• Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Peta Situs
Selasa, Februari 24, 2026
  • Login
Berita Keuangan Indonesia
  • Home
  • News
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • CRYPTO
    • BLOCKCHAIN
  • INVESTASI
    • KEUANGAN PRIBADI
    • INVESTASI SAHAM
  • ANALISIS KEUANGAN
    Kaleidoskop 2025: Ini Daftar Merek Mobil Baru yang Masuk Indonesia

    Kaleidoskop 2025: Ini Daftar Merek Mobil Baru yang Masuk Indonesia

    Pengusaha di Industri Tekstil Sulit Dapat Kredit, Ini Catatan APSyFI dan AGTI

    Pengusaha di Industri Tekstil Sulit Dapat Kredit, Ini Catatan APSyFI dan AGTI

    Menakar Peluang dan Tantangan Pembiayaan Bioenergi di Tengah Transisi Energi

    Menakar Peluang dan Tantangan Pembiayaan Bioenergi di Tengah Transisi Energi

    Asosiasi Pengusaha di Industri Padat Karya Menyoroti UMP 2026, Begini Catatannya

    Asosiasi Pengusaha di Industri Padat Karya Menyoroti UMP 2026, Begini Catatannya

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • CRYPTO
    • BLOCKCHAIN
  • INVESTASI
    • KEUANGAN PRIBADI
    • INVESTASI SAHAM
  • ANALISIS KEUANGAN
    Kaleidoskop 2025: Ini Daftar Merek Mobil Baru yang Masuk Indonesia

    Kaleidoskop 2025: Ini Daftar Merek Mobil Baru yang Masuk Indonesia

    Pengusaha di Industri Tekstil Sulit Dapat Kredit, Ini Catatan APSyFI dan AGTI

    Pengusaha di Industri Tekstil Sulit Dapat Kredit, Ini Catatan APSyFI dan AGTI

    Menakar Peluang dan Tantangan Pembiayaan Bioenergi di Tengah Transisi Energi

    Menakar Peluang dan Tantangan Pembiayaan Bioenergi di Tengah Transisi Energi

    Asosiasi Pengusaha di Industri Padat Karya Menyoroti UMP 2026, Begini Catatannya

    Asosiasi Pengusaha di Industri Padat Karya Menyoroti UMP 2026, Begini Catatannya

No Result
View All Result
Berita Keuangan Indonesia
No Result
View All Result

HOME » News » NASIONAL » Kasus Pembakaran Tenda Polda DIY: Perdana Arie Divonis 5 Bulan, Hakim Perintahkan Bebas

Kasus Pembakaran Tenda Polda DIY: Perdana Arie Divonis 5 Bulan, Hakim Perintahkan Bebas

Indonesia Financial News by Indonesia Financial News
2026-02-24
0

Baca 10 detik

Hakim PN Sleman memvonis mahasiswa UNY, Perdana Arie Variasa, lima bulan tiga hari penjara atas pembakaran tenda saat demo.
Motif solidaritas atas kematian seorang driver ojol menjadi pertimbangan hakim untuk meringankan hukuman pidana terdakwa.
JPU menyatakan pikir-pikir atas putusan tersebut, sementara kuasa hukum terdakwa menyatakan menerima vonis yang sudah dijatuhkan.

wmhg.org – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sleman menjatuhkan vonis pidana penjara selama 5 bulan 3 hari kepada aktivis mahasiswa Universitas Negeri Yogyakarta (UNY), Perdana Arie Variasa.

Putusan ini dibacakan atas perkara pembakaran tenda di Mapolda DIY yang terjadi saat aksi demonstrasi pada 29 Agustus 2025 lalu.

Ketua Majelis Hakim, Ari Prabawa, menyatakan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana yang mengakibatkan kebakaran sehingga membahayakan keamanan umum bagi orang atau barang.

Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 bulan dan 3 hari, kata Ari saat membacakan amar putusan di PN Sleman, Senin (23/2/2026).

Meski dinyatakan bersalah, hakim memerintahkan agar terdakwa Arie segera dikeluarkan dari tahanan. Mengingat masa tahanan Arie telah mencapai durasi yang sama dengan vonis tersebut.

Ya dengan demikian diperintahkan dikeluarkan dari tahanan setelah putusan ini dibacakan, maka setelah ini saudara bisa dikeluarkan oleh Penuntut Umum, ucap majelis hakim disambut riuh pengunjung di ruang sidang.

