• Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Peta Situs
Minggu, September 6, 2026
  • Login
Berita Keuangan Indonesia
  • Home
  • News
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • CRYPTO
    • BLOCKCHAIN
  • INVESTASI
    • KEUANGAN PRIBADI
    • INVESTASI SAHAM
  • ANALISIS KEUANGAN
    EORMC dan Persepsi Kepatuhan: Menilai Lebih dari Sekadar Lisensi

    EORMC dan Persepsi Kepatuhan: Menilai Lebih dari Sekadar Lisensi

    PMI Manufaktur Turun, Kadin Minta Kebijakan Lebih Pro-Industri

    PMI Manufaktur Turun, Kadin Minta Kebijakan Lebih Pro-Industri

    Penjualan Mobil Astra International (ASII) Capai 41.752 Unit pada April 2026

    Penjualan Mobil Astra International (ASII) Capai 41.752 Unit pada April 2026

    Summarecon dan Sumitomo Forestry Rilis Rumah Harga Mulai Rp 1,9 Miliar di Makassar

    Summarecon dan Sumitomo Forestry Rilis Rumah Harga Mulai Rp 1,9 Miliar di Makassar

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • CRYPTO
    • BLOCKCHAIN
  • INVESTASI
    • KEUANGAN PRIBADI
    • INVESTASI SAHAM
  • ANALISIS KEUANGAN
    EORMC dan Persepsi Kepatuhan: Menilai Lebih dari Sekadar Lisensi

    EORMC dan Persepsi Kepatuhan: Menilai Lebih dari Sekadar Lisensi

    PMI Manufaktur Turun, Kadin Minta Kebijakan Lebih Pro-Industri

    PMI Manufaktur Turun, Kadin Minta Kebijakan Lebih Pro-Industri

    Penjualan Mobil Astra International (ASII) Capai 41.752 Unit pada April 2026

    Penjualan Mobil Astra International (ASII) Capai 41.752 Unit pada April 2026

    Summarecon dan Sumitomo Forestry Rilis Rumah Harga Mulai Rp 1,9 Miliar di Makassar

    Summarecon dan Sumitomo Forestry Rilis Rumah Harga Mulai Rp 1,9 Miliar di Makassar

No Result
View All Result
Berita Keuangan Indonesia
No Result
View All Result

HOME » News » NASIONAL » Inilah Jenis-Jenis Pasir Laut yang Dilarang Diekspor

Inilah Jenis-Jenis Pasir Laut yang Dilarang Diekspor

Indonesia Financial News by Indonesia Financial News
2024-10-15
0

Inilah Jenis-Jenis Pasir Laut yang Dilarang Diekspor

wmhg.org –  JAKARTA. Pemerintah kembali membuka keran ekspor pasir laut setelah kali terakhir dilakukan pada 2003. 

Kementerian Perdagangan (Kemendag) memperbolehkan ekspor pasir laut dengan merevisi dua Peratuan Menteri Perdagangan (Permendag). 

Revisi tersebut tertuang dalam Permendag Nomor 20 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 22 Tahun 2023 tentang Barang yang Dilarang untuk Diekspor dan Permendag Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 23 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Ekspor. 

Kemendag mengimplementasikan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut serta menindaklanjuti usulan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP). 

Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag Isy Karim menekankan, ekspor pasir laut hanya dapat dilakukan setelah kebutuhan dalam negeri terpenuhi. 

Adapun kedua Permendag itu merupakan aturan turunan dari peraturan yang ditandatangani Presiden Joko Widodo (Jokowi), yakni Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut. 

Staf Khusus Menteri Perdagangan Bidang Perjanjian Perdagangan Internasional, Bara Krishna Hasibuan mengatakan, pembukaan ekspor pasir laut diputuskan di sidang kabinet. 

Bara mengatakan, proses pengkajian dilakukan oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), hingga Kementerian Lingkungan Hidup dan Lingkungan. 

