• Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Peta Situs
Jumat, Oktober 2, 2026
  • Login
Berita Keuangan Indonesia
  • Home
  • News
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • CRYPTO
    • BLOCKCHAIN
  • INVESTASI
    • KEUANGAN PRIBADI
    • INVESTASI SAHAM
  • ANALISIS KEUANGAN
    Rupiah Melemah ke Rp 18.000, Pelaku Industri Mulai Hitung Risiko Inflasi

    Rupiah Melemah ke Rp 18.000, Pelaku Industri Mulai Hitung Risiko Inflasi

    Libur Sekolah 2026 Jadi Harapan Industri Hotel, PHRI Waspadai Dampak Pelemahan Rupiah

    Libur Sekolah 2026 Jadi Harapan Industri Hotel, PHRI Waspadai Dampak Pelemahan Rupiah

    Pemerintah & PLN Segera Eksekusi PLTS 100 GW, Industri Surya Lokal Siap Partisipasi

    Pemerintah & PLN Segera Eksekusi PLTS 100 GW, Industri Surya Lokal Siap Partisipasi

    Mitra Pinasthika (MPMX) Ekspansi Bisnis Distribusi dan Ritel Motor ke Timor Leste

    Mitra Pinasthika (MPMX) Ekspansi Bisnis Distribusi dan Ritel Motor ke Timor Leste

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • CRYPTO
    • BLOCKCHAIN
  • INVESTASI
    • KEUANGAN PRIBADI
    • INVESTASI SAHAM
  • ANALISIS KEUANGAN
    Rupiah Melemah ke Rp 18.000, Pelaku Industri Mulai Hitung Risiko Inflasi

    Rupiah Melemah ke Rp 18.000, Pelaku Industri Mulai Hitung Risiko Inflasi

    Libur Sekolah 2026 Jadi Harapan Industri Hotel, PHRI Waspadai Dampak Pelemahan Rupiah

    Libur Sekolah 2026 Jadi Harapan Industri Hotel, PHRI Waspadai Dampak Pelemahan Rupiah

    Pemerintah & PLN Segera Eksekusi PLTS 100 GW, Industri Surya Lokal Siap Partisipasi

    Pemerintah & PLN Segera Eksekusi PLTS 100 GW, Industri Surya Lokal Siap Partisipasi

    Mitra Pinasthika (MPMX) Ekspansi Bisnis Distribusi dan Ritel Motor ke Timor Leste

    Mitra Pinasthika (MPMX) Ekspansi Bisnis Distribusi dan Ritel Motor ke Timor Leste

No Result
View All Result
Berita Keuangan Indonesia
No Result
View All Result

HOME » News » NASIONAL » Inilah Jenis-Jenis Pasir Laut yang Dilarang Diekspor

Inilah Jenis-Jenis Pasir Laut yang Dilarang Diekspor

Indonesia Financial News by Indonesia Financial News
2024-10-15
0

Inilah Jenis-Jenis Pasir Laut yang Dilarang Diekspor

wmhg.org –  JAKARTA. Pemerintah kembali membuka keran ekspor pasir laut setelah kali terakhir dilakukan pada 2003. 

Kementerian Perdagangan (Kemendag) memperbolehkan ekspor pasir laut dengan merevisi dua Peratuan Menteri Perdagangan (Permendag). 

Revisi tersebut tertuang dalam Permendag Nomor 20 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 22 Tahun 2023 tentang Barang yang Dilarang untuk Diekspor dan Permendag Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 23 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Ekspor. 

Kemendag mengimplementasikan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut serta menindaklanjuti usulan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP). 

Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag Isy Karim menekankan, ekspor pasir laut hanya dapat dilakukan setelah kebutuhan dalam negeri terpenuhi. 

Adapun kedua Permendag itu merupakan aturan turunan dari peraturan yang ditandatangani Presiden Joko Widodo (Jokowi), yakni Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut. 

Staf Khusus Menteri Perdagangan Bidang Perjanjian Perdagangan Internasional, Bara Krishna Hasibuan mengatakan, pembukaan ekspor pasir laut diputuskan di sidang kabinet. 

