• Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Peta Situs
Rabu, September 2, 2026
  • Login
Berita Keuangan Indonesia
  • Home
  • News
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • CRYPTO
    • BLOCKCHAIN
  • INVESTASI
    • KEUANGAN PRIBADI
    • INVESTASI SAHAM
  • ANALISIS KEUANGAN
    EORMC dan Persepsi Kepatuhan: Menilai Lebih dari Sekadar Lisensi

    EORMC dan Persepsi Kepatuhan: Menilai Lebih dari Sekadar Lisensi

    Pertamina Patra Niaga: Harga Keekonomian Pertamax Bisa Tembus Rp 17.000

    Pertamina Patra Niaga: Harga Keekonomian Pertamax Bisa Tembus Rp 17.000

    Okupansi Gudang Logistik Bekasi Fajar (BEST) Capai 100% pada Kuartal I-2026

    Okupansi Gudang Logistik Bekasi Fajar (BEST) Capai 100% pada Kuartal I-2026

    Laba Intra Golflink (GOLF) Melonjak 20,6% di Kuartal I, Segini Target Sepanjang 2026

    Laba Intra Golflink (GOLF) Melonjak 20,6% di Kuartal I, Segini Target Sepanjang 2026

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • CRYPTO
    • BLOCKCHAIN
  • INVESTASI
    • KEUANGAN PRIBADI
    • INVESTASI SAHAM
  • ANALISIS KEUANGAN
    EORMC dan Persepsi Kepatuhan: Menilai Lebih dari Sekadar Lisensi

    EORMC dan Persepsi Kepatuhan: Menilai Lebih dari Sekadar Lisensi

    Pertamina Patra Niaga: Harga Keekonomian Pertamax Bisa Tembus Rp 17.000

    Pertamina Patra Niaga: Harga Keekonomian Pertamax Bisa Tembus Rp 17.000

    Okupansi Gudang Logistik Bekasi Fajar (BEST) Capai 100% pada Kuartal I-2026

    Okupansi Gudang Logistik Bekasi Fajar (BEST) Capai 100% pada Kuartal I-2026

    Laba Intra Golflink (GOLF) Melonjak 20,6% di Kuartal I, Segini Target Sepanjang 2026

    Laba Intra Golflink (GOLF) Melonjak 20,6% di Kuartal I, Segini Target Sepanjang 2026

No Result
View All Result
Berita Keuangan Indonesia
No Result
View All Result

HOME » News » NASIONAL » Koalisi Masyarakat Sipil Kecam Vonis Bersalah Warga Adat Maba Sangaji

Koalisi Masyarakat Sipil Kecam Vonis Bersalah Warga Adat Maba Sangaji

Indonesia Financial News by Indonesia Financial News
2025-10-17
0

Baca 10 detik

Pengadilan memvonis bersalah 11 warga adat Maba Sangaji yang menolak tambang nikel PT Position di Halmahera Timur.
Kolalisi Masyarakat Sipil menilai vonis terhadap masyarakat adat Maba Sangaji ini menambah jumlah serangan atas masyarakat adat dalam membela hak-hak mereka.
Polisi menuduh warga adat melakukan tindakan premanisme dan membawa senjata tajam, padahal mereka hanya menggelar ritual adat.

wmhg.org – Koalisi Masyarakat Sipil Anti-Kriminalisasi Masyarakat Adat Maba Sangaji mengecam keras putusan Pengadilan Negeri Soasio, Kota Tidore Kepulauan yang menjatuhi vonis bersalah terhadap 11 warga Maba Sangaji.

Koalisi mengatakan sebelas warga adat Maba Sangaji dari Kabupaten Halmahera Timur, Provinsi Maluku Utara divonis lantaran mempertahankan tanah ulayat dan memprotes aktivitas pertambangan nikel oleh PT Position yang telah merusak lingkungan, sumber air, dan ruang hidup masyarakat adat.

Juru Kampanye Jaringan Advokasi Tambang (Jatam), Hema Situmorang, dalam keterangan tertulis yang diterima, Kamis (16/10/2025), mengatakan tuduhan terhadap sebelas warga adat ini terlalu mengada-ada dan digunakan untuk membungkam perlawanan masyarakat terhadap tambang.

Hema menyatakan, jika vonis terhadap masyarakat adat Maba Sangaji ini menambah jumlah serangan atas masyarakat adat dalam membela hak-hak mereka.

Berdasarkan catatan Amnesty International Indonesia, selama periode 2019-2024, terdapat setidaknya serangan terhadap 111 korban dari masyarakat adat di Indonesia, termasuk di antaranya dalam bentuk kriminalisasi maupun intimidasi fisik.

Kriminalisasi ini bermula pada 18 Mei 2025, ketika 27 warga Maba Sangaji menggelar ritual adat sebagai bentuk protes terhadap aktivitas tambang nikel PT Position yang telah menggerogoti hutan adat, mencemari sungai, dan merusak kebun warga.

Ritual tersebut merupakan ekspresi budaya dan spiritual masyarakat adat, namun aparat kepolisian justru menangkap seluruh peserta dan membawa mereka ke Direktorat Kriminal Umum Polda Maluku Utara di Ternate.

Polisi menuduh para warga melakukan tindakan premanisme dan membawa senjata tajam.

Kemudian, dalam proses interogasi, para warga tidak didampingi penasihat hukum, sidik jari mereka diambil secara paksa, satu orang dipukul, dan dua orang dipaksa menandatangani dokumen tanpa penjelasan.

“Mereka bahkan dipaksa menjalani tes urin secara non-prosedural. Sehari kemudian, 19 Mei 2025, sebanyak 16 warga dibebaskan, sementara 11 lainnya ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan hingga akhirnya divonis hari ini,” ungkapnya.

Hema menilai proses hukum ini penuh kejanggalan dan bentuk nyata kriminalisasi terhadap rakyat yang mempertahankan ruang hidupnya. Negara justru berdiri di pihak perusahaan, menggunakan hukum sebagai alat untuk menindas warga yang menolak tambang.

Vonis terhadap sebelas warga adat Maba Sangaji menjadi simbol betapa jauh keadilan berpihak pada modal, bukan pada manusia dan lingkungan.

Bagi masyarakat adat Maba Sangaji, hutan, sungai, dan tanah bukan sekadar sumber ekonomi, melainkan bagian dari identitas dan keberlangsungan hidup. Sebabnya, protes terhadap tambang adalah bentuk pembelaan terhadap kehidupan, bukan tindakan kriminal.

Koalisi Masyarakat Sipil juga menegaskan bahwa Pasal 162 UU Minerba yang digunakan untuk menjerat warga adat telah lama dikritik karena bertentangan dengan konstitusi dan hak asasi manusia.

Pasal ini mengkriminalisasi masyarakat yang menolak tambang dan menghalangi mereka mengekspresikan haknya untuk menyampaikan pendapat secara damai.

Indonesia Financial News

Indonesia Financial News

Next Post

Era Patrick Kluivert Resmi Berakhir, Suara dari Parlemen Ingin Shin Tae-yong Kembali

  • POPULER
  • TOPIK POPULER
  • TERBARU
Pinjol Singa Fintech: Ilegal atau Legal Berizin OJK?

Pinjol Singa Fintech: Ilegal atau Legal Berizin OJK?

2025-06-30
Naik 2 Kali Lipat, Bale by BTN Cetak 5,7 Juta Transaksi

Naik 2 Kali Lipat, Bale by BTN Cetak 5,7 Juta Transaksi

2025-10-13
Harga Kripto Hari Ini 2 Agustus 2026: Bitcoin Bertahan di US$ 62.900

Harga Kripto Hari Ini 2 Agustus 2026: Bitcoin Bertahan di US$ 62.900

2026-08-03
Berapa Untung jadi Agen Galon Air Minum? Ini Struktur Margin dan Risikonya

Berapa Untung jadi Agen Galon Air Minum? Ini Struktur Margin dan Risikonya

2026-09-01
Energi Mega Persada Bayar Utang dengan Konversi Saham

Energi Mega Persada Bayar Utang dengan Konversi Saham

Pasokan Meningkat Tingkat Okupansi Perkantoran Turun 2017

Pasokan Meningkat Tingkat Okupansi Perkantoran Turun 2017

Kenaikan Harga Minyak Mulai Bayangi Investor, IHSG Terkoreksi

Kenaikan Harga Minyak Mulai Bayangi Investor, IHSG Terkoreksi

Harga Minyak Membumbung, Saham Migas Diburu Investor

Harga Minyak Membumbung, Saham Migas Diburu Investor

Harga Emas Antam Turun Rp 6.000 di Awal September 2026

Harga Emas Antam Turun Rp 6.000 di Awal September 2026

2026-09-02
Harga Emas Pegadaian 1 September 2026, Ada yang Tembus Rp 2,7 Juta

Harga Emas Pegadaian 1 September 2026, Ada yang Tembus Rp 2,7 Juta

2026-09-02
Kemendag Tetapkan Harga Patokan Ekspor Emas USD 142.154 per Kg

Kemendag Tetapkan Harga Patokan Ekspor Emas USD 142.154 per Kg

2026-09-02
Harga Emas 24 Karat Hari Ini 1 September 2026 di Antam, Pegadaian dan Hartadinata

Harga Emas 24 Karat Hari Ini 1 September 2026 di Antam, Pegadaian dan Hartadinata

2026-09-02

TERPOPULER

  • EKONOMI
  • CRYPTO
Pendiri Binance Changpeng Zhao: Bitcoin Akan Lebih Penting Dibanding Emas

Pendiri Binance Changpeng Zhao: Bitcoin Akan Lebih Penting Dibanding Emas

2026-09-02
0
Harga Kripto 1 September 2026: Bitcoin dan Ethereum Kompak Menguat

Harga Kripto 1 September 2026: Bitcoin dan Ethereum Kompak Menguat

2026-09-02
0
Cronos Setop Jaringan Blockchain Usai Serangan terhadap Tectonic

Cronos Setop Jaringan Blockchain Usai Serangan terhadap Tectonic

2026-09-02
0
Harga Bitcoin Diprediksi Sentuh Rp 2,65 Miliar pada 2027

Harga Bitcoin Diprediksi Sentuh Rp 2,65 Miliar pada 2027

2026-09-02
0
Aturan Baru Kripto Berlaku Hari Ini, Exchange Wajib Perkuat Pelaporan

Aturan Baru Kripto Berlaku Hari Ini, Exchange Wajib Perkuat Pelaporan

2026-09-02
0
Load More
Berita Keuangan Indonesia

Kita menggunakan cookies untuk membuat website ini lebih baik. Info Selengkapnya!

WMHG INDONESIA

Lkuti Kami

Jelajahi berdasarkan Kategori

  • ANALISIS KEUANGAN
  • BISNIS
  • BLOCKCHAIN
  • CRYPTO
  • EKONOMI
  • INTERNASIONAL
  • INVESTASI
  • INVESTASI SAHAM
  • KEUANGAN
  • KEUANGAN PRIBADI
  • NASIONAL
  • News

Berita Terbaru

Harga Emas Antam Turun Rp 6.000 di Awal September 2026

Harga Emas Antam Turun Rp 6.000 di Awal September 2026

2026-09-02
Harga Emas Pegadaian 1 September 2026, Ada yang Tembus Rp 2,7 Juta

Harga Emas Pegadaian 1 September 2026, Ada yang Tembus Rp 2,7 Juta

2026-09-02

Copyright - @ 2024 wmhg.org All right Reserved. Keuangan News.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • CRYPTO
    • BLOCKCHAIN
  • INVESTASI
    • INVESTASI SAHAM
    • KEUANGAN PRIBADI
  • ANALISIS KEUANGAN

Copyright - @ 2024 wmhg.org All right Reserved. Keuangan News.