• Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Peta Situs
Rabu, Juli 1, 2026
  • Login
Berita Keuangan Indonesia
  • Home
  • News
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • CRYPTO
    • BLOCKCHAIN
  • INVESTASI
    • KEUANGAN PRIBADI
    • INVESTASI SAHAM
  • ANALISIS KEUANGAN
    EORMC dan Persepsi Kepatuhan: Menilai Lebih dari Sekadar Lisensi

    EORMC dan Persepsi Kepatuhan: Menilai Lebih dari Sekadar Lisensi

    Catcrs Upgrade Arsitektur Trading Berlatensi Rendah untuk Eksekusi Frekuensi Tinggi

    Catcrs Upgrade Arsitektur Trading Berlatensi Rendah untuk Eksekusi Frekuensi Tinggi

    Mengamati Catcrs: Dasar Kepatuhan, Mekanisme Transparansi Aset, dan Pembangunan Infrastruktur Trading

    Mengamati Catcrs: Dasar Kepatuhan, Mekanisme Transparansi Aset, dan Pembangunan Infrastruktur Trading

    Sasar Segmen Premium, Induk OYO Indonesia Ekspansi Properti di Bali & Kota Berkembang

    Sasar Segmen Premium, Induk OYO Indonesia Ekspansi Properti di Bali & Kota Berkembang

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • CRYPTO
    • BLOCKCHAIN
  • INVESTASI
    • KEUANGAN PRIBADI
    • INVESTASI SAHAM
  • ANALISIS KEUANGAN
    EORMC dan Persepsi Kepatuhan: Menilai Lebih dari Sekadar Lisensi

    EORMC dan Persepsi Kepatuhan: Menilai Lebih dari Sekadar Lisensi

    Catcrs Upgrade Arsitektur Trading Berlatensi Rendah untuk Eksekusi Frekuensi Tinggi

    Catcrs Upgrade Arsitektur Trading Berlatensi Rendah untuk Eksekusi Frekuensi Tinggi

    Mengamati Catcrs: Dasar Kepatuhan, Mekanisme Transparansi Aset, dan Pembangunan Infrastruktur Trading

    Mengamati Catcrs: Dasar Kepatuhan, Mekanisme Transparansi Aset, dan Pembangunan Infrastruktur Trading

    Sasar Segmen Premium, Induk OYO Indonesia Ekspansi Properti di Bali & Kota Berkembang

    Sasar Segmen Premium, Induk OYO Indonesia Ekspansi Properti di Bali & Kota Berkembang

No Result
View All Result
Berita Keuangan Indonesia
No Result
View All Result

HOME » News » NASIONAL » Jurus Sapu Jagat Omnibus Law Disiapkan untuk Atur Jabatan Polisi di Kementerian

Jurus Sapu Jagat Omnibus Law Disiapkan untuk Atur Jabatan Polisi di Kementerian

Indonesia Financial News by Indonesia Financial News
2025-12-19
0

Baca 10 detik

Komisi Percepatan Reformasi Polri mengusulkan mekanisme Omnibus Law untuk menata ulang penugasan anggota Polri di luar institusi negara.
Usulan ini merespons Perpol Nomor 10 Tahun 2025 yang mengizinkan penempatan polisi di 17 kementerian/lembaga strategis.
Jimly Asshiddiqie menegaskan Omnibus Law diperlukan untuk harmonisasi hukum yang mengikat semua instansi, bukan hanya internal Polri.

wmhg.org – Wacana perombakan besar-besaran terkait aturan main penugasan anggota Polri di luar institusinya mulai mengemuka. Tak cukup lagi dengan peraturan internal, Komisi Percepatan Reformasi Polri mengusulkan mekanisme Omnibus Law untuk menata ulang penempatan polisi di berbagai kementerian dan lembaga negara.

Langkah strategis ini diusulkan untuk menyapu bersih potensi tumpang tindih dan konflik norma yang selama ini menjadi keluhan, terutama setelah terbitnya Peraturan Polri (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025.

Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri, Jimly Asshiddiqie, menegaskan bahwa metode sapu jagat ini diperlukan untuk menciptakan harmonisasi hukum yang mengikat semua instansi, bukan hanya Kepolisian.

