• Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Peta Situs
Sabtu, Agustus 22, 2026
  • Login
Berita Keuangan Indonesia
  • Home
  • News
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • CRYPTO
    • BLOCKCHAIN
  • INVESTASI
    • KEUANGAN PRIBADI
    • INVESTASI SAHAM
  • ANALISIS KEUANGAN
    EORMC dan Persepsi Kepatuhan: Menilai Lebih dari Sekadar Lisensi

    EORMC dan Persepsi Kepatuhan: Menilai Lebih dari Sekadar Lisensi

    Lewat PGN Gagas, PGAS Dorong Perluasan Bauran Energi Melalui Pemanfaatan CNG

    Lewat PGN Gagas, PGAS Dorong Perluasan Bauran Energi Melalui Pemanfaatan CNG

    Grab Respons Perpres Ojol, Tunggu Aturan Teknis Soal Bagi Hasil 92%

    Grab Respons Perpres Ojol, Tunggu Aturan Teknis Soal Bagi Hasil 92%

    Dukung TKDN, SKK Migas Dorong Penggunaan Pompa Industri Lokal di Sektor Hulu

    Dukung TKDN, SKK Migas Dorong Penggunaan Pompa Industri Lokal di Sektor Hulu

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • CRYPTO
    • BLOCKCHAIN
  • INVESTASI
    • KEUANGAN PRIBADI
    • INVESTASI SAHAM
  • ANALISIS KEUANGAN
    EORMC dan Persepsi Kepatuhan: Menilai Lebih dari Sekadar Lisensi

    EORMC dan Persepsi Kepatuhan: Menilai Lebih dari Sekadar Lisensi

    Lewat PGN Gagas, PGAS Dorong Perluasan Bauran Energi Melalui Pemanfaatan CNG

    Lewat PGN Gagas, PGAS Dorong Perluasan Bauran Energi Melalui Pemanfaatan CNG

    Grab Respons Perpres Ojol, Tunggu Aturan Teknis Soal Bagi Hasil 92%

    Grab Respons Perpres Ojol, Tunggu Aturan Teknis Soal Bagi Hasil 92%

    Dukung TKDN, SKK Migas Dorong Penggunaan Pompa Industri Lokal di Sektor Hulu

    Dukung TKDN, SKK Migas Dorong Penggunaan Pompa Industri Lokal di Sektor Hulu

No Result
View All Result
Berita Keuangan Indonesia
No Result
View All Result

HOME » News » NASIONAL » Inilah Jenis-Jenis Pasir Laut yang Dilarang Diekspor

Inilah Jenis-Jenis Pasir Laut yang Dilarang Diekspor

Indonesia Financial News by Indonesia Financial News
2024-10-15
0

Inilah Jenis-Jenis Pasir Laut yang Dilarang Diekspor

wmhg.org –  JAKARTA. Pemerintah kembali membuka keran ekspor pasir laut setelah kali terakhir dilakukan pada 2003. 

Kementerian Perdagangan (Kemendag) memperbolehkan ekspor pasir laut dengan merevisi dua Peratuan Menteri Perdagangan (Permendag). 

Revisi tersebut tertuang dalam Permendag Nomor 20 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 22 Tahun 2023 tentang Barang yang Dilarang untuk Diekspor dan Permendag Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 23 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Ekspor. 

Kemendag mengimplementasikan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut serta menindaklanjuti usulan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP). 

Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag Isy Karim menekankan, ekspor pasir laut hanya dapat dilakukan setelah kebutuhan dalam negeri terpenuhi. 

Adapun kedua Permendag itu merupakan aturan turunan dari peraturan yang ditandatangani Presiden Joko Widodo (Jokowi), yakni Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut. 

Staf Khusus Menteri Perdagangan Bidang Perjanjian Perdagangan Internasional, Bara Krishna Hasibuan mengatakan, pembukaan ekspor pasir laut diputuskan di sidang kabinet. 

Bara mengatakan, proses pengkajian dilakukan oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), hingga Kementerian Lingkungan Hidup dan Lingkungan. 

