• Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Peta Situs
Kamis, April 30, 2026
  • Login
Berita Keuangan Indonesia
  • Home
  • News
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • CRYPTO
    • BLOCKCHAIN
  • INVESTASI
    • KEUANGAN PRIBADI
    • INVESTASI SAHAM
  • ANALISIS KEUANGAN
    Catcrs Upgrade Arsitektur Trading Berlatensi Rendah untuk Eksekusi Frekuensi Tinggi

    Catcrs Upgrade Arsitektur Trading Berlatensi Rendah untuk Eksekusi Frekuensi Tinggi

    Mengamati Catcrs: Dasar Kepatuhan, Mekanisme Transparansi Aset, dan Pembangunan Infrastruktur Trading

    Mengamati Catcrs: Dasar Kepatuhan, Mekanisme Transparansi Aset, dan Pembangunan Infrastruktur Trading

    Apa Itu EORMC? Artikel Ini Menjelaskan Model Bisnis, Matriks Produk, dan Posisi Pasarnya

    Apa Itu EORMC? Artikel Ini Menjelaskan Model Bisnis, Matriks Produk, dan Posisi Pasarnya

    Jelang Mudik, Permintaan Mobil Bekas Naik: Innova, Avanza, Xpander Jadi Incaran

    Jelang Mudik, Permintaan Mobil Bekas Naik: Innova, Avanza, Xpander Jadi Incaran

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • CRYPTO
    • BLOCKCHAIN
  • INVESTASI
    • KEUANGAN PRIBADI
    • INVESTASI SAHAM
  • ANALISIS KEUANGAN
    Catcrs Upgrade Arsitektur Trading Berlatensi Rendah untuk Eksekusi Frekuensi Tinggi

    Catcrs Upgrade Arsitektur Trading Berlatensi Rendah untuk Eksekusi Frekuensi Tinggi

    Mengamati Catcrs: Dasar Kepatuhan, Mekanisme Transparansi Aset, dan Pembangunan Infrastruktur Trading

    Mengamati Catcrs: Dasar Kepatuhan, Mekanisme Transparansi Aset, dan Pembangunan Infrastruktur Trading

    Apa Itu EORMC? Artikel Ini Menjelaskan Model Bisnis, Matriks Produk, dan Posisi Pasarnya

    Apa Itu EORMC? Artikel Ini Menjelaskan Model Bisnis, Matriks Produk, dan Posisi Pasarnya

    Jelang Mudik, Permintaan Mobil Bekas Naik: Innova, Avanza, Xpander Jadi Incaran

    Jelang Mudik, Permintaan Mobil Bekas Naik: Innova, Avanza, Xpander Jadi Incaran

No Result
View All Result
Berita Keuangan Indonesia
No Result
View All Result

HOME » News » NASIONAL » Pemisahan Pemilu Nasional dan Lokal Berpotensi Ciptakan Ketidakadilan

Pemisahan Pemilu Nasional dan Lokal Berpotensi Ciptakan Ketidakadilan

Indonesia Financial News by Indonesia Financial News
2025-07-01
0

Pemisahan Pemilu Nasional dan Lokal Berpotensi Ciptakan Ketidakadilan

wmhg.org – Pengamat politik dari Citra Institute Yusak Farchan menyoroti potensi ketidakadilan politik akibat putusan Mahkamah Konstitusi atau MK perkara nomor 135/PUU-XXII/2024 tentang pemisahan pelaksanaan pemilu nasional dan pemilu daerah.

Potensi ketidakadilan muncul karena MK dalam putusannya memberikan jedah waktu minimal dua tahun atau maksimal dua tahun enam bulan antara penyelengaraan pemilu nasional dengan pemilu lokal.

Umumnya dalam masa jeda itu, kepala daerah akan digantikan penjabat gubernur dan penjabat bupati/walikota. Namun menjadi pertanyaan bagaimana dengan DPRD provinsi dan kabupaten/kota.

Sementara di legislatifnya diperpanjang 2 tahun, tentu ini akan menimbulkan problem ketidakadilan politik, kata Yusak lewat keteranganya kepada wmhg.org, Senin 30 Juni 2025.

