• Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Peta Situs
Rabu, April 15, 2026
  • Login
Berita Keuangan Indonesia
  • Home
  • News
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • CRYPTO
    • BLOCKCHAIN
  • INVESTASI
    • KEUANGAN PRIBADI
    • INVESTASI SAHAM
  • ANALISIS KEUANGAN
    Apa Itu EORMC? Artikel Ini Menjelaskan Model Bisnis, Matriks Produk, dan Posisi Pasarnya

    Apa Itu EORMC? Artikel Ini Menjelaskan Model Bisnis, Matriks Produk, dan Posisi Pasarnya

    Permintaan Mendaki, Industri Makanan Minuman Sambut Imlek dan Ramadan – Idulfitri

    Permintaan Mendaki, Industri Makanan Minuman Sambut Imlek dan Ramadan – Idulfitri

    301 Wilayah Kerja Migas Mangkrak, Kementerian ESDM Bakal Cabut Izin Pengelolaan

    301 Wilayah Kerja Migas Mangkrak, Kementerian ESDM Bakal Cabut Izin Pengelolaan

    Menteri ESDM Pastikan Kejelasan Izin Tambang Emas Martabe Bakal Selesai Minggu Depan

    Menteri ESDM Pastikan Kejelasan Izin Tambang Emas Martabe Bakal Selesai Minggu Depan

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • CRYPTO
    • BLOCKCHAIN
  • INVESTASI
    • KEUANGAN PRIBADI
    • INVESTASI SAHAM
  • ANALISIS KEUANGAN
    Apa Itu EORMC? Artikel Ini Menjelaskan Model Bisnis, Matriks Produk, dan Posisi Pasarnya

    Apa Itu EORMC? Artikel Ini Menjelaskan Model Bisnis, Matriks Produk, dan Posisi Pasarnya

    Permintaan Mendaki, Industri Makanan Minuman Sambut Imlek dan Ramadan – Idulfitri

    Permintaan Mendaki, Industri Makanan Minuman Sambut Imlek dan Ramadan – Idulfitri

    301 Wilayah Kerja Migas Mangkrak, Kementerian ESDM Bakal Cabut Izin Pengelolaan

    301 Wilayah Kerja Migas Mangkrak, Kementerian ESDM Bakal Cabut Izin Pengelolaan

    Menteri ESDM Pastikan Kejelasan Izin Tambang Emas Martabe Bakal Selesai Minggu Depan

    Menteri ESDM Pastikan Kejelasan Izin Tambang Emas Martabe Bakal Selesai Minggu Depan

No Result
View All Result
Berita Keuangan Indonesia
No Result
View All Result

HOME » News » NASIONAL » Kasus Deforestasi PT Mayawana, Kepala Adat Dayak Penjaga Hutan di Kalbar Dijadikan Tersangka

Kasus Deforestasi PT Mayawana, Kepala Adat Dayak Penjaga Hutan di Kalbar Dijadikan Tersangka

Indonesia Financial News by Indonesia Financial News
2025-12-17
0

Baca 10 detik

Kepala Adat Tarsisius Fendy Sesupi ditetapkan tersangka setelah memprotes deforestasi PT Mayawana Persada di Ketapang.
Kasus ini berawal dari tuntutan sanksi adat atas deforestasi 40 ribu hektare oleh perusahaan sejak 2023.
Koalisi Masyarakat Sipil mendampingi Fendy, menuntut penghentian kriminalisasi dan rencana mengajukan praperadilan.

wmhg.org – Koalisi Masyarakat Sipil Advokasi Konflik Mayawana bersama Koalisi Advokasi Masyarakat Adat mendampingi Tarsisius Fendy Sesupi, Kepala Adat Dusun Lelayang, Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat, yang memenuhi panggilan Polres Ketapang pada Senin, 15 Desember. Kehadiran koalisi tersebut merupakan bentuk solidaritas terhadap Fendy yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

Koalisi menilai pemanggilan dan penetapan status hukum terhadap Fendy merupakan upaya kriminalisasi terhadap pembela lingkungan dan masyarakat adat. Kasus ini berawal dari perjuangan Fendy bersama masyarakat adat Dayak Kualan yang memprotes deforestasi besar-besaran oleh PT Mayawana Persada.

Pada 2023, konsesi kayu PT Mayawana Persada dilaporkan melakukan deforestasi seluas sekitar 40 ribu hektare. Aktivitas tersebut dinilai telah merampas habitat kunci orangutan serta mengganggu sumber kehidupan masyarakat adat setempat. Perusahaan ini juga teridentifikasi sebagai pembalak hutan terbesar di Indonesia sepanjang 2021 hingga 2023.