Kami tadi sepakat untuk menggunakan metode Omnibus, baik dalam perancangan undang-undangnya maupun juga perancangan Peraturan Pemerintah (PP). Misalnya kalau nanti ada kaitan dengan Undang-Undang Lingkungan Hidup, Undang-Undang tentang TNI, Undang-Undang tentang Kehutanan, maka kita akan pertimbangkan ayat atau pasal yang saling terkait dengan kepolisian, kata Jimly Asshiddiqie dalam konferensi pers di kawasan Jakarta Selatan, Kamis (18/12/2025).

Usulan ini mencuat sebagai respons atas Perpol Nomor 10 Tahun 2025 yang diteken Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo. Peraturan tersebut, yang merupakan tindak lanjut dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 114/PUU-XXIII/2025, secara spesifik mengizinkan anggota Polri untuk menduduki jabatan di 17 kementerian/lembaga strategis.

Beberapa di antaranya adalah Kemenko Polhukam, Kementerian ESDM, Kementerian Hukum, Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenkumham Imipas), Kementerian Kehutanan, KPK, hingga Badan Intelijen Negara (BIN).

Namun, menurut komisi, aturan setingkat Perpol hanya mengikat secara internal. Padahal, banyak keluhan diterima terkait penugasan lintas instansi ini. Oleh karena itu, diperlukan sebuah payung hukum yang lebih tinggi dan komprehensif.

Jimly menyoroti salah satu pekerjaan rumah yang mendesak, yakni penyusunan Peraturan Pemerintah (PP) sebagai pelaksana Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (UU ASN).

PP dalam rangka melaksanakan UU ASN yang sejak 2023, belum disusun sampai sekarang sudah dua tahun lebih di era pemerintahan sebelumnya, katanya sebagaimana dilansir Antara.

Komisi berharap, dengan adanya koordinasi lintas kementerian yang dipimpin oleh Kemenko Kumham Imipas, masukan untuk perancangan regulasi dengan metode Omnibus Law ini dapat segera diakomodasi.

Kami berharap ada koordinasi lintas kementerian di bawah koordinasi Pak Menko Kumham Imipas, Pak Otto (Wakil Menko Kumham Imipas) akan mempersiapkan segala sesuatunya dimana Komisi Percepatan Reformasi Polri akan menyampaikan masukan-masukan dalam rapat koordinasi antarkementerian, ujar Jimly.

Senada dengan itu, anggota Komisi sekaligus Wakil Menko Kumham Imipas, Otto Hasibuan, menekankan pentingnya kesepakatan bersama antarlembaga mengenai jabatan apa saja yang boleh dan tidak boleh diisi oleh anggota Polri aktif. Menurutnya, hal ini tidak bisa diputuskan secara sepihak.

Jadi, perhatikan harus kita diskusikan bersama apa yang boleh dijabat, mana yang boleh tidak. Ini tidak boleh dalam kebijakan tertentu, tetapi antarlembaga itu harus bicara, ucapnya.

Otto juga mengonfirmasi bahwa Kemenko Kumham Imipas siap mengambil inisiatif untuk mengoordinasikan pembahasan lintas lembaga ini.

Tadi Profesor Jimly membicarakan, mungkinkah ini diinisiasi oleh Kemenko Kumham Imipas untuk mengkoordinasi semua lembaga yang terkait untuk membicarakan ini supaya mungkin apakah perlu PP yang dikeluarkan segera untuk mengatasi persoalan ini, imbuhnya.

Indonesia Financial News

Indonesia Financial News

Next Post

Dakwaan Jaksa: Dana Hibah Pariwisata Sleman Diduga Jadi Bensin Politik Dinasti Sri Purnomo

  • POPULER
  • TOPIK POPULER
  • TERBARU
Bea Cukai Bongkar Penyelundupan Pakaian Bekas Ilegal Rp 53 Miliar

Bea Cukai Bongkar Penyelundupan Pakaian Bekas Ilegal Rp 53 Miliar

2026-06-24
Indonesia Penyumbang Terbesar Kedua Transaksi TikTok Shop di 2024

Indonesia Penyumbang Terbesar Kedua Transaksi TikTok Shop di 2024

2025-02-05
Limit Order vs Market Order: Panduan Pengguna Catcrs dalam Menghadapi Kondisi Pasar Kripto

Limit Order vs Market Order: Panduan Pengguna Catcrs dalam Menghadapi Kondisi Pasar Kripto

