• Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Peta Situs
Selasa, November 25, 2025
  • Login
Berita Keuangan Indonesia
  • Home
  • News
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • CRYPTO
    • BLOCKCHAIN
  • INVESTASI
    • KEUANGAN PRIBADI
    • INVESTASI SAHAM
  • ANALISIS KEUANGAN
    Bahlil Ungkap Potensi DMO Sawit untuk Penuhi B50

    Bahlil Ungkap Potensi DMO Sawit untuk Penuhi B50

    Persaingan Ketat, Penjualan LCGC Anjlok 47% di September 2025

    Persaingan Ketat, Penjualan LCGC Anjlok 47% di September 2025

    PIK 2 Tropical Coastland Dicoret dari PSN, Ini Kata Pantai Indah Kapuk Dua (PANI)

    PIK 2 Tropical Coastland Dicoret dari PSN, Ini Kata Pantai Indah Kapuk Dua (PANI)

    SKK Migas Bidik Kenaikan Produksi Migas Lewat Regulasi Baru Sumur Rakyat

    SKK Migas Bidik Kenaikan Produksi Migas Lewat Regulasi Baru Sumur Rakyat

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • CRYPTO
    • BLOCKCHAIN
  • INVESTASI
    • KEUANGAN PRIBADI
    • INVESTASI SAHAM
  • ANALISIS KEUANGAN
    Bahlil Ungkap Potensi DMO Sawit untuk Penuhi B50

    Bahlil Ungkap Potensi DMO Sawit untuk Penuhi B50

    Persaingan Ketat, Penjualan LCGC Anjlok 47% di September 2025

    Persaingan Ketat, Penjualan LCGC Anjlok 47% di September 2025

    PIK 2 Tropical Coastland Dicoret dari PSN, Ini Kata Pantai Indah Kapuk Dua (PANI)

    PIK 2 Tropical Coastland Dicoret dari PSN, Ini Kata Pantai Indah Kapuk Dua (PANI)

    SKK Migas Bidik Kenaikan Produksi Migas Lewat Regulasi Baru Sumur Rakyat

    SKK Migas Bidik Kenaikan Produksi Migas Lewat Regulasi Baru Sumur Rakyat

No Result
View All Result
Berita Keuangan Indonesia
No Result
View All Result

HOME » News » NASIONAL » Pajak Hiburan 40%-75% Tetap Berlaku, Bisnis Karaoke Keluarga Perlu Perhatian Khusus

Pajak Hiburan 40%-75% Tetap Berlaku, Bisnis Karaoke Keluarga Perlu Perhatian Khusus

Indonesia Financial News by Indonesia Financial News
2025-01-06
0

Pajak Hiburan 40%-75% Tetap Berlaku, Bisnis Karaoke Keluarga Perlu Perhatian Khusus

wmhg.org – JAKARTA. Tarif Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) sebesar 40% hingga 75% atas jasa hiburan pada diskotek, karaoke, kelab malam, dan bar dipastikan tetap berlaku di tahun ini. 

Direktur Ekonomi Center of Economic and Law Studies (Celios) Nailul Huda menilai kepastian kenaikan pajak hiburan ini bisa berdampak lesunya bisnis di sektor hiburan utamanya bisnis karaoke keluarga. 

Untuk karaoke keluarga nampaknya yang akan terpengaruh karena konsumen kelas menengah dan pekerja juga cukup tinggi, kata Nailul pada Kontan.co.id, Minggu (5/1). 

Nailul menegaskan pasar bisnis karaoke keluarga utamanya adalah kelas menengah yang sangat sensitif akan perubahan harga. 

Menurutnya sangat berbeda dengan konsumen diskotek atau kelab malam dan bar yang pasarnya sebagian kelas menengah keatas. 

Permintaan akan turun ketika harus membayar lebih tinggi. Makanya memang harusnya ada definisi ulang dari bisnis hiburan ini terutama untuk karaoke keluarga, jelasnya. 

Sementara untuk kenaikan usaha hiburan lainya seperti diskotek atau kelab malam dan bar, menurutnya tidak akan berdampak besar pada pasar jika kenaikanya di range paling rendah yakni 40%. 

Namun, jika diterapkan di tarif yang paling tinggi yakni 75%, dirinya juga memastikan bisnis di sektor hiburan bakal langsung terpukul. 

Diketahui, tetap berlakunya pajak hiburan sebesar 40-75% ini, mengacu pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak permohonan pengujian materiil terhadap tarif Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) sebesar 40% hingga 75% atas jasa hiburan pada diskotek, karaoke, kelab malam, bar dan mandi uap/spa. 

MK menjelaskan dalam perkara ini pemohon mempersoalkan mengenai pengenaan tarif paling rendah 40% hingga 75% khusus PBJT atas jasa kesenian dan hiburan pada diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa. 

Pemohon menginginkan besaran tarif PBJT tersebut tidak diperlakukan khusus, termasuk adanya potensi pengenaan pajak ganda atas PBJT, terang putusan MK Nomor 32/32/PUU-XXII/2024 yang dikutip dalam laman resmi MK, Jum'at (3/1). 

Menurut MK, frasa 'khusus tarif PBJT' atas jasa hiburan pada diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa ditetapkan paling rendah 40% hingga 75% dalam Pasal 58 ayat (2) UU HKPD, tidak bertentangan dengan UUD NRI seperti yang didalihkan oleh pemohon.  

Dengan demikian, dalil para Pemohon adalah tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya, terangnya. 

Indonesia Financial News

Indonesia Financial News

Next Post
Hari Ini Diperiksa Perdana usai Tersangka, Hasto PDIP Hadir atau Mangkir Panggilan KPK?

