• Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Peta Situs
Sabtu, Agustus 22, 2026
  • Login
Berita Keuangan Indonesia
  • Home
  • News
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • CRYPTO
    • BLOCKCHAIN
  • INVESTASI
    • KEUANGAN PRIBADI
    • INVESTASI SAHAM
  • ANALISIS KEUANGAN
    EORMC dan Persepsi Kepatuhan: Menilai Lebih dari Sekadar Lisensi

    EORMC dan Persepsi Kepatuhan: Menilai Lebih dari Sekadar Lisensi

    Lewat PGN Gagas, PGAS Dorong Perluasan Bauran Energi Melalui Pemanfaatan CNG

    Lewat PGN Gagas, PGAS Dorong Perluasan Bauran Energi Melalui Pemanfaatan CNG

    Grab Respons Perpres Ojol, Tunggu Aturan Teknis Soal Bagi Hasil 92%

    Grab Respons Perpres Ojol, Tunggu Aturan Teknis Soal Bagi Hasil 92%

    Dukung TKDN, SKK Migas Dorong Penggunaan Pompa Industri Lokal di Sektor Hulu

    Dukung TKDN, SKK Migas Dorong Penggunaan Pompa Industri Lokal di Sektor Hulu

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • CRYPTO
    • BLOCKCHAIN
  • INVESTASI
    • KEUANGAN PRIBADI
    • INVESTASI SAHAM
  • ANALISIS KEUANGAN
    EORMC dan Persepsi Kepatuhan: Menilai Lebih dari Sekadar Lisensi

    EORMC dan Persepsi Kepatuhan: Menilai Lebih dari Sekadar Lisensi

    Lewat PGN Gagas, PGAS Dorong Perluasan Bauran Energi Melalui Pemanfaatan CNG

    Lewat PGN Gagas, PGAS Dorong Perluasan Bauran Energi Melalui Pemanfaatan CNG

    Grab Respons Perpres Ojol, Tunggu Aturan Teknis Soal Bagi Hasil 92%

    Grab Respons Perpres Ojol, Tunggu Aturan Teknis Soal Bagi Hasil 92%

    Dukung TKDN, SKK Migas Dorong Penggunaan Pompa Industri Lokal di Sektor Hulu

    Dukung TKDN, SKK Migas Dorong Penggunaan Pompa Industri Lokal di Sektor Hulu

No Result
View All Result
Berita Keuangan Indonesia
No Result
View All Result

HOME » News » NASIONAL » Jejak Jokowi soal UU KPK Terbongkar, 5 Fakta Bantah Klaim Lempar Tangan

Jejak Jokowi soal UU KPK Terbongkar, 5 Fakta Bantah Klaim Lempar Tangan

Indonesia Financial News by Indonesia Financial News
2026-02-17
0

Baca 10 detik

Presiden Jokowi menyatakan setuju UU KPK dikembalikan ke versi lama, namun mengklaim revisi adalah inisiatif murni DPR tanpa tanda tangannya.
Anggota DPR membantah klaim Jokowi karena UU disahkan melalui pembahasan bersama eksekutif dan berlaku tanpa tanda tangan presiden.
Fakta pelaksanaan TWK oleh lembaga di bawah presiden dianggap sebagai bukti persetujuan pemerintah atas revisi UU yang melemahkan KPK.

wmhg.org – Polemik lama terkait revisi kontroversial Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK) kembali memanas setelah Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) menyatakan setuju jika UU tersebut dikembalikan ke versi lama.

Namun, klaim Jokowi yang menyebut revisi adalah murni inisiatif DPR dan ia tak ikut menandatangani, justru memicu bantahan keras dari berbagai pihak.

Pernyataan Jokowi ini seolah membuka kembali catatan lama dan menyorot jejak kebijakan pemerintahannya terkait pelemahan lembaga antirasuah.

Sejumlah fakta dan bukti konstitusional justru menunjukkan gambaran yang berbeda dari narasi yang dibangun Jokowi. Berikut adalah daftar fakta yang membantah klaim tersebut.

1. Klaim Inisiatif DPR dan Tak Tanda Tangan

Saat merespons usulan mantan Ketua KPK Abraham Samad, Jokowi secara terbuka menyatakan persetujuannya agar UU KPK dikembalikan seperti semula. Namun, ia melempar tanggung jawab penuh kepada parlemen.

Ya saya setuju, bagus (UU KPK kembali ke versi lama), karena itu dulu (revisi UU KPK) inisiatif DPR, lho. Jangan keliru ya, itu inisiatif DPR, kata Jokowi, Jumat (13/2/2026).

Jokowi juga memperkuat posisinya dengan menegaskan bahwa dirinya tidak membubuhkan tanda tangan pada UU Nomor 19 Tahun 2019 yang dinilai banyak pihak telah melumpuhkan KPK.