Pada Desember 2023, Fendy dan masyarakat adat menuntut penerapan sanksi batang adat atau tebusan adat terhadap perusahaan. Tuntutan tersebut diajukan karena perusahaan dianggap memicu konflik, menggusur lahan, serta merugikan perekonomian warga. Pengenaan sanksi adat itu juga merupakan kelanjutan dari sanksi adat sebelumnya yang belum dipatuhi oleh PT Mayawana Persada.

Dalam tuntutan adat tersebut, masyarakat meminta sejumlah perlengkapan adat seperti tempayan, piring, mangkok, dan peralatan lain untuk keperluan upacara adat. Namun pihak perusahaan memilih mengganti tuntutan tersebut dalam bentuk uang dengan alasan tidak dapat menyediakan peralatan yang diminta. Kesepakatan penggantian uang itu kemudian dituangkan dalam berita acara bersama.

Meski demikian, perusahaan justru membingkai peristiwa tersebut sebagai tindakan pemerasan. Pada Juni 2025, Polres Ketapang memanggil Fendy sebagai saksi atas dugaan tindak pidana Pasal 368 ayat (1) KUHP dan Pasal 335 ayat (1) KUHP terkait pemerasan dan pemaksaan dengan kekerasan dan/atau ancaman kekerasan.

Koalisi menilai penetapan Fendy sebagai tersangka sarat pelanggaran prosedur hukum. Pasalnya, Fendy dan kuasa hukumnya disebut tidak pernah menerima panggilan penyidik sebelum secara tiba-tiba Fendy ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO).

“Pemanggilan ini jelas merupakan kriminalisasi terhadap masyarakat adat yang sejak awal menolak kehadiran perusahaan. Padahal, mereka yang mengalami dampak deforestasi, degradasi kawasan hidrologi gambut dan semua kerusakan struktur maupun fungsi ekosistem hutan, serta penggusuran lahan yang menjadi sumber penghidupan masyarakat secara turun temurun,” ujar Ahmad Syukri, perwakilan Koalisi
Masyarakat Sipil melalui keterangan tertulis yang diterima .com, Selasa (16/12/2025).

Aksi solidaritas juga digelar masyarakat di halaman Mapolda Kalimantan Barat, Pontianak. Dalam aksi tersebut, massa menuntut pengosongan wilayah konflik serta penghentian seluruh aktivitas perusahaan di area yang disengketakan. Koalisi menilai kriminalisasi terhadap masyarakat adat merupakan ancaman serius bagi demokrasi, perlindungan hak asasi manusia, dan keberlanjutan lingkungan hidup.

Atas desakan koalisi, penahanan terhadap Fendy saat ini ditangguhkan. Sementara itu, tim kuasa hukum Fendy dari Koalisi Masyarakat Adat berencana mengajukan praperadilan atas penetapan status tersangka tersebut.

Koalisi Masyarakat Sipil Kalimantan Barat menegaskan akan terus melanjutkan upaya advokasi dan kampanye untuk memastikan PT Mayawana Persada menghentikan praktik bisnis yang dinilai menyebabkan deforestasi, degradasi kawasan gambut, serta mengancam habitat orangutan. Koalisi juga menuntut perusahaan untuk memulihkan semua kerusakan sumber daya hutan maupun kerusakan ekologi yang timbul, memulihkan kembali hak masyarakat atas tanah dan sumber daya hutannya serta menghentikan semua tindakan kriminalisasi yang mengorbankan masyarakat.

Indonesia Financial News

Indonesia Financial News

Next Post

Eks Pejabat KPI Tepis Tudingan Jaksa Atur Penyewaan Kapal dan Ekspor Minyak

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • POPULER
  • TOPIK POPULER
  • TERBARU
Transparansi Perusahaan Terbatas Diperketat, REI Minta Sosialisasi Dipercepat

Transparansi Perusahaan Terbatas Diperketat, REI Minta Sosialisasi Dipercepat

2026-02-15
Permintaan Mendaki, Industri Makanan Minuman Sambut Imlek dan Ramadan – Idulfitri

Permintaan Mendaki, Industri Makanan Minuman Sambut Imlek dan Ramadan – Idulfitri

2026-02-15
BPDP Jadi Lokomotif Pengembangan SDM Sawit Nasional

BPDP Jadi Lokomotif Pengembangan SDM Sawit Nasional

2026-04-10
Sepakat, Importir Tetap Jual Harga Kedelai Rp 11.500 per Kg ke Perajin Tahu Tempe

