• Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Peta Situs
Sabtu, September 13, 2025
  • Login
Berita Keuangan Indonesia
  • Home
  • News
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • CRYPTO
    • BLOCKCHAIN
  • INVESTASI
    • KEUANGAN PRIBADI
    • INVESTASI SAHAM
  • ANALISIS KEUANGAN
    AGI Soroti Pembatasan, Desak Kepastian Pasokan Gas untuk Industri Galvanis Nasional

    AGI Soroti Pembatasan, Desak Kepastian Pasokan Gas untuk Industri Galvanis Nasional

    Cikarang Listrindo (POWR) Alami Gangguan Pasokan Gas, Ini Sebabnya

    Cikarang Listrindo (POWR) Alami Gangguan Pasokan Gas, Ini Sebabnya

    AGI Soroti Pembatasan, Desak Kepastian Pasokan Gas untuk Industri Galvanis Nasional

    AGI Soroti Pembatasan, Desak Kepastian Pasokan Gas untuk Industri Galvanis Nasional

    Cikarang Listrindo (POWR) Alami Gangguan Pasokan Gas, Ini Sebabnya

    Cikarang Listrindo (POWR) Alami Gangguan Pasokan Gas, Ini Sebabnya

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • CRYPTO
    • BLOCKCHAIN
  • INVESTASI
    • KEUANGAN PRIBADI
    • INVESTASI SAHAM
  • ANALISIS KEUANGAN
    AGI Soroti Pembatasan, Desak Kepastian Pasokan Gas untuk Industri Galvanis Nasional

    AGI Soroti Pembatasan, Desak Kepastian Pasokan Gas untuk Industri Galvanis Nasional

    Cikarang Listrindo (POWR) Alami Gangguan Pasokan Gas, Ini Sebabnya

    Cikarang Listrindo (POWR) Alami Gangguan Pasokan Gas, Ini Sebabnya

    AGI Soroti Pembatasan, Desak Kepastian Pasokan Gas untuk Industri Galvanis Nasional

    AGI Soroti Pembatasan, Desak Kepastian Pasokan Gas untuk Industri Galvanis Nasional

    Cikarang Listrindo (POWR) Alami Gangguan Pasokan Gas, Ini Sebabnya

    Cikarang Listrindo (POWR) Alami Gangguan Pasokan Gas, Ini Sebabnya

No Result
View All Result
Berita Keuangan Indonesia
No Result
View All Result

HOME » News » NASIONAL » Kenaikan PPN Masih Menghantui, UU HPP Digugat Warga ke MK

Kenaikan PPN Masih Menghantui, UU HPP Digugat Warga ke MK

Indonesia Financial News by Indonesia Financial News
2025-02-21
0

Kenaikan PPN Masih Menghantui, UU HPP Digugat Warga ke MK

wmhg.org-JAKARTA. Di dampingi oleh Tim Advokasi untuk Demokrasi Sektor Keadilan Pajak (TAUD-SKP), 6 orang warga dan 1 organisasi masyarakat sipil mengajukan permohonan uji materiil ke Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap sejumlah pasal bermasalah dalam Undang-Undang (UU) Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). 

Adapun pasal-pasal yang dimaksud adalah Pasal 4A ayat (2) huruf b dan ayat (3) huruf a, g, dan j, serta Pasal 7 ayat (1), ayat (3), dan ayat (4) UU HPP. 

Pasal-pasal tersebut bermasalah karena sejak beberapa waktu ke belakang dijadikan landasan hukum bagi pemerintah untuk menaikkan PPN tanpa memperhatikan kondisi dan kebutuhan warga. 

Berdasarkan Pasal 7 ayat (1) UU HPP, terdapat ketentuan mengenai kenaikan tarif PPN secara bertahap, mulai dari kenaikan sebesar 11% sejak 1 April 2022, hingga sebesar 12% pada 1 Januari 2025. 

Ketentuan tersebut membawa konsekuensi buruk kepada warga karena di dalam Pasal 4A ayat (2) huruf b dan ayat (3) huruf a, g, dan j UU HPP, pada pokoknya, hak-hak dasar warga atas kebutuhan pokok, jasa pelayanan kesehatan medis, jasa pendidikan, dan jasa angkutan umum yang sebelumnya bukan objek PPN kemudian dimasukkan ke dalam daftar barang dan/atau jasa yang dikenai PPN beserta kenaikan tarifnya. 

Tak hanya itu, Pasal 7 ayat (3) dan (4) UU HPP juga telah menetapkan rentang besaran PPN tanpa indikator yang terukur dan transparan, yaitu paling rendah 5% dan paling tinggi 15%. 

Parahnya, perubahan tarif PPN dalam rentang persentase tersebut digantungkan pada kebebasan bertindak (diskresi) pemerintah melalui peraturan pemerintah, bukan melalui undang-undang yang mengharuskan proses pembentukannya memperhatikan partisipasi publik secara bermakna (meaningful participation). 

Artinya, ketentuan yang demikian, sejak awal sudah mengandung ketidakpastian hukum, tulis TAUD-SKP dalam keterangan resminya, Jumat (21/2).

Kenaikan tarif PPN sangat mungkin dilakukan sekadar didasarkan pada pertimbangan mengisi defisit APBN semata tanpa melalui kajian akademis yang komprehensif dan tanpa mempertimbangkan kepentingan publik yang lebih luas. 

Bahkan, yang lebih buruk lagi adalah hanya berdasarkan tekanan politik jangka pendek. 

Kenaikan tarif PPN secara bertahap maupun pemberlakuannya terhadap barang dan/atau jasa yang sejatinya merupakan hak dan kebutuhan dasar warga negara telah menimbulkan banyak kerugian yang nyata. 

Warga harus mengalami kenaikan beban pengeluaran dan penurunan pendapatan, khususnya bagi warga yang berpenghasilan rendah. 

Akses terhadap pelayanan esensial seperti kesehatan, pendidikan, dan transportasi yang seharusnya dinikmati sebagai Hak Asasi Manusia (HAM) dan Hak Konstitusional warga negara menjadi terhambat.

 Kami memohon agar majelis hakim MK dapat melihat permasalahan norma dan dampak buruk pemberlakuan UU HPP ini secara jernih dan objektif, serta menempatkan aspirasi warga negara sebagai pertimbangan utama dalam menjatuhkan putusan. Dimana, hanya dengan cara tersebut, perubahan kebijakan perpajakan yang berkeadilan dapat terwujud, katanya. 

Indonesia Financial News

Indonesia Financial News

Next Post
Lagu Bayar…Bayar…Bayar Ditarik, Amnesty: Kapolri Harus Undang Band Sukatani Nyanyi di Mabes Polri!

Lagu Bayar...Bayar...Bayar Ditarik, Amnesty: Kapolri Harus Undang Band Sukatani Nyanyi di Mabes Polri!

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • POPULER
  • TOPIK POPULER
  • TERBARU
Rapper Melly Mike Tiba di Riau, Siap Guncang Penutupan Pacu Jalur 2025

Rapper Melly Mike Tiba di Riau, Siap Guncang Penutupan Pacu Jalur 2025

2025-08-24
Dugaan Pembobolan RDN Investasi, Bank BCA Pastikan Sistem Internal Aman

Dugaan Pembobolan RDN Investasi, Bank BCA Pastikan Sistem Internal Aman

2025-09-13
Amartha Bantah Tuduhan KPPU soal Kartel Bunga Pinjol

Amartha Bantah Tuduhan KPPU soal Kartel Bunga Pinjol

2025-09-13
Menkeu Purbaya Diminta Ambil Kebijakan Pro Rakyat dan Pengusaha

Menkeu Purbaya Diminta Ambil Kebijakan Pro Rakyat dan Pengusaha

2025-09-13
Energi Mega Persada Bayar Utang dengan Konversi Saham

Energi Mega Persada Bayar Utang dengan Konversi Saham

Pasokan Meningkat Tingkat Okupansi Perkantoran Turun 2017

Pasokan Meningkat Tingkat Okupansi Perkantoran Turun 2017

Kenaikan Harga Minyak Mulai Bayangi Investor, IHSG Terkoreksi

Kenaikan Harga Minyak Mulai Bayangi Investor, IHSG Terkoreksi

Harga Minyak Membumbung, Saham Migas Diburu Investor

Harga Minyak Membumbung, Saham Migas Diburu Investor

BI Rate Turun ke 5%, OJK: Suku Bunga Kredit Masih Berpeluang Melandai

BI Rate Turun ke 5%, OJK: Suku Bunga Kredit Masih Berpeluang Melandai

2025-09-13
BRI dan MedcoEnergi Kolaborasi Dorong UMKM Tangguh di Daerah Operasi Migas

BRI dan MedcoEnergi Kolaborasi Dorong UMKM Tangguh di Daerah Operasi Migas

2025-09-13
Antam Ungkap Dinamika Nikel, Emas, hingga Bauksit di Tengah Gejolak Pasar Global

Antam Ungkap Dinamika Nikel, Emas, hingga Bauksit di Tengah Gejolak Pasar Global

2025-09-13
Harga Emas 24 Karat Hari Ini 12 September 2025: UBS Turun di Pegadaian

Harga Emas 24 Karat Hari Ini 12 September 2025: UBS Turun di Pegadaian

2025-09-13

TERPOPULER

  • EKONOMI
  • CRYPTO
Strategy Jadi Raja Bitcoin dengan Kas Rp 1.137 Triliun, Kalahkan Apple dan Tesla

Strategy Jadi Raja Bitcoin dengan Kas Rp 1.137 Triliun, Kalahkan Apple dan Tesla

2025-09-13
0
Harga Kripto Hari Ini 12 September 2025: Bitcoin Cs Kompak Lanjutkan Penguatan

Harga Kripto Hari Ini 12 September 2025: Bitcoin Cs Kompak Lanjutkan Penguatan

2025-09-13
0
Harga Bitcoin Kembali Melesat Hari Ini 12 September 2025, Apa Penyebabnya?

Harga Bitcoin Kembali Melesat Hari Ini 12 September 2025, Apa Penyebabnya?

2025-09-13
0
Keputusan The Fed Jadi Penentu Arah Bitcoin, Begini Prediksinya

Keputusan The Fed Jadi Penentu Arah Bitcoin, Begini Prediksinya

2025-09-13
0
Perusahaan Kripto Gemini Kantongi Rp 6,96 Triliun dari IPO

Perusahaan Kripto Gemini Kantongi Rp 6,96 Triliun dari IPO

2025-09-13
0
Load More
Berita Keuangan Indonesia

Kita menggunakan cookies untuk membuat website ini lebih baik. Info Selengkapnya!

WMHG INDONESIA

Lkuti Kami

Jelajahi berdasarkan Kategori

  • ANALISIS KEUANGAN
  • BISNIS
  • BLOCKCHAIN
  • CRYPTO
  • EKONOMI
  • INTERNASIONAL
  • INVESTASI
  • INVESTASI SAHAM
  • KEUANGAN
  • KEUANGAN PRIBADI
  • NASIONAL
  • News
  • Tak Berkategori

Berita Terbaru

BI Rate Turun ke 5%, OJK: Suku Bunga Kredit Masih Berpeluang Melandai

BI Rate Turun ke 5%, OJK: Suku Bunga Kredit Masih Berpeluang Melandai

2025-09-13
BRI dan MedcoEnergi Kolaborasi Dorong UMKM Tangguh di Daerah Operasi Migas

BRI dan MedcoEnergi Kolaborasi Dorong UMKM Tangguh di Daerah Operasi Migas

2025-09-13

Copyright - @ 2024 wmhg.org All right Reserved. Keuangan News.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • CRYPTO
    • BLOCKCHAIN
  • INVESTASI
    • INVESTASI SAHAM
    • KEUANGAN PRIBADI
  • ANALISIS KEUANGAN

Copyright - @ 2024 wmhg.org All right Reserved. Keuangan News.