Bara mengatakan, proses pengkajian dilakukan oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), hingga Kementerian Lingkungan Hidup dan Lingkungan. 

“Ini kan kalau soal ekspor pasir laut ini kan merupakan kebijakan pemerintah, diputuskan di rapat kabinet,” kata Bara saat ditemui di Kantor Kemendag, Jakarta Pusat, Senin (23/9/2024).

Bara mengatakan, Kemendag hanya di proses tahap final, yakni perizinan ekspor. Permendag itu juga mengatur jenis-jenis pasir laut yang diekspor. 

Lantas, jenis-jenis pasir laut apa saja yang dilarang untuk diekspor? 

Dalam Permendag Nomor 20 Tahun 2024, ketentuan ekspor jenis pasir laut berdasarkan pos tarif atau HS Code ex 2505.10.00. Pasir laut yang dilarang diekspor adalah pasir alam berasal dari pembersihan hasil sedimentasi di laut yang memiliki ukuran butiran tertentu.

Dalam Permendag Nomor 20 Tahun 2024, ketentuan ekspor jenis pasir laut berdasarkan pos tarif atau HS Code ex 2505.10.00. 

Pasir laut yang dilarang diekspor adalah pasir alam berasal dari pembersihan hasil sedimentasi di laut yang memiliki ukuran butiran tertentu. 

Pasir alam yang berasal dari pembersihan hasil sedimentasi di laut yang memiliki ukuran butiran D50 2,0 mm; dengan persentase kerang (shells)/CaCO3 > 15 persen; Au (emas) > 0,05 ppm; Ag (perak) > 0,05 ppm; Platina, Palladium, Rhodium, Rutenium, Iridium, Osmium > 0,05 ppm; Silika (SiO2) > 95 persen; Timah (Sn) > 50 ppm; Nikel (Ni) > 35 ppm; atau logam tanah jarang total > 100 ppm, tulis Permendag itu, dikutip Senin (14/10/2024). 

Selain itu, pasir alam juga dilarang untuk diekspor. Hal ini termaktub pada angka IV Bidang Pertambangan dalam lampiran Permendag Nomor 20/2024. 

Kemendag juga mengatur larangan ekspor hasil sedimentasi laut yang masuk dalam kategori pos tarif atau HS Code ex 2505.90.00. 

Larangan ekspor itu diatur pada angka IV bidang Pertambangan, yakni mencakup tanah pucuk atau humus dan produk mineral yang belum mengalami proses pengolahan. 

Selain top soil (termasuk tanah pucuk atau humus); produk mineral yang belum mengalami proses pengolahan yang termasuk dalam angka IV bidang Pertambangan dalam lampiran Peraturan Menteri ini, tulis Permendag Nomor 20/2024.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Ini Jenis-jenis Pasir Laut yang Dilarang Diekspor

Indonesia Financial News

Indonesia Financial News

Next Post
Kisah Pengusaha Jambu di Kudus yang Sukses Naik Kelas Berkat Pemberdayaan BRI

Kisah Pengusaha Jambu di Kudus yang Sukses Naik Kelas Berkat Pemberdayaan BRI

  • POPULER
  • TOPIK POPULER
  • TERBARU
IHSG Dibuka Anjlok Lebih 1% ke 7.207,03 pada Senin (5/8), Ikut Jejak Bursa Regional

IHSG Dibuka Anjlok Lebih 1% ke 7.207,03 pada Senin (5/8), Ikut Jejak Bursa Regional

2024-08-05
DPR Rapat Persiapan Uji Kelayakan Capim KPK

DPR Rapat Persiapan Uji Kelayakan Capim KPK

2024-11-15
Netanyahu Menyesal Serangan 7 Oktober Terjadi

Netanyahu Menyesal Serangan 7 Oktober Terjadi

2024-08-08
Dividen Saham Ini Di Atas Bunga Deposito, Catat Jadwal Pembayaran Dividen Interimnya

Dividen Saham Ini Di Atas Bunga Deposito, Catat Jadwal Pembayaran Dividen Interimnya