“Ini kan kalau soal ekspor pasir laut ini kan merupakan kebijakan pemerintah, diputuskan di rapat kabinet,” kata Bara saat ditemui di Kantor Kemendag, Jakarta Pusat, Senin (23/9/2024).

Bara mengatakan, Kemendag hanya di proses tahap final, yakni perizinan ekspor. Permendag itu juga mengatur jenis-jenis pasir laut yang diekspor. 

Lantas, jenis-jenis pasir laut apa saja yang dilarang untuk diekspor? 

Dalam Permendag Nomor 20 Tahun 2024, ketentuan ekspor jenis pasir laut berdasarkan pos tarif atau HS Code ex 2505.10.00. Pasir laut yang dilarang diekspor adalah pasir alam berasal dari pembersihan hasil sedimentasi di laut yang memiliki ukuran butiran tertentu.

Dalam Permendag Nomor 20 Tahun 2024, ketentuan ekspor jenis pasir laut berdasarkan pos tarif atau HS Code ex 2505.10.00. 

Pasir laut yang dilarang diekspor adalah pasir alam berasal dari pembersihan hasil sedimentasi di laut yang memiliki ukuran butiran tertentu. 

Pasir alam yang berasal dari pembersihan hasil sedimentasi di laut yang memiliki ukuran butiran D50 2,0 mm; dengan persentase kerang (shells)/CaCO3 > 15 persen; Au (emas) > 0,05 ppm; Ag (perak) > 0,05 ppm; Platina, Palladium, Rhodium, Rutenium, Iridium, Osmium > 0,05 ppm; Silika (SiO2) > 95 persen; Timah (Sn) > 50 ppm; Nikel (Ni) > 35 ppm; atau logam tanah jarang total > 100 ppm, tulis Permendag itu, dikutip Senin (14/10/2024). 

Selain itu, pasir alam juga dilarang untuk diekspor. Hal ini termaktub pada angka IV Bidang Pertambangan dalam lampiran Permendag Nomor 20/2024. 

Kemendag juga mengatur larangan ekspor hasil sedimentasi laut yang masuk dalam kategori pos tarif atau HS Code ex 2505.90.00. 

Larangan ekspor itu diatur pada angka IV bidang Pertambangan, yakni mencakup tanah pucuk atau humus dan produk mineral yang belum mengalami proses pengolahan. 

Selain top soil (termasuk tanah pucuk atau humus); produk mineral yang belum mengalami proses pengolahan yang termasuk dalam angka IV bidang Pertambangan dalam lampiran Peraturan Menteri ini, tulis Permendag Nomor 20/2024.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Ini Jenis-jenis Pasir Laut yang Dilarang Diekspor

Indonesia Financial News

Indonesia Financial News

Next Post
Kisah Pengusaha Jambu di Kudus yang Sukses Naik Kelas Berkat Pemberdayaan BRI

Kisah Pengusaha Jambu di Kudus yang Sukses Naik Kelas Berkat Pemberdayaan BRI

  • POPULER
  • TOPIK POPULER
  • TERBARU
Tekan Impor BBM, Pertamina Jalankan Strategi Pertumbuhan Ganda

