tahun di Hotel, Rekamannya Disebar di Situs Porno

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • POPULER
  • TOPIK POPULER
  • TERBARU
Intip Strategi dan Peluang Emiten Industri Kimia di Tahun 2025

Intip Strategi dan Peluang Emiten Industri Kimia di Tahun 2025

2025-05-08
Pengguna GoPay Dapat Mengetahui Kilas Balik Keuangan 2025

Pengguna GoPay Dapat Mengetahui Kilas Balik Keuangan 2025

2025-12-27

Bambang Widjojanto Ingatkan KPK Tak Tunda Penetapan Tersangka karena Perhitungan Kerugian Negara

2025-12-30
9,87 Juta Wajib Pajak Telah Aktivasi Akun Coretax

9,87 Juta Wajib Pajak Telah Aktivasi Akun Coretax

2025-12-30
Energi Mega Persada Bayar Utang dengan Konversi Saham

Energi Mega Persada Bayar Utang dengan Konversi Saham

Pasokan Meningkat Tingkat Okupansi Perkantoran Turun 2017

Pasokan Meningkat Tingkat Okupansi Perkantoran Turun 2017

Kenaikan Harga Minyak Mulai Bayangi Investor, IHSG Terkoreksi

Kenaikan Harga Minyak Mulai Bayangi Investor, IHSG Terkoreksi

Harga Minyak Membumbung, Saham Migas Diburu Investor

Harga Minyak Membumbung, Saham Migas Diburu Investor

Meneropong Prediksi Harga Emas pada Awal 2026

Meneropong Prediksi Harga Emas pada Awal 2026

2025-12-30
Harga Emas Diprediksi Terus Bersinar hingga Akhir 2026, Tersengat Geopolitik Memanas

Harga Emas Diprediksi Terus Bersinar hingga Akhir 2026, Tersengat Geopolitik Memanas

2025-12-30
Harga Emas Antam Hari Ini 29 Desember 2025 Susut Rp 9.000, Simak Daftarnya di Sini

Harga Emas Antam Hari Ini 29 Desember 2025 Susut Rp 9.000, Simak Daftarnya di Sini

2025-12-30
Harga Emas Perhiasan Hari Ini 29 Desember 2025: Termahal Sentuh Rp 2,3 Juta

Harga Emas Perhiasan Hari Ini 29 Desember 2025: Termahal Sentuh Rp 2,3 Juta

2025-12-30

TERPOPULER

  • EKONOMI
  • CRYPTO
Ahli Waris Miliarder AS Sepakat Bayar Rp 12,5 Triliun Terkait Kasus Penipuan Pajak Terbesar

Ahli Waris Miliarder AS Sepakat Bayar Rp 12,5 Triliun Terkait Kasus Penipuan Pajak Terbesar

2025-12-30
0
Harga Emas Pegadaian Hari Ini 28 Desember 2025: UBS dan Galeri24 Kembali Melesat

Harga Emas Pegadaian Hari Ini 28 Desember 2025: UBS dan Galeri24 Kembali Melesat

2025-12-30
0
Harga Emas Perhiasan Hari Ini 28 Desember 2025, Termurah Segini Nilainya

Harga Emas Perhiasan Hari Ini 28 Desember 2025, Termurah Segini Nilainya

2025-12-30
0
Harga Emas Makin Perkasa,  Ketegangan AS dengan Sejumlah Negara jadi Pemicu

Harga Emas Makin Perkasa, Ketegangan AS dengan Sejumlah Negara jadi Pemicu

2025-12-30
0
PIS Catatkan 40,5 Juta Jam Tanpa Kecelakaan Kerja

PIS Catatkan 40,5 Juta Jam Tanpa Kecelakaan Kerja

2025-12-30
0
Load More
Berita Keuangan Indonesia

Kita menggunakan cookies untuk membuat website ini lebih baik. Info Selengkapnya!

WMHG INDONESIA

Lkuti Kami

Jelajahi berdasarkan Kategori

  • ANALISIS KEUANGAN
  • BISNIS
  • BLOCKCHAIN
  • CRYPTO
  • EKONOMI
  • INTERNASIONAL
  • INVESTASI
  • INVESTASI SAHAM
  • KEUANGAN
  • KEUANGAN PRIBADI
  • NASIONAL
  • News
  • Tak Berkategori

Berita Terbaru

Meneropong Prediksi Harga Emas pada Awal 2026

Meneropong Prediksi Harga Emas pada Awal 2026

2025-12-30
Harga Emas Diprediksi Terus Bersinar hingga Akhir 2026, Tersengat Geopolitik Memanas

Harga Emas Diprediksi Terus Bersinar hingga Akhir 2026, Tersengat Geopolitik Memanas

2025-12-30

Copyright - @ 2024 wmhg.org All right Reserved. Keuangan News.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • CRYPTO
    • BLOCKCHAIN
  • INVESTASI
    • INVESTASI SAHAM
    • KEUANGAN PRIBADI
  • ANALISIS KEUANGAN

Copyright - @ 2024 wmhg.org All right Reserved. Keuangan News.