Motif Solidaritas Diapresiasi Hakim

Dalam pertimbangannya, Majelis Hakim menyoroti motif di balik aksi pembakaran tenda tersebut sebagai poin yang meringankan. Hakim menilai tindakan tersebut bukan didasari niat jahat kriminal murni, melainkan bentuk protes atas ketidakadilan.

Terkhusus dalam kasus kematian driver ojol Affan Kurniawan yang meninggal karena terlindas kendaraan rantis Brimob pada saat aksi massa di Jakarta akhir Agustus lalu.

Motif ini menurut Majelis Hakim sebagai motif yang patut dihargai dan diapresiasi untuk meringankan hukuman bagi terdakwa, ujarnya.

Lebih lanjut, hakim berpendapat bahwa kerugian materiil berupa terbakarnya aset Polda DIY tidak sebanding dengan tujuan kemanusiaan yang diperjuangkan oleh terdakwa.

Selain itu, peran Arie dalam kebakaran tersebut dinilai tidak signifikan berdasarkan fakta persidangan dan keterangan ahli kimia mengenai material tenda.

Peran terdakwa dalam proses pembakaran tenda polisi tidak terlalu signifikan karena berdasarkan fakta, terdakwa hanya sebatas memercikkan api pada tenda sebelah timur, tuturnya.

Dihubungkan dengan bukti rekaman CCTV, api bisa membakar habis tenda karena adanya sumber lain di sisi selatan, dan adanya massa lain yang juga membakar tenda tersebut, imbuhnya.

Hakim juga mempertimbangkan riwayat hidup terdakwa Perdana Arie sebagai mahasiswa yang aktif dalam kegiatan ilmiah dan advokasi isu-isu sosial. Hukuman yang dijatuhkan dibuat proporsional agar tidak memutus harapan masa depan terdakwa sebagai kaum terpelajar.

Terdakwa memiliki potensi mampu menjadi pribadi yang lebih baik. Sehingga pidana penjara yang panjang justru dapat berpengaruh buruk kepada masa depan terdakwa, papar Majelis Hakim.

Adapun keadaan yang memberatkan, kata Majelis Hakim, yakni pengaruh tindak pidana terhadap masyarakat, korban atau negara. Perbuatan terdakwa telah merugikan Polda DIY karena tenda yang terbakar adalah aset atau milik Polda DIY.

Vonis ini lebih ringan dari tuntutan yang disampaikan oleh JPU yakni pidana penjara selama 1 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara.

Perdana Arie dituntut telah melanggar aturan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru terkait perbuatan yang menimbulkan bahaya bagi barang.

Dalam hal ini melanggar Pasal 308 ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Jaksa Masih Pikir-pikir

Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak langsung menerima vonis yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim terhadap Perdana Arie. Pihak JPU menyatakan masih akan menggunakan haknya untuk pikir-pikir.

Sebelum menentukan apakah akan menerima putusan atau mengajukan upaya hukum banding.

Hal itu membuat status hukum perkara tersebut belum berkekuatan hukum tetap (inkrah).

Karena Penuntut Umum menyatakan masih menyatakan pikir-pikir, maka putusan ini belum berkekuatan hukum tetap, ucap majelis hakim.

Sementara itu, tim kuasa hukum Perdana Arie dari Bara Adil menyatakan sikap untuk menerima vonis 5 bulan 3 hari penjara yang dijatuhkan Majelis Hakim.

Keputusan ini diambil setelah melakukan konsultasi langsung dengan terdakwa di dalam ruang sidang.

Kami pada prinsipnya kan tetap kembali kepada Arie dan pada saat tadi Arie mengatakan menerima. Sehingga kami menganggap bahwasanya apa yang Ari rasakan sebagai suatu keadilan. Sehingga kita juga sebagai advokat menerima, ujar Anggota tim hukum terdakwa, Muhammad Rakha Ramadhan.