Hal itu menurutnya akan memberi kesan menyenangkan anggota DPRD, dan tidak mengenakkan bagi kepala daerah.

DPRD-nya yang happy karena dapat bonus jabatan setidaknya dua tahun, ujarnya.

Guna mengantisipasi ketidakadilan politik itu, Yusak mendorong pembuat undang-undang merespons putusan MK dengan mencari formula yang tepat soal transisi dan masa jabatan kepala daerah, serta DPRD hasil pilkada – Pileg 2024.

Ini yang harus dicari jalan keluarnya oleh pembentuk undang-undang melalui rekayasa konstitusional yang adil dan setara bagi peserta pemilu lokal, ujarnya.


Tak hanya itu, putusan MK juga berimplikasi terhadap syarat ambang batas pencalonan kepala daerah. Sebagaimana dalam putusan MK sebelumnya, dengan nomor perkara 60/PUU-XXII/2024, ambang batas pencalonan kepala daerah diubah.

Dalam Undang-Undang Pilkada sebelumnya, mensyaratkan partai politik atau gabungan partai politik harus memiliki minimal 20% kursi di DPRD atau 25% dari akumulasi sah dalam pemilihan umum sebelumnya untuk dapat mencalonkan pasangan kepala daerah.

Dalam putusannya, MK mengubahnya menjadi ambang batas yang didasarkan pada persentase sah yang dihitung berdasarkan jumlah penduduk yang terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) di setiap daerah.

Jika pemilu DPRD dan pilkada dilangsungkan di hari yang sama, maka syarat ambang batas pencalonan kepala daerah sebagaimana terdapat dalam Putusan MK 60/2024 berpotensi tidak bisa diterapkan karena belum ada hasil pemilu, ujar Yusak.

Namun putusan MK itu juga memperkecil peluang kepala daerah dipilih oleh DPRD.


Dan juga menghapuskan ambang batas pencalonan kepala daerah sebagaimana penghapusan presidential threshold menjadi nol persen. Jadi semua parpol peserta pemilu bisa saja mengajukan pasangan calon kepala daerah jika pilkada dan pemilu DPRD dilaksanakan di hari yg sama, jelasnya.

Selain itu, putusan MK yang memisahkan pelaksanaan pemilu nasional dengan pemilu lokal berdampak positif bagi Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu). KPU dan Bawaslu setidaknya tidak lagi memiliki beban tugas yang menumpuk dan terhimpit waktu karena adanya jeda waktu tersebut.

Bawaslu secara kelembagaan menjadi lebih kuat dan tidak terancam ad hoc. Jadi KPU Bawaslu tidak nganggur pasca pemilu nasional, ujar Yusak.


Indonesia Financial News

Indonesia Financial News

Next Post
Eks Kapolres Ngada Didakwa Setubuhi Anak 5 Tahun di Hotel, Rekamannya Disebar di Situs Porno

Eks Kapolres Ngada Didakwa Setubuhi Anak 5 Tahun di Hotel, Rekamannya Disebar di Situs Porno

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • POPULER
  • TOPIK POPULER
  • TERBARU
Pemerintah Bentuk Satgas Pertumbuhan Ekonomi, Ini Fungsinya

Pemerintah Bentuk Satgas Pertumbuhan Ekonomi, Ini Fungsinya

2026-04-30
Defisit Anggaran AS Bisa Melonjak Imbas Perubahan Tarif Dagang, Nilainya Segini

Defisit Anggaran AS Bisa Melonjak Imbas Perubahan Tarif Dagang, Nilainya Segini

2026-04-30
Jelang Mudik, Permintaan Mobil Bekas Naik: Innova, Avanza, Xpander Jadi Incaran