Ya, memang (revisi UU KPK). Saat itu atas inisiatif DPR direvisi, tapi saya tidak tanda tangan, katanya.

2. Bantahan Keras DPR: Pemerintah Terlibat Aktif

Klaim Jokowi langsung dimentahkan oleh Anggota Komisi III DPR RI, Abdullah. Menurutnya, mustahil sebuah UU disahkan tanpa keterlibatan aktif pemerintah sebagai pihak eksekutif. Ia menegaskan bahwa pemerintah mengirimkan tim resmi untuk membahas revisi tersebut bersama DPR.

“Pernyataan Presiden ke 7 Joko Widodo yang intinya merasa tidak berperan dalam pengesahan UU KPK 2019 atau UU Nomor 19 Tahun 2019 Tentang KPK tidak tepat,” ujar Abduh dalam keterangan tertulis di Jakarta, Senin (16/2/2026).

Abdullah juga meluruskan bahwa ketiadaan tanda tangan presiden tidak membatalkan sebuah UU.

“Hal ini sesuai dengan Pasal 20 ayat (2) UUD 1945 yang berbunyi, setiap rancangan undang-undang dibahas oleh Dewan Perwakilan Rakyat dan Presiden untuk mendapat persetujuan bersama, ujarnya.

Kemudian, soal tidak ditandatanganinya UU KPK terbaru oleh beliau, hal tersebut tidak berpengaruh apa-apa karena berdasarkan Pasal 20 ayat (5) UUD 1945, UU tetap berlaku 30 hari setelah disahkan dengan atau tanpa tanda tangan Presiden, imbuhnya.

3. Restu di Balik Tes Wawasan Kebangsaan (TWK)

Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, menyoroti fakta bahwa konsekuensi dari revisi UU KPK, yakni Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), dieksekusi oleh lembaga-lembaga di bawah presiden. Hal ini dianggap sebagai bukti persetujuan praktis dari Jokowi.

“Sudah banyak yang menolak dan segala macem, tapi nyatanya setuju. Buktinya apa? Ya lembaga-lembaga di bawahnya setuju, Menpan RB, terus BKN, setuju juga melakukan tes itu,” kata Boyamin kepada wartawan, Senin (16/2/2026).

4. Pembiaran Tersingkirnya Pegawai Berintegritas

Boyamin meyakini TWK dirancang untuk menyingkirkan para pegawai KPK yang memiliki rekam jejak dan integritas tinggi. Proses ini, menurutnya, tidak mungkin terjadi tanpa sepengetahuan atau pembiaran dari Jokowi sebagai kepala negara saat itu.

“Termasuk lembaga-lembaga yang lain, itu melakukan tes sebenarnya hanya untuk menyingkirkan orang-orang hebat yang selama ini menggawangi KPK seperti Novel Baswedan, Harun Ar Rasyid, dan kawan-kawan. Itu loh membiarkan mereka tersingkir,” tambah dia.

“Jadi saya yakin penyingkiran ini diketahui atau setidaknya dibiarkan oleh Pak Jokowi. Jadi ini sesuatu yang kalau sekarang mengatakan setuju dikembalikan loh ngapain dulu dirubah?” ujar Boyamin.

5. Respons Dingin Pimpinan KPK

Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak, memberikan respons yang menohok atas wacana mengembalikan UU KPK. Ia menegaskan bahwa UU bukanlah barang yang bisa dipinjam dan dikembalikan sesuka hati.

“Apanya yang mau dikembalikan, UU itu bukan barang yang bisa dipinjam, setelah selesai dipakai, dikembalikan lagi, kata Tanak kepada wartawan, Senin (16/2/2025).

Tanak justru menyoroti isu yang lebih fundamental, yakni posisi KPK dalam rumpun kekuasaan. Menurutnya, jika ingin KPK benar-benar independen, seharusnya posisinya dipindahkan dari rumpun eksekutif ke yudikatif.

“Kalau mau KPK bekerja independen tanpa ikut campur lembaga lain/intervensi, perubahan UU KPK hanya yang terkait dengan keberadaan KPK untuk ditempatkan dalam rumpun Yudikatif, bukan di rumpun eksekutif seperti UU No. 19/2019” tutur Tanak.