Indonesia Financial News

Indonesia Financial News

Next Post
Missouri Ajukan Bitcoin sebagai Cadangan Negara Bagian ke DPR AS

Missouri Ajukan Bitcoin sebagai Cadangan Negara Bagian ke DPR AS

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • POPULER
  • TOPIK POPULER
  • TERBARU
BEI Pantau Pergerakan Saham ITMA dan SHIP, Tetapkan Status UMA

BEI Pantau Pergerakan Saham ITMA dan SHIP, Tetapkan Status UMA

2025-03-20
Siswa SD di Riau Tewas Diduga Dibully karena Beda Agama, Pemerintah Dituntut Serius Soal Bullying

Siswa SD di Riau Tewas Diduga Dibully karena Beda Agama, Pemerintah Dituntut Serius Soal Bullying

2025-05-31

LPSK Tangani 5.162 Permohonan Restitusi, Kasus Anak Meroket Tajam

2025-12-19
Bos Bank Danamon Beberkan Strategi Hadapi Tantangan 2026

Bos Bank Danamon Beberkan Strategi Hadapi Tantangan 2026

2026-02-22
Energi Mega Persada Bayar Utang dengan Konversi Saham

Energi Mega Persada Bayar Utang dengan Konversi Saham

Pasokan Meningkat Tingkat Okupansi Perkantoran Turun 2017

Pasokan Meningkat Tingkat Okupansi Perkantoran Turun 2017

Kenaikan Harga Minyak Mulai Bayangi Investor, IHSG Terkoreksi

Kenaikan Harga Minyak Mulai Bayangi Investor, IHSG Terkoreksi

Harga Minyak Membumbung, Saham Migas Diburu Investor

Harga Minyak Membumbung, Saham Migas Diburu Investor

Uang Beredar dan Penyaluran Kredit Kompak Meningkat

Uang Beredar dan Penyaluran Kredit Kompak Meningkat

2026-02-24
Kurs Dolar Melemah, Rupiah Perkasa Usai Trump Kalah di MA

Kurs Dolar Melemah, Rupiah Perkasa Usai Trump Kalah di MA

2026-02-24
Realisasi Kredit Bank Mandiri Tumbuh 15% di Januari 2026

Realisasi Kredit Bank Mandiri Tumbuh 15% di Januari 2026

2026-02-24
Penukaran Uang pintar.bi.go.id Diperpanjang, Simak Jadwal dan Prosedurnya!

Penukaran Uang pintar.bi.go.id Diperpanjang, Simak Jadwal dan Prosedurnya!

2026-02-24

TERPOPULER

  • EKONOMI
  • CRYPTO
Harga Emas Pegadaian Hari Ini 22 Februari 2026: UBS dan Galeri24 Kembali Melesat

Harga Emas Pegadaian Hari Ini 22 Februari 2026: UBS dan Galeri24 Kembali Melesat

2026-02-24
0
Harga Emas Perhiasan Hari Ini 22 Februari 2026 Stabil, Cek di Sini

Harga Emas Perhiasan Hari Ini 22 Februari 2026 Stabil, Cek di Sini

2026-02-24
0
Trump Bakal Naikkan Tarif Impor 15%, Ini Dampaknya ke Indonesia

Trump Bakal Naikkan Tarif Impor 15%, Ini Dampaknya ke Indonesia

2026-02-24
0
Indonesia Buka Keran Impor Beras dan Jagung dari AS, Ini Alasannya

Indonesia Buka Keran Impor Beras dan Jagung dari AS, Ini Alasannya

2026-02-24
0
Indonesia Buka Keran Impor Ayam dari AS, Bagaimana Nasib Peternak?

Indonesia Buka Keran Impor Ayam dari AS, Bagaimana Nasib Peternak?

2026-02-24
0
Load More
Berita Keuangan Indonesia

Kita menggunakan cookies untuk membuat website ini lebih baik. Info Selengkapnya!

WMHG INDONESIA

Lkuti Kami

Jelajahi berdasarkan Kategori

  • ANALISIS KEUANGAN
  • BISNIS
  • BLOCKCHAIN
  • CRYPTO
  • EKONOMI
  • INTERNASIONAL
  • INVESTASI
  • INVESTASI SAHAM
  • KEUANGAN
  • KEUANGAN PRIBADI
  • NASIONAL
  • News

Berita Terbaru

Uang Beredar dan Penyaluran Kredit Kompak Meningkat

Uang Beredar dan Penyaluran Kredit Kompak Meningkat

2026-02-24
Kurs Dolar Melemah, Rupiah Perkasa Usai Trump Kalah di MA

Kurs Dolar Melemah, Rupiah Perkasa Usai Trump Kalah di MA

2026-02-24

Copyright - @ 2024 wmhg.org All right Reserved. Keuangan News.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • CRYPTO
    • BLOCKCHAIN
  • INVESTASI
    • INVESTASI SAHAM
    • KEUANGAN PRIBADI
  • ANALISIS KEUANGAN

Copyright - @ 2024 wmhg.org All right Reserved. Keuangan News.