• Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Peta Situs
Kamis, April 2, 2026
  • Login
Berita Keuangan Indonesia
  • Home
  • News
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • CRYPTO
    • BLOCKCHAIN
  • INVESTASI
    • KEUANGAN PRIBADI
    • INVESTASI SAHAM
  • ANALISIS KEUANGAN
    Terjadi Kecelakaan di IUP PTBA, ESDM Kirim Tim Inspektur Tambang

    Terjadi Kecelakaan di IUP PTBA, ESDM Kirim Tim Inspektur Tambang

    Hyundai Targetkan Raih Lebih Dari 2.000 SPK di Gelaran IIMS 2026

    Hyundai Targetkan Raih Lebih Dari 2.000 SPK di Gelaran IIMS 2026

    Pakuwon Jati (PWON) Siapkan Capex Rp 2,2 Triliun di Tahun 2026

    Pakuwon Jati (PWON) Siapkan Capex Rp 2,2 Triliun di Tahun 2026

    Toyota Luncurkan 4 Mobil Hybrid Varian Termurah, Apa Saja?

    Toyota Luncurkan 4 Mobil Hybrid Varian Termurah, Apa Saja?

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • CRYPTO
    • BLOCKCHAIN
  • INVESTASI
    • KEUANGAN PRIBADI
    • INVESTASI SAHAM
  • ANALISIS KEUANGAN
    Terjadi Kecelakaan di IUP PTBA, ESDM Kirim Tim Inspektur Tambang

    Terjadi Kecelakaan di IUP PTBA, ESDM Kirim Tim Inspektur Tambang

    Hyundai Targetkan Raih Lebih Dari 2.000 SPK di Gelaran IIMS 2026

    Hyundai Targetkan Raih Lebih Dari 2.000 SPK di Gelaran IIMS 2026

    Pakuwon Jati (PWON) Siapkan Capex Rp 2,2 Triliun di Tahun 2026

    Pakuwon Jati (PWON) Siapkan Capex Rp 2,2 Triliun di Tahun 2026

    Toyota Luncurkan 4 Mobil Hybrid Varian Termurah, Apa Saja?

    Toyota Luncurkan 4 Mobil Hybrid Varian Termurah, Apa Saja?

No Result
View All Result
Berita Keuangan Indonesia
No Result
View All Result

HOME » News » NASIONAL » Jadwal Batas Akhir Pemutihan Pajak Kendaraan Jabar 2025 dan 3 Cara Bayar

Jadwal Batas Akhir Pemutihan Pajak Kendaraan Jabar 2025 dan 3 Cara Bayar

Indonesia Financial News by Indonesia Financial News
2025-05-21
0

Jadwal Batas Akhir Pemutihan Pajak Kendaraan Jabar 2025 dan 3 Cara Bayar

wmhg.org – Kabar bahagia bagi warga Jawa Barat (Jabar) karena pemerintah setempat secara resmi telah mengumumkan perpanjangan batas akhir Pemutihan Pajak Kendaraan tahun 2025.

Sebelumnya, program Pemutihan Pajak Kendaraan di Jabar dijadwalkan berakhir pada 31 Mei 2025.

Namun, kini masyarakat bisa memanfaatkan programnya hingga 30 Juni 2025 yang artinya program ini diperpanjang selama satu bulan.

Meski begitu, pemerintah tetap berharap bahwa masyarakat setempat tetap aktif segera melaporkan pajak kendaraannya supaya bisa merasakan manfaat yang ditawarkan sekaligus tidak terjadi penumpukan di akhir.


Perpanjangan program Pemutihan Pajak Kendaraan ini memberikan kesempatan tambahan bagi pemilik kendaraan untuk melunasi kewajiban pajaknya tanpa dikenai denda.

Mengutip dari situs resmi Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Barat, tujuan dari program ini adalah untuk meningkatkan kesadaran dan partisipasi masyarakat dalam memenuhi kewajiban pajak kendaraan.

Melalui kebijakan pemutihan ini, para pemilik kendaraan yang masih memiliki tunggakan pajak dari tahun 2024 ke belakang akan dibebaskan dari kewajiban membayar pajak tertunggak tersebut.