Indonesia Financial News

Indonesia Financial News

Next Post

Cak Imin, Gus Ipul, dan Kepala BPS Bahas Akurasi Data PBI

  • POPULER
  • TOPIK POPULER
  • TERBARU
Harga Emas Hari Ini Tergelincir Tersengat Aksi Ambil Untung

Harga Emas Hari Ini Tergelincir Tersengat Aksi Ambil Untung

2026-08-22
Rupiah Menguat ke 17.694 per Dolar AS, Ini Pemicunya

Rupiah Menguat ke 17.694 per Dolar AS, Ini Pemicunya

2026-08-22
BRI KKB National Expo 2026 Cetak Rekor MURI, Digelar Serentak di 131 Lokasi

BRI KKB National Expo 2026 Cetak Rekor MURI, Digelar Serentak di 131 Lokasi

2026-08-22
Harga Emas 24 Karat Stabil 21 Agustus 2026, Pilihan Investasi Menarik!

Harga Emas 24 Karat Stabil 21 Agustus 2026, Pilihan Investasi Menarik!

2026-08-22
Energi Mega Persada Bayar Utang dengan Konversi Saham

Energi Mega Persada Bayar Utang dengan Konversi Saham

Pasokan Meningkat Tingkat Okupansi Perkantoran Turun 2017

Pasokan Meningkat Tingkat Okupansi Perkantoran Turun 2017

Kenaikan Harga Minyak Mulai Bayangi Investor, IHSG Terkoreksi

Kenaikan Harga Minyak Mulai Bayangi Investor, IHSG Terkoreksi

Harga Minyak Membumbung, Saham Migas Diburu Investor

Harga Minyak Membumbung, Saham Migas Diburu Investor

Harga Emas Terbang 128%, 1 dari 3 Warga Inggris Menyesal Tak Investasi

Harga Emas Terbang 128%, 1 dari 3 Warga Inggris Menyesal Tak Investasi

2026-08-22
Harga Emas Antam Hari Ini 21 Agustus 2026 Stabil, Cek Rincian di Sini

Harga Emas Antam Hari Ini 21 Agustus 2026 Stabil, Cek Rincian di Sini

2026-08-22
Harga Emas Pegadaian Hari Ini 21 Agustus 2026: Galeri24, Antam, dan UBS Stabil

Harga Emas Pegadaian Hari Ini 21 Agustus 2026: Galeri24, Antam, dan UBS Stabil

2026-08-22
Harga Emas Perhiasan Raja Emas dan Laku Emas Jumat 21 Agustus 2026

Harga Emas Perhiasan Raja Emas dan Laku Emas Jumat 21 Agustus 2026

2026-08-22

TERPOPULER

  • EKONOMI
  • CRYPTO
Dompet Diduga Milik Hacker Borong Ethereum Rp 684 Miliar saat Harga Naik

Dompet Diduga Milik Hacker Borong Ethereum Rp 684 Miliar saat Harga Naik

2026-08-22
0
Harga Bitcoin Melesat 12% dalam 2 Hari, Clarity Act jadi Penopang

Harga Bitcoin Melesat 12% dalam 2 Hari, Clarity Act jadi Penopang

2026-08-22
0
Harga Kripto 21 Agustus 2026: Bitcoin Melonjak, XRP Memimpin

Harga Kripto 21 Agustus 2026: Bitcoin Melonjak, XRP Memimpin

2026-08-22
0
Dua Karyawan Binance Ditahan di Uni Emirat Arab, Ada Apa?

Dua Karyawan Binance Ditahan di Uni Emirat Arab, Ada Apa?

2026-08-22
0
Bitcoin Mendadak Tembus US$ 75.000, Apa Pemicunya?

Bitcoin Mendadak Tembus US$ 75.000, Apa Pemicunya?

2026-08-22
0
Load More
Berita Keuangan Indonesia

Kita menggunakan cookies untuk membuat website ini lebih baik. Info Selengkapnya!

WMHG INDONESIA

Lkuti Kami

Jelajahi berdasarkan Kategori

  • ANALISIS KEUANGAN
  • BISNIS
  • BLOCKCHAIN
  • CRYPTO
  • EKONOMI
  • INTERNASIONAL
  • INVESTASI
  • INVESTASI SAHAM
  • KEUANGAN
  • KEUANGAN PRIBADI
  • NASIONAL
  • News

Berita Terbaru

Harga Emas Terbang 128%, 1 dari 3 Warga Inggris Menyesal Tak Investasi

Harga Emas Terbang 128%, 1 dari 3 Warga Inggris Menyesal Tak Investasi

2026-08-22
Harga Emas Antam Hari Ini 21 Agustus 2026 Stabil, Cek Rincian di Sini

Harga Emas Antam Hari Ini 21 Agustus 2026 Stabil, Cek Rincian di Sini

2026-08-22

Copyright - @ 2024 wmhg.org All right Reserved. Keuangan News.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • CRYPTO
    • BLOCKCHAIN
  • INVESTASI
    • INVESTASI SAHAM
    • KEUANGAN PRIBADI
  • ANALISIS KEUANGAN

Copyright - @ 2024 wmhg.org All right Reserved. Keuangan News.