“Ini kan kalau soal ekspor pasir laut ini kan merupakan kebijakan pemerintah, diputuskan di rapat kabinet,” kata Bara saat ditemui di Kantor Kemendag, Jakarta Pusat, Senin (23/9/2024).

Bara mengatakan, Kemendag hanya di proses tahap final, yakni perizinan ekspor. Permendag itu juga mengatur jenis-jenis pasir laut yang diekspor. 

Lantas, jenis-jenis pasir laut apa saja yang dilarang untuk diekspor? 

Dalam Permendag Nomor 20 Tahun 2024, ketentuan ekspor jenis pasir laut berdasarkan pos tarif atau HS Code ex 2505.10.00. Pasir laut yang dilarang diekspor adalah pasir alam berasal dari pembersihan hasil sedimentasi di laut yang memiliki ukuran butiran tertentu.

Dalam Permendag Nomor 20 Tahun 2024, ketentuan ekspor jenis pasir laut berdasarkan pos tarif atau HS Code ex 2505.10.00. 

Pasir laut yang dilarang diekspor adalah pasir alam berasal dari pembersihan hasil sedimentasi di laut yang memiliki ukuran butiran tertentu. 

Pasir alam yang berasal dari pembersihan hasil sedimentasi di laut yang memiliki ukuran butiran D50 2,0 mm; dengan persentase kerang (shells)/CaCO3 > 15 persen; Au (emas) > 0,05 ppm; Ag (perak) > 0,05 ppm; Platina, Palladium, Rhodium, Rutenium, Iridium, Osmium > 0,05 ppm; Silika (SiO2) > 95 persen; Timah (Sn) > 50 ppm; Nikel (Ni) > 35 ppm; atau logam tanah jarang total > 100 ppm, tulis Permendag itu, dikutip Senin (14/10/2024). 

Selain itu, pasir alam juga dilarang untuk diekspor. Hal ini termaktub pada angka IV Bidang Pertambangan dalam lampiran Permendag Nomor 20/2024. 

Kemendag juga mengatur larangan ekspor hasil sedimentasi laut yang masuk dalam kategori pos tarif atau HS Code ex 2505.90.00. 

Larangan ekspor itu diatur pada angka IV bidang Pertambangan, yakni mencakup tanah pucuk atau humus dan produk mineral yang belum mengalami proses pengolahan. 

Selain top soil (termasuk tanah pucuk atau humus); produk mineral yang belum mengalami proses pengolahan yang termasuk dalam angka IV bidang Pertambangan dalam lampiran Peraturan Menteri ini, tulis Permendag Nomor 20/2024.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Ini Jenis-jenis Pasir Laut yang Dilarang Diekspor

Indonesia Financial News

Indonesia Financial News

Next Post
Kisah Pengusaha Jambu di Kudus yang Sukses Naik Kelas Berkat Pemberdayaan BRI

Kisah Pengusaha Jambu di Kudus yang Sukses Naik Kelas Berkat Pemberdayaan BRI

  • POPULER
  • TOPIK POPULER
  • TERBARU
Rupiah Menguat ke 17.694 per Dolar AS, Ini Pemicunya

Rupiah Menguat ke 17.694 per Dolar AS, Ini Pemicunya

2026-08-22
BRI KKB National Expo 2026 Cetak Rekor MURI, Digelar Serentak di 131 Lokasi

BRI KKB National Expo 2026 Cetak Rekor MURI, Digelar Serentak di 131 Lokasi

2026-08-22
Harga Emas 24 Karat Stabil 21 Agustus 2026, Pilihan Investasi Menarik!

Harga Emas 24 Karat Stabil 21 Agustus 2026, Pilihan Investasi Menarik!

