• Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Peta Situs
Jumat, November 28, 2025
  • Login
Berita Keuangan Indonesia
  • Home
  • News
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • CRYPTO
    • BLOCKCHAIN
  • INVESTASI
    • KEUANGAN PRIBADI
    • INVESTASI SAHAM
  • ANALISIS KEUANGAN
    Pembangunan Universitas Ciputra Jakarta Memasuki Fase Topping Off

    Pembangunan Universitas Ciputra Jakarta Memasuki Fase Topping Off

    Tracon Industri Pastikan Warehouse di Subang Akan Beroperasi Akhir Tahun 2025

    Tracon Industri Pastikan Warehouse di Subang Akan Beroperasi Akhir Tahun 2025

    PPN DTP 100% Dorong Sektor Apartemen, 70% Dimanfaatkan untuk End-User

    PPN DTP 100% Dorong Sektor Apartemen, 70% Dimanfaatkan untuk End-User

    Pasar Apartemen Masih Lesu, Sejauh Mana Efek PPN DTP?

    Pasar Apartemen Masih Lesu, Sejauh Mana Efek PPN DTP?

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • CRYPTO
    • BLOCKCHAIN
  • INVESTASI
    • KEUANGAN PRIBADI
    • INVESTASI SAHAM
  • ANALISIS KEUANGAN
    Pembangunan Universitas Ciputra Jakarta Memasuki Fase Topping Off

    Pembangunan Universitas Ciputra Jakarta Memasuki Fase Topping Off

    Tracon Industri Pastikan Warehouse di Subang Akan Beroperasi Akhir Tahun 2025

    Tracon Industri Pastikan Warehouse di Subang Akan Beroperasi Akhir Tahun 2025

    PPN DTP 100% Dorong Sektor Apartemen, 70% Dimanfaatkan untuk End-User

    PPN DTP 100% Dorong Sektor Apartemen, 70% Dimanfaatkan untuk End-User

    Pasar Apartemen Masih Lesu, Sejauh Mana Efek PPN DTP?

    Pasar Apartemen Masih Lesu, Sejauh Mana Efek PPN DTP?

No Result
View All Result
Berita Keuangan Indonesia
No Result
View All Result

HOME » News » NASIONAL » Pajak Hiburan 40%-75% Tetap Berlaku, Bisnis Karaoke Keluarga Perlu Perhatian Khusus

Pajak Hiburan 40%-75% Tetap Berlaku, Bisnis Karaoke Keluarga Perlu Perhatian Khusus

Indonesia Financial News by Indonesia Financial News
2025-01-06
0

Pajak Hiburan 40%-75% Tetap Berlaku, Bisnis Karaoke Keluarga Perlu Perhatian Khusus

wmhg.org – JAKARTA. Tarif Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) sebesar 40% hingga 75% atas jasa hiburan pada diskotek, karaoke, kelab malam, dan bar dipastikan tetap berlaku di tahun ini. 

Direktur Ekonomi Center of Economic and Law Studies (Celios) Nailul Huda menilai kepastian kenaikan pajak hiburan ini bisa berdampak lesunya bisnis di sektor hiburan utamanya bisnis karaoke keluarga. 

Untuk karaoke keluarga nampaknya yang akan terpengaruh karena konsumen kelas menengah dan pekerja juga cukup tinggi, kata Nailul pada Kontan.co.id, Minggu (5/1). 

Nailul menegaskan pasar bisnis karaoke keluarga utamanya adalah kelas menengah yang sangat sensitif akan perubahan harga. 

Menurutnya sangat berbeda dengan konsumen diskotek atau kelab malam dan bar yang pasarnya sebagian kelas menengah keatas. 

Permintaan akan turun ketika harus membayar lebih tinggi. Makanya memang harusnya ada definisi ulang dari bisnis hiburan ini terutama untuk karaoke keluarga, jelasnya. 

Sementara untuk kenaikan usaha hiburan lainya seperti diskotek atau kelab malam dan bar, menurutnya tidak akan berdampak besar pada pasar jika kenaikanya di range paling rendah yakni 40%. 

Namun, jika diterapkan di tarif yang paling tinggi yakni 75%, dirinya juga memastikan bisnis di sektor hiburan bakal langsung terpukul. 

Diketahui, tetap berlakunya pajak hiburan sebesar 40-75% ini, mengacu pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak permohonan pengujian materiil terhadap tarif Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) sebesar 40% hingga 75% atas jasa hiburan pada diskotek, karaoke, kelab malam, bar dan mandi uap/spa. 

MK menjelaskan dalam perkara ini pemohon mempersoalkan mengenai pengenaan tarif paling rendah 40% hingga 75% khusus PBJT atas jasa kesenian dan hiburan pada diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa. 

Pemohon menginginkan besaran tarif PBJT tersebut tidak diperlakukan khusus, termasuk adanya potensi pengenaan pajak ganda atas PBJT, terang putusan MK Nomor 32/32/PUU-XXII/2024 yang dikutip dalam laman resmi MK, Jum'at (3/1). 

Menurut MK, frasa 'khusus tarif PBJT' atas jasa hiburan pada diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa ditetapkan paling rendah 40% hingga 75% dalam Pasal 58 ayat (2) UU HKPD, tidak bertentangan dengan UUD NRI seperti yang didalihkan oleh pemohon.  

Dengan demikian, dalil para Pemohon adalah tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya, terangnya. 

Indonesia Financial News

Indonesia Financial News

Next Post
Hari Ini Diperiksa Perdana usai Tersangka, Hasto PDIP Hadir atau Mangkir Panggilan KPK?

