• Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Peta Situs
Senin, September 28, 2026
  • Login
Berita Keuangan Indonesia
  • Home
  • News
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • CRYPTO
    • BLOCKCHAIN
  • INVESTASI
    • KEUANGAN PRIBADI
    • INVESTASI SAHAM
  • ANALISIS KEUANGAN
    Harga Oli Naik Hingga 17%, Pertamina Lubricants: Dipicu Tekanan Bahan Baku

    Harga Oli Naik Hingga 17%, Pertamina Lubricants: Dipicu Tekanan Bahan Baku

    Begini Strategi Kimia Farma (KAEF) Jaga Kinerja di Tengah Pelemahan Rupiah

    Begini Strategi Kimia Farma (KAEF) Jaga Kinerja di Tengah Pelemahan Rupiah

    Jaya Sukses Makmur Sentosa (RISE) Kejar Pertumbuhan Dua Digit di 2026, Ini Srateginya

    Jaya Sukses Makmur Sentosa (RISE) Kejar Pertumbuhan Dua Digit di 2026, Ini Srateginya

    KIJA Tegaskan Fundamental Tetap Kuat, Target Marketing Sales Rp 3,75 T Tidak Berubah

    KIJA Tegaskan Fundamental Tetap Kuat, Target Marketing Sales Rp 3,75 T Tidak Berubah

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • CRYPTO
    • BLOCKCHAIN
  • INVESTASI
    • KEUANGAN PRIBADI
    • INVESTASI SAHAM
  • ANALISIS KEUANGAN
    Harga Oli Naik Hingga 17%, Pertamina Lubricants: Dipicu Tekanan Bahan Baku

    Harga Oli Naik Hingga 17%, Pertamina Lubricants: Dipicu Tekanan Bahan Baku

    Begini Strategi Kimia Farma (KAEF) Jaga Kinerja di Tengah Pelemahan Rupiah

    Begini Strategi Kimia Farma (KAEF) Jaga Kinerja di Tengah Pelemahan Rupiah

    Jaya Sukses Makmur Sentosa (RISE) Kejar Pertumbuhan Dua Digit di 2026, Ini Srateginya

    Jaya Sukses Makmur Sentosa (RISE) Kejar Pertumbuhan Dua Digit di 2026, Ini Srateginya

    KIJA Tegaskan Fundamental Tetap Kuat, Target Marketing Sales Rp 3,75 T Tidak Berubah

    KIJA Tegaskan Fundamental Tetap Kuat, Target Marketing Sales Rp 3,75 T Tidak Berubah

No Result
View All Result
Berita Keuangan Indonesia
No Result
View All Result

HOME » News » NASIONAL » Mengapa KPK Tak Lagi Tampilkan Tersangka Korupsi?

Mengapa KPK Tak Lagi Tampilkan Tersangka Korupsi?

Indonesia Financial News by Indonesia Financial News
2026-01-14
0

Baca 10 detik
KPK menghentikan tradisi menampilkan tersangka berseragam oranye dalam konferensi pers menyusul berlakunya KUHAP baru efektif 2 Januari.Perubahan prosedur ini didasari UU KUHAP baru, khususnya Pasal 91 yang menekankan asas praduga tak bersalah dan perlindungan HAM.Penghentian ini disebut sebagai pengembalian integritas proses hukum KPK awal, meskipun dikritik terkait hilangnya efek jera publik.

wmhg.org – Pemandangan berbeda sempat menghiasi ruang konferensi pers di gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Minggu 11 Januari 2026. Jika biasanya publik disuguhi deretan tersangka dengan tangan terborgol dan rompi oranye yang mencolok, kini tradisi sanksi sosial itu resmi dihentikan.

Perubahan drastis ini merupakan buntut dari diberlakukannyaUndang-Undang Nomor 25 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP)yang mulai berlaku efektif sejak 2 Januari lalu. Aparat penegak hukum kini mulai berbenah, menyesuaikan prosedur mereka dengan napas hukum yang baru.

Pertama di Kasus Suap Pajak

Momen perdana perubahan ini terlihat saat KPK mengumumkan status hukum lima tersangka dalam kasus dugaan suap pengurangan nilai pajak. Meski status hukum mereka dijelaskan secara rinci, sosok para tersangka tak lagi dihadirkan di hadapan kamera awak media.

Padahal, dalam tradisi sebelumnya, petugas selalu menggiring tersangka ke podium untuk ditampilkan secara visual sebelum pengumuman dimulai. KPK menegaskan, langkah ini diambil sebagai bentuk kepatuhan terhadap revisi KUHAP yang baru saja diketuk.

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengungkapkan bahwa lembaga antirasuah kini telah bergeser ke arah perlindungan hak-hak individu.

