• Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Peta Situs
Minggu, November 30, 2025
  • Login
Berita Keuangan Indonesia
  • Home
  • News
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • CRYPTO
    • BLOCKCHAIN
  • INVESTASI
    • KEUANGAN PRIBADI
    • INVESTASI SAHAM
  • ANALISIS KEUANGAN
    SKK Migas Buka Suara Soal Perbedaan Data Lifting Migas antara ESDM dan Kemenkeu

    SKK Migas Buka Suara Soal Perbedaan Data Lifting Migas antara ESDM dan Kemenkeu

    ESDM: Regulasi Tambang untuk Ormas Keagamaan dan UMKM Masuki Tahap Akhir Harmonisasi

    ESDM: Regulasi Tambang untuk Ormas Keagamaan dan UMKM Masuki Tahap Akhir Harmonisasi

    Perusahaan Milik Hashim Incar Akuisisi Tambang di Kanada Senilai Rp 7 Triliun

    Perusahaan Milik Hashim Incar Akuisisi Tambang di Kanada Senilai Rp 7 Triliun

    Penjualan Semen Domestik Hingga Kuartal III-2025 Melambat, Ekspor Justru Melesat

    Penjualan Semen Domestik Hingga Kuartal III-2025 Melambat, Ekspor Justru Melesat

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • CRYPTO
    • BLOCKCHAIN
  • INVESTASI
    • KEUANGAN PRIBADI
    • INVESTASI SAHAM
  • ANALISIS KEUANGAN
    SKK Migas Buka Suara Soal Perbedaan Data Lifting Migas antara ESDM dan Kemenkeu

    SKK Migas Buka Suara Soal Perbedaan Data Lifting Migas antara ESDM dan Kemenkeu

    ESDM: Regulasi Tambang untuk Ormas Keagamaan dan UMKM Masuki Tahap Akhir Harmonisasi

    ESDM: Regulasi Tambang untuk Ormas Keagamaan dan UMKM Masuki Tahap Akhir Harmonisasi

    Perusahaan Milik Hashim Incar Akuisisi Tambang di Kanada Senilai Rp 7 Triliun

    Perusahaan Milik Hashim Incar Akuisisi Tambang di Kanada Senilai Rp 7 Triliun

    Penjualan Semen Domestik Hingga Kuartal III-2025 Melambat, Ekspor Justru Melesat

    Penjualan Semen Domestik Hingga Kuartal III-2025 Melambat, Ekspor Justru Melesat

No Result
View All Result
Berita Keuangan Indonesia
No Result
View All Result

HOME » News » NASIONAL » Pajak Hiburan 40%-75% Tetap Berlaku, Bisnis Karaoke Keluarga Perlu Perhatian Khusus

Pajak Hiburan 40%-75% Tetap Berlaku, Bisnis Karaoke Keluarga Perlu Perhatian Khusus

Indonesia Financial News by Indonesia Financial News
2025-01-06
0

Pajak Hiburan 40%-75% Tetap Berlaku, Bisnis Karaoke Keluarga Perlu Perhatian Khusus

wmhg.org – JAKARTA. Tarif Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) sebesar 40% hingga 75% atas jasa hiburan pada diskotek, karaoke, kelab malam, dan bar dipastikan tetap berlaku di tahun ini. 

Direktur Ekonomi Center of Economic and Law Studies (Celios) Nailul Huda menilai kepastian kenaikan pajak hiburan ini bisa berdampak lesunya bisnis di sektor hiburan utamanya bisnis karaoke keluarga. 

Untuk karaoke keluarga nampaknya yang akan terpengaruh karena konsumen kelas menengah dan pekerja juga cukup tinggi, kata Nailul pada Kontan.co.id, Minggu (5/1). 

Nailul menegaskan pasar bisnis karaoke keluarga utamanya adalah kelas menengah yang sangat sensitif akan perubahan harga. 