Namun demikian, mereka tetap diwajibkan untuk membayar pajak kendaraan yang berlaku mulai tahun 2025 dan seterusnya.


Manfaat Program Pemutihan Pajak Kendaran Jabar

Berikut adalah berbagai manfaat yang bisa Anda peroleh dari mengikuti program pemutihan pajak 2025 di Jabar.

Bebas denda pajak kendaraan bermotor (PKB) jika Anda memiliki tunggakan.Bebas biaya balik nama kendaraan kedua (BBNKB II), misalnya untuk kendaraan bekas.Diskon pajak kendaraan tahunan.

Persyaratan Mengikuti Pemutihan Pajak Kendaraan di Jawa Barat 2025

Bagi Anda yang ingin memanfaatkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor di Jawa Barat tahun 2025, terdapat sejumlah syarat yang harus dipenuhi, antara lain:

Kendaraan harus terdaftar di wilayah administrasi Jawa Barat.Status kendaraan tidak boleh dalam kondisi blokir permanen di sistem administrasi pajak kendaraan.Pemilik kendaraan wajib membawa dokumen asli berupa STNK, BPKB, dan KTP yang masih berlaku.Jika ingin melakukan proses balik nama kendaraan, harus menyertakan dokumen pendukung berupa bukti transaksi jual beli.Program ini hanya mencakup pajak tahunan, tidak termasuk pajak lima tahunan maupun proses pengesahan STNK.

Cara Bayar Pajak Kendaraan Lewat Kantor Samsat

Untuk pembayaran secara langsung, Anda dapat mendatangi kantor Samsat yang sesuai dengan alamat kendaraan. Berikut langkah-langkah yang perlu dilakukan:

Kunjungi kantor Samsat sesuai alamat kendaraan.Siapkan dokumen penting seperti STNK, BPKB, dan KTP.Petugas akan memverifikasi data kendaraan Anda.Lakukan pembayaran sesuai jumlah pajak yang dihitung.Setelah transaksi berhasil, Anda akan mendapatkan STNK baru yang sudah disahkan.

Selain itu, tersedia juga layanan Samsat Keliling yang hadir di lokasi strategis seperti alun-alun kota atau pusat perbelanjaan untuk memudahkan masyarakat.


Cara Bayar Pajak Kendaraan Lewat Aplikasi Sambara

Pemerintah Provinsi Jawa Barat menyediakan aplikasi Sambara (Samsat Mobile Jawa Barat) sebagai solusi digital untuk pembayaran pajak. Langkah-langkahnya adalah:

Unduh aplikasi Sambara dari Google Play Store.Buka aplikasi dan pilih menu Informasi PKB.Masukkan nomor polisi kendaraan Anda.Periksa data pajak yang muncul dan pastikan informasi sudah benar.Pilih metode pembayaran yang tersedia, seperti transfer melalui mobile banking atau ATM.Simpan bukti pembayaran dari aplikasi.

Untuk pengesahan STNK, kunjungi kantor Samsat atau layanan Drive Thru terdekat.

Cara Bayar Pajak Kendaraan Lewat Aplikasi SAPA Warga

Sebagai alternatif, Anda juga bisa membayar pajak melalui aplikasi SAPA Warga. Berikut tata caranya:


Indonesia Financial News

Indonesia Financial News

Next Post
Soroti Sidang Hasto PDIP, Pakar: Jika Tak Terbukti, Maka Terdakwa Harus Dibebaskan

Soroti Sidang Hasto PDIP, Pakar: Jika Tak Terbukti, Maka Terdakwa Harus Dibebaskan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • POPULER
  • TOPIK POPULER
  • TERBARU
Di Depan DPR, OJK Beberkan 8 Kebijakan dan Program Prioritas

Di Depan DPR, OJK Beberkan 8 Kebijakan dan Program Prioritas

2026-04-02
Desa Pajambon Kuningan Jadi Contoh Transformasi Ekonomi Lewat Program Desa BRILiaN

Desa Pajambon Kuningan Jadi Contoh Transformasi Ekonomi Lewat Program Desa BRILiaN

2026-04-02
PMK Baru Cegah Skema Penghindaran Kewajiban Identifikasi Rekening Keuangan

