• Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Peta Situs
Selasa, Maret 3, 2026
  • Login
Berita Keuangan Indonesia
  • Home
  • News
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • CRYPTO
    • BLOCKCHAIN
  • INVESTASI
    • KEUANGAN PRIBADI
    • INVESTASI SAHAM
  • ANALISIS KEUANGAN
    Persetujuan RKAB 2026 Belum Terbit, Tata Kelola Minerba Disorot

    Persetujuan RKAB 2026 Belum Terbit, Tata Kelola Minerba Disorot

    Simak Harga Terbaru BBM Pertamina dan SPBU Swasta Awal Januari 2026

    Simak Harga Terbaru BBM Pertamina dan SPBU Swasta Awal Januari 2026

    Asosiasi Nikel Menilai Penghentian Sementara Operasi Tambang Vale Tak Ganggu Kinerja

    Asosiasi Nikel Menilai Penghentian Sementara Operasi Tambang Vale Tak Ganggu Kinerja

    BPH Migas Pastikan Pasokan BBM dan Avtur Bali Aman Saat Puncak Arus Balik Nataru

    BPH Migas Pastikan Pasokan BBM dan Avtur Bali Aman Saat Puncak Arus Balik Nataru

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • CRYPTO
    • BLOCKCHAIN
  • INVESTASI
    • KEUANGAN PRIBADI
    • INVESTASI SAHAM
  • ANALISIS KEUANGAN
    Persetujuan RKAB 2026 Belum Terbit, Tata Kelola Minerba Disorot

    Persetujuan RKAB 2026 Belum Terbit, Tata Kelola Minerba Disorot

    Simak Harga Terbaru BBM Pertamina dan SPBU Swasta Awal Januari 2026

    Simak Harga Terbaru BBM Pertamina dan SPBU Swasta Awal Januari 2026

    Asosiasi Nikel Menilai Penghentian Sementara Operasi Tambang Vale Tak Ganggu Kinerja

    Asosiasi Nikel Menilai Penghentian Sementara Operasi Tambang Vale Tak Ganggu Kinerja

    BPH Migas Pastikan Pasokan BBM dan Avtur Bali Aman Saat Puncak Arus Balik Nataru

    BPH Migas Pastikan Pasokan BBM dan Avtur Bali Aman Saat Puncak Arus Balik Nataru

No Result
View All Result
Berita Keuangan Indonesia
No Result
View All Result

HOME » News » NASIONAL » Pajak Hiburan 40%-75% Tetap Berlaku, Bisnis Karaoke Keluarga Perlu Perhatian Khusus

Pajak Hiburan 40%-75% Tetap Berlaku, Bisnis Karaoke Keluarga Perlu Perhatian Khusus

Indonesia Financial News by Indonesia Financial News
2025-01-06
0

Pajak Hiburan 40%-75% Tetap Berlaku, Bisnis Karaoke Keluarga Perlu Perhatian Khusus

wmhg.org – JAKARTA. Tarif Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) sebesar 40% hingga 75% atas jasa hiburan pada diskotek, karaoke, kelab malam, dan bar dipastikan tetap berlaku di tahun ini. 

Direktur Ekonomi Center of Economic and Law Studies (Celios) Nailul Huda menilai kepastian kenaikan pajak hiburan ini bisa berdampak lesunya bisnis di sektor hiburan utamanya bisnis karaoke keluarga. 

Untuk karaoke keluarga nampaknya yang akan terpengaruh karena konsumen kelas menengah dan pekerja juga cukup tinggi, kata Nailul pada Kontan.co.id, Minggu (5/1). 

Nailul menegaskan pasar bisnis karaoke keluarga utamanya adalah kelas menengah yang sangat sensitif akan perubahan harga. 

Menurutnya sangat berbeda dengan konsumen diskotek atau kelab malam dan bar yang pasarnya sebagian kelas menengah keatas. 

Permintaan akan turun ketika harus membayar lebih tinggi. Makanya memang harusnya ada definisi ulang dari bisnis hiburan ini terutama untuk karaoke keluarga, jelasnya. 

Sementara untuk kenaikan usaha hiburan lainya seperti diskotek atau kelab malam dan bar, menurutnya tidak akan berdampak besar pada pasar jika kenaikanya di range paling rendah yakni 40%. 

Namun, jika diterapkan di tarif yang paling tinggi yakni 75%, dirinya juga memastikan bisnis di sektor hiburan bakal langsung terpukul. 

Diketahui, tetap berlakunya pajak hiburan sebesar 40-75% ini, mengacu pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak permohonan pengujian materiil terhadap tarif Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) sebesar 40% hingga 75% atas jasa hiburan pada diskotek, karaoke, kelab malam, bar dan mandi uap/spa. 

MK menjelaskan dalam perkara ini pemohon mempersoalkan mengenai pengenaan tarif paling rendah 40% hingga 75% khusus PBJT atas jasa kesenian dan hiburan pada diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa. 

Pemohon menginginkan besaran tarif PBJT tersebut tidak diperlakukan khusus, termasuk adanya potensi pengenaan pajak ganda atas PBJT, terang putusan MK Nomor 32/32/PUU-XXII/2024 yang dikutip dalam laman resmi MK, Jum'at (3/1). 

Menurut MK, frasa 'khusus tarif PBJT' atas jasa hiburan pada diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa ditetapkan paling rendah 40% hingga 75% dalam Pasal 58 ayat (2) UU HKPD, tidak bertentangan dengan UUD NRI seperti yang didalihkan oleh pemohon.  

Dengan demikian, dalil para Pemohon adalah tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya, terangnya. 