Hari Ini Diperiksa Perdana usai Tersangka, Hasto PDIP Hadir atau Mangkir Panggilan KPK?

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • POPULER
  • TOPIK POPULER
  • TERBARU
Asuransi Umum Syariah Makin Diminati, Simak Prinsip dan Manfaatnya

Asuransi Umum Syariah Makin Diminati, Simak Prinsip dan Manfaatnya

2025-11-25
Pindar-Bank Permudah Akses Pinjaman ke UMKM, Credit Scoring Pakai AI

Pindar-Bank Permudah Akses Pinjaman ke UMKM, Credit Scoring Pakai AI

2025-11-25
Harga Emas 24 Karat Hari Ini, 24 November 2025: Antam Turun, Pegadaian Stagnan

Harga Emas 24 Karat Hari Ini, 24 November 2025: Antam Turun, Pegadaian Stagnan

2025-11-25
Kontribusi UMKM ke PDB Indonesia Tembus Rp 9.580 Triliun

Kontribusi UMKM ke PDB Indonesia Tembus Rp 9.580 Triliun

2024-08-07
Energi Mega Persada Bayar Utang dengan Konversi Saham

Energi Mega Persada Bayar Utang dengan Konversi Saham

Pasokan Meningkat Tingkat Okupansi Perkantoran Turun 2017

Pasokan Meningkat Tingkat Okupansi Perkantoran Turun 2017

Kenaikan Harga Minyak Mulai Bayangi Investor, IHSG Terkoreksi

Kenaikan Harga Minyak Mulai Bayangi Investor, IHSG Terkoreksi

Harga Minyak Membumbung, Saham Migas Diburu Investor

Harga Minyak Membumbung, Saham Migas Diburu Investor

BRI Pacu Pertumbuhan Baru Lewat Segmen Konsumer dan Layanan Bank Emas

BRI Pacu Pertumbuhan Baru Lewat Segmen Konsumer dan Layanan Bank Emas

2025-11-25
Kurs Dolar Melemah, Rupiah Menguat Tipis ke Rp 16.706 per Dolar AS

Kurs Dolar Melemah, Rupiah Menguat Tipis ke Rp 16.706 per Dolar AS

2025-11-25
Bank Raya Raih Penghargaan ESG Appreciation 2025, Komitmen Keuangan Berkelanjutan Kian Terbukti

Bank Raya Raih Penghargaan ESG Appreciation 2025, Komitmen Keuangan Berkelanjutan Kian Terbukti

2025-11-25
Harga Emas Pegadaian Hari Ini 24 November 2025: Galeri24 dan UBS Kompak Stagnan

Harga Emas Pegadaian Hari Ini 24 November 2025: Galeri24 dan UBS Kompak Stagnan

2025-11-25

TERPOPULER

  • EKONOMI
  • CRYPTO
Miliarder Muda Pendiri Mercor Pangkas Upah Ribuan Pekerja Setelah Proyek AI Dibatalkan

Miliarder Muda Pendiri Mercor Pangkas Upah Ribuan Pekerja Setelah Proyek AI Dibatalkan

2025-11-25
0
Indonesia Bawa Agenda Strategis di KTT G20 Afrika Selatan, dari Pangan hingga AI

Indonesia Bawa Agenda Strategis di KTT G20 Afrika Selatan, dari Pangan hingga AI

2025-11-25
0
Hari Ikan Nasional, KKP Gelar Masak Besar hingga Sebar 1,2 Ton Ikan Gratis

Hari Ikan Nasional, KKP Gelar Masak Besar hingga Sebar 1,2 Ton Ikan Gratis

2025-11-25
0
Wamenlu: Sejumlah Negara Ingin Perkuat Kerja Sama Pertanian dengan Indonesia

Wamenlu: Sejumlah Negara Ingin Perkuat Kerja Sama Pertanian dengan Indonesia

2025-11-25
0
Volatilitas Pasar Kripto, Trader Whale Ini Kehilangan ETH Rp 1,9 Miliar dalam Semalam

Volatilitas Pasar Kripto, Trader Whale Ini Kehilangan ETH Rp 1,9 Miliar dalam Semalam

2025-11-25
0
Load More
Berita Keuangan Indonesia

Kita menggunakan cookies untuk membuat website ini lebih baik. Info Selengkapnya!

WMHG INDONESIA

Lkuti Kami

Jelajahi berdasarkan Kategori

  • ANALISIS KEUANGAN
  • BISNIS
  • BLOCKCHAIN
  • CRYPTO
  • EKONOMI
  • INTERNASIONAL
  • INVESTASI
  • INVESTASI SAHAM
  • KEUANGAN
  • KEUANGAN PRIBADI
  • NASIONAL
  • News
  • Tak Berkategori

Berita Terbaru

BRI Pacu Pertumbuhan Baru Lewat Segmen Konsumer dan Layanan Bank Emas

BRI Pacu Pertumbuhan Baru Lewat Segmen Konsumer dan Layanan Bank Emas

2025-11-25
Kurs Dolar Melemah, Rupiah Menguat Tipis ke Rp 16.706 per Dolar AS

Kurs Dolar Melemah, Rupiah Menguat Tipis ke Rp 16.706 per Dolar AS

2025-11-25

Copyright - @ 2024 wmhg.org All right Reserved. Keuangan News.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • CRYPTO
    • BLOCKCHAIN
  • INVESTASI
    • INVESTASI SAHAM
    • KEUANGAN PRIBADI
  • ANALISIS KEUANGAN

Copyright - @ 2024 wmhg.org All right Reserved. Keuangan News.