2026-08-22
Harga Emas Antam Hari Ini 21 Agustus 2026 Stabil, Cek Rincian di Sini

Harga Emas Antam Hari Ini 21 Agustus 2026 Stabil, Cek Rincian di Sini

2026-08-22
Energi Mega Persada Bayar Utang dengan Konversi Saham

Energi Mega Persada Bayar Utang dengan Konversi Saham

Pasokan Meningkat Tingkat Okupansi Perkantoran Turun 2017

Pasokan Meningkat Tingkat Okupansi Perkantoran Turun 2017

Kenaikan Harga Minyak Mulai Bayangi Investor, IHSG Terkoreksi

Kenaikan Harga Minyak Mulai Bayangi Investor, IHSG Terkoreksi

Harga Minyak Membumbung, Saham Migas Diburu Investor

Harga Minyak Membumbung, Saham Migas Diburu Investor

Harga Emas Terbang 128%, 1 dari 3 Warga Inggris Menyesal Tak Investasi

Harga Emas Terbang 128%, 1 dari 3 Warga Inggris Menyesal Tak Investasi

2026-08-22
Harga Emas Antam Hari Ini 21 Agustus 2026 Stabil, Cek Rincian di Sini

Harga Emas Antam Hari Ini 21 Agustus 2026 Stabil, Cek Rincian di Sini

2026-08-22
Harga Emas Pegadaian Hari Ini 21 Agustus 2026: Galeri24, Antam, dan UBS Stabil

Harga Emas Pegadaian Hari Ini 21 Agustus 2026: Galeri24, Antam, dan UBS Stabil

2026-08-22
Harga Emas Perhiasan Raja Emas dan Laku Emas Jumat 21 Agustus 2026

Harga Emas Perhiasan Raja Emas dan Laku Emas Jumat 21 Agustus 2026

2026-08-22

TERPOPULER

  • EKONOMI
  • CRYPTO
Dompet Diduga Milik Hacker Borong Ethereum Rp 684 Miliar saat Harga Naik

Dompet Diduga Milik Hacker Borong Ethereum Rp 684 Miliar saat Harga Naik

2026-08-22
0
Harga Bitcoin Melesat 12% dalam 2 Hari, Clarity Act jadi Penopang

Harga Bitcoin Melesat 12% dalam 2 Hari, Clarity Act jadi Penopang

2026-08-22
0
Harga Kripto 21 Agustus 2026: Bitcoin Melonjak, XRP Memimpin

Harga Kripto 21 Agustus 2026: Bitcoin Melonjak, XRP Memimpin

2026-08-22
0
Dua Karyawan Binance Ditahan di Uni Emirat Arab, Ada Apa?

Dua Karyawan Binance Ditahan di Uni Emirat Arab, Ada Apa?

2026-08-22
0
Bitcoin Mendadak Tembus US$ 75.000, Apa Pemicunya?

Bitcoin Mendadak Tembus US$ 75.000, Apa Pemicunya?

2026-08-22
0
Load More
Berita Keuangan Indonesia

Kita menggunakan cookies untuk membuat website ini lebih baik. Info Selengkapnya!

WMHG INDONESIA

Lkuti Kami

Jelajahi berdasarkan Kategori

  • ANALISIS KEUANGAN
  • BISNIS
  • BLOCKCHAIN
  • CRYPTO
  • EKONOMI
  • INTERNASIONAL
  • INVESTASI
  • INVESTASI SAHAM
  • KEUANGAN
  • KEUANGAN PRIBADI
  • NASIONAL
  • News

Berita Terbaru

Harga Emas Terbang 128%, 1 dari 3 Warga Inggris Menyesal Tak Investasi

Harga Emas Terbang 128%, 1 dari 3 Warga Inggris Menyesal Tak Investasi

2026-08-22
Harga Emas Antam Hari Ini 21 Agustus 2026 Stabil, Cek Rincian di Sini

Harga Emas Antam Hari Ini 21 Agustus 2026 Stabil, Cek Rincian di Sini

2026-08-22

Copyright - @ 2024 wmhg.org All right Reserved. Keuangan News.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • CRYPTO
    • BLOCKCHAIN
  • INVESTASI
    • INVESTASI SAHAM
    • KEUANGAN PRIBADI
  • ANALISIS KEUANGAN

Copyright - @ 2024 wmhg.org All right Reserved. Keuangan News.