PMK Baru Cegah Skema Penghindaran Kewajiban Identifikasi Rekening Keuangan

2024-08-12
GAPKI: Perbaikan Regulasi Penting Untuk Dongkrak Produksi Sawit Lewat PSR

GAPKI: Perbaikan Regulasi Penting Untuk Dongkrak Produksi Sawit Lewat PSR

2024-08-30
Energi Mega Persada Bayar Utang dengan Konversi Saham

Energi Mega Persada Bayar Utang dengan Konversi Saham

Pasokan Meningkat Tingkat Okupansi Perkantoran Turun 2017

Pasokan Meningkat Tingkat Okupansi Perkantoran Turun 2017

Kenaikan Harga Minyak Mulai Bayangi Investor, IHSG Terkoreksi

Kenaikan Harga Minyak Mulai Bayangi Investor, IHSG Terkoreksi

Harga Minyak Membumbung, Saham Migas Diburu Investor

Harga Minyak Membumbung, Saham Migas Diburu Investor

Ada WFH, Pelayanan Publik Berjalan Normal

Ada WFH, Pelayanan Publik Berjalan Normal

2026-04-02
Pemerintah Pangkas Penggunaan Kendaraan Dinas hingga 50%

Pemerintah Pangkas Penggunaan Kendaraan Dinas hingga 50%

2026-04-02
Harga Bensin di AS Tembus USD 4,01, Tertinggi sejak Agustus 2022

Harga Bensin di AS Tembus USD 4,01, Tertinggi sejak Agustus 2022

2026-04-02
Pemerintah Realokasi Anggaran Kementerian dan Lembaga hingga Rp 130,2 Triliun

Pemerintah Realokasi Anggaran Kementerian dan Lembaga hingga Rp 130,2 Triliun

2026-04-02

TERPOPULER

  • EKONOMI
  • CRYPTO
Ada WFH, Pelayanan Publik Berjalan Normal

Ada WFH, Pelayanan Publik Berjalan Normal

2026-04-02
0
Pemerintah Pangkas Penggunaan Kendaraan Dinas hingga 50%

Pemerintah Pangkas Penggunaan Kendaraan Dinas hingga 50%

2026-04-02
0
Harga Bensin di AS Tembus USD 4,01, Tertinggi sejak Agustus 2022

Harga Bensin di AS Tembus USD 4,01, Tertinggi sejak Agustus 2022

2026-04-02
0
Pemerintah Realokasi Anggaran Kementerian dan Lembaga hingga Rp 130,2 Triliun

Pemerintah Realokasi Anggaran Kementerian dan Lembaga hingga Rp 130,2 Triliun

2026-04-02
0
Penyaluran MBG Jadi 5 Hari Sepekan, Pemerintah Hemat Rp 20 Triliun

Penyaluran MBG Jadi 5 Hari Sepekan, Pemerintah Hemat Rp 20 Triliun

2026-04-02
0
Load More
Berita Keuangan Indonesia

Kita menggunakan cookies untuk membuat website ini lebih baik. Info Selengkapnya!

WMHG INDONESIA

Lkuti Kami

Jelajahi berdasarkan Kategori

  • ANALISIS KEUANGAN
  • BISNIS
  • BLOCKCHAIN
  • CRYPTO
  • EKONOMI
  • INTERNASIONAL
  • INVESTASI
  • INVESTASI SAHAM
  • KEUANGAN
  • KEUANGAN PRIBADI
  • NASIONAL
  • News

Berita Terbaru

Ada WFH, Pelayanan Publik Berjalan Normal

Ada WFH, Pelayanan Publik Berjalan Normal

2026-04-02
Pemerintah Pangkas Penggunaan Kendaraan Dinas hingga 50%

Pemerintah Pangkas Penggunaan Kendaraan Dinas hingga 50%

2026-04-02

Copyright - @ 2024 wmhg.org All right Reserved. Keuangan News.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • CRYPTO
    • BLOCKCHAIN
  • INVESTASI
    • INVESTASI SAHAM
    • KEUANGAN PRIBADI
  • ANALISIS KEUANGAN

Copyright - @ 2024 wmhg.org All right Reserved. Keuangan News.