• Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Peta Situs
Rabu, Agustus 26, 2026
  • Login
Berita Keuangan Indonesia
  • Home
  • News
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • CRYPTO
    • BLOCKCHAIN
  • INVESTASI
    • KEUANGAN PRIBADI
    • INVESTASI SAHAM
  • ANALISIS KEUANGAN
    EORMC dan Persepsi Kepatuhan: Menilai Lebih dari Sekadar Lisensi

    EORMC dan Persepsi Kepatuhan: Menilai Lebih dari Sekadar Lisensi

    Peternak Ayam Desak Implementasi Pembelian Bungkil Kedelai Lewat Berdikari Ditunda

    Peternak Ayam Desak Implementasi Pembelian Bungkil Kedelai Lewat Berdikari Ditunda

    Aturan Ekspor Baru Berlaku, Kemendag Bisa Bekukan Izin Secara Cepat

    Aturan Ekspor Baru Berlaku, Kemendag Bisa Bekukan Izin Secara Cepat

    Produksi HPAL dan Smelter Terbentur Lonjakan Harga dan Kelangkaan Pasokan Sulfur

    Produksi HPAL dan Smelter Terbentur Lonjakan Harga dan Kelangkaan Pasokan Sulfur

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • CRYPTO
    • BLOCKCHAIN
  • INVESTASI
    • KEUANGAN PRIBADI
    • INVESTASI SAHAM
  • ANALISIS KEUANGAN
    EORMC dan Persepsi Kepatuhan: Menilai Lebih dari Sekadar Lisensi

    EORMC dan Persepsi Kepatuhan: Menilai Lebih dari Sekadar Lisensi

    Peternak Ayam Desak Implementasi Pembelian Bungkil Kedelai Lewat Berdikari Ditunda

    Peternak Ayam Desak Implementasi Pembelian Bungkil Kedelai Lewat Berdikari Ditunda

    Aturan Ekspor Baru Berlaku, Kemendag Bisa Bekukan Izin Secara Cepat

    Aturan Ekspor Baru Berlaku, Kemendag Bisa Bekukan Izin Secara Cepat

    Produksi HPAL dan Smelter Terbentur Lonjakan Harga dan Kelangkaan Pasokan Sulfur

    Produksi HPAL dan Smelter Terbentur Lonjakan Harga dan Kelangkaan Pasokan Sulfur

No Result
View All Result
Berita Keuangan Indonesia
No Result
View All Result

HOME » News » NASIONAL » Kenaikan PPN Masih Menghantui, UU HPP Digugat Warga ke MK

Kenaikan PPN Masih Menghantui, UU HPP Digugat Warga ke MK

Indonesia Financial News by Indonesia Financial News
2025-02-21
0

Kenaikan PPN Masih Menghantui, UU HPP Digugat Warga ke MK

wmhg.org-JAKARTA. Di dampingi oleh Tim Advokasi untuk Demokrasi Sektor Keadilan Pajak (TAUD-SKP), 6 orang warga dan 1 organisasi masyarakat sipil mengajukan permohonan uji materiil ke Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap sejumlah pasal bermasalah dalam Undang-Undang (UU) Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). 

Adapun pasal-pasal yang dimaksud adalah Pasal 4A ayat (2) huruf b dan ayat (3) huruf a, g, dan j, serta Pasal 7 ayat (1), ayat (3), dan ayat (4) UU HPP. 

Pasal-pasal tersebut bermasalah karena sejak beberapa waktu ke belakang dijadikan landasan hukum bagi pemerintah untuk menaikkan PPN tanpa memperhatikan kondisi dan kebutuhan warga. 

Berdasarkan Pasal 7 ayat (1) UU HPP, terdapat ketentuan mengenai kenaikan tarif PPN secara bertahap, mulai dari kenaikan sebesar 11% sejak 1 April 2022, hingga sebesar 12% pada 1 Januari 2025. 