2026-06-30
Hore, Pemerintah Tetapkan 27 Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama di Tahun Depan

Hore, Pemerintah Tetapkan 27 Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama di Tahun Depan

2024-10-15
Energi Mega Persada Bayar Utang dengan Konversi Saham

Energi Mega Persada Bayar Utang dengan Konversi Saham

Pasokan Meningkat Tingkat Okupansi Perkantoran Turun 2017

Pasokan Meningkat Tingkat Okupansi Perkantoran Turun 2017

Kenaikan Harga Minyak Mulai Bayangi Investor, IHSG Terkoreksi

Kenaikan Harga Minyak Mulai Bayangi Investor, IHSG Terkoreksi

Harga Minyak Membumbung, Saham Migas Diburu Investor

Harga Minyak Membumbung, Saham Migas Diburu Investor

Limit Order vs Market Order: Panduan Pengguna Catcrs dalam Menghadapi Kondisi Pasar Kripto

Limit Order vs Market Order: Panduan Pengguna Catcrs dalam Menghadapi Kondisi Pasar Kripto

2026-06-30
Harga Emas Anjlok Tersengat Kekhawatiran Kenaikan Suku Bunga

Harga Emas Anjlok Tersengat Kekhawatiran Kenaikan Suku Bunga

2026-06-25
Harga Emas Antam Hari Ini Anjlok Rp 18.000, Cek Daftar Lengkap di Sini

Harga Emas Antam Hari Ini Anjlok Rp 18.000, Cek Daftar Lengkap di Sini

2026-06-25
Update Harga Emas Pegadaian Rabu 24 Juni 2026

Update Harga Emas Pegadaian Rabu 24 Juni 2026

2026-06-25

TERPOPULER

  • EKONOMI
  • CRYPTO
Limit Order vs Market Order: Panduan Pengguna Catcrs dalam Menghadapi Kondisi Pasar Kripto

Limit Order vs Market Order: Panduan Pengguna Catcrs dalam Menghadapi Kondisi Pasar Kripto

2026-06-30
0
Minat terhadap Bitcoin Merosot, Pencarian Google Sentuh Level Terendah

Minat terhadap Bitcoin Merosot, Pencarian Google Sentuh Level Terendah

2026-06-25
0
Harga Kripto 24 Juni 2026: Bitcoin Cs Kompak Parkir di Zona Merah

Harga Kripto 24 Juni 2026: Bitcoin Cs Kompak Parkir di Zona Merah

2026-06-25
0
Pendiri BitMEX Arthur Hayes Prediksi Bitcoin Bakal Sentuh Rp 715,7 Juta

Pendiri BitMEX Arthur Hayes Prediksi Bitcoin Bakal Sentuh Rp 715,7 Juta

2026-06-25
0
Ethereum Foundation PHK 54 Karyawan

Ethereum Foundation PHK 54 Karyawan

2026-06-25
0
Load More
Berita Keuangan Indonesia

Kita menggunakan cookies untuk membuat website ini lebih baik. Info Selengkapnya!

WMHG INDONESIA

Lkuti Kami

Jelajahi berdasarkan Kategori

  • ANALISIS KEUANGAN
  • BISNIS
  • BLOCKCHAIN
  • CRYPTO
  • EKONOMI
  • INTERNASIONAL
  • INVESTASI
  • INVESTASI SAHAM
  • KEUANGAN
  • KEUANGAN PRIBADI
  • NASIONAL
  • News

Berita Terbaru

Limit Order vs Market Order: Panduan Pengguna Catcrs dalam Menghadapi Kondisi Pasar Kripto

Limit Order vs Market Order: Panduan Pengguna Catcrs dalam Menghadapi Kondisi Pasar Kripto

2026-06-30
Harga Emas Anjlok Tersengat Kekhawatiran Kenaikan Suku Bunga

Harga Emas Anjlok Tersengat Kekhawatiran Kenaikan Suku Bunga

2026-06-25

Copyright - @ 2024 wmhg.org All right Reserved. Keuangan News.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • CRYPTO
    • BLOCKCHAIN
  • INVESTASI
    • INVESTASI SAHAM
    • KEUANGAN PRIBADI
  • ANALISIS KEUANGAN

Copyright - @ 2024 wmhg.org All right Reserved. Keuangan News.