2024-08-06
Energi Mega Persada Bayar Utang dengan Konversi Saham

Energi Mega Persada Bayar Utang dengan Konversi Saham

Pasokan Meningkat Tingkat Okupansi Perkantoran Turun 2017

Pasokan Meningkat Tingkat Okupansi Perkantoran Turun 2017

Kenaikan Harga Minyak Mulai Bayangi Investor, IHSG Terkoreksi

Kenaikan Harga Minyak Mulai Bayangi Investor, IHSG Terkoreksi

Harga Minyak Membumbung, Saham Migas Diburu Investor

Harga Minyak Membumbung, Saham Migas Diburu Investor

Harga Emas Hari Ini Melesat 1%, Investor Menanti Data Ekonomi AS

Harga Emas Hari Ini Melesat 1%, Investor Menanti Data Ekonomi AS

2026-10-01
Harga Emas Antam 30 September 2026 Lebih Mahal Rp 15.000, Cek Rinciannya di Sini

Harga Emas Antam 30 September 2026 Lebih Mahal Rp 15.000, Cek Rinciannya di Sini

2026-10-01
Harga Emas Pegadaian 30 September 2026: Antam Sentuh Rp 2,6 Juta

Harga Emas Pegadaian 30 September 2026: Antam Sentuh Rp 2,6 Juta

2026-10-01
Harga Emas Perhiasan Terkini: Raja Emas dan Laku Emas Tawarkan Beragam Karat

Harga Emas Perhiasan Terkini: Raja Emas dan Laku Emas Tawarkan Beragam Karat

2026-10-01

TERPOPULER

  • EKONOMI
  • CRYPTO
Tether Bekukan USDT Rp 9,8 Triliun yang Terhubung Jaringan Iran

Tether Bekukan USDT Rp 9,8 Triliun yang Terhubung Jaringan Iran

2026-10-01
0
Harga Kripto 30 September 2026: Bitcoin Melesat, Zcash Pimpin Kenaikan

Harga Kripto 30 September 2026: Bitcoin Melesat, Zcash Pimpin Kenaikan

2026-10-01
0
Strategy Borong Bitcoin Rp 2,56 Triliun

Strategy Borong Bitcoin Rp 2,56 Triliun

2026-10-01
0
Pajak Kripto di Korea Selatan Terancam Tertunda

Pajak Kripto di Korea Selatan Terancam Tertunda

2026-10-01
0
HSBC Luncurkan Stablecoin RedCoin, Fokus Transaksi Pembayaran Harian

HSBC Luncurkan Stablecoin RedCoin, Fokus Transaksi Pembayaran Harian

2026-10-01
0
Load More
Berita Keuangan Indonesia

Kita menggunakan cookies untuk membuat website ini lebih baik. Info Selengkapnya!

WMHG INDONESIA

Lkuti Kami

Jelajahi berdasarkan Kategori

  • ANALISIS KEUANGAN
  • BISNIS
  • BLOCKCHAIN
  • CRYPTO
  • EKONOMI
  • INTERNASIONAL
  • INVESTASI
  • INVESTASI SAHAM
  • KEUANGAN
  • KEUANGAN PRIBADI
  • NASIONAL
  • News

Berita Terbaru

Harga Emas Hari Ini Melesat 1%, Investor Menanti Data Ekonomi AS

Harga Emas Hari Ini Melesat 1%, Investor Menanti Data Ekonomi AS

2026-10-01
Harga Emas Antam 30 September 2026 Lebih Mahal Rp 15.000, Cek Rinciannya di Sini

Harga Emas Antam 30 September 2026 Lebih Mahal Rp 15.000, Cek Rinciannya di Sini

2026-10-01

Copyright - @ 2024 wmhg.org All right Reserved. Keuangan News.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • CRYPTO
    • BLOCKCHAIN
  • INVESTASI
    • INVESTASI SAHAM
    • KEUANGAN PRIBADI
  • ANALISIS KEUANGAN

Copyright - @ 2024 wmhg.org All right Reserved. Keuangan News.