Hari Ini Diperiksa Perdana usai Tersangka, Hasto PDIP Hadir atau Mangkir Panggilan KPK?

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • POPULER
  • TOPIK POPULER
  • TERBARU
Kontribusi UMKM ke PDB Indonesia Tembus Rp 9.580 Triliun

Kontribusi UMKM ke PDB Indonesia Tembus Rp 9.580 Triliun

2024-08-07
Wanita Terkaya di Indonesia Ini Kehilangan Rp 60 Triliun Hanya dalam Tiga Hari

Wanita Terkaya di Indonesia Ini Kehilangan Rp 60 Triliun Hanya dalam Tiga Hari

2025-03-25
Tracon Industri Pastikan Warehouse di Subang Akan Beroperasi Akhir Tahun 2025

Tracon Industri Pastikan Warehouse di Subang Akan Beroperasi Akhir Tahun 2025

2025-10-15
Saham Multifinance Tertekan di Akhir 2024, Begini Proyeksinya pada Tahun Ini

Saham Multifinance Tertekan di Akhir 2024, Begini Proyeksinya pada Tahun Ini

2025-01-02
Energi Mega Persada Bayar Utang dengan Konversi Saham

Energi Mega Persada Bayar Utang dengan Konversi Saham

Pasokan Meningkat Tingkat Okupansi Perkantoran Turun 2017

Pasokan Meningkat Tingkat Okupansi Perkantoran Turun 2017

Kenaikan Harga Minyak Mulai Bayangi Investor, IHSG Terkoreksi

Kenaikan Harga Minyak Mulai Bayangi Investor, IHSG Terkoreksi

Harga Minyak Membumbung, Saham Migas Diburu Investor

Harga Minyak Membumbung, Saham Migas Diburu Investor

Harga Emas Dunia Makin Berkilau, Harapan Pemangkasan Suku Bunga The Fed jadi Pemicu

Harga Emas Dunia Makin Berkilau, Harapan Pemangkasan Suku Bunga The Fed jadi Pemicu

2025-11-28
Harga Emas Pegadaian Hari Ini 27 November 2025: Galeri24 Meroket, UBS Turun

Harga Emas Pegadaian Hari Ini 27 November 2025: Galeri24 Meroket, UBS Turun

2025-11-28
Update Harga Emas 24 Karat Hari Ini, 27 November 2025: Antam, UBS, dan Galeri24 Bersaing

Update Harga Emas 24 Karat Hari Ini, 27 November 2025: Antam, UBS, dan Galeri24 Bersaing

2025-11-28
Tata Kelola yang Kian Transparan, Bank Raya Raih Predikat “Most Trusted” Company di CGPI Award 2024

Tata Kelola yang Kian Transparan, Bank Raya Raih Predikat “Most Trusted” Company di CGPI Award 2024

2025-11-28

TERPOPULER

  • EKONOMI
  • CRYPTO
Harga Emas Pegadaian Melompat Tinggi Hari Ini Rabu 26 November 2025

Harga Emas Pegadaian Melompat Tinggi Hari Ini Rabu 26 November 2025

2025-11-28
0
Menko Airlangga Pede Ekonomi Indonesia Tumbuh 5,6% pada Kuartal IV 2025

Menko Airlangga Pede Ekonomi Indonesia Tumbuh 5,6% pada Kuartal IV 2025

2025-11-28
0
Menkeu Purbaya Bakal Pelototi Ketentuan Negosiasi Utang Whoosh dengan China

Menkeu Purbaya Bakal Pelototi Ketentuan Negosiasi Utang Whoosh dengan China

2025-11-28
0
Menko Zulkifli Sebut Kebun Kelapa Kini Lebih Untung dari Sawit

Menko Zulkifli Sebut Kebun Kelapa Kini Lebih Untung dari Sawit

2025-11-28
0
Canda Menkeu Purbaya Mau Diajak Bos Danantara ke China: Asal Dia yang Bayar!

Canda Menkeu Purbaya Mau Diajak Bos Danantara ke China: Asal Dia yang Bayar!

2025-11-28
0
Load More
Berita Keuangan Indonesia

Kita menggunakan cookies untuk membuat website ini lebih baik. Info Selengkapnya!

WMHG INDONESIA

Lkuti Kami

Jelajahi berdasarkan Kategori

  • ANALISIS KEUANGAN
  • BISNIS
  • BLOCKCHAIN
  • CRYPTO
  • EKONOMI
  • INTERNASIONAL
  • INVESTASI
  • INVESTASI SAHAM
  • KEUANGAN
  • KEUANGAN PRIBADI
  • NASIONAL
  • News
  • Tak Berkategori

Berita Terbaru

Harga Emas Dunia Makin Berkilau, Harapan Pemangkasan Suku Bunga The Fed jadi Pemicu

Harga Emas Dunia Makin Berkilau, Harapan Pemangkasan Suku Bunga The Fed jadi Pemicu

2025-11-28
Harga Emas Pegadaian Hari Ini 27 November 2025: Galeri24 Meroket, UBS Turun

Harga Emas Pegadaian Hari Ini 27 November 2025: Galeri24 Meroket, UBS Turun

2025-11-28

Copyright - @ 2024 wmhg.org All right Reserved. Keuangan News.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • CRYPTO
    • BLOCKCHAIN
  • INVESTASI
    • INVESTASI SAHAM
    • KEUANGAN PRIBADI
  • ANALISIS KEUANGAN

Copyright - @ 2024 wmhg.org All right Reserved. Keuangan News.