Sepakat, Importir Tetap Jual Harga Kedelai Rp 11.500 per Kg ke Perajin Tahu Tempe

2026-04-11
Energi Mega Persada Bayar Utang dengan Konversi Saham

Energi Mega Persada Bayar Utang dengan Konversi Saham

Pasokan Meningkat Tingkat Okupansi Perkantoran Turun 2017

Pasokan Meningkat Tingkat Okupansi Perkantoran Turun 2017

Kenaikan Harga Minyak Mulai Bayangi Investor, IHSG Terkoreksi

Kenaikan Harga Minyak Mulai Bayangi Investor, IHSG Terkoreksi

Harga Minyak Membumbung, Saham Migas Diburu Investor

Harga Minyak Membumbung, Saham Migas Diburu Investor

Rp 175 Triliun Menguap Buat Berobat, Masyarakat Dianjurkan Miliki Hal Ini

Rp 175 Triliun Menguap Buat Berobat, Masyarakat Dianjurkan Miliki Hal Ini

2026-04-15
Mengintip Arah Harga Emas Dunia Usai Kegagalan Perundingan AS-Iran

Mengintip Arah Harga Emas Dunia Usai Kegagalan Perundingan AS-Iran

2026-04-15
Rincian Harga Emas Pegadaian 14 April 2026: Antam, UBS, dan Galeri24 Kompak Melemah

Rincian Harga Emas Pegadaian 14 April 2026: Antam, UBS, dan Galeri24 Kompak Melemah

2026-04-15
Harga Emas Antam Hari Ini Melonjak Rp 45.000, saatnya Jual?

Harga Emas Antam Hari Ini Melonjak Rp 45.000, saatnya Jual?

2026-04-15

TERPOPULER

  • EKONOMI
  • CRYPTO
Harga Emas Pegadaian Hari Ini 13 April 2026: UBS, Antam dan Galeri24 Kompak Stagnan

Harga Emas Pegadaian Hari Ini 13 April 2026: UBS, Antam dan Galeri24 Kompak Stagnan

2026-04-15
0
Harga Emas Diprediksi Tembus Level Segini Setelah Negosiasi AS-Iran Gagal

Harga Emas Diprediksi Tembus Level Segini Setelah Negosiasi AS-Iran Gagal

2026-04-15
0
Harga Emas Antam Hari Ini Melonjak Rp 45.000, saatnya Jual?

Harga Emas Antam Hari Ini 13 April 2026 Anjlok Rp 42 Ribu, Simak Rinciannya di Sini

2026-04-15
0
Harga Emas Perhiasan Hari Ini 13 April 2026: Termurah Sentuh Level Segini

Harga Emas Perhiasan Hari Ini 13 April 2026: Termurah Sentuh Level Segini

2026-04-15
0
99,99% Target Investasi Kuartal I 2026 Bakal Tercapai, Segini Nilainya

99,99% Target Investasi Kuartal I 2026 Bakal Tercapai, Segini Nilainya

2026-04-15
0
Load More
Berita Keuangan Indonesia

Kita menggunakan cookies untuk membuat website ini lebih baik. Info Selengkapnya!

WMHG INDONESIA

Lkuti Kami

Jelajahi berdasarkan Kategori

  • ANALISIS KEUANGAN
  • BISNIS
  • BLOCKCHAIN
  • CRYPTO
  • EKONOMI
  • INTERNASIONAL
  • INVESTASI
  • INVESTASI SAHAM
  • KEUANGAN
  • KEUANGAN PRIBADI
  • NASIONAL
  • News

Berita Terbaru

Rp 175 Triliun Menguap Buat Berobat, Masyarakat Dianjurkan Miliki Hal Ini

Rp 175 Triliun Menguap Buat Berobat, Masyarakat Dianjurkan Miliki Hal Ini

2026-04-15
Mengintip Arah Harga Emas Dunia Usai Kegagalan Perundingan AS-Iran

Mengintip Arah Harga Emas Dunia Usai Kegagalan Perundingan AS-Iran

2026-04-15

Copyright - @ 2024 wmhg.org All right Reserved. Keuangan News.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • CRYPTO
    • BLOCKCHAIN
  • INVESTASI
    • INVESTASI SAHAM
    • KEUANGAN PRIBADI
  • ANALISIS KEUANGAN

Copyright - @ 2024 wmhg.org All right Reserved. Keuangan News.