Jelang Mudik, Permintaan Mobil Bekas Naik: Innova, Avanza, Xpander Jadi Incaran

2026-02-27
Block Mengenggam 28.355 Bitcoin hingga Maret 2026, Segini Nilainya

Block Mengenggam 28.355 Bitcoin hingga Maret 2026, Segini Nilainya

2026-04-30
Energi Mega Persada Bayar Utang dengan Konversi Saham

Energi Mega Persada Bayar Utang dengan Konversi Saham

Pasokan Meningkat Tingkat Okupansi Perkantoran Turun 2017

Pasokan Meningkat Tingkat Okupansi Perkantoran Turun 2017

Kenaikan Harga Minyak Mulai Bayangi Investor, IHSG Terkoreksi

Kenaikan Harga Minyak Mulai Bayangi Investor, IHSG Terkoreksi

Harga Minyak Membumbung, Saham Migas Diburu Investor

Harga Minyak Membumbung, Saham Migas Diburu Investor

Pemerintah Bentuk Satgas Pertumbuhan Ekonomi, Ini Fungsinya

Pemerintah Bentuk Satgas Pertumbuhan Ekonomi, Ini Fungsinya

2026-04-30
Soal Anggaran Rp 4 Triliun untuk 1.800 Perlintasan Kereta, Begini Kata Menko Airlangga

Soal Anggaran Rp 4 Triliun untuk 1.800 Perlintasan Kereta, Begini Kata Menko Airlangga

2026-04-30
Tim Khusus Dibentuk Dalami Keterlibatan Green SM Imbas Kecelakaan Kereta di Bekasi

Tim Khusus Dibentuk Dalami Keterlibatan Green SM Imbas Kecelakaan Kereta di Bekasi

2026-04-30
Syarat Refund Tiket Kereta Terdampak Kecelakaan KA Argo Bromo dan KRL

Syarat Refund Tiket Kereta Terdampak Kecelakaan KA Argo Bromo dan KRL

2026-04-30

TERPOPULER

  • EKONOMI
  • CRYPTO
Pemerintah Bentuk Satgas Pertumbuhan Ekonomi, Ini Fungsinya

Pemerintah Bentuk Satgas Pertumbuhan Ekonomi, Ini Fungsinya

2026-04-30
0
Soal Anggaran Rp 4 Triliun untuk 1.800 Perlintasan Kereta, Begini Kata Menko Airlangga

Soal Anggaran Rp 4 Triliun untuk 1.800 Perlintasan Kereta, Begini Kata Menko Airlangga

2026-04-30
0
Tim Khusus Dibentuk Dalami Keterlibatan Green SM Imbas Kecelakaan Kereta di Bekasi

Tim Khusus Dibentuk Dalami Keterlibatan Green SM Imbas Kecelakaan Kereta di Bekasi

2026-04-30
0
Syarat Refund Tiket Kereta Terdampak Kecelakaan KA Argo Bromo dan KRL

Syarat Refund Tiket Kereta Terdampak Kecelakaan KA Argo Bromo dan KRL

2026-04-30
0
Kereta Cepat Whoosh Angkut 15 Juta Penumpang sejak Oktober 2023

Kereta Cepat Whoosh Angkut 15 Juta Penumpang sejak Oktober 2023

2026-04-30
0
Load More
Berita Keuangan Indonesia

Kita menggunakan cookies untuk membuat website ini lebih baik. Info Selengkapnya!

WMHG INDONESIA

Lkuti Kami

Jelajahi berdasarkan Kategori

  • ANALISIS KEUANGAN
  • BISNIS
  • BLOCKCHAIN
  • CRYPTO
  • EKONOMI
  • INTERNASIONAL
  • INVESTASI
  • INVESTASI SAHAM
  • KEUANGAN
  • KEUANGAN PRIBADI
  • NASIONAL
  • News

Berita Terbaru

Pemerintah Bentuk Satgas Pertumbuhan Ekonomi, Ini Fungsinya

Pemerintah Bentuk Satgas Pertumbuhan Ekonomi, Ini Fungsinya

2026-04-30
Soal Anggaran Rp 4 Triliun untuk 1.800 Perlintasan Kereta, Begini Kata Menko Airlangga

Soal Anggaran Rp 4 Triliun untuk 1.800 Perlintasan Kereta, Begini Kata Menko Airlangga

2026-04-30

Copyright - @ 2024 wmhg.org All right Reserved. Keuangan News.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • CRYPTO
    • BLOCKCHAIN
  • INVESTASI
    • INVESTASI SAHAM
    • KEUANGAN PRIBADI
  • ANALISIS KEUANGAN

Copyright - @ 2024 wmhg.org All right Reserved. Keuangan News.