• Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Peta Situs
Senin, Oktober 13, 2025
  • Login
Berita Keuangan Indonesia
  • Home
  • News
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • CRYPTO
    • BLOCKCHAIN
  • INVESTASI
    • KEUANGAN PRIBADI
    • INVESTASI SAHAM
  • ANALISIS KEUANGAN
    PLN Pulihkan Listrik Pasca Bencana Banjir di Bali

    PLN Pulihkan Listrik Pasca Bencana Banjir di Bali

    Mendag: Pemerintah Stop Sementara Impor 200 Ribu Ton Gula Mentah

    Mendag: Pemerintah Stop Sementara Impor 200 Ribu Ton Gula Mentah

    TIS Petroleum Jadi Pengelola Blok Gas Cadangan 1,3 TCF

    TIS Petroleum Jadi Pengelola Blok Gas Cadangan 1,3 TCF

    Menteri ESDM Beberkan Perkembangan Uji Coba Implementasi B50

    Menteri ESDM Beberkan Perkembangan Uji Coba Implementasi B50

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • CRYPTO
    • BLOCKCHAIN
  • INVESTASI
    • KEUANGAN PRIBADI
    • INVESTASI SAHAM
  • ANALISIS KEUANGAN
    PLN Pulihkan Listrik Pasca Bencana Banjir di Bali

    PLN Pulihkan Listrik Pasca Bencana Banjir di Bali

    Mendag: Pemerintah Stop Sementara Impor 200 Ribu Ton Gula Mentah

    Mendag: Pemerintah Stop Sementara Impor 200 Ribu Ton Gula Mentah

    TIS Petroleum Jadi Pengelola Blok Gas Cadangan 1,3 TCF

    TIS Petroleum Jadi Pengelola Blok Gas Cadangan 1,3 TCF

    Menteri ESDM Beberkan Perkembangan Uji Coba Implementasi B50

    Menteri ESDM Beberkan Perkembangan Uji Coba Implementasi B50

No Result
View All Result
Berita Keuangan Indonesia
No Result
View All Result

HOME » News » NASIONAL » KPK Siap Cecar Yaqut, Ini Poin-poin Kunci Skandal Kuota Haji yang akan Didalami

KPK Siap Cecar Yaqut, Ini Poin-poin Kunci Skandal Kuota Haji yang akan Didalami

Indonesia Financial News by Indonesia Financial News
2025-08-07
0

KPK Siap Cecar Yaqut, Ini Poin-poin Kunci Skandal Kuota Haji yang akan Didalami

wmhg.org – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, pada Kamis ini, terkait dugaan korupsi dalam penyelenggaraan haji tahun 2024. Fokus utama KPK adalah mendalami keputusan kontroversial terkait pembagian kuota tambahan haji.

Penyelidik akan menyoroti alasan di balik pembagian kuota tambahan yang dibagi rata 50:50 antara haji reguler dan khusus, padahal undang-undang mengamanatkan porsi yang sangat berbeda.

“Tadi ada di undang-undang diatur (pembagian kuota haji reguler dan khusus, red) 92 persen dan delapan persen. Lalu kenapa bisa 50 persen, 50 persen?” ujar Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (6/8).

Lebih jauh, Asep menegaskan bahwa KPK akan mengusut dua hal krusial, yakni alur perintah yang mendasari kebijakan tersebut dan dugaan aliran dana yang menyertainya. Penyelidikan ini bertujuan untuk membongkar siapa pemberi instruksi dan siapa saja yang diuntungkan dari pembagian kuota yang tidak sesuai aturan tersebut.

KPK sangat mengharapkan kehadiran Yaqut untuk memberikan klarifikasi. “Makanya kami sangat berharap yang bersangkutan untuk hadir, dan menjelaskan ini biar jelas. Kalau ada diskresi, atau memang itu ada perintah, tolong disampaikan seperti itu. Jadi, biar jelas,” kata Asep.

Surat permintaan keterangan untuk Yaqut sendiri telah dikirimkan oleh KPK sejak dua minggu lalu. Kasus ini telah menjadi sorotan sejak KPK memanggil sejumlah pihak pada 20 Juni 2025, termasuk ustad Khalid Basalamah hingga Kepala Badan Pelaksana Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH), Fadlul Imansyah.

Ketua KPK Setyo Budiyanto juga mengindikasikan bahwa praktik dugaan korupsi kuota haji khusus ini tidak hanya terjadi pada tahun 2024, tetapi juga berpotensi terjadi pada tahun-tahun sebelumnya.

Kejanggalan ini pertama kali mencuat setelah Pansus Angket Haji DPR RI menyoroti pembagian alokasi 20.000 kuota tambahan dari Arab Saudi, di mana Kementerian Agama membaginya menjadi 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus.

Kebijakan ini secara terang-terangan tidak sesuai dengan Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, yang mengatur bahwa kuota haji khusus ditetapkan sebesar delapan persen, sedangkan 92 persen sisanya adalah untuk kuota haji reguler.