Tekan Impor BBM, Pertamina Jalankan Strategi Pertumbuhan Ganda

2026-09-06
Meleset, Target Bauran Energi 2024 Hanya Sentuh 14,1 Persen

Meleset, Target Bauran Energi 2024 Hanya Sentuh 14,1 Persen

2024-12-17
Kenalkan, 10 Orang Terkaya Negeri Jiran Singapura

Kenalkan, 10 Orang Terkaya Negeri Jiran Singapura

2026-09-04
Kadin Dukung Zero ODOL 2027, tapi Minta Insentif

Kadin Dukung Zero ODOL 2027, tapi Minta Insentif

2026-09-04
Energi Mega Persada Bayar Utang dengan Konversi Saham

Energi Mega Persada Bayar Utang dengan Konversi Saham

Pasokan Meningkat Tingkat Okupansi Perkantoran Turun 2017

Pasokan Meningkat Tingkat Okupansi Perkantoran Turun 2017

Kenaikan Harga Minyak Mulai Bayangi Investor, IHSG Terkoreksi

Kenaikan Harga Minyak Mulai Bayangi Investor, IHSG Terkoreksi

Harga Minyak Membumbung, Saham Migas Diburu Investor

Harga Minyak Membumbung, Saham Migas Diburu Investor

4 Dekade Kahitna, BRI Hadirkan Pengalaman dan Reward Spesial untuk Nasabah

4 Dekade Kahitna, BRI Hadirkan Pengalaman dan Reward Spesial untuk Nasabah

2026-09-06
LPS Targetkan Program Penjaminan Asuransi Aktif 2027

LPS Targetkan Program Penjaminan Asuransi Aktif 2027

2026-09-06
Harga Emas Hari Ini Melejit Setelah Dolar AS Melemah

Harga Emas Hari Ini Melejit Setelah Dolar AS Melemah

2026-09-06
Harga Emas Antam 4 September 2026 Melambung Rp 31.000, Simak Rincian di Sini

Harga Emas Antam 4 September 2026 Melambung Rp 31.000, Simak Rincian di Sini

2026-09-06

TERPOPULER

  • EKONOMI
  • CRYPTO
Bitcoin Menguat, Kapitalisasi Pasar Kripto Tembus US$ 2,7 Triliun

Bitcoin Menguat, Kapitalisasi Pasar Kripto Tembus US$ 2,7 Triliun

2026-09-06
0
Dua Pengusaha Thailand Gugat Tether Gara-Gara Bekukan USDT

Dua Pengusaha Thailand Gugat Tether Gara-Gara Bekukan USDT

2026-09-06
0
Bos Ripple Yakin AS Bisa Jadi Pusat Kripto Dunia, tapi Ada Satu Syarat

Bos Ripple Yakin AS Bisa Jadi Pusat Kripto Dunia, tapi Ada Satu Syarat

2026-09-06
0
Korea Selatan Siapkan Pasar Sekuritas Digital Penuh, Mulai Februari 2027

Korea Selatan Siapkan Pasar Sekuritas Digital Penuh, Mulai Februari 2027

2026-09-06
0
Harga Bitcoin Anjlok Usai Data Pekerjaan AS Tembus Ekspektasi

Harga Bitcoin Anjlok Usai Data Pekerjaan AS Tembus Ekspektasi

2026-09-06
0
Load More
Berita Keuangan Indonesia

Kita menggunakan cookies untuk membuat website ini lebih baik. Info Selengkapnya!

WMHG INDONESIA

Lkuti Kami

Jelajahi berdasarkan Kategori

  • ANALISIS KEUANGAN
  • BISNIS
  • BLOCKCHAIN
  • CRYPTO
  • EKONOMI
  • INTERNASIONAL
  • INVESTASI
  • INVESTASI SAHAM
  • KEUANGAN
  • KEUANGAN PRIBADI
  • NASIONAL
  • News

Berita Terbaru

4 Dekade Kahitna, BRI Hadirkan Pengalaman dan Reward Spesial untuk Nasabah

4 Dekade Kahitna, BRI Hadirkan Pengalaman dan Reward Spesial untuk Nasabah

2026-09-06
LPS Targetkan Program Penjaminan Asuransi Aktif 2027

LPS Targetkan Program Penjaminan Asuransi Aktif 2027

2026-09-06

Copyright - @ 2024 wmhg.org All right Reserved. Keuangan News.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • CRYPTO
    • BLOCKCHAIN
  • INVESTASI
    • INVESTASI SAHAM
    • KEUANGAN PRIBADI
  • ANALISIS KEUANGAN

Copyright - @ 2024 wmhg.org All right Reserved. Keuangan News.