Indonesia Financial News

Indonesia Financial News

Next Post
Hari Ini Diperiksa Perdana usai Tersangka, Hasto PDIP Hadir atau Mangkir Panggilan KPK?

Hari Ini Diperiksa Perdana usai Tersangka, Hasto PDIP Hadir atau Mangkir Panggilan KPK?

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • POPULER
  • TOPIK POPULER
  • TERBARU
BRI Siap Biayai Program Gentengisasi Lewat KUR Perumahan

BRI Siap Biayai Program Gentengisasi Lewat KUR Perumahan

2026-03-01
Kontribusi UMKM ke PDB Indonesia Tembus Rp 9.580 Triliun

Kontribusi UMKM ke PDB Indonesia Tembus Rp 9.580 Triliun

2024-08-07
Industri Rokok Elektrik Cetak Tren Positif, Penerimaan Cukai Tumbuh 7,38%

Industri Rokok Elektrik Cetak Tren Positif, Penerimaan Cukai Tumbuh 7,38%

2026-02-25
Menkeu Purbaya Diminta Terapkan Tarif Cukai Khusus Rokok

Menkeu Purbaya Diminta Terapkan Tarif Cukai Khusus Rokok

2026-02-28
Energi Mega Persada Bayar Utang dengan Konversi Saham

Energi Mega Persada Bayar Utang dengan Konversi Saham

Pasokan Meningkat Tingkat Okupansi Perkantoran Turun 2017

Pasokan Meningkat Tingkat Okupansi Perkantoran Turun 2017

Kenaikan Harga Minyak Mulai Bayangi Investor, IHSG Terkoreksi

Kenaikan Harga Minyak Mulai Bayangi Investor, IHSG Terkoreksi

Harga Minyak Membumbung, Saham Migas Diburu Investor

Harga Minyak Membumbung, Saham Migas Diburu Investor

Update Harga Emas Perhiasan Hari Ini 2 Maret 2026: Lakuemas, Raja Emas, hingga Buyback

Update Harga Emas Perhiasan Hari Ini 2 Maret 2026: Lakuemas, Raja Emas, hingga Buyback

2026-03-03
Harga Emas Pegadaian Hari Ini 2 Maret 2026: UBS dan Galeri24 Kompak Meroket

Harga Emas Pegadaian Hari Ini 2 Maret 2026: UBS dan Galeri24 Kompak Meroket

2026-03-03
Harga Emas Antam Hari Ini 2 Maret 2026, Dekati Rekor Termahal Lagi

Harga Emas Antam Hari Ini 2 Maret 2026, Dekati Rekor Termahal Lagi

2026-03-03
Harga Emas 24 Karat Hari Ini 2 Maret 2026: Segini Perbandingan Emas Batangan dan Perhiasan

Harga Emas 24 Karat Hari Ini 2 Maret 2026: Segini Perbandingan Emas Batangan dan Perhiasan

2026-03-03

TERPOPULER

  • EKONOMI
  • CRYPTO
Impor Produk Pertanian RI-AS USD 4,5 Miliar Dipastikan Bukan Beban APBN

Impor Produk Pertanian RI-AS USD 4,5 Miliar Dipastikan Bukan Beban APBN

2026-03-03
0
Diskon Tarif Tol 30 Persen Mulai H-9 Lebaran 2026, Berlaku di Semua Ruas

Diskon Tarif Tol 30 Persen Mulai H-9 Lebaran 2026, Berlaku di Semua Ruas

2026-03-03
0
Akuisisi dan Merger Perusahaan Tapi Tak Lapor KPPU, Awas Kena Denda Rp 1 Miliar per Hari

Akuisisi dan Merger Perusahaan Tapi Tak Lapor KPPU, Awas Kena Denda Rp 1 Miliar per Hari

2026-03-03
0
Kronologi Dua Dirjen Kementerian PU Mengundurkan Diri Usai Muncul Temuan BPK

Kronologi Dua Dirjen Kementerian PU Mengundurkan Diri Usai Muncul Temuan BPK

2026-03-03
0
AS-Israel Serang Iran, Bagaimana Nasib Nilai Tukar Rupiah?

AS-Israel Serang Iran, Bagaimana Nasib Nilai Tukar Rupiah?

2026-03-03
0
Load More
Berita Keuangan Indonesia

Kita menggunakan cookies untuk membuat website ini lebih baik. Info Selengkapnya!

WMHG INDONESIA

Lkuti Kami

Jelajahi berdasarkan Kategori

  • ANALISIS KEUANGAN
  • BISNIS
  • BLOCKCHAIN
  • CRYPTO
  • EKONOMI
  • INTERNASIONAL
  • INVESTASI
  • INVESTASI SAHAM
  • KEUANGAN
  • KEUANGAN PRIBADI
  • NASIONAL
  • News

Berita Terbaru

Update Harga Emas Perhiasan Hari Ini 2 Maret 2026: Lakuemas, Raja Emas, hingga Buyback

Update Harga Emas Perhiasan Hari Ini 2 Maret 2026: Lakuemas, Raja Emas, hingga Buyback

2026-03-03
Harga Emas Pegadaian Hari Ini 2 Maret 2026: UBS dan Galeri24 Kompak Meroket

Harga Emas Pegadaian Hari Ini 2 Maret 2026: UBS dan Galeri24 Kompak Meroket

2026-03-03

Copyright - @ 2024 wmhg.org All right Reserved. Keuangan News.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • CRYPTO
    • BLOCKCHAIN
  • INVESTASI
    • INVESTASI SAHAM
    • KEUANGAN PRIBADI
  • ANALISIS KEUANGAN

Copyright - @ 2024 wmhg.org All right Reserved. Keuangan News.