Indonesia Financial News

Indonesia Financial News

Next Post
KPK Ungkap Kerugian Negara Akibat Kasus JTTS Mencapai Rp 205,14 Miliar

KPK Ungkap Kerugian Negara Akibat Kasus JTTS Mencapai Rp 205,14 Miliar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • POPULER
  • TOPIK POPULER
  • TERBARU
Menkeu Purbaya Enggan Urus Utang Proyek Kereta Cepat Whoosh, Ini Alasannya

Menkeu Purbaya Enggan Urus Utang Proyek Kereta Cepat Whoosh, Ini Alasannya

2025-10-12
Ini Kunci Biar Ekonomi Indonesia Stabil

Ini Kunci Biar Ekonomi Indonesia Stabil

2025-10-12

Dugaan Korupsi Chromebook: Petinggi Perusahaan Teknologi Dipanggil Jaksa, Ternyata Ini Alasannya

2025-10-13
Kemenkeu-BI Sepakat Bagi Beban Bunga Rumah Rakyat dan Kopdes Merah Putih

Kemenkeu-BI Sepakat Bagi Beban Bunga Rumah Rakyat dan Kopdes Merah Putih

2025-09-09
Energi Mega Persada Bayar Utang dengan Konversi Saham

Energi Mega Persada Bayar Utang dengan Konversi Saham

Pasokan Meningkat Tingkat Okupansi Perkantoran Turun 2017

Pasokan Meningkat Tingkat Okupansi Perkantoran Turun 2017

Kenaikan Harga Minyak Mulai Bayangi Investor, IHSG Terkoreksi

Kenaikan Harga Minyak Mulai Bayangi Investor, IHSG Terkoreksi

Harga Minyak Membumbung, Saham Migas Diburu Investor

Harga Minyak Membumbung, Saham Migas Diburu Investor

Ingin Investasi Emas? Hal Ini Perlu jadi Perhatian

Ingin Investasi Emas? Hal Ini Perlu jadi Perhatian

2025-10-13
Apakah Gelang Emas Tanpa Batu Lebih Untung Dijual? Ketahui Analisis Profitabilitasnya

Apakah Gelang Emas Tanpa Batu Lebih Untung Dijual? Ketahui Analisis Profitabilitasnya

2025-10-13
Harga Emas Pegadaian Hari Ini 11 Oktober 2025: Antam hingga UBS Kompak Lebih Murah

Harga Emas Pegadaian Hari Ini 11 Oktober 2025: Antam hingga UBS Kompak Lebih Murah

2025-10-13
Harga Emas Pegadaian Hari Ini Kompak Naik, Cek Rinciannya Minggu 12 Oktober 2025

Harga Emas Pegadaian Hari Ini Kompak Naik, Cek Rinciannya Minggu 12 Oktober 2025

2025-10-13

TERPOPULER

  • EKONOMI
  • CRYPTO
Ingin Investasi Emas? Hal Ini Perlu jadi Perhatian

Ingin Investasi Emas? Hal Ini Perlu jadi Perhatian

2025-10-13
0
Harga Emas Pegadaian Hari Ini 11 Oktober 2025: Antam hingga UBS Kompak Lebih Murah

Harga Emas Pegadaian Hari Ini 11 Oktober 2025: Antam hingga UBS Kompak Lebih Murah

2025-10-13
0
Menhub dan Dedi Mulyadi Sepakat Reaktivasi Jalur Kereta di Jawa Barat

Menhub dan Dedi Mulyadi Sepakat Reaktivasi Jalur Kereta di Jawa Barat

2025-10-13
0
Tak Hanya 200, Anak Buah Purbaya Kejar Ribuan Penunggak Pajak

Tak Hanya 200, Anak Buah Purbaya Kejar Ribuan Penunggak Pajak

2025-10-13
0
Ingin Investasi Emas? Hal Ini Perlu jadi Perhatian

Ingin Investasi Emas? Hal Ini Perlu jadi Perhatian

2025-10-13
0
Load More
Berita Keuangan Indonesia

Kita menggunakan cookies untuk membuat website ini lebih baik. Info Selengkapnya!

WMHG INDONESIA

Lkuti Kami

Jelajahi berdasarkan Kategori

  • ANALISIS KEUANGAN
  • BISNIS
  • BLOCKCHAIN
  • CRYPTO
  • EKONOMI
  • INTERNASIONAL
  • INVESTASI
  • INVESTASI SAHAM
  • KEUANGAN
  • KEUANGAN PRIBADI
  • NASIONAL
  • News
  • Tak Berkategori

Berita Terbaru

Ingin Investasi Emas? Hal Ini Perlu jadi Perhatian

Ingin Investasi Emas? Hal Ini Perlu jadi Perhatian

2025-10-13
Apakah Gelang Emas Tanpa Batu Lebih Untung Dijual? Ketahui Analisis Profitabilitasnya

Apakah Gelang Emas Tanpa Batu Lebih Untung Dijual? Ketahui Analisis Profitabilitasnya

2025-10-13

Copyright - @ 2024 wmhg.org All right Reserved. Keuangan News.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • CRYPTO
    • BLOCKCHAIN
  • INVESTASI
    • INVESTASI SAHAM
    • KEUANGAN PRIBADI
  • ANALISIS KEUANGAN

Copyright - @ 2024 wmhg.org All right Reserved. Keuangan News.