Menurutnya sangat berbeda dengan konsumen diskotek atau kelab malam dan bar yang pasarnya sebagian kelas menengah keatas. 

Permintaan akan turun ketika harus membayar lebih tinggi. Makanya memang harusnya ada definisi ulang dari bisnis hiburan ini terutama untuk karaoke keluarga, jelasnya. 

Sementara untuk kenaikan usaha hiburan lainya seperti diskotek atau kelab malam dan bar, menurutnya tidak akan berdampak besar pada pasar jika kenaikanya di range paling rendah yakni 40%. 

Namun, jika diterapkan di tarif yang paling tinggi yakni 75%, dirinya juga memastikan bisnis di sektor hiburan bakal langsung terpukul. 

Diketahui, tetap berlakunya pajak hiburan sebesar 40-75% ini, mengacu pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak permohonan pengujian materiil terhadap tarif Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) sebesar 40% hingga 75% atas jasa hiburan pada diskotek, karaoke, kelab malam, bar dan mandi uap/spa. 

MK menjelaskan dalam perkara ini pemohon mempersoalkan mengenai pengenaan tarif paling rendah 40% hingga 75% khusus PBJT atas jasa kesenian dan hiburan pada diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa. 

Pemohon menginginkan besaran tarif PBJT tersebut tidak diperlakukan khusus, termasuk adanya potensi pengenaan pajak ganda atas PBJT, terang putusan MK Nomor 32/32/PUU-XXII/2024 yang dikutip dalam laman resmi MK, Jum'at (3/1). 

Menurut MK, frasa 'khusus tarif PBJT' atas jasa hiburan pada diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa ditetapkan paling rendah 40% hingga 75% dalam Pasal 58 ayat (2) UU HKPD, tidak bertentangan dengan UUD NRI seperti yang didalihkan oleh pemohon.  

Dengan demikian, dalil para Pemohon adalah tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya, terangnya. 

Indonesia Financial News

Indonesia Financial News

Next Post
Hari Ini Diperiksa Perdana usai Tersangka, Hasto PDIP Hadir atau Mangkir Panggilan KPK?

Hari Ini Diperiksa Perdana usai Tersangka, Hasto PDIP Hadir atau Mangkir Panggilan KPK?

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • POPULER
  • TOPIK POPULER
  • TERBARU
Diunduh 119 Juta Kali, BRImo Jadi Mobile Banking Paling Populer di Indonesia

Diunduh 119 Juta Kali, BRImo Jadi Mobile Banking Paling Populer di Indonesia

2025-02-21
Soal HGB-SHM di Lokasi Pagar Laut Tangerang, Ini Penjelasan AHY

Soal HGB-SHM di Lokasi Pagar Laut Tangerang, Ini Penjelasan AHY

2025-01-21
Saham Darma Henwa (DEWA) Mulai Terkoreksi Usai Mendaki, Cek Rekomendasi Berikut Ini

Saham Darma Henwa (DEWA) Mulai Terkoreksi Usai Mendaki, Cek Rekomendasi Berikut Ini

2025-02-19
SKK Migas Buka Suara Soal Perbedaan Data Lifting Migas antara ESDM dan Kemenkeu

SKK Migas Buka Suara Soal Perbedaan Data Lifting Migas antara ESDM dan Kemenkeu

2025-10-16
Energi Mega Persada Bayar Utang dengan Konversi Saham

Energi Mega Persada Bayar Utang dengan Konversi Saham

Pasokan Meningkat Tingkat Okupansi Perkantoran Turun 2017

Pasokan Meningkat Tingkat Okupansi Perkantoran Turun 2017

Kenaikan Harga Minyak Mulai Bayangi Investor, IHSG Terkoreksi

Kenaikan Harga Minyak Mulai Bayangi Investor, IHSG Terkoreksi

Harga Minyak Membumbung, Saham Migas Diburu Investor

Harga Minyak Membumbung, Saham Migas Diburu Investor

BRI Raih Penghargaan dari Kementerian IMIPAS Berkat Dukungan pada Program Nasional

