• Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Peta Situs
Kamis, September 3, 2026
  • Login
Berita Keuangan Indonesia
  • Home
  • News
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • CRYPTO
    • BLOCKCHAIN
  • INVESTASI
    • KEUANGAN PRIBADI
    • INVESTASI SAHAM
  • ANALISIS KEUANGAN
    EORMC dan Persepsi Kepatuhan: Menilai Lebih dari Sekadar Lisensi

    EORMC dan Persepsi Kepatuhan: Menilai Lebih dari Sekadar Lisensi

    Prima Multi (PMUI) Yakin Tumbuh Double Digit, Siap Ekspansi ke Bisnis Hotel

    Prima Multi (PMUI) Yakin Tumbuh Double Digit, Siap Ekspansi ke Bisnis Hotel

    Bahlil: Penerapan B50 Mulai 1 Juli 2026, Bisa Ada Penyesuaian Jika Terkendala

    Bahlil: Penerapan B50 Mulai 1 Juli 2026, Bisa Ada Penyesuaian Jika Terkendala

    Ada Rencana Kenaikan Royalti Mineral, Pelaku Usaha Khawatir Investasi Terganggu

    Ada Rencana Kenaikan Royalti Mineral, Pelaku Usaha Khawatir Investasi Terganggu

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • CRYPTO
    • BLOCKCHAIN
  • INVESTASI
    • KEUANGAN PRIBADI
    • INVESTASI SAHAM
  • ANALISIS KEUANGAN
    EORMC dan Persepsi Kepatuhan: Menilai Lebih dari Sekadar Lisensi

    EORMC dan Persepsi Kepatuhan: Menilai Lebih dari Sekadar Lisensi

    Prima Multi (PMUI) Yakin Tumbuh Double Digit, Siap Ekspansi ke Bisnis Hotel

    Prima Multi (PMUI) Yakin Tumbuh Double Digit, Siap Ekspansi ke Bisnis Hotel

    Bahlil: Penerapan B50 Mulai 1 Juli 2026, Bisa Ada Penyesuaian Jika Terkendala

    Bahlil: Penerapan B50 Mulai 1 Juli 2026, Bisa Ada Penyesuaian Jika Terkendala

    Ada Rencana Kenaikan Royalti Mineral, Pelaku Usaha Khawatir Investasi Terganggu

    Ada Rencana Kenaikan Royalti Mineral, Pelaku Usaha Khawatir Investasi Terganggu

No Result
View All Result
Berita Keuangan Indonesia
No Result
View All Result

HOME » News » NASIONAL » Pajak Hiburan 40%-75% Tetap Berlaku, Bisnis Karaoke Keluarga Perlu Perhatian Khusus

Pajak Hiburan 40%-75% Tetap Berlaku, Bisnis Karaoke Keluarga Perlu Perhatian Khusus

Indonesia Financial News by Indonesia Financial News
2025-01-06
0

Pajak Hiburan 40%-75% Tetap Berlaku, Bisnis Karaoke Keluarga Perlu Perhatian Khusus

wmhg.org – JAKARTA. Tarif Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) sebesar 40% hingga 75% atas jasa hiburan pada diskotek, karaoke, kelab malam, dan bar dipastikan tetap berlaku di tahun ini. 

Direktur Ekonomi Center of Economic and Law Studies (Celios) Nailul Huda menilai kepastian kenaikan pajak hiburan ini bisa berdampak lesunya bisnis di sektor hiburan utamanya bisnis karaoke keluarga. 

Untuk karaoke keluarga nampaknya yang akan terpengaruh karena konsumen kelas menengah dan pekerja juga cukup tinggi, kata Nailul pada Kontan.co.id, Minggu (5/1). 

Nailul menegaskan pasar bisnis karaoke keluarga utamanya adalah kelas menengah yang sangat sensitif akan perubahan harga. 

Menurutnya sangat berbeda dengan konsumen diskotek atau kelab malam dan bar yang pasarnya sebagian kelas menengah keatas. 

Permintaan akan turun ketika harus membayar lebih tinggi. Makanya memang harusnya ada definisi ulang dari bisnis hiburan ini terutama untuk karaoke keluarga, jelasnya. 

Sementara untuk kenaikan usaha hiburan lainya seperti diskotek atau kelab malam dan bar, menurutnya tidak akan berdampak besar pada pasar jika kenaikanya di range paling rendah yakni 40%. 

Namun, jika diterapkan di tarif yang paling tinggi yakni 75%, dirinya juga memastikan bisnis di sektor hiburan bakal langsung terpukul. 

Diketahui, tetap berlakunya pajak hiburan sebesar 40-75% ini, mengacu pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak permohonan pengujian materiil terhadap tarif Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) sebesar 40% hingga 75% atas jasa hiburan pada diskotek, karaoke, kelab malam, bar dan mandi uap/spa. 

MK menjelaskan dalam perkara ini pemohon mempersoalkan mengenai pengenaan tarif paling rendah 40% hingga 75% khusus PBJT atas jasa kesenian dan hiburan pada diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa. 

Pemohon menginginkan besaran tarif PBJT tersebut tidak diperlakukan khusus, termasuk adanya potensi pengenaan pajak ganda atas PBJT, terang putusan MK Nomor 32/32/PUU-XXII/2024 yang dikutip dalam laman resmi MK, Jum'at (3/1). 

Menurut MK, frasa 'khusus tarif PBJT' atas jasa hiburan pada diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa ditetapkan paling rendah 40% hingga 75% dalam Pasal 58 ayat (2) UU HKPD, tidak bertentangan dengan UUD NRI seperti yang didalihkan oleh pemohon.  

