• Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Peta Situs
Selasa, Oktober 13, 2026
  • Login
Berita Keuangan Indonesia
  • Home
  • News
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • CRYPTO
    • BLOCKCHAIN
  • INVESTASI
    • KEUANGAN PRIBADI
    • INVESTASI SAHAM
  • ANALISIS KEUANGAN
    Harga Emas Ekspor Turun 3,51% Periode Kedua Juni 2026, Ini Penyebab Utamanya

    Harga Emas Ekspor Turun 3,51% Periode Kedua Juni 2026, Ini Penyebab Utamanya

    Danantara Tawarkan Proyek Giant Sea Wall ke Investor Global, Ini Peluang Investasinya

    Danantara Tawarkan Proyek Giant Sea Wall ke Investor Global, Ini Peluang Investasinya

    Hadapi Tekanan Rupiah dan Energi, WIKA Perketat Seleksi Proyek Baru

    Hadapi Tekanan Rupiah dan Energi, WIKA Perketat Seleksi Proyek Baru

    Gading Serpong Perkuat Posisi Sebagai Pusat Komersial

    Gading Serpong Perkuat Posisi Sebagai Pusat Komersial

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • CRYPTO
    • BLOCKCHAIN
  • INVESTASI
    • KEUANGAN PRIBADI
    • INVESTASI SAHAM
  • ANALISIS KEUANGAN
    Harga Emas Ekspor Turun 3,51% Periode Kedua Juni 2026, Ini Penyebab Utamanya

    Harga Emas Ekspor Turun 3,51% Periode Kedua Juni 2026, Ini Penyebab Utamanya

    Danantara Tawarkan Proyek Giant Sea Wall ke Investor Global, Ini Peluang Investasinya

    Danantara Tawarkan Proyek Giant Sea Wall ke Investor Global, Ini Peluang Investasinya

    Hadapi Tekanan Rupiah dan Energi, WIKA Perketat Seleksi Proyek Baru

    Hadapi Tekanan Rupiah dan Energi, WIKA Perketat Seleksi Proyek Baru

    Gading Serpong Perkuat Posisi Sebagai Pusat Komersial

    Gading Serpong Perkuat Posisi Sebagai Pusat Komersial

No Result
View All Result
Berita Keuangan Indonesia
No Result
View All Result

HOME » News » NASIONAL » Ini Penyebab THR Lebaran Tahun Ini akan Kena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Ini Penyebab THR Lebaran Tahun Ini akan Kena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Indonesia Financial News by Indonesia Financial News
2025-02-25
0

Ini Penyebab THR Lebaran Tahun Ini akan Kena Potongan PPh 21 Lebih Besar

wmhg.org-JAKARTA. Karyawan di seluruh Indonesia perlu bersiap menghadapi potongan pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 yang lebih besar saat menerima Tunjangan Hari Raya (THR) Lebaran tahun ini.

Hal ini disebabkan oleh penerapan skema tarif efektif rata-rata (TER), yang berpotensi meningkatkan besaran pajak yang dipotong dari penghasilan tambahan seperti THR dan bonus.

Penerapan skema TER ini sejatinya bertujuan untuk menyederhanakan penghitungan pajak sekaligus meningkatkan kepatuhan pajak. Namun, bagi pegawai, aturan ini bisa membuat uang THR yang diterima akan lebih kecil. Dengan momentum ramadan dan lebaran yang semakin dekat, perubahan ini dapat memengaruhi perencanaan keuangan banyak pekerja.

Pengamat Pajak Center for Indonesia Taxation Analyis (CITA) Fajry Akbar menilai, skema TER ini merugikan wajib pajak dari sisi time value of money.Sebab, pegawai harus membauar pajak lebih besar di awal, yakni pada periode Januari hingga November.

Seandainya jumlah lebih bayar itu ditabung, pastikan akan mendapatkan bunga, ujar Fajry kepada Kontan.co.id, Senin (24/2).

Selain itu, dari sisi urgensi, kebijakan ini juga dinilai kurang tepat karena berdampak langsung pada THR yang akan diberikan bulan depan. Dengan skema TER, potongan pajak terhadap THR menjadi lebih besar, meskipun ada kompensasi di bulan Desember. 

“Padahal, wajib pajak butuh uang THR itu untuk hari raya, bukan untuk bulan Desember, katanya.

Oleh karena itu, skema TER ini perlu direvisi atau dikembalikan ke metode perhitungan sebelumnya agar lebih adil bagi pekerja. 

Adapun skema TER ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 168 Tahun 2023. Lewat beleid tersebut, besaran PPh Pasal 21 dihitung dengan mengalikan tarif efektif bulanan Peraturan Pemerintah (PP) 58/2023 dengan jumlah penghasilan bruto yang diterima pegawai tetap dalam satu masa pajak.

Nah, penghasilan teratur dan penghasilan tidak teratur yang diterima karyawan tidak dapat dipisahkan dalam perhitungan pajak, sehingga kedua jenis penghasilan tersebut dijumlahkan dan dikenai pemotongan sebesar tarif efektif rata-rata (TER).

Artinya, jika pegawai tetap menerima penghasilan tidak teratur seperti THR dan bonus dalam suatu masa pajak,  maka penghasilan tersebut digabungkan ke dalam penghasilan bruto. Untuk menentukan PPh Pasal 21 terutang, penghasilan bruto kemudian dikalikan dengan TER bulanan sesuai status PTKP dari pegawai tetap yang menerima penghasilan. 

Misalnya, seorang pegawai tetap bernama Tuan X (TK/0) menerima penghasilan bruto dari pemberi kerja senilai Rp 8 juta sebulan pada masa pajak Februari 2025. Atas penghasilan bruto tersebut, maka Tuan X dikenai PPh Pasal 21 dengan tarif efektif bulanan kategori A sebesar 1,5%.

Kemudian, pada masa pajak Maret 2025, Tuan X menerima THR satu kali gaji sehingga penghasilan bruto yang diterima Tuan X menjadi Rp 16 juta. Oleh karena itu terdapat perubahan tarif, di mana tarif efektif bulanan kategori A atas penghasilan bruto senilai Rp 16 juta adalah 7%.

Hanya saja, DJP Kemenkeu memastikan  penerapan metode penghitungan PPh Pasal 21 menggunakan TER tidak akan menambah beban pajak yang ditanggung oleh wajib pajak. Penerapan tarif TER justru mempermudah penghitungan PPh pasal 21 masa pajak Januari hingga November. 

Nantinya pada masa pajak Desember, pemberi kerja akan memperhitungkan kembali jumlah pajak yang terutang dalam setahun menggunakan tarif umum PPh pasal 17, dan dikurangi jumlah pajak yang sudah dibayarkan pada masa Januari hingga November sehingga beban pajak yang ditanggung wajib pajak akan tetap sama.

Indonesia Financial News

Indonesia Financial News

Next Post
Mentan, Mahasiswa & Rektor PTN se-Indonesia Optimistis Capai Swasembada Pangan

Mentan, Mahasiswa & Rektor PTN se-Indonesia Optimistis Capai Swasembada Pangan

  • POPULER
  • TOPIK POPULER
  • TERBARU
Halau Impor Keramik China, Sri Mulyani Terbitkan Aturan Bea Masuk Anti Dumping

Halau Impor Keramik China, Sri Mulyani Terbitkan Aturan Bea Masuk Anti Dumping

2024-10-18
CME Luncurkan Indeks Kripto Tanpa Bitcoin dan Ethereum

CME Luncurkan Indeks Kripto Tanpa Bitcoin dan Ethereum

2026-10-12
Harga Emas Antam Minggu 11 Oktober 2026 Stagnan, Cek Rinciannya

Harga Emas Antam Minggu 11 Oktober 2026 Stagnan, Cek Rinciannya

2026-10-12
Prabowo Siap Teken Kesepakatan Tarif dengan AS, UMKM-Industri Bakal Untung

Prabowo Siap Teken Kesepakatan Tarif dengan AS, UMKM-Industri Bakal Untung

2026-02-20
Energi Mega Persada Bayar Utang dengan Konversi Saham

Energi Mega Persada Bayar Utang dengan Konversi Saham

Pasokan Meningkat Tingkat Okupansi Perkantoran Turun 2017

Pasokan Meningkat Tingkat Okupansi Perkantoran Turun 2017

Kenaikan Harga Minyak Mulai Bayangi Investor, IHSG Terkoreksi

Kenaikan Harga Minyak Mulai Bayangi Investor, IHSG Terkoreksi

Harga Minyak Membumbung, Saham Migas Diburu Investor

Harga Minyak Membumbung, Saham Migas Diburu Investor

Harga Emas Antam Sepekan: Sempat Turun Lalu Berbalik Menguat

Harga Emas Antam Sepekan: Sempat Turun Lalu Berbalik Menguat

2026-10-12
Harga Emas Antam Minggu 11 Oktober 2026 Stagnan, Cek Rinciannya

Harga Emas Antam Minggu 11 Oktober 2026 Stagnan, Cek Rinciannya

2026-10-12
SBR015 Hadir di BRI dengan Dua Pilihan Tenor, Ini yang Perlu Diketahui Investor

SBR015 Hadir di BRI dengan Dua Pilihan Tenor, Ini yang Perlu Diketahui Investor

2026-10-12
CME Luncurkan Indeks Kripto Tanpa Bitcoin dan Ethereum

CME Luncurkan Indeks Kripto Tanpa Bitcoin dan Ethereum

2026-10-12

TERPOPULER

  • EKONOMI
  • CRYPTO
CME Luncurkan Indeks Kripto Tanpa Bitcoin dan Ethereum

CME Luncurkan Indeks Kripto Tanpa Bitcoin dan Ethereum

2026-10-12
0
Bain Capital Crypto Danai Startup Asuransi Jiwa Bitcoin Rp 671 Miliar

Bain Capital Crypto Danai Startup Asuransi Jiwa Bitcoin Rp 671 Miliar

2026-10-12
0
Blockchain.com Masuk Pasar Prediksi hingga Derivatif Kripto

Blockchain.com Masuk Pasar Prediksi hingga Derivatif Kripto

2026-10-12
0
Kejatuhan Kripto Oktober 2025 Mengubah Pasar, Bitcoin Masih Tertekan

Kejatuhan Kripto Oktober 2025 Mengubah Pasar, Bitcoin Masih Tertekan

2026-10-12
0
Dugaan Pencurian Kripto Rp 1,53 Triliun, Ledger Minta Pengguna Waspada

Dugaan Pencurian Kripto Rp 1,53 Triliun, Ledger Minta Pengguna Waspada

2026-10-12
0
Load More
Berita Keuangan Indonesia

Kita menggunakan cookies untuk membuat website ini lebih baik. Info Selengkapnya!

WMHG INDONESIA

Lkuti Kami

Jelajahi berdasarkan Kategori

  • ANALISIS KEUANGAN
  • BISNIS
  • BLOCKCHAIN
  • CRYPTO
  • EKONOMI
  • INTERNASIONAL
  • INVESTASI
  • INVESTASI SAHAM
  • KEUANGAN
  • KEUANGAN PRIBADI
  • NASIONAL
  • News

Berita Terbaru

Harga Emas Antam Sepekan: Sempat Turun Lalu Berbalik Menguat

Harga Emas Antam Sepekan: Sempat Turun Lalu Berbalik Menguat

2026-10-12
Harga Emas Antam Minggu 11 Oktober 2026 Stagnan, Cek Rinciannya

Harga Emas Antam Minggu 11 Oktober 2026 Stagnan, Cek Rinciannya

2026-10-12

Copyright - @ 2024 wmhg.org All right Reserved. Keuangan News.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • CRYPTO
    • BLOCKCHAIN
  • INVESTASI
    • INVESTASI SAHAM
    • KEUANGAN PRIBADI
  • ANALISIS KEUANGAN

Copyright - @ 2024 wmhg.org All right Reserved. Keuangan News.