BRI Raih Penghargaan dari Kementerian IMIPAS Berkat Dukungan pada Program Nasional

2025-11-29
Kurs Dolar Melemah, Nilai Tukar Rupiah Hari Ini Ditutup Menguat 28 Poin

Kurs Dolar Melemah, Nilai Tukar Rupiah Hari Ini Ditutup Menguat 28 Poin

2025-11-29
Harga Emas Perhiasan Hari Ini Jumat 28 November 2025: 9 Karat hingga 24 Karat Dipatok Segini

Harga Emas Perhiasan Hari Ini Jumat 28 November 2025: 9 Karat hingga 24 Karat Dipatok Segini

2025-11-29
Harga Emas Antam Hari ini Jumat 28 November 2025: Beli Mumpung Lebih Murah

Harga Emas Antam Hari ini Jumat 28 November 2025: Beli Mumpung Lebih Murah

2025-11-29

TERPOPULER

  • EKONOMI
  • CRYPTO
Jika Diminta, Menkeu Purbaya Siap Kirim Petugas Bea Cukai ke Bandara IMIP Morowali

Jika Diminta, Menkeu Purbaya Siap Kirim Petugas Bea Cukai ke Bandara IMIP Morowali

2025-11-29
0
Mentan Amran Sulaiman Kirim Alsintan hingga Geber Kampung Nelayan ke Sabang dan Batam

Mentan Amran Sulaiman Kirim Alsintan hingga Geber Kampung Nelayan ke Sabang dan Batam

2025-11-29
0
UMP 2026: Pemerintah Siapkan Rentang Kenaikan, Daerah Diberi Wewenang Penuh

UMP 2026: Pemerintah Siapkan Rentang Kenaikan, Daerah Diberi Wewenang Penuh

2025-11-29
0
Formula UMP 2026 Rampung, Pertumbuhan Ekonomi Kuartal III 2025 Jadi Acuan Pemerintah

Formula UMP 2026 Rampung, Pertumbuhan Ekonomi Kuartal III 2025 Jadi Acuan Pemerintah

2025-11-29
0
Program Bantuan Pangan Bakal Lanjut 2026? Begini Kata Bos Bulog

Program Bantuan Pangan Bakal Lanjut 2026? Begini Kata Bos Bulog

2025-11-29
0
Load More
Berita Keuangan Indonesia

Kita menggunakan cookies untuk membuat website ini lebih baik. Info Selengkapnya!

WMHG INDONESIA

Lkuti Kami

Jelajahi berdasarkan Kategori

  • ANALISIS KEUANGAN
  • BISNIS
  • BLOCKCHAIN
  • CRYPTO
  • EKONOMI
  • INTERNASIONAL
  • INVESTASI
  • INVESTASI SAHAM
  • KEUANGAN
  • KEUANGAN PRIBADI
  • NASIONAL
  • News
  • Tak Berkategori

Berita Terbaru

BRI Raih Penghargaan dari Kementerian IMIPAS Berkat Dukungan pada Program Nasional

BRI Raih Penghargaan dari Kementerian IMIPAS Berkat Dukungan pada Program Nasional

2025-11-29
Kurs Dolar Melemah, Nilai Tukar Rupiah Hari Ini Ditutup Menguat 28 Poin

Kurs Dolar Melemah, Nilai Tukar Rupiah Hari Ini Ditutup Menguat 28 Poin

2025-11-29

Copyright - @ 2024 wmhg.org All right Reserved. Keuangan News.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • CRYPTO
    • BLOCKCHAIN
  • INVESTASI
    • INVESTASI SAHAM
    • KEUANGAN PRIBADI
  • ANALISIS KEUANGAN

Copyright - @ 2024 wmhg.org All right Reserved. Keuangan News.