Dengan demikian, dalil para Pemohon adalah tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya, terangnya. 

Indonesia Financial News

Indonesia Financial News

Next Post
Hari Ini Diperiksa Perdana usai Tersangka, Hasto PDIP Hadir atau Mangkir Panggilan KPK?

Hari Ini Diperiksa Perdana usai Tersangka, Hasto PDIP Hadir atau Mangkir Panggilan KPK?

  • POPULER
  • TOPIK POPULER
  • TERBARU
Tren Kurs Rupiah Terhadap Dolar AS, Rekor Terbaik Terjadi 25 Tahun Lalu

Tren Kurs Rupiah Terhadap Dolar AS, Rekor Terbaik Terjadi 25 Tahun Lalu

2024-09-23
Daftar 10 Orang Terkaya di Dunia pada Agustus 2026

Daftar 10 Orang Terkaya di Dunia pada Agustus 2026

2026-08-14
BPS: Neraca Dagang Indonesia Surplus Rp 2,12 Triliun pada Juli 2026

BPS: Neraca Dagang Indonesia Surplus Rp 2,12 Triliun pada Juli 2026

2026-09-02
KAI Gandeng Pemda Bali Kaji Rencana Trem Listrik Bandara-Canggu

KAI Gandeng Pemda Bali Kaji Rencana Trem Listrik Bandara-Canggu

2026-09-03
Energi Mega Persada Bayar Utang dengan Konversi Saham

Energi Mega Persada Bayar Utang dengan Konversi Saham

Pasokan Meningkat Tingkat Okupansi Perkantoran Turun 2017

Pasokan Meningkat Tingkat Okupansi Perkantoran Turun 2017

Kenaikan Harga Minyak Mulai Bayangi Investor, IHSG Terkoreksi

Kenaikan Harga Minyak Mulai Bayangi Investor, IHSG Terkoreksi

Harga Minyak Membumbung, Saham Migas Diburu Investor

Harga Minyak Membumbung, Saham Migas Diburu Investor

Harga Emas Hari Ini Loyo Tersengat Lonjakan Dolar AS

Harga Emas Hari Ini Loyo Tersengat Lonjakan Dolar AS

2026-09-03
Harga Emas Antam Hari Ini 2 September 2026 Anjlok Rp 40.000, Cek Rincian di Sini

Harga Emas Antam Hari Ini 2 September 2026 Anjlok Rp 40.000, Cek Rincian di Sini

2026-09-03
Harga Emas Pegadaian 2 September 2026: Galeri24 dan UBS Sentuh Rp 2,5 Juta

Harga Emas Pegadaian 2 September 2026: Galeri24 dan UBS Sentuh Rp 2,5 Juta

2026-09-03
Harga Emas Perhiasan 2 September 2026: Termahal Sentuh Rp 2,4 Juta

Harga Emas Perhiasan 2 September 2026: Termahal Sentuh Rp 2,4 Juta

2026-09-03

TERPOPULER

  • EKONOMI
  • CRYPTO
Transaksi Kripto Indonesia Turun 28%, Tapi Jumlah Investor Tembus 22,93 Juta

Transaksi Kripto Indonesia Turun 28%, Tapi Jumlah Investor Tembus 22,93 Juta

2026-09-03
0
Harga Kripto 2 September 2026: Bitcoin Tertekan, Solana Pimpin Koreksi

Harga Kripto 2 September 2026: Bitcoin Tertekan, Solana Pimpin Koreksi

2026-09-03
0
10 Peretasan Kripto Terbesar pada Agustus 2026

10 Peretasan Kripto Terbesar pada Agustus 2026

2026-09-03
0
21 Institusi Keuangan Dunia Bentuk Perusahaan Stablecoin, Meluncur 2027

21 Institusi Keuangan Dunia Bentuk Perusahaan Stablecoin, Meluncur 2027

2026-09-03
0
Tether Digugat di New York Gegara Bekukan USDT Senilai Rp 752 Miliar

Tether Digugat di New York Gegara Bekukan USDT Senilai Rp 752 Miliar

2026-09-03
0
Load More
Berita Keuangan Indonesia

Kita menggunakan cookies untuk membuat website ini lebih baik. Info Selengkapnya!

WMHG INDONESIA

Lkuti Kami

Jelajahi berdasarkan Kategori

  • ANALISIS KEUANGAN
  • BISNIS
  • BLOCKCHAIN
  • CRYPTO
  • EKONOMI
  • INTERNASIONAL
  • INVESTASI
  • INVESTASI SAHAM
  • KEUANGAN
  • KEUANGAN PRIBADI
  • NASIONAL
  • News

Berita Terbaru

Harga Emas Hari Ini Loyo Tersengat Lonjakan Dolar AS

Harga Emas Hari Ini Loyo Tersengat Lonjakan Dolar AS

2026-09-03
Harga Emas Antam Hari Ini 2 September 2026 Anjlok Rp 40.000, Cek Rincian di Sini

Harga Emas Antam Hari Ini 2 September 2026 Anjlok Rp 40.000, Cek Rincian di Sini

2026-09-03

Copyright - @ 2024 wmhg.org All right Reserved. Keuangan News.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • CRYPTO
    • BLOCKCHAIN
  • INVESTASI
    • INVESTASI SAHAM
    • KEUANGAN PRIBADI
  • ANALISIS KEUANGAN

Copyright - @ 2024 wmhg.org All right Reserved. Keuangan News.