Bahwa KUHAP yang baru itu lebih fokus kepada hak asasi manusia, jadi bagaimana perlindungan terhadap hak asasi manusia ada asas praduga tak bersalah, yang dilindungi dari para pihak. Tentunya juga kami sudah ikuti, ujar Asep di Gedung KPK, Jakarta Selatan.

Landasan Hukum Baru: Pasal 90 dan 91

Secara yuridis, aturan penetapan tersangka kini diatur ketat dalam Pasal 90 KUHP baru. Pada ayat 1 disebutkan:“Penetapan tersangka dilakukan penyidik terhadap seseorang yang diduga melakukan tindak pidana berdasarkan minimal dua alat bukti.”

Namun, yang menjadi kunci hilangnya tradisi pamer tersangka adalah Pasal 91 KUHP baru yang mengedepankan asas praduga tak bersalah.

Pasal tersebut berbunyi:“Dalam melakukan penetapan tersangka, penyidik dilarang melakukan perbuatan yang menimbulkan praduga tak bersalah.”

Mengapa KPK Tak Lagi Tampilkan Tersangka Korupsi?
Infografis KPK tidak lagi menampilkan tersangka kasus korupsi saat konferensi pers. (wmhg.org/Syahda)

Kembali ke Khitah atau Pelemahan?

Mantan penyidik senior KPK, Praswad Nugraha, menilai langkah ini bukanlah sebuah kemunduran. Sebaliknya, ia memandang ini sebagai kembalinya identitas KPK pada masa awal berdiri yang tidak memiliki budaya menampilkan tersangka sebagai tontonan publik.

“Sejak berdiri, KPK tidak memiliki kebiasaan menampilkan tersangka. Keputusan ini mengembalikan budaya yang menempatkan integritas proses hukum di atas pertunjukan,” tegas Praswad.

Menurutnya, transparansi penegakan hukum tidak akan terganggu hanya karena tersangka tidak dipajang. Substansi perkara jauh lebih penting daripada sekadar seremoni visual.

“KPK tetap bisa menyampaikan modus operandi, dugaan pasal, perkembangan penyidikan, serta barang bukti,” kata dia.

Bagi Praswad, ujian sesungguhnya bagi KPK bukan pada konferensi pers, melainkan pada ketuntasan penyidikan dan kemampuan mengembalikan kerugian negara.

Kritik Akademisi: Antara HAM dan Efek Jera

Meski berlandaskan HAM, kebijakan ini memicu diskusi hangat di kalangan akademisi. Hery Firmansyah, pakar Hukum Pidana dari Universitas Tarumanegara, mengingatkan bahwa kehadiran tersangka di depan publik mulanya bertujuan untuk memberikan efek jera (deterrent effect), terutama bagi pejabat publik yang mengkhianati kepercayaan rakyat.

“Di sini kemudian dibuka ke publik agar juga sebenarnya ada transparansi ya dalam penanganannya bahwa ada sikap untuk melakukan, dalam tanda petik ya, retributiflah, pembalasan terhadap tindakan kejahatan yang dilakukan,” tutur Hery.

Ia juga menyoroti soal keadilan bagi semua jenis tindak pidana. Hery berharap aturan ini tidak hanya menjadi fasilitas kenyamanan bagi koruptor, sementara tersangka kasus pidana umum lainnya masih diperlakukan berbeda.

“Nah, ini konsekuensinya ya, secara logis dan yuridis kalau itu dijalankan dalam kasus Tipikor, tapi di kasus yang lain misalnya curi ayam, pembunuhan ini kan juga harusnya diperlakukan hal yang sama,” ungkapnya.

Hery juga mencatat bahwa Pasal 91 KUHP sebenarnya tidak secara eksplisit melarang penampilan tersangka di depan media.

Enggak ada satu pasal pun yang teknis bicara itu. Tapi dalam konteks bahwa itu diperlakukan untuk satu kasus, nanti akan jadi pertanyaan lagi di publik, pungkasnya.

Kini, publik menanti apakah langkah manusiawi ini akan diikuti oleh instansi penegak hukum lainnya, atau justru menimbulkan persepsi adanya perlakuan istimewa bagi para pelaku kerah putih.

Indonesia Financial News

Indonesia Financial News

Next Post

Roy Suryo Endus Manuver Balik Kanan Eggi Sudjana soal Ijazah Jokowi, Ada Apa?

  • POPULER
  • TOPIK POPULER
  • TERBARU
Polemik Kadin Indonesia Bikin Buruh, UMKM hingga Investor Asing Cemas

Polemik Kadin Indonesia Bikin Buruh, UMKM hingga Investor Asing Cemas

2024-09-27
Revisi UU KADIN Disorot, Anindya Bakrie Ingin UMKM Naik Kelas

Revisi UU KADIN Disorot, Anindya Bakrie Ingin UMKM Naik Kelas

2026-09-25
Tekan Emisi Karbon, Solar Radiance Pasang PLTS Atap di Mall Panakukang

Tekan Emisi Karbon, Solar Radiance Pasang PLTS Atap di Mall Panakukang

2024-11-25
Motor Listrik Nasional Ditarget Tembus Pasar Global

Motor Listrik Nasional Ditarget Tembus Pasar Global

2026-08-14
Energi Mega Persada Bayar Utang dengan Konversi Saham

Energi Mega Persada Bayar Utang dengan Konversi Saham

Pasokan Meningkat Tingkat Okupansi Perkantoran Turun 2017

Pasokan Meningkat Tingkat Okupansi Perkantoran Turun 2017

Kenaikan Harga Minyak Mulai Bayangi Investor, IHSG Terkoreksi

Kenaikan Harga Minyak Mulai Bayangi Investor, IHSG Terkoreksi

Harga Minyak Membumbung, Saham Migas Diburu Investor

Harga Minyak Membumbung, Saham Migas Diburu Investor

Harga Emas Antam Hari Ini 27 September 2026 Stabil, Cek di Sini

Harga Emas Antam Hari Ini 27 September 2026 Stabil, Cek di Sini

2026-09-28
Harga Emas Antam Sepekan Sempat Lesu, Kemudian Berbalik Arah Menguat

Harga Emas Antam Sepekan Sempat Lesu, Kemudian Berbalik Arah Menguat

2026-09-28
Daftar Lengkap Harga Emas Perhiasan Hari Ini 27 September 2026

Daftar Lengkap Harga Emas Perhiasan Hari Ini 27 September 2026

2026-09-28
Prediksi Harga Emas Pekan Depan, Logam Mulia Berpotensi Merosot ke Rp 2,52 Juta

Prediksi Harga Emas Pekan Depan, Logam Mulia Berpotensi Merosot ke Rp 2,52 Juta

2026-09-28

TERPOPULER

  • EKONOMI
  • CRYPTO
Harga Zcash Naik 100% Sebulan, Co-Founder Ramal Tembus US$ 5.000

Harga Zcash Naik 100% Sebulan, Co-Founder Ramal Tembus US$ 5.000

2026-09-28
0
Trader Senior Sebut XRP Koin Bodoh, Tetap Pilih Bitcoin untuk Portofolio Kripto

Trader Senior Sebut XRP Koin Bodoh, Tetap Pilih Bitcoin untuk Portofolio Kripto

2026-09-28
0
Altcoin Curi Perhatian, Dominasi Bitcoin Merosot Usai Gagal Tembus US$ 87.000

Altcoin Curi Perhatian, Dominasi Bitcoin Merosot Usai Gagal Tembus US$ 87.000

2026-09-28
0
Aliran Dana Masuk ETF Bitcoin Tembus Rp 42,99 Triliun

Aliran Dana Masuk ETF Bitcoin Tembus Rp 42,99 Triliun

2026-09-28
0
Kapitalisasi Pasar Kripto Altcoin Melonjak Rp 6.646 Triliun

Kapitalisasi Pasar Kripto Altcoin Melonjak Rp 6.646 Triliun

2026-09-28
0
Load More
Berita Keuangan Indonesia

Kita menggunakan cookies untuk membuat website ini lebih baik. Info Selengkapnya!

WMHG INDONESIA

Lkuti Kami

Jelajahi berdasarkan Kategori

  • ANALISIS KEUANGAN
  • BISNIS
  • BLOCKCHAIN
  • CRYPTO
  • EKONOMI
  • INTERNASIONAL
  • INVESTASI
  • INVESTASI SAHAM
  • KEUANGAN
  • KEUANGAN PRIBADI
  • NASIONAL
  • News

Berita Terbaru

Harga Emas Antam Hari Ini 27 September 2026 Stabil, Cek di Sini

Harga Emas Antam Hari Ini 27 September 2026 Stabil, Cek di Sini

2026-09-28
Harga Emas Antam Sepekan Sempat Lesu, Kemudian Berbalik Arah Menguat

Harga Emas Antam Sepekan Sempat Lesu, Kemudian Berbalik Arah Menguat

2026-09-28

Copyright - @ 2024 wmhg.org All right Reserved. Keuangan News.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • CRYPTO
    • BLOCKCHAIN
  • INVESTASI
    • INVESTASI SAHAM
    • KEUANGAN PRIBADI
  • ANALISIS KEUANGAN

Copyright - @ 2024 wmhg.org All right Reserved. Keuangan News.