Ketentuan tersebut membawa konsekuensi buruk kepada warga karena di dalam Pasal 4A ayat (2) huruf b dan ayat (3) huruf a, g, dan j UU HPP, pada pokoknya, hak-hak dasar warga atas kebutuhan pokok, jasa pelayanan kesehatan medis, jasa pendidikan, dan jasa angkutan umum yang sebelumnya bukan objek PPN kemudian dimasukkan ke dalam daftar barang dan/atau jasa yang dikenai PPN beserta kenaikan tarifnya. 

Tak hanya itu, Pasal 7 ayat (3) dan (4) UU HPP juga telah menetapkan rentang besaran PPN tanpa indikator yang terukur dan transparan, yaitu paling rendah 5% dan paling tinggi 15%. 

Parahnya, perubahan tarif PPN dalam rentang persentase tersebut digantungkan pada kebebasan bertindak (diskresi) pemerintah melalui peraturan pemerintah, bukan melalui undang-undang yang mengharuskan proses pembentukannya memperhatikan partisipasi publik secara bermakna (meaningful participation). 

Artinya, ketentuan yang demikian, sejak awal sudah mengandung ketidakpastian hukum, tulis TAUD-SKP dalam keterangan resminya, Jumat (21/2).

Kenaikan tarif PPN sangat mungkin dilakukan sekadar didasarkan pada pertimbangan mengisi defisit APBN semata tanpa melalui kajian akademis yang komprehensif dan tanpa mempertimbangkan kepentingan publik yang lebih luas. 

Bahkan, yang lebih buruk lagi adalah hanya berdasarkan tekanan politik jangka pendek. 

Kenaikan tarif PPN secara bertahap maupun pemberlakuannya terhadap barang dan/atau jasa yang sejatinya merupakan hak dan kebutuhan dasar warga negara telah menimbulkan banyak kerugian yang nyata. 

Warga harus mengalami kenaikan beban pengeluaran dan penurunan pendapatan, khususnya bagi warga yang berpenghasilan rendah. 

Akses terhadap pelayanan esensial seperti kesehatan, pendidikan, dan transportasi yang seharusnya dinikmati sebagai Hak Asasi Manusia (HAM) dan Hak Konstitusional warga negara menjadi terhambat.

 Kami memohon agar majelis hakim MK dapat melihat permasalahan norma dan dampak buruk pemberlakuan UU HPP ini secara jernih dan objektif, serta menempatkan aspirasi warga negara sebagai pertimbangan utama dalam menjatuhkan putusan. Dimana, hanya dengan cara tersebut, perubahan kebijakan perpajakan yang berkeadilan dapat terwujud, katanya. 

Indonesia Financial News

Indonesia Financial News

Next Post
Lagu Bayar…Bayar…Bayar Ditarik, Amnesty: Kapolri Harus Undang Band Sukatani Nyanyi di Mabes Polri!

Lagu Bayar...Bayar...Bayar Ditarik, Amnesty: Kapolri Harus Undang Band Sukatani Nyanyi di Mabes Polri!

  • POPULER
  • TOPIK POPULER
  • TERBARU
Per Juli 2024, Penjualan Rata-rata Tiap Toko Alfamart (AMRT) Tumbuh hingga 5%

Per Juli 2024, Penjualan Rata-rata Tiap Toko Alfamart (AMRT) Tumbuh hingga 5%

2024-09-04
Harga Perak Antam Hari Ini 21 Agustus 2026 Naik Rp 600

Harga Perak Antam Hari Ini 21 Agustus 2026 Naik Rp 600

2026-08-22
Rupiah Hari Ini Menguat ke 17.748, Analis Ungkap Penyebabnya

Rupiah Hari Ini Menguat ke 17.748, Analis Ungkap Penyebabnya

2026-08-21
Rosan Tegaskan Danantara Sumberdaya Indonesia Tak Tambah Birokrasi Ekspor

Rosan Tegaskan Danantara Sumberdaya Indonesia Tak Tambah Birokrasi Ekspor

2026-08-25
Energi Mega Persada Bayar Utang dengan Konversi Saham

Energi Mega Persada Bayar Utang dengan Konversi Saham

Pasokan Meningkat Tingkat Okupansi Perkantoran Turun 2017

Pasokan Meningkat Tingkat Okupansi Perkantoran Turun 2017

Kenaikan Harga Minyak Mulai Bayangi Investor, IHSG Terkoreksi

Kenaikan Harga Minyak Mulai Bayangi Investor, IHSG Terkoreksi

Harga Minyak Membumbung, Saham Migas Diburu Investor

Harga Minyak Membumbung, Saham Migas Diburu Investor

Harga Emas Hari Ini Melesat Jelang Rilis Inflasi AS

Harga Emas Hari Ini Melesat Jelang Rilis Inflasi AS

2026-08-26
Harga Emas Antam Hari Ini 25 Agustus 2026 Melambung Rp 18.000, Cek Rincian di Sini

Harga Emas Antam Hari Ini 25 Agustus 2026 Melambung Rp 18.000, Cek Rincian di Sini

2026-08-26
Harga Perak Antam Hari Ini 25 Agustus 2025 Turun jadi Rp 45.800

Harga Perak Antam Hari Ini 25 Agustus 2025 Turun jadi Rp 45.800

2026-08-26
Harga Emas Pegadaian 25 Agustus 2026: Galeri24, Antam dan UBS Kompak Melejit

Harga Emas Pegadaian 25 Agustus 2026: Galeri24, Antam dan UBS Kompak Melejit

2026-08-26

TERPOPULER

  • EKONOMI
  • CRYPTO
Riset The Fed Ungkap Kenaikan Harga Bitcoin Bisa Tarik Investor Baru

Riset The Fed Ungkap Kenaikan Harga Bitcoin Bisa Tarik Investor Baru

2026-08-26
0
Harga Kripto 25 Agustus 2026: Bitcoin Melesat, Solana Terbang 6,57%

Harga Kripto 25 Agustus 2026: Bitcoin Melesat, Solana Terbang 6,57%

2026-08-26
0
Harga Bitcoin Kembali Tembus Rp 1,4 Miliar, Sentimen Ini Jadi Penopang

Harga Bitcoin Kembali Tembus Rp 1,4 Miliar, Sentimen Ini Jadi Penopang

2026-08-26
0
Strive Beli 1.110 Bitcoin, Rogoh Rp 1,4 Triliun

Strive Beli 1.110 Bitcoin, Rogoh Rp 1,4 Triliun

2026-08-26
0
Jelang Pemilu Sela AS, Kelompok Pro Kripto Dukung 32 Kandidat di Kongres

Jelang Pemilu Sela AS, Kelompok Pro Kripto Dukung 32 Kandidat di Kongres

2026-08-26
0
Load More
Berita Keuangan Indonesia

Kita menggunakan cookies untuk membuat website ini lebih baik. Info Selengkapnya!

WMHG INDONESIA

Lkuti Kami

Jelajahi berdasarkan Kategori

  • ANALISIS KEUANGAN
  • BISNIS
  • BLOCKCHAIN
  • CRYPTO
  • EKONOMI
  • INTERNASIONAL
  • INVESTASI
  • INVESTASI SAHAM
  • KEUANGAN
  • KEUANGAN PRIBADI
  • NASIONAL
  • News

Berita Terbaru

Harga Emas Hari Ini Melesat Jelang Rilis Inflasi AS

Harga Emas Hari Ini Melesat Jelang Rilis Inflasi AS

2026-08-26
Harga Emas Antam Hari Ini 25 Agustus 2026 Melambung Rp 18.000, Cek Rincian di Sini

Harga Emas Antam Hari Ini 25 Agustus 2026 Melambung Rp 18.000, Cek Rincian di Sini

2026-08-26

Copyright - @ 2024 wmhg.org All right Reserved. Keuangan News.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • CRYPTO
    • BLOCKCHAIN
  • INVESTASI
    • INVESTASI SAHAM
    • KEUANGAN PRIBADI
  • ANALISIS KEUANGAN

Copyright - @ 2024 wmhg